| Dakwaan |
|
![]()
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR
|
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P – 29 (Qanun)
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR REGISTER PERKARA : PDM-004/JTH/01/2026
- Identitas Terdakwa :
|
Nama lengkap
|
:
|
MARZUKI Bin MUHAMMAD HASAN
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Aceh Besar
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
22 Tahun / 17 Januari 2003
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dusun Teungoh Desa Lamteube Geupula Kec. Kuta Baro Kab.Aceh Besar
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar/Mahasiswa.
|
- Penahanan Terdakwa :
|
Penyidik
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 09-10-2025 s/d 28-10-2025;
|
|
Perpanjangan oleh JPU
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 29-10-2025 s/d 27-11-2025;
|
|
Perpanjangan Hakim MS I
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 28-11-2025 s/d 27-12-2025;
|
|
Perpanjangan Hakim MS II
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 28-12-2025 s/d 27-01-2026.
|
|
JPU
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 26-01-2026 s/d 09-02-2026
|
|
|
|
|
- Dakwaan:
KESATU :
--------Bahwa ia Terdakwa MARZUKI Bin MUHAMMAD HASAN pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2025 bertempat di di rumah milik peninggalan nenek anak korban yang beralamat di Dsn Lampoh Buya Desa Rabeu Kec. Kuta Baroe Kab. Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan Terhadap Anak”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari selasa tanggal 25 Maret 2025 sekira pukul 20.00 Wib Anak korban pergi mengantarkan adik Anak korban shalat tarawih, kemudian Anak korban pergi kerumah kakak Terdakwa Sdr MARZUKI yang beralamat di Desa Lamteube Kupula Kec. Kuta Baro Kab. Aceh Besar. Sesampainya disana Anak korban mengobrol sebentar dengan adik Terdakwa, lalu Anak korban disuruh oleh Terdakwa Sdr MARZUKI masuk kedalam rumah kemudian setelah adik Terdakwa pergi shalat tarawih, Terdakwa masuk dan menyuruh Anak korban masuk kedalam kamar kemudian Anak korban masuk kedalam kamar dan Terdakwa juga masuk kedalam kamar. Sesampainya dikamar Anak korban dan Terdakwa duduk diatas tikar sambil bermain hp lalu Terdakwa mencium pipi kanan Anak korban sebanyak 1 ( Satu ) kali lalu memeluk badan Anak korban kemudian Terdakwa menyuruh Anak korban berbaring lalu Anak korban berbaring dan Terdakwa membuka baju dan celananya kemudian Terdakwa menyuruh Anak korban membuka baju Anak korban lalu Anak korban membuka baju dan rok yang Anak korban pakai kemudian Terdakwa mencium pipi dan bibir dan tangan kanannya sambil meremas payudara Anak korban sedangkan tangan kirinya memegang tangan Anak korban lalu Terdakwa memasukkan penisnya kedalam vagina Anak korban sambil menggoyang-goyangkan badannya lalu Terdakwa menyuruh Anak korban tengkurap dan kemudian Terdakwa memasukkan penisnya kedalam anus Anak korban sambil menggoyang-goyangkan badannya lalu Anak korban mengatakan sakit kemudian Terdakwa mengeluarkan penisnya dan menyuruh Anak korban membalikkan badan kemudian Terdakwa memasukkan lagi penisnya kedalam vagina Anak korban sambil menggoyang-goyangkan badannya kemudian beberapa saat kemudian Terdakwa mengeluarkan penisnya dan mengeluarkan spermanya keatas perut Anak korban kemudian Terdakwa mengelap spermanya dengan menggunakan handuk. Kemudian Terdakwa dan Anak korban masing-masing memakasi kembali pakaiannya dan Anak korban pulang kerumah.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025 sekira pukul 20.30 Wib bertempat di rumah nenek Anak korban yang beralamat di Desa Lam Alue Cut Kec. Kuta Baro Kab. Aceh Besar. Awalnya Anak korban hendak mengantar kue kerumah nenek Anak korban, lalu Anak korban bertemu dengan Terdakwa Sdr MARZUKI kemudian Anak korban pergi bersama Sdr MARZUKI kerumah nenek Anak korban. Sesampainya disana Terdakwa Sdr MARZUKI menunggu diluar lalu karena hujan, Anak korban menyuruh Terdakwa Sdr MARZUKI masuk kedalam rumah lalu Anak korban menutup pintu rumah lalu masuk kedalam kamar lalu Anak korban meminjam hp Terdakwa sambil mengobrol. Lalu Terdakwa meminta untuk dipeluk dan Anak korban memeluk Terdakwa, kemudian Anak korban membuka baju Anak korban lalu Terdakwa juga membuka bajunya dan Terdakwa mencium pipi dan bibir Anak korban lalu memasukkan penisnya kedalam vagina Anak korban sambil menggoyang-goyangkan badannya, lalu Terdakwa mengeluarkan penisnya dan menyuruh Anak korban berbalik badan dan Terdakwa memasukkan penisnya kedalam anus Anak korban namun say mengatakan sakit lalu Terdakwa menyuruh Anak korban berbalik badan dan Terdakwa memasukkan penisnya kedalam vagina Anak korban sambil menggoyang-goyangkan badannya lalu Terdakwa mengeluarkan penisnya dan mengeluarkan sperma diatas perut Anak korban lalu Anak korban mengelap sperma Terdakwa dengan menggunakan baju Anak korban. Setelah itu kami pulang kerumah dan Anak korban mengantarkan Terdakwa pulang kerumahnya
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 28 Maret 2025 sekira pukul 11.00 Wib bertempat di rumah nenek Anak korban yang beralamat di Desa Lam Alue Cut Kec. Kuta Baro Kab. Aceh Besar. Awalnya Anak korban pergi belanja lalu Anak korban pergi kerumah nenek untuk mengambil jelly setelah itu Anak korban pergi menjemput Terdakwa Sdr MARZUKI dan kemudian pergi lagi kerumah nenek Anak korban. Sesampainya dirumah nenek Anak korban Anak korban dan Terdakwa Sdr MARZUKI langsung masuk kedalam rumah dan menutup pintu. Lalu kami mengobrol diruang tamu lalu Terdakwa meminta dicium, lalu Anak korban mencium pipi Terdakwa lalu kami masuk kedalam kamar dan Anak korban membuka pakaian Anak korban dan Terdakwa juga membuka pakaiannya. Lalu Anak korban dan Terdakwa berpelukan kamudian Terdakwa memasukkan penisnya kedalam vagina Anak korban sambil menggoyang-goyangkan badannya dan setelah itu Terdakwa mengeluarkan penisnya dan mengeluarkan spermanya diatas perut Anak korban dan kemudian Anak korban mengelap sperma tersebut dengan menggunakan baju Anak korban. Setelah itu kembali memakai pakaian masing-masing dan Anak korban mengantarkan Terdakwa sdr MARZUKI pulang kerumahnya
- Bahwa berdasarkan kartu keluarga, nomor : 1106122107100003 yang dikeluarkan pada tanggal 29 Desember 2023 yang diterbitkan oleh Rahmad Sentosa, S. Sos., M.AP., selaku Pejabat Pencatatan Sipil pada Disdukcapil Kab. Aceh Besar diketahui anak korban Luthfia Faizatus Syakira masih berusia 15 (lima belas) tahun dan benar masih termasuk ke dalam kategori anak sebagaimana UU RI Nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
- Bahwa berdasarkan visum et repertum, nomor: R/163/IV/KES.3.1/2025/RS.BHY tanggal 04 April 2025 Yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Rauzatil Aula Kasturi selaku dokter yang melakukan pemeriksaan terhadap anak korban Luthfia Faizatus Syakira diketahui hasilnya dengan kesimpulan, yaitu pada pemeriksaan terhadap anak korban ditemukan luka robek pada selaput dara perlukaan lama pada alat kelamin/genitalia : kemaluan : rambut kemaluan banyak berwarna hitam dan lurus, terdapat luka robek di selaput dara arah jarum jam 1,2,3,5,6,7,9,10,11,12. Kekuatan otot pelepasan longgar dua jari pemeriksa bisa masuk
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Ayat (1) huruf a Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
--------------------------------------------------------------- ATAU -------------------------------------------------------------
KEDUA :
Bahwa ia Terdakwa MARZUKI Bin MUHAMMAD HASAN pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2025 bertempat di di rumah milik peninggalan nenek anak korban yang beralamat di Dsn Lampoh Buya Desa Rabeu Kec. Kuta Baroe Kab. Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “yang melakukan pelecehan seksual terhadap anak”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari selasa tanggal 25 Maret 2025 sekira pukul 20.00 Wib Anak korban pergi mengantarkan adik Anak korban shalat tarawih, kemudian Anak korban pergi kerumah kakak Terdakwa Sdr MARZUKI yang beralamat di Desa Lamteube Kupula Kec. Kuta Baro Kab. Aceh Besar. Sesampainya disana Anak korban mengobrol sebentar dengan adik Terdakwa, lalu Anak korban disuruh oleh Terdakwa Sdr MARZUKI masuk kedalam rumah kemudian setelah adik Terdakwa pergi shalat tarawih, Terdakwa masuk dan menyuruh Anak korban masuk kedalam kamar kemudian Anak korban masuk kedalam kamar dan Terdakwa juga masuk kedalam kamar. Sesampainya dikamar Anak korban dan Terdakwa duduk diatas tikar sambil bermain hp lalu Terdakwa mencium pipi kanan Anak korban sebanyak 1 ( Satu ) kali lalu memeluk badan Anak korban kemudian Terdakwa menyuruh Anak korban berbaring lalu Anak korban berbaring dan Terdakwa membuka baju dan celananya kemudian Terdakwa menyuruh Anak korban membuka baju Anak korban lalu Anak korban membuka baju dan rok yang Anak korban pakai kemudian Terdakwa mencium pipi dan bibir dan tangan kanannya sambil meremas payudara Anak korban sedangkan tangan kirinya memegang tangan Anak korban lalu Terdakwa memasukkan penisnya kedalam vagina Anak korban sambil menggoyang-goyangkan badannya lalu Terdakwa menyuruh Anak korban tengkurap dan kemudian Terdakwa memasukkan penisnya kedalam anus Anak korban sambil menggoyang-goyangkan badannya lalu Anak korban mengatakan sakit kemudian Terdakwa mengeluarkan penisnya dan menyuruh Anak korban membalikkan badan kemudian Terdakwa memasukkan lagi penisnya kedalam vagina Anak korban sambil menggoyang-goyangkan badannya kemudian beberapa saat kemudian Terdakwa mengeluarkan penisnya dan mengeluarkan spermanya keatas perut Anak korban kemudian Terdakwa mengelap spermanya dengan menggunakan handuk. Kemudian Terdakwa dan Anak korban masing-masing memakasi kembali pakaiannya dan Anak korban pulang kerumah.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025 sekira pukul 20.30 Wib bertempat di rumah nenek Anak korban yang beralamat di Desa Lam Alue Cut Kec. Kuta Baro Kab. Aceh Besar. Awalnya Anak korban hendak mengantar kue kerumah nenek Anak korban, lalu Anak korban bertemu dengan Terdakwa Sdr MARZUKI kemudian Anak korban pergi bersama Sdr MARZUKI kerumah nenek Anak korban. Sesampainya disana Terdakwa Sdr MARZUKI menunggu diluar lalu karena hujan, Anak korban menyuruh Terdakwa Sdr MARZUKI masuk kedalam rumah lalu Anak korban menutup pintu rumah lalu masuk kedalam kamar lalu Anak korban meminjam hp Terdakwa sambil mengobrol. Lalu Terdakwa meminta untuk dipeluk dan Anak korban memeluk Terdakwa, kemudian Anak korban membuka baju Anak korban lalu Terdakwa juga membuka bajunya dan Terdakwa mencium pipi dan bibir Anak korban lalu memasukkan penisnya kedalam vagina Anak korban sambil menggoyang-goyangkan badannya, lalu Terdakwa mengeluarkan penisnya dan menyuruh Anak korban berbalik badan dan Terdakwa memasukkan penisnya kedalam anus Anak korban namun say mengatakan sakit lalu Terdakwa menyuruh Anak korban berbalik badan dan Terdakwa memasukkan penisnya kedalam vagina Anak korban sambil menggoyang-goyangkan badannya lalu Terdakwa mengeluarkan penisnya dan mengeluarkan sperma diatas perut Anak korban lalu Anak korban mengelap sperma Terdakwa dengan menggunakan baju Anak korban. Setelah itu kami pulang kerumah dan Anak korban mengantarkan Terdakwa pulang kerumahnya
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 28 Maret 2025 sekira pukul 11.00 Wib bertempat di rumah nenek Anak korban yang beralamat di Desa Lam Alue Cut Kec. Kuta Baro Kab. Aceh Besar. Awalnya Anak korban pergi belanja lalu Anak korban pergi kerumah nenek untuk mengambil jelly setelah itu Anak korban pergi menjemput Terdakwa Sdr MARZUKI dan kemudian pergi lagi kerumah nenek Anak korban. Sesampainya dirumah nenek Anak korban Anak korban dan Terdakwa Sdr MARZUKI langsung masuk kedalam rumah dan menutup pintu. Lalu kami mengobrol diruang tamu lalu Terdakwa meminta dicium, lalu Anak korban mencium pipi Terdakwa lalu kami masuk kedalam kamar dan Anak korban membuka pakaian Anak korban dan Terdakwa juga membuka pakaiannya. Lalu Anak korban dan Terdakwa berpelukan kamudian Terdakwa memasukkan penisnya kedalam vagina Anak korban sambil menggoyang-goyangkan badannya dan setelah itu Terdakwa mengeluarkan penisnya dan mengeluarkan spermanya diatas perut Anak korban dan kemudian Anak korban mengelap sperma tersebut dengan menggunakan baju Anak korban. Setelah itu kembali memakai pakaian masing-masing dan Anak korban mengantarkan Terdakwa sdr MARZUKI pulang kerumahnya
- Bahwa berdasarkan kartu keluarga, nomor : 1106122107100003 yang dikeluarkan pada tanggal 29 Desember 2023 yang diterbitkan oleh Rahmad Sentosa, S. Sos., M.AP., selaku Pejabat Pencatatan Sipil pada Disdukcapil Kab. Aceh Besar diketahui anak korban Luthfia Faizatus Syakira masih berusia 15 (lima belas) tahun dan benar masih termasuk ke dalam kategori anak sebagaimana UU RI Nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
- Bahwa berdasarkan visum et repertum, nomor: R/163/IV/KES.3.1/2025/RS.BHY tanggal 04 April 2025 Yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Rauzatil Aula Kasturi selaku dokter yang melakukan pemeriksaan terhadap anak korban Luthfia Faizatus Syakira diketahui hasilnya dengan kesimpulan, yaitu pada pemeriksaan terhadap anak korban ditemukan luka robek pada selaput dara perlukaan lama pada alat kelamin/genitalia : kemaluan : rambut kemaluan banyak berwarna hitam dan lurus, terdapat luka robek di selaput dara arah jarum jam 1,2,3,5,6,7,9,10,11,12. Kekuatan otot pelepasan longgar dua jari pemeriksa bisa masuk
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kota Jantho, 03 Februari 2026
Jaksa Penuntut Umum
![]()
MUHAMMAD WALIYULLAH, S.H.
AJUN JAKSA
|