INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 566/Pdt.G/2025/MS.Jth | 1.WIRDA YANTI, AM.Keb BINTI MUHAMMAD YACOUB IBRAHIM 2.ULVITA LADAIYANI BINTI MUHAMMAD YACOUB IBRAHIM 3.PUTRI QIYATUNNUFUS BINTI MUHAMMAD YACOUB IBRAHIM 4.TILAILI BINTI IBRAHIM |
4.NUZUL QIRAM BIN MUHAMMAD YACOUB IBRAHIM 5.PT. BANK SYARIAH INDONESIA KANTOR CABANG PEMBANTU KRUENG GEUKUEH, KABUPATEN ACEH UTARA |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Des. 2025 | |||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Kewarisan | |||||||||||||||
| Nomor Perkara | 566/Pdt.G/2025/MS.Jth | |||||||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 18 Des. 2025 | |||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan seluruhnya Gugatan Perkara perdata ini dari PARA PENGGUGAT.
2. Menyatakan perkawinan antara Almarhum MUHAMMAD YACOUB IBRAHIM BIN IBRAHIM dan Almarhummah DARMIATI ARSYAD BINTI ARSYAD adalah perkawinan yang sah menurut hukum.
3. Menyatakan dan menetapkan Almarhummah DARMIATI ARSYAD BINTI ARSYAD telah meninggal dunia pada tanggal 12 Desember 2024.
4. Menyatakan dan menetapkan Almarhum MUHAMMAD YACOUB IBRAHIM BIN IBRAHIM yang telah meninggal dunia pada tanggal 15 Juli 2025.
5. Menyatakan PENGGUGAT – I, II, III dan TERGUGAT – I sebagai Anak Kandung Yang Sah dari Almarhum MUHAMMAD YACOUB IBRAHIM BIN IBRAHIM dan Almarhummah DARMIATI ARSYAD BINTI ARSYAD.
6. Menyatakan perkawinan antara Almarhum MUHAMMAD YACOUB IBRAHIM BIN IBRAHIM dan PENGGUGAT – IV – TILAILI BINTI IBRAHIM sebagai Isteri Kedua adalah perkawinan yang sah menurut hukum.
7. Menyatakan dan menetapkan PENGGUGAT – IV – TILAILI BINTI IBRAHIM adalah sebagai Ahli Waris yang sah dari Almarhummah MUHAMMAD YACOUB IBRAHIM BIN IBRAHIM.
8. Menyatakan dan menetapkan Almarhummah DARMIATI ARSYAD BINTI ARSYAD yang telah meninggal dunia pada tanggal 12 Desember 2024.
9. Menyatakan dan menetapkan Almarhummah MUHAMMAD YACOUB IBRAHIM BIN IBRAHIM yang telah meninggal dunia pada tanggal 15 Juli 2025.
10. Menyatakan dan menetapkan sebagai Ahli Waris Sah dari Almarhum MUHAMMAD YACOUB IBRAHIM BIN IBRAHIM dan Almarhummah DARMIATI ARSYAD BINTI ARSYAD yaitu :
a. WIRDA YANTI, AM. Keb BINTI MUHAMMAD YACOUB IBRAHIM sebagai PENGGUGAT – I.
b. ULVITA LADAIYANI BINTI MUHAMMAD YACOUB IBRAHIM sebagai PENGGUGAT – II.
c. PUTRI QIYATUNNUFUS BINTI MUHAMMAD YACOUB IBRAHIM sebagai PENGGUGAT – III.
d. TILAILI BINTI IBRAHIM sebagai PENGGUGAT – IV.
e. NUZUL QIRAM BIN MUHAMMAD YACOUB IBRAHIM sebagai TERGUGAT – I.
11. Menyatakan dan atau menetapkan sebagai harta warisan yang berasalah dari harta bawaan dan harta bersama Almarhummah MUHAMMAD YACOUB IBRAHIM BIN IBRAHIM dan Almarhummah DARMIATI ARSYAD BINTI ARSYAD yang berhak menerima pembagiannya PENGGUGAT – I , II, III dan TERGUGAT – I terdiri dari :
a. Perusahan Angkutan Darat dan Pengiriman Barang yang bernama PT. Samudera Pusaka Jaya, dengan harga diperkirakan Rp.370.000.000,- ( Tiga ratus tujuh puluh juta rupiah ).
b. Tanah beserta bangunan satu unit Rumah diatasnya seluas lebih kurang 425 M2, terletak di Gampong Dayah Andeue, Kecamatan Mila, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, dengan batas – batasnya :
? Utara dengan Rumah Nurma Risyad.
? Selatan dengan Jalan Pulo.
? Timur dengan Rumah Mutiawati.
? Barat dengan Rumah Hajjah Aminah.
Objek tersebut diperkirakan dengan harganya sekitar sebesar Rp.190.000.000,- ( Seratus sembilan puluh juta rupiah.
c. Tanah sawah seluas lebih kurang 1 ( Satu ) Naleh atau lebih kurang sekitar Luas 2.200 M2, terletak di Gampong Dayah Andeue, Kecamatan Mila, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, dengan batas – batasnya:
? Utara dengan Sawah Sudirman.
? Selatan dengan Sawah Cut Rana.
? Timur dengan Irigasi.
? Barat dengan Kebun Syukri.
Objek tersebut diperkirakan dengan harganya sekitar sebesar Rp.120.000.000,- (Seratus dua puluh juta rupiah).
d. Tanah beserta satu unit bangunan toko diatasnya seluas lebih kurang panjang 22 M2 X lebih kurang Lebar 4 M2 = lebih kurang sekitar Luas 88 M2 ( Delapan puluh delapan meter persegi ), terletak di Jalan Cut Mutia, Nomor 8, Gampong Pusong Baro, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, dengan batas – batasnya :
? Utara dengan tanah beserta toko Amir.
? Selatan dengan tanah beserta toko Drs. Bambang.
? Timur dengan Jalan Raya Cut Mutia.
? Barat dengan tanah beserta toko Ibu Cut.
Objek itu diperkirakan harganya lebih kurang Rp.1.200.000.000,- ( Satu milyar dua ratus juta rupiah ) dengan pengambilan kredit oleh TERGUGAT – I sekitar sebesar Rp.150.000.000,- ( Seratus lima puluh juta rupiah ).
e. Tanah beserta bangunan satu unit Rumah diatasnya dan luas tanah lebih kurang 400 M2, terletak di Jalan Dusun Mesjid, Gampong Ujong Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, dengan batas – batasnya :
? Utara dengan Rumah Sulaiman.
? Selatan dengan Jalan Dusun Mesjid.
? Timur dengan Rumah Hasballah.
? Barat dengan Rumah M. Yacob.
Objek tersebut diperkirakan dengan harganya sekitar sebesar Rp.300.000.000.,- ( Tiga ratus juta rupiah ).
f. Tanah beserta bangunan satu unit Rumah diatasnya seluas lebih kurang 95 M2, terletak di Jalan Depan Pintu Laut, Lorong Kakap, Gampong Jawa Lama, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, dengan batas – batasnya :
? Utara dengan Rumah Nasir.
? Selatan dengan Rumah Ilyas Arsal.
? Timur dengan Rumah Almarhum M. Jamil.
? Barat dengan Jalan Depan Pintu Laut.
Objek tersebut diperkirakan dengan harganya sekitar sebesar Rp.140.000.000,- ( Seratus empat puluh juta rupiah ).
g. Tanah beserta bangunan satu unit Rumah diatasnya seluas lebih kurang 138 M2, terletak di Gampong Miruk, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, dengan batas – batasnya :
? Utara dengan Rumah Dian Febriyanti.
? Selatan dengan Rumah Amri.
? Timur dengan Lorong Geuchik Hasyim.
? Barat dengan Rumah Fauzi.
Tanah beserta bangunan satu unit Rumah diatasnya sekarang atas nama, dikuasai dan didiami oleh PENGGUGAT – I maka dalam hal ini ditetapkan sebagai bagian Harta Warisan bagi PENGGUGAT – I tersebut.
Objek tersebut diperkirakan harganya sekitar sebesar Rp.430.000.000,- ( Empat ratus tiga puluh juta rupiah ).
h. 1 ( Satu ) Unit Mobil Penumpang Merek Toyota, Jenis Hiace, Nomor Polisi BL 7325 N, Tahun Pembuatan 2019, Nomor Rangka JTFSS22P4K0187164, Nomor Mesin 2KDB011499, Nomor BPKB P – 05462809, Warna Putih.
seharga sekitar sebesar Rp.350.000.000,- ( Tiga ratus lima puluh juta rupiah ).
12. Menyatakan dan atau menetapkan TILAILI BINTI IBRAHIM adalah berhak menerima bagian harta warisan dari Almarhum MUHAMMAD YACOUB IBRAHIM BIN IBRAHIM.
13. Menetapkan dan memfaraidhkan menurut Hukum Islam Harta Warisan tersebut yang ditinggalkan oleh Almarhum MUHAMMAD YACOUB IBRAHIM BIN IBRAHIM dan Almarhummah DARMIATI ARSYAD BINTI ARSYAD yang menjadi hak bagian masing – masing dari Ahli Waris yaitu :
a. WIRDA YANTI, AM. Keb BINTI MUHAMMAD YACOUB IBRAHIM sebagai PENGGUGAT – I.
b. ULVITA LADAIYANI BINTI MUHAMMAD YACOUB IBRAHIM sebagai PENGGUGAT – II.
c. PUTRI QIYATUNNUFUS BINTI MUHAMMAD YACOUB IBRAHIM sebagai PENGGUGAT – III.
d. NUZUL QIRAM BIN MUHAMMAD YACOUB IBRAHIM sebagai TERGUGAT – I.
14. Menetapkan dan memfaraidhkan menurut Hukum Islam Harta Warisan yang berasal dari harta bersama tersebut yang ditinggalkan oleh Almarhum MUHAMMAD YACOUB IBRAHIM BIN IBRAHIM yang menjadi hak bagian masing – masing dari Ahli Waris yaitu :
a. WIRDA YANTI, AM. Keb BINTI MUHAMMAD YACOUB IBRAHIM sebagai PENGGUGAT – I.
b. ULVITA LADAIYANI BINTI MUHAMMAD YACOUB IBRAHIM sebagai PENGGUGAT – II.
c. PUTRI QIYATUNNUFUS BINTI MUHAMMAD YACOUB IBRAHIM sebagai PENGGUGAT – III.
d. TILAILI BINTI IBRAHIM sebagai PENGGUGAT – IV.
e. NUZUL QIRAM BIN MUHAMMAD YACOUB IBRAHIM sebagai TERGUGAT – I.
15. Menyatakan hanya harta yang berhak mewarisi PARA PENGGUGAT dan TERGUGAT – I dari Almarhum MUHAMMAD YACOUB IBRAHIM BIN IBRAHIM berupa haknya setengah bahagian dari harta bersama diperkirakan berjumlah Rp.1.210.000.000,- ( Satu milyar dua ratus sepuluh juta rupiah ).
16. Menyatakan TERGUGAT – I telah menjual Mobil Toyota Hiace, Tahun 2019 tersebut dan sudah menerima uang dari pembayaran mobil itu dengan nilai total seluruhnya sekitar sebesar Rp.350.000.000,- ( Tiga ratus lima puluh juta rupiah ).
17. Menyatakan pinjaman kredit sebesar Rp.150.000.000,- ( Seratus lima puluh juta rupiah ) yang diambil oleh TERGUGAT – I dan dicairkan oleh TERGUGAT – II dengan Agunan Tanah beserta bangunan toko diatasnya adalah bukan merupakan utang Pewaris.
18. Menyatakan utang kredit tersebut sebesar Rp.150.000.000,- ( Seratus lima puluh juta rupiah ) adalah tidak mengikat harta peninggalan Pewaris dan tidak dapat dibebankan kepada PARA PENGGUGAT selaku Ahli Waris.
19. Menyatakan PARA PENGGUGAT tidak mempunyai kewajiban hukum apapun untuk membayar, melunasi atau bertanggungjawab atas kredit sebesar Rp.150.000.000,- ( Seratus lima puluh juta rupiah ) .
20. Menyatakan sita jaminan yang dilaksanakan oleh Mahkamah Syar’iyah Jantho, Kabupaten Aceh Besar terhadap satu unit tanah beserta bangunan toko diatasnya dengan jenis objeknya yang letak dan batas – batasnya sebagaimana yang tercantum dalam Gugatan adalah sah dan berharga.
21. Menghukum TERGUGAT – I yang telah mengambil uang sekitar sebesar Rp.150.000.000,- ( Seratus lima puluh juta rupiah ) yang merupakan Agunan Kredit satu unit Toko di Gampong Pusong Baro, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe tersebut adalah bagian harta warisan yang diterima oleh TERGUGAT – I tersebut.
22. Menghukum TERGUGAT – I telah mengambil uang sekitar sebesar sekitar sejumlah Rp.350.000.000,- ( Tiga ratus lima puluh juta rupiah ) dari penjualan Mobil Toyota Haice, Tahun 2019 adalah bagian harta warisan yang diterima oleh TERGUGAT – I tersebut.
23. Menghukum TERGUGAT – I untuk melaksanakan pembayaran pinjaman kredit kepada TERGUGAT – II sebesar Rp.150.000.000,- ( Seratus lima puluh juta rupiah ) beserta bunga dan dendanya.
24. Menghukum TERGUGAT – I untuk mentaati dan melaksanakan seluruh materi dari amar Putusan dalam Perakara Perdata ini dengan penuh tanggung jawab.
25. Menghukum TERGUGAT – I untuk membayar uang paksa – dwangsoom setiap hari sebesar Rp.6.000.000,- ( Enam juta rupiah ) maka setiap bulan sebesar Rp.180.000.000,- ( Seratus delapan puluh juta rupiah ) kepada PARA PENGGUGAT.
26. Menghukum TERGUGAT – I untuk mengembalikan Surat – surat dan dokumen – dokumen yang ada ditangannya mengenai harta – harta warisan tersebut kepada PENGGUGAT – I, II, dan PENGGUGAT – III.
27. Menghukum TERGUGAT – II untuk menerima pembayaran pengembalian pinjaman kredit sebesar Rp.150.000.000,- ( Seratus lima puluh juta rupiah ).
28. Menghukum TERGUGAT – II untuk mengembalikan tanah beserta toko tersebut kepada PENGGUGAT – I, II, dan PENGGUGAT – III untuk menjadi boedel warisan.
29. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam Perkara ini. |
|||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
