Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
267/Pdt.P/2024/MS.Jth 1.SUBHANUDDIN BIN USMAN
2.MUTIA BINTI JAILANI
3.RITA USLINDAWATI BINTI USMAN
4.RUSLAN BIN USMAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 267/Pdt.P/2024/MS.Jth
Tanggal Surat Rabu, 28 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUBHANUDDIN BIN USMAN
2MUTIA BINTI JAILANI
3RITA USLINDAWATI BINTI USMAN
4RUSLAN BIN USMAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Almarhumah HALIMAH HUSIN BINTI HUSIN telah meninggal dunia pada tanggal 15 Juli 2015 di Gampong Seubun Keutapang, Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, karena sakit;
  3. Menetapkan ahli waris dari Almarhumah HALIMAH HUSIN BINTI HUSIN adalah sebagai berikut:
  1. BAHARUDDIN R BIN RAMLI (Cucu Pewaris/Pemohon I);
  2. MUTIA BINTI JAILANI (Cucu Pewaris/Pemohon II);
  3. RITA USLINDAWATI BINTI USMAN (Cucu Pewaris/Pemohon III);
  4. SUBHANUDDIN BIN USMAN (Cucu Pewaris/Pemohon IV);
  5. RUSLAN BIN USMAN (Cucu Pewaris/Pemohon V);
  1. Menetapkan Para Pemohon untuk dapat melakukan pengurusan balik nama Sertifikat Hak Milik No. 136 atas nama HALIMAH HUSIN;
  2. Membebankan biaya perkara menurut hukum;

 

a t a u :

 

Bilamana Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Cq. Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho yang memeriksa dan mengadili penetapan ini berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya sesuai dengan maksud permohonan penetapan ahli waris ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak