Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan Almarhum M. DAUD ISMAIL BIN ISMAIL telah meninggal dunia pada tanggal 15 Agustus 2021 di Gampong Meunasah Bak U, Kecamatan Leupung, Kabupaten Aceh Besar, karena sakit;
3. Menetapkan ahli waris dari Almarhum M. DAUD ISMAIL BIN ISMAIL adalah sebagai berikut:
a. RAHMIANA BINTI M. DAUD ISMAIL (Anak Kandung Pewaris/Pemohon);
4. Menetapkan Pemohon untuk dapat mengurus pembuatan sertifikat tanah atas sebidang tanah sebagai berikut:
a. Sebidang tanah yang terletak di Jalan Banda Aceh - Calang, Gampong Dayah Mamplam, Kecamatan Leupung, Kabupaten Aceh Besar dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Tanah Amirullah
- Sebelah Timur : Jalan Banda Aceh - Calang
- Sebelah Selatan : Tanah A. Rahman Haji
- Sebelah Barat : Jalan Banda Aceh - Meulaboh Lama
b. Sebidang tanah yang terletak di Gampong Dayah Mamplam, Kecamatan Leupung, Kabupaten Aceh Besar dengan batas-batas:
- Sebelah Timur : Tanah Khamdan
- Sebelah Barat : Tanah Armi Darmi
- Sebelah Utara : Alur / Rawa-Rawa Krueng Broek
- Sebelah Selatan : Tanah Basyirun
5. Membebankan biaya perkara menurut hukum;
a t a u :
Bilamana Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Cq. Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho yang memeriksa dan mengadili penetapan ini berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya sesuai dengan maksud permohonan penetapan ahli waris ini.
|