Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/JN/2026/MS.Jth M. Riski Zhafran, S.H FAISAL Bin (Alm) YUSMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 7/JN/2026/MS.Jth
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-844/L.1.27/Eku.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1M. Riski Zhafran, S.H
Terdakwa
NoNama
1FAISAL Bin (Alm) YUSMAN
Advokat
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P – 29 (Qanun)

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG PERKARA : PDM-010/JTH/03/2026

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama lengkap

:

FAISAL Bin YUSMAN

NIK

:

1271033103960004

Tempat lahir

:

Medan

Umur/tanggal lahir

:

30 Tahun / 31 Maret 1996

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jl. Budi Luhur LK I No. 104, Dwi Kora, Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Kuli Bangunan

  1. Riwayat Penangkapan dan Penahanan Terdakwa :

1.

Penangkapan

:

13 Januari 2026 s/d 14 Januari 2026

2.

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan Polres Aceh Besar, sejak tanggal 13 Januari 2026 s/d 01 Februari 2026

 

  • Perpanjangan oleh Kejaksaan

:

Rutan Polres Aceh Besar, sejak tanggal 02 Februari 2026 s/d 03 Maret 2026

 

  • Jaksa Penuntut Umum

:

Rutan Jantho, sejak tanggal 03 Maret 2026 s/d 17 Maret 2026

 

  1. Dakwaan:

PRIMAIR :

-------- Bahwa ia Terdakwa FAISAL Bin YUSMA pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekitar pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari Tahun 2026 bertempat di warung kopi yang beralamat di Desa Weusiteh Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan lebih dari 2 (dua) gram emas murni, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR :

-------- Bahwa ia Terdakwa FAISAL Bin YUSMA pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekitar pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari Tahun 2026 bertempat di warung kopi yang beralamat di Desa Weusiteh Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari informasi dari Masyarakat bahwa Terdakwa sering melakukan praktik maisir/judi online, atas informasi tersebut Saksi FARZA RIZKI dan Saksi M. RAJIHUL ANFASHA bersama-sama dengan Tim Satreskrim Polres Aceh Besar melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekira pukul 22.30 Wib para saksi dari Satreskrim Polres Aceh Besar melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedang bermain judil onlie yaitu permainan “mahjong ways” di sebuah warung kopi yang beralamat di di Desa Weusiteh Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Aceh Besar, dan para Saksi dari Satreskrim Polres Aceh Besar juga menemunkan barang bukti berupa 1 (satu) handphone merk Samsung Galaxy A20s yang digunakan untuk mengakses situs atau website “sky99” dengan nama akun 08388842330 dan Password AAAA1111.
  • Bahwa Terdakwa dalam bermain judi online dengan link “sky99”, dilakukan dengan cara awalnya Terdakwa membuka aplikasi Google Chrome dengan menggunakan 1 (satu) handphone merk Samsung Galaxy A20s milik Terdakwa dan mengetik link “sky99” dan kemudian memilih permainan “mahjong ways”. Setelah masuk dan muncul permainan judi onlie “mahjong ways” tersebut lalu Terdakwa memasang nilai taruhan sebesar Rp. 240,- (dua ratus empat puluh rupiah) dan membuka link yang muncul dengan menggunakan akun dengan usernam : 08388842330 dan Password : AAAA1111 dan memainkan permainan dengan menekan tombol spin dan selanjutnya putaran permainan dimulai dan ditayangkan
  • Bahwa Terdakwa dalam bermain judi onlie “mahjong ways” tersebut setelah memasang nilai taruhan akan mendapatkan keuntungan jika berhasil dan selama Terdakwa memainkan permainan judi online “mahjong ways” tersebut Terdakwa sudah mendapatkan keuntungan sekitar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Kota Jantho,  11 Maret 2026
Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

M. RISKI ZHAFRAN, S.H.

Ajun Jaksa

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya