Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/JN/2024/MS.Jth ZOEL FADHLAN, SH NURLAILA BINTI ALM. TARMIZI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Khalwat
Nomor Perkara 11/JN/2024/MS.Jth
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1022/L.1.27.3/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ZOEL FADHLAN, SH
Terdakwa
NoNama
1NURLAILA BINTI ALM. TARMIZI
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR

Jl. T. Bachtiar Panglima Polem, SH, Jantho - Aceh Besar

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

 SURAT DAKWAAN

NOMOR: REG. PERKARA PDM- 16 / JTH/EKU/04/2024

 

  1. IDENTITAS  TERDAKWA :

 

Nama Lengkap               : NURLAILA BINTI ALM. TARMIZI

     Tempat Lahir                   : Medan

     Umur / Tanggal Lahir      : 34 tahun/26 Juni 1989

     Jenis Kelamin                  : perempuan

     Kewarganegaraan           : Indonesia.

Tempat Tinggal               : Desa Cucum Kec. Kota Jantho Kab. Aceh Besar

Agama                             : Islam.

     Pekerjaan                        : Ibu Rumah Tangga (IRT)

     Pendidikan                      :

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
  1. Oleh Penyidik                  : Tidak Ditahan
  2. Penuntut Umum              : Di Rutan Jantho sejak, 30-04-2024 s/d 14-05-2024

 

  1. DAKWAAN :

Bahwa Terdakwa  NURLAILA BINTI ALM. TARMIZI pada hari Sabtu tanggal  02 maret 2024 sekira pukul 00.12 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain masih dalam tahun 2024, bertempat di dalam sebuah rumah terdakwa di Gampong Cucum Kecamatan Kota Jantho Kabupaten Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain masih dalam wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho yang berwenang mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan jarimah khalwat (perbuatan berada pada tempat tertutup atau tersembunyi antara dua yang berlainan jenis kelamin yang bukan mahram dan tanpa ikatan perkawinan dengan kerelaan kedua belah pihak yanga mengarah pada perbautan zina, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa sekira pukul 00.12 Wib saksi Muzakkir Bin Alm. Syamsuddin pergi ke rumah terdakwa Nurlaila Binti Alm. Tarmizi, dan masuk melalui dinding wc belakang rumah terdakwa, kemudian saksi Muzakkir Bin Alm. Syamsuddin langsung menuju ke kamar terdakwa yang sedang duduk di kamar bersama anaknya. Disitu saksi Muzakkir Bin Alm. Syamsuddin berjumpa dengan terdakwa dan anaknya. Lalu  terdakwa memberikan isyarat kepada saksi Muzakkir Bin Alm. Syamsuddin untuk pindah dan menuju ke kamar sebelah yang diikuti oleh terdakwa. Saat dikamar sebelah terdakwa dan saksi  Muzakkir Bin Alm. Syamsuddin hanya berduaan tanpa ada orang lain. Lalu saksi Muzakkir Bin Alm. Syamsuddin menanyakan perihal lampu depan dan belakang rumah terdakwa mengapa dalam keadaan mati? . Dan terdakwa mengatakan bahwa terdakwa tidak mengetahuinya.

Bahwa kemudian saksi Muzakkir Bin Alm. Syamsuddin mulai merasa tidak nyaman dan was – was karena takut ketahuan oleh warga bahwa saksi Muzakkir Bin Alm. Syamsuddin berada di rumah terdakwa. Kemudian saksi Muzakkir Bin Alm. Syamsuddin langsung menuju ke kamar mandi (WC) untuk keluar dengan cara memanjat dinding kamar mandi belakang. setelah itu saksi Muzakkir Bin Alm. Syamsuddin bertemu dengan pemuda gampong cucum disamping rumah terdakwa. Kemudian pada tanggal 06 maret 2024 dilakukan penyelesaian di Desa cucum tapi tidak menemukan titik temu dan tidak dapat di selesaikan secara adat gampong. Oleh karena itu pada hari kamis tanggal 7 Maret 2024 saksi Muzakkir Bin Alm. Syamsuddin bersama dengan terdakwa diserahkan kepada petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar untuk di tindak lanjuti dan diproses lebih lanjut

Bahwa terhadap hubungan antara terdakwa dan saksi Muzakkir Bin Alm. Syamsuddin tidak terikat dalam hubungan perkawinan

Bahwa pada saat melakukan Khalwat pada terdakwa ditemukan barang bukti dan diakui oleh terdakwa adalah miliknya  yang melekat ditubuhnya  ketika melakukan perbuatan Khalwat, berupa 1 (satu) buah Baju Gamis Warna Hijau Kotak-Kotak.

 

------- Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam ‘Uqubat dalam pasal 23 ayat (1) Juncto Pasal 1 angka 23  Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.-----------

Kota Jantho, 30  April 2024

Penuntut Umum

 

 

 

ZOEL FADHLAN, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP.19920607 202012 1 008

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya