| Dakwaan |
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERKARA: PDM-008/JTH/02/2026
- IDENTITAS TERDAKWA:
|
Nama
|
:
|
MUZAKKIR BIN Alm. SAMSUDIN
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Baet Meusago
|
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
41 Tahun / 17 Juli 1984
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Gampong Baet Meusago Kec. Sukamakmur Kab. Aceh Besar
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani/ Pekebun
|
|
Pendidikan
|
:
|
|
- STATUS PENAHANAN:
|
|
:
|
Sejak tanggal 13 Januari 2026 s/d 01 Februari 2026
|
|
|
:
|
Sejak tanggal 02 Februari 2026 s/d 03 Maret 2026
|
|
|
:
|
Sejak tanggal 13 Februari 2026 s/d 27 Februari 2026
|
- DAKWAAN:
Pertama:
Bahwa ia Terdakwa MUZAKKIR BIN Alm. SAMSUDIN pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekira pukul 22.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Januari atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di sebuah warung kopi yang beralamat di Desa Baet Mesjid Kec. Suka Makmur Kab. Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai Jarimah Maisir, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekira pukul 21:00 Wib Terdakwa datang ke sebuah warung kopi yang beralamat di Desa Baet Mesjid Kec. Suka Makmur Kab. Aceh Besar untuk menunggu orang-orang yang hendak membeli nomor togel kepada Terdakwa. Selanjutnya dari rentang waktu pukul 21:00 Wib s/d pukul 22.30 Wib telah ada beberapa orang yang membeli togel kepada Terdakwa dengan cara menyerahkan beberapa nomor togel yang akan dipasang dan menyerahkan uang sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) s/d Rp.6.000,- (enam ribu rupiah) untuk tiap-tiap nomor togel yang dipasang. Bahwa setelah menerima nomor-nomor togel dari pembeli/ petaruh, Terdakwa mengirim nomor-nomor tersebut melalui aplikasi Whatsapp kepada Sdr. Yuli (DPS) beserta dengan keterangan masing-masing besaran taruhan. Uang taruhan tersebut selanjutnya akan Terdakwa serahkan kepada Sdr. Yuli dengan cara menjumpainya di Desa Luthu Lawe Kec. Suka Makmur Kab. Aceh Besar. Bahwa pasangan togel yang dipasang oleh para pembeli/ petaruh melalui Terdakwa yaitu Togel Hongkong yang akan keluar setiap pukul 23.00 WIB.
- Bahwa sekira pukul 22.30 WIB pada saat Terdakwa sedang menunggu pembeli/ petaruh togel, tiba-tiba datang anggota kepolisian Sat Reskrim Polres Aceh Besar yaitu Saksi Farza Rizki dan Saksi Yuhelmi lalu melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan mengamankan terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) Unit Hand Phone Android Infinix warna hitam yang digunakan untuk mengakses angka togel, 1 (satu) Unit Hand Phone Nokia warna hitam, Uang tunai Rp.404.000,- (empat ratus empat ribu rupiah). Kemudian terdakwa bersama dengan barang bukti dibawa ke Polres Aceh Besar guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa akan mendapat keuntungan sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) untuk setiap nomor tugel yang dibeli oleh petaruh tersebut menang. Terdakwa telah menjadi agen togel tersebut selama 1 (satu) tahun.
Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan Uqubat Ta’zir dalam Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Atau,
KEDUA:
Bahwa ia Terdakwa MUZAKKIR BIN Alm. SAMSUDIN pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekira pukul 22.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Januari atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di sebuah warung kopi yang beralamat di Desa Baet Mesjid Kec. Suka Makmur Kab. Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekira pukul 21:30 Wib Terdakwa memasang nomor togel dengan cara Terdakwa mengirim nomor-nomor togel yang Terdakwa tebak melalui aplikasi Whatsapp kepada Sdr. Yuli (DPS) beserta dengan keterangan masing-masing besaran taruhan. Uang taruhan tersebut selanjutnya akan Terdakwa serahkan kepada Sdr. Yuli dengan cara menjumpainya di Desa Luthu Lawe Kec. Suka Makmur Kab. Aceh Besar. Bahwa pasangan togel yang dipasang oleh Terdakwa yaitu Togel Hongkong yang akan keluar setiap pukul 23.00 WIB.
- Bahwa sekira pukul 22.30 WIB pada saat Terdakwa sedang berada di sebuah warung kopi yang beralamat di Desa Baet Mesjid Kec. Suka Makmur Kab. Aceh Besar, tiba-tiba datang anggota kepolisian Sat Reskrim Polres Aceh Besar yaitu Saksi Farza Rizki dan Saksi Yuhelmi lalu melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan mengamankan terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) Unit Hand Phone Android Infinix warna hitam yang digunakan untuk mengakses angka togel, 1 (satu) Unit Hand Phone Nokia warna hitam, Uang tunai Rp.404.000,- (empat ratus empat ribu rupiah). Kemudian terdakwa bersama dengan barang bukti dibawa ke Polres Aceh Besar guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa akan mendapat keuntungan sebesar 70x dari nilai taruhan apabila benar menebak 2 angka terakhir dari keluaran angka togel , 400x dari nilai taruhan apabila benar menebak 3 angka terakhir dari keluaran angka togel dan 300x dari nilai taruhan apabila benar menebak 4 angka terakhir dari keluaran angka togel. Terdakwa telah bermain judi jenis togel tersebut selama 1 (satu) tahun.
Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan Uqubat Ta’zir dalam Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
|
|
Kota Jantho, 26 Februari 2026
PENUNTUT UMUM,
MUHAMMAD IKHSAN, S.H.
AJUN JAKSA
|
|