Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/JN/2024/MS.Jth MUHAMMAD RIDHO, S.H. MUNAWAR BIN RUSDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 24/JN/2024/MS.Jth
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1828/L.1.27.3/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD RIDHO, S.H.
Terdakwa
NoNama
1MUNAWAR BIN RUSDI
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Description: logo.png

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR

Jl. T. Bachtiar Panglima Polem, SH, Jantho - Aceh Besar

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

             

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA : PDM-35/JTH/08/2024

 

A.  IDENTITAS TERDAKWA:

 

Na m a                    : MUNAWAR BIN RUSDI

Tempat Lahir           : Kayee Adang

           Umur/Tgl.Lahir        : 37 Tahun / 20 Desember 1986

           Jenis Kelamin          : Laki-laki

           Kebangsaan            : Indonesia

                               Tempat Tinggal       : Gampong Kayee Adang, Kec. Seulimeum, Kab. Aceh Besar

           A g a m a                : Islam

           Pekerjaan                : Swasta

           Pendidikan              : SMA (Tamat)

 

B.  PENAHANAN :

 

  • Penahanan oleh Penyidik

:

Rutan. tgl 22/06/2024 - 11/07/2024

  • Diperpanjang oleh Penuntut Umum
  • Penahanan oleh Penuntut Umum

:

:

Rutan. tgl 12/07/2024 - 20/08/2024

Rutan. tgl 16/08/2024 - 30/08/2024

 

C.   DAKWAAN

KESATU

 

----- Terdakwa MUNAWAR BIN RUSDI pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 sekira Pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di salah satu warung kopi di Desa Kayee Adang Kec. Seulimeum, Kab. Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah Hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho, dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan lebih dari 2 (dua) gram emas murni, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------

Bahwa Pada hari Jum’at tanggal 21 Juni 2024 sekira pukul 14.00 wib Terdakwa MUNAWAR BIN RUSDI pergi ke simpang jantho untuk mengirim uang atau top up ke akun dana milik Terdakwa dengan nomor 082165552255 an. MUNAWAR sebesar Rp.98.000 (Sembilan Puluh delapan ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa pergi salah satu warung kopi Desa Kayee Adang Kec. Seulimum Kab Aceh Besar, dan sesampainya di warkop ternyata warkop tersebut tutup pintu dapurnya tidak ada orang jualan hanya kursi dan meja saja yang ada, lalu Terdakwa masuk dan duduk di kursi tersebut. Kemudian Sekira Pukul 14.50 WIB Terdakwa membuka handphone Android Merk Vivo Y27 warna biru milik Terdakwa lalu membuka aplikasi Google Chrome dan masuk atau membuka situs www.qqcuan.com atau link judi online https://165.22.105.72/ dengan username “NAWAR86” dan Pasword “mun@w@r86”. Lalu Terdakwa melakukan deposit sebesar Rp.98.000 (Sembilan Puluh delapan ribu rupiah) dan selanjutnya kembali ke akun dana milik Terdakwa lalu mengirim uang deposit ke rekening dana yang disediakan oleh situs www.qqcuan.com. Sekira Pukul 15.00 WIB Setelah uang yang Terdakwa kirim tersebut masuk ke akun terdakwa kemudian terdakwa masuk ke permainan judi jenis slot provider PG Soft dengan game BANDITO dengan memasang taruhan atau bet sebesar Rp.800 (delapan Ratus rupiah) Kemudian tiba-tiba sekira pukul 15.30 WIB datang anggota kepolisian berpakaian preman a.n Saksi Muktamir dan Farza Riski menanyakan kepada terdakwa :” sedang main judi slot ya? :” lalu terdakwa menjawab :’ Iya:”. Kemudian saksi Muktamir dan Farza Riski melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan mengamankan Terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone Android Merk Vivo Y27 warna biru serta membawa Terdakwa ke Polres Aceh Besar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa pada hari Jum’at tanggal 21 Juni 2024 sebagaimana tersebut diatas apabila terdakwa mendapat SCATTER/Menang putaran Gratis dengan perkalian di gandakan Terdakwa bisa mendapatkan keuntungan, namun Terdakwa pada hari dilakukan penangkapan belum ada menang atau belum memperoleh keuntungan, akan tetapi Terdakwa pernah mendapatkan kemenangan atau perkalian hingga 10 dalam permainan tersebut dan mendapatkan kemenangan lebih dari Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) namun Terdakwa tidak ingat lagi gambar apa yang pecah bisa di bayar segitu dan seingat Terdakwa kemenangan tersebut terdakwa dapatkan pada hari senin tanggal 17 juni 2024 sekira pukul 10.00 WIB.

 

----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 19  Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.---------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

----- Terdakwa MUNAWAR BIN RUSDI pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 sekira Pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di salah satu warung kopi di Desa Kayee Adang Kec. Seulimeum, Kab. Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah Hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho, dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------

Bahwa Pada hari Jum’at tanggal 21 Juni 2024 sekira pukul 14.00 wib Terdakwa MUNAWAR BIN RUSDI pergi ke simpang jantho untuk mengirim uang atau top up ke akun dana milik Terdakwa dengan nomor 082165552255 an. MUNAWAR sebesar Rp.98.000 (Sembilan Puluh delapan ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa pergi salah satu warung kopi Desa Kayee Adang Kec. Seulimum Kab Aceh Besar, dan sesampainya di warkop ternyata warkop tersebut tutup pintu dapurnya tidak ada orang jualan hanya kursi dan meja saja yang ada, lalu Terdakwa masuk dan duduk di kursi tersebut. Kemudian Sekira Pukul 14.50 WIB Terdakwa membuka handphone Android Merk Vivo Y27 warna biru milik Terdakwa lalu membuka aplikasi Google Chrome dan masuk atau membuka situs www.qqcuan.com atau link judi online https://165.22.105.72/ dengan username “NAWAR86” dan Pasword “mun@w@r86”. Lalu Terdakwa melakukan deposit sebesar Rp.98.000 (Sembilan Puluh delapan ribu rupiah) dan selanjutnya kembali ke akun dana milik Terdakwa lalu mengirim uang deposit ke rekening dana yang disediakan oleh situs www.qqcuan.com. Sekira Pukul 15.00 WIB Setelah uang yang Terdakwa kirim tersebut masuk ke akun terdakwa kemudian terdakwa masuk ke permainan judi jenis slot provider PG Soft dengan game BANDITO dengan memasang taruhan atau bet sebesar Rp.800 (delapan Ratus rupiah) Kemudian tiba-tiba sekira pukul 15.30 WIB datang anggota kepolisian berpakaian preman a.n Saksi Muktamir dan Farza Riski menanyakan kepada terdakwa :” sedang main judi slot ya? :” lalu terdakwa menjawab :’ Iya:”. Kemudian saksi Muktamir dan Farza Riski melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan mengamankan Terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone Android Merk Vivo Y27 warna biru serta membawa Terdakwa ke Polres Aceh Besar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa pada hari Jum’at tanggal 21 Juni 2024 sebagaimana tersebut diatas apabila terdakwa mendapat SCATTER/Menang putaran Gratis dengan perkalian di gandakan Terdakwa bisa mendapatkan keuntungan, namun Terdakwa pada hari dilakukan penangkapan belum ada menang atau belum memperoleh keuntungan, akan tetapi Terdakwa pernah mendapatkan kemenangan atau perkalian hingga 10 dalam permainan tersebut dan mendapatkan kemenangan kurang lebih sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) namun Terdakwa tidak ingat lagi gambar apa yang pecah bisa di bayar segitu dan seingat Terdakwa kemenangan tersebut terdakwa dapatkan pada hari senin tanggal 17 juni 2024 sekira pukul 10.00 WIB.

         

----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. --------------------------------

 

Kota Jantho, 16 Agustus 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM,

 

 

 

 

MUHAMMAD RIZZA, S.H.

Jaksa Muda NIP. 198502082007121004

 

 

 

MUHAMMAD RIDHO, S.H.

Ajun Jaksa NIP. 19931229 201902 1 008

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya