Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/JN/2026/MS.Jth MUHAMMAD IKHSAN, SH GUNAWAN BIN (ALM) SUTRISNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 12/JN/2026/MS.Jth
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1605/L.1.27/Eku.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD IKHSAN, SH
Terdakwa
NoNama
1GUNAWAN BIN (ALM) SUTRISNO
Advokat
Dakwaan

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

              

SURAT DAKWAAN

NO. Reg. Perk: PDM-017/JTH/04/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

 

Nama

:

GUNAWAN Bin Alm. SUTRISNO

Nomor Identitas

:

1171082803780001

Tempat Lahir

:

Brastagi

Umur/Tanggal Lahir

:

48 Tahun / 28 Maret 1978

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan   

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Merpati Raya Desa Blang Oi Kec. Meraxa Kota Banda Aceh

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan     

:

SMA

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

 

1. Penangkapan

:

Tanggal 13-12-2025

2. Penahanan

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 14-12-2025 s/d 02-01-2026

  • Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 03-01-2026 s/d 01-02-2026

  • Perpanjangan Ketua MS I

:

Rutan, sejak tanggal 02-02-2026 s/d 03-03-2026

  • Perpanjangan Ketua MS II

:

Rutan, sejak tanggal 04-03-2026 s/d 02-04-2026

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 02-04-2026 s/d 16-04-2026

  • Perpanjangan Ketua MS

:

Rutan, sejak tanggal 17-04-2026 s/d 16-05-2026

 

  1. DAKWAAN:

PERTAMA:

Bahwa ia Terdakwa GUNAWAN Bin Alm. SUTRISNO pada kurun waktu tahun 2024 sampai dengan tahun 2025, bertempat di Desa Gurah Kec. Peukan Bada Kab. Aceh Besar dan di sebuah jalan di depan SMAN 3 Banda Aceh yang terletak di Gampong Bandar Baru Kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap anak, yang terjadi pembarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa perbuatan pertama Terdakwa terhadap Anak Korban Ayu Safadila Binti Rianto, terjadi pada hari, tanggal dan bulan yang tidak diingat lagi pada tahun 2024 sekira pukul 14.00 WIB, di rumah Anak Korban Ayu Safadila yang beralamat di Desa Gurah Kec. Peukan Bada Kab. Aceh Besar. Pada saat itu, Terdakwa datang ke rumah Anak Korban Ayu Safadila yang dalam keadaan sepi, yang mana di rumah tersebut hanya ada Anak Korban Ayu Safadila seorang diri. Terdakwa kemudian memaksa membawa Anak Korban Ayu Safadila masuk ke dalam kamar rumah tersebut. Setelah masuk ke dalam kamar, Terdakwa merebahkan tubuh Anak Korban Ayu Safadila di atas kasur. Kemudian Terdakwa membuka baju dan celana Anak Korban Ayu Safadila, lalu Terdakwa juga membuka celana yang dikenakannya. Selanjutnya Terdakwa menindih tubuh Anak Korban Ayu Safadila dengan tubuhnya, lalu mencium bibir Anak Korban Ayu Safadila, menjilati payu dara dan menjilati kemaluan (vagina) Anak Korban Ayu Safadila. Kemudian Terdakwa memasukkan jari tangannya ke dalam lubang kemaluan (vagina) Anak Korban Ayu Safadila. Kemudian Terdakwa memasukkan kemaluannya (penis) ke dalam kemaluan (vagina) Anak Korban Ayu Safadila dan mengoyangkan pinggulnya maju-mundur hingga beberapa saat sampai Terdakwa mengeluarkan spermanya ke atas kasur.  Kemudian Terdakwa kembali memakai celananya sambil mengatakan kepada Anak Korban Ayu Safadila "jangan bilang siapa-siapa" lalu Terdakwa memberikan uang kepada Anak Korban Ayu Safadila sebanyak Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) sebelum pergi meninggalkan rumah Anak Korban Ayu Safadila.
  • Bahwa setelah kejadian tersebut, Terdakwa secara berlanjut dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terus berkali-kali memaksa memasukkan kemaluannya (penis) ke dalam lubang kemaluan (vagina) Anak Korban Ayu Safadila. Perbuatan tersebut terus dilakukan oleh Terdakwa terhadap Anak Korban Ayu Safadila dalam kurun waktu tahun 2024 sampai dengan tahun 2025 dengan frekuensi 1 (satu) hingga 5 (lima) kali dalam seminggu.
  • Bahwa selain terhadap Anak Korban Ayu Safadila, Terdakwa juga melakukan jarimah pemerkosaan terhadap Anak Korban Rifa Nanda Aulia Binti Rianto. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan pada hari Jumat pada tanggal dan bulan yang sudah tidak diingat lagi dalam tahun 2024 sekira pukul 22.00 WIB. Pada saat itu Terdakwa sedang membonceng Anak Korban Rifa Nanda Aulia dengan menggunakan sepeda motor dan melintasi jalan di depan SMAN 3 Banda Aceh (Gampong Bandar Baru Kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh). Tiba-tiba Terdakwa dengan menggunakan tangan kirinya meremas payudara Anak Korban Rifa Nanda Aulia, lalu Terdakwa memasukkan jari tangannya ke dalam lubang kemaluan (vagina) Anak Korban Rifa Nanda Aulia. Pada saat itu, Anak Korban Rifa Nanda Aulia mencoba menepis tangan Terdakwa namun tidak dipedulikan oleh Terdakwa yang tetap membawa sepeda motor sambil jari tangan kirinya dimasukkan ke dalam lubang kemaluan (vagina) Anak Korban Rifa Nanda Aulia. Akhirnya Anak Korban Rifa Nanda Aulia menggigit bahu Terdakwa hingga Terdakwa mengeluarkan tanggannya dari dalam celana Anak Korban Rifa Nanda Aulia.

Bahwa berdasarkan Akta Kelahiran nomor: 1106-LT-02042015-0036, Anak Korban Ayu Safadila Binti Rianto lahir pada tanggal 31 Oktober 2014, sehingga pada saat jarimah terjadi Anak Korban Ayu Safadila Binti Rianto masih berusia ± 10 s/d 11 tahun.

Bahwa berdasarkan Akta Kelahiran nomor: 1106-LT-290820122-0043, Anak Korban Rifa Nanda Aulia Binti Rianto lahir pada tanggal 24 Mei 2009, sehingga pada saat jarimah terjadi Anak Korban Rifa Nanda Aulia Binti Rianto masih berusia ± 15 tahun.

Bahwa berdasarkan Surat Visum et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Banda Aceh Nomor: R/568/X/KES.3.1/2025/RS. BHY tertanggal 13 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Rina Sabrina dengan hasil pemeriksaan pada vagina Anak Korban Ayu Safadila didapati luka robek pada selaput dara arah jarum jam 1,2,3,4,6,7,8,9,11,12 perlukaan lama, kekuatan otot pelepasan anus 2 jari longgar dan plano test negatif.

Bahwa berdasarkan Surat Visum et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Banda Aceh Nomor: R/571/XII/KES.3.1/2025/RS. BHY tertanggal 13 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Rina Sabrina dengan hasil pemeriksaan pada vagina Anak Korban Rifa Nanda Aulia didapati luka robek pada selaput dara arah jarum jam 1,3,5,8,9,10,11,12 perlukaan lama, kekuatan otot pelepasan anus 2 jari longgar dan plano test positif.

Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Psikologi terhadap Anak Korban Rifa Nanda Aulia dari Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Pimpinan Wilayah ‘Aisyiyah Aceh Nomor: 02/II/LPF/POSBAKUM/2026 tertanggal 03 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Psikolog Pemeriksa Siti Rahmah, S.Psi., M.Psi., Psikolog. dengan hasil bahwa Anak Korban patut diduga kuat telah menjadi korban tindak pidana jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh Gunawan dan Fajar. Akibat perbuatan tersebut Anak Korban Ayu Safadila mengalami Complex Post Traumatic Stress Disorder (C-PTSD). Hal ini disebabkan karena Ayu Safadila mengalami kekerasan seksual secara berulang (repetitif) dan dalam durasi panjang (sejak 2024 hingga 2025), serta dilakukan oleh pelaku yang memiliki akses kontrol terhadap dirinya (teman ayah dan pacar kakak).

Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Psikologi terhadap Anak Korban Rifa Nanda Aulia dari Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Pimpinan Wilayah ‘Aisyiyah Aceh Nomor: 01/II/LPF/POSBAKUM/2026 tertanggal 03 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Psikolog Pemeriksa Siti Rahmah, S.Psi., M.Psi., Psikolog. dengan hasil bahwa Anak Korban cukup relevan diduga kuat telah mengalami tindak pidana kekerasan seksual dan pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah kandung. Akibat perbuatan tersebut Anak Korban mengalami Complex Post Traumatic Stress Disorder (C-PTSD) yang muncul akibat trauma yang bersifat kronis, berulang dan interpersonal (terjadi dalam hubungan dekat).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Atau,

KEDUA:

Bahwa ia Terdakwa GUNAWAN Bin Alm. SUTRISNO pada kurun waktu tahun 2024 sampai dengan tahun 2025, bertempat di Desa Gurah Kec. Peukan Bada Kab. Aceh Besar dan di sebuah jalan di depan SMAN 3 Banda Aceh yang terletak di Gampong Bandar Baru Kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja melakukan Jarimah Pelecehan Seksual terhadap anak, yang terjadi pembarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa perbuatan pertama Terdakwa terhadap Anak Korban Ayu Safadila Binti Rianto, terjadi pada hari, tanggal dan bulan yang tidak diingat lagi pada tahun 2024 sekira pukul 14.00 WIB, di rumah Anak Korban Ayu Safadila yang beralamat di Desa Gurah Kec. Peukan Bada Kab. Aceh Besar. Pada saat itu, Terdakwa datang ke rumah Anak Korban Ayu Safadila yang dalam keadaan sepi, yang mana di rumah tersebut hanya ada Anak Korban Ayu Safadila seorang diri. Terdakwa kemudian memaksa membawa Anak Korban Ayu Safadila masuk ke dalam kamar rumah tersebut. Setelah masuk ke dalam kamar, Terdakwa merebahkan tubuh Anak Korban Ayu Safadila di atas kasur. Kemudian Terdakwa membuka baju dan celana Anak Korban Ayu Safadila, lalu Terdakwa juga membuka celana yang dikenakannya. Selanjutnya Terdakwa menindih tubuh Anak Korban Ayu Safadila dengan tubuhnya, lalu mencium bibir Anak Korban Ayu Safadila, menjilati payu dara dan menjilati kemaluan (vagina) Anak Korban Ayu Safadila. Kemudian Terdakwa memasukkan jari tangannya ke dalam lubang kemaluan (vagina) Anak Korban Ayu Safadila. Kemudian Terdakwa memasukkan kemaluannya (penis) ke dalam kemaluan (vagina) Anak Korban Ayu Safadila dan mengoyangkan pinggulnya maju-mundur hingga beberapa saat sampai Terdakwa mengeluarkan spermanya ke atas kasur.  Kemudian Terdakwa kembali memakai celananya sambil mengatakan kepada Anak Korban Ayu Safadila "jangan bilang siapa-siapa" lalu Terdakwa memberikan uang kepada Anak Korban Ayu Safadila sebanyak Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) sebelum pergi meninggalkan rumah Anak Korban Ayu Safadila.
  • Bahwa setelah kejadian tersebut, Terdakwa secara berlanjut dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terus berkali-kali melakukan pelecehan seksual terhadap Anak Korban Ayu Safadila. Perbuatan tersebut terus dilakukan oleh Terdakwa terhadap Anak Korban Ayu Safadila dalam kurun waktu tahun 2024 sampai dengan tahun 2025 dengan frekuensi 1 (satu) hingga 5 (lima) kali dalam seminggu.
  • Bahwa selain terhadap Anak Korban Ayu Safadila, Terdakwa juga melakukan pemerkosaan terhadap Anak Korban Rifa Nanda Aulia Binti Rianto. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan pada hari Jumat pada tanggal dan bulan yang sudah tidak diingat lagi dalam tahun 2024 sekira pukul 22.00 WIB. Pada saat itu Terdakwa sedang membonceng Anak Korban Rifa Nanda Aulia dengan menggunakan sepeda motor dan melintasi jalan di depan SMAN 3 Banda Aceh (Gampong Bandar Baru Kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh). Tiba-tiba Terdakwa dengan menggunakan tangan kirinya meremas payudara Anak Korban Rifa Nanda Aulia, lalu Terdakwa memasukkan jari tangannya ke dalam lubang kemaluan (vagina) Anak Korban Rifa Nanda Aulia. Pada saat itu, Anak Korban Rifa Nanda Aulia mencoba menepis tangan Terdakwa namun tidak dipedulikan oleh Terdakwa yang tetap membawa sepeda motor sambil jari tangan kirinya dimasukkan ke dalam lubang kemaluan (vagina) Anak Korban Rifa Nanda Aulia. Akhirnya Anak Korban Rifa Nanda Aulia menggigit bahu Terdakwa hingga Terdakwa mengeluarkan tanggannya dari dalam celana Anak Korban Rifa Nanda Aulia.
  • Bahwa selanjutnya pada hari, tanggal dan bulan yang sudah tidak diingat lagi dalam tahun 2025 sekira pukul 14.00 WIB. Terdakwa datang ke rumah Anak Korban Rifa Nanda Aulia yang beralamat di Desa Gurah Kec. Peukan Bada Kab. Aceh Besar yang dalam keadaan sepi, yang mana di rumah tersebut hanya ada Anak Korban Rifa Nanda Aulia Binti Rianto seorang diri. Kemudian Terdakwa duduk di ruang tamu rumah tersebut di samping Anak Korban Rifa Nanda Aulia yang pada saat itu sedang melakukan video call dengan temannya. Tiba-tiba Terdakwa mencium kepala dan leher Anak Korban Rifa Nanda Aulia sambil mengelusnya, lalu Terdakwa memasukkan tangannya ke dalam baju Anak Korban Rifa Nanda Aulia dan meremas payudara Anak Korban Rifa Nanda Aulia, kemudian Terdakwa Terdakwa memasukkan tangannya ke dalam celana Anak Korban Rifa Nanda Aulia dan memegang kemaluan (vagina) Anak Korban Rifa Nanda Aulia dari luar celana dalam Anak Korban Rifa Nanda Aulia. Pada saat Anak Korban Rifa Nanda Aulia ingin meminta tolong kepada teman yang sedang video call tersebut, Terdakwa membekap mulut Anak Korban Rifa Nanda Aulia dengan tangannya dan memetikan video call tersebut.

Bahwa berdasarkan Akta Kelahiran nomor: 1106-LT-02042015-0036, Anak Korban Ayu Safadila Binti Rianto lahir pada tanggal 31 Oktober 2014, sehingga pada saat jarimah terjadi Anak Korban Ayu Safadila Binti Rianto masih berusia ± 10 s/d 11 tahun.

Bahwa berdasarkan Akta Kelahiran nomor: 1106-LT-290820122-0043, Anak Korban Rifa Nanda Aulia Binti Rianto lahir pada tanggal 24 Mei 2009, sehingga pada saat jarimah terjadi Anak Korban Rifa Nanda Aulia Binti Rianto masih berusia ± 14 s/d 15 tahun.

Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Psikologi terhadap Anak Korban Rifa Nanda Aulia dari Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Pimpinan Wilayah ‘Aisyiyah Aceh Nomor: 02/II/LPF/POSBAKUM/2026 tertanggal 03 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Psikolog Pemeriksa Siti Rahmah, S.Psi., M.Psi., Psikolog. dengan hasil bahwa Anak Korban patut diduga kuat telah menjadi korban tindak pidana jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh Gunawan dan Fajar. Akibat perbuatan tersebut Anak Korban Ayu Safadila mengalami Complex Post Traumatic Stress Disorder (C-PTSD). Hal ini disebabkan karena Ayu Safadila mengalami kekerasan seksual secara berulang (repetitif) dan dalam durasi panjang (sejak 2024 hingga 2025), serta dilakukan oleh pelaku yang memiliki akses kontrol terhadap dirinya (teman ayah dan pacar kakak).

Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Psikologi terhadap Anak Korban Rifa Nanda Aulia dari Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Pimpinan Wilayah ‘Aisyiyah Aceh Nomor: 01/II/LPF/POSBAKUM/2026 tertanggal 03 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Psikolog Pemeriksa Siti Rahmah, S.Psi., M.Psi., Psikolog. dengan hasil bahwa Anak Korban cukup relevan diduga kuat telah mengalami tindak pidana kekerasan seksual dan pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah kandung. Akibat perbuatan tersebut Anak Korban mengalami Complex Post Traumatic Stress Disorder (C-PTSD) yang muncul akibat trauma yang bersifat kronis, berulang dan interpersonal (terjadi dalam hubungan dekat).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Kota Jantho, 13 Mei 2026

PENUNTUT UMUM,

 

 

 

MUHAMMAD IKHSAN, S.H.

AJUN JAKSA

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya