Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/JN/2026/MS.Jth M. Riski Zhafran, S.H 1.RAFIQI Bin (alm) MUSTAFA
2.YULIA ASTUTI Binti (alm) SALIKIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Khalwat
Nomor Perkara 15/JN/2026/MS.Jth
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1785/L.1.27/Eku.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1M. Riski Zhafran, S.H
Terdakwa
NoNama
1RAFIQI Bin (alm) MUSTAFA
2YULIA ASTUTI Binti (alm) SALIKIN
Advokat
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI

     ACEH BESAR                                                                                                                                         P-29

 “UNTUK KEADILAN”

                                                                       

 

 

                                                                        SURAT  DAKWAAN

                                                NO. REG. PERK. PDM- 023/JTH/05/2026

 

 

  1. Identitas Para Terdakwa :

 

      Terdakwa I

Nama Lengkap           :   Rafiqi bin Alm. Mustafa

Tempat lahir               :   Takengon.   

Umur / tgl lahir           :   43 Tahun /  20 Mei 1982.

Jenis kelamin              :   Laki-laki

Kebangsaan               :   Indonesia

Tempat tinggal           :   Jln. Pocut Baren No.10, Kec.  Kuta Alam, Kota Banda Aceh.

Agama                       :   Islam.    

Pekerjaan                  :   Anggota Kepolisian RI.

Pendidikan                 :   SMA

 

      Terdakwa II

Nama Lengkap           :   Yulia Astuti binti Alm. Salikin

Tempat lahir               :   Jakarta.       

Umur / tgl lahir           :   49 Tahun / 24 Juli 1976.

Jenis kelamin              :   Perempuan

Kebangsaan               :   Indonesia

Tempat tinggal           :   Jln. Glee Seumpa No.7, Ds. Geuceu Kayee Jato, Kec. Banda Raya,          Kota Banda Aceh.

Agama                       :   Islam.    

Pekerjaan                  :   Mengurus Rumah Tangga.

Pendidikan                 :  Diploma.

 

  1. Penahanan para terdakwa :

 

  • Penyidik                  :  Tidak ditahan
  • Penuntut Umum       :  Rumah sejak, 19 Mei 2026 s/d 02 Juni 2026

 

 

  1. Dakwaan :

 

--------- Bahwa Terdakwa Rafiqi bin Alm. Mustafa (Terdakwa I) bersama-sama dengan Terdakwa Yulia Astuti binti Alm. Salikin (Terdakwa II)  pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024, sekira pukul 10.00 WIB  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024, bertempat di rumah yang disewa oleh Terdakwa Yulia Astuti binti Alm. Salikin (Terdakwa II) yang beralamat di Desa Baet, Kec. Baitussalam, Kab. Aceh Besar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang  masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho, telah melakukan Jarimah Khalwat, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara  sebagai  berikut :

  • Bahwa awalnya pada akhir bulan Januari 2024 Terdakwa Rafiqi bin alm. Mustafa selanjutnya disebut sebagai Terdakwa I datang dan menginap di rumah Terdakwa Yulia Astuti selanjutnya disebut sebagai Terdakwa II yang beralamat di Desa Baet Kec. Baitussalam Kab. Aceh Besar tanpa diketahui atau tanpa melapor pada perangkat desa tersebut, Terdakwa I datang ke rumah Terdakwa II hanya untuk menumpang makan namun karena sudah larut malam akhirnya Terdakwa I meminta izin untuk menumpang tidur di kamar berdua dengan anak Terdakwa II yaitu Saksi Aqilla Nabiel Yanika bin Willyanika yang berusia 17 (tujuh belas) tahun, dan kejadian tersebut terus berlanjut sampai dengan bulan April 2024 yang akhirnya diketahui oleh Saksi Ari Kurnia Sari yaitu isteri dari Terdakwa I,  selanjutnya  pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekira pukul 10.00 WIB Saksi Ari Kurnia Sari binti Syahrial mendatangi perangkat desa yaitu Kepala Dusun dan juga Ketua Pemuda Desa Baet Kec. Baitussalam Kab. Aceh Besar untuk melakukan penggrebekan dan pada waktu dilakukan penggrebekan didapati Terdakwa I ada di dalam rumah tersebut, ketika ditanya oleh aparat desa Terdakwa I  mengakui bahwa ianya menginap di rumah Terdakwa II tanpa melapor terlebih dahulu pada aparat desa. Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II di bawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa antara Terdakwa Rafiqi bin Alm. Mustafa (Terdakwa I) dan  Terdakwa Yulia Astuti binti Alm. Salikin (Terdakwa II)  berlainan jenis yang bukan muhrim atau setidak-tidaknya belum ada ikatan perkawinan yang sah menurut Hukum Islam atau setidak-tidaknya Terdakwa I datang ke rumah Terdakwa II tersebut bukan dalam hubungan pekerjaan.

 

----------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam ‘Uqubat dalam Pasal 23 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.-----------------------------------------------------------------------------------------  

 

 

   Kota Jantho, 02 Juni 2026

PENUNTUT UMUM,

 

 

 

         MUHAMMAD IKHSAN, S.H.

        AJUN JAKSA

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya