Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Anak Berhadapan dengan Hukum Status Perkara
2/JN-Anak/2023/MS.Jth RAIS AUFAR, S.H. IHKWALDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 2/JN-Anak/2023/MS.Jth
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Apr. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1234/L.1.27.3/EKU.2/04/2023
Penuntut Umum
NoNama
1RAIS AUFAR, S.H.
Anak Berhadapan dengan Hukum
NoNama
1IHKWALDI
Penasihat Hukum Anak
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR

Jl. T. Bachtiar Panglima Polem, SH, Jantho - Aceh Besar

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA RPA-05/JTH/04/2023

 

  1. IDENTITAS ANAK PELAKU
  1.  

Nama Lengkap

:

IHKWALDI BIN RUSLAN

Tempat lahir

:

Aceh Besar

Umur / Tgl. Lahir

:

15 Tahun / 14 November 2007

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Gampong Tanjung, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar

Pendidikan

:

SMP Kelas 3 (Aktif)

 

  1. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
  • Tidak dilakukan penahanan oleh Penyidik, namun Anak Pelaku dititipkan di UPTD RSJN Dinas Sosial Aceh sejak tanggal 28 Desember 2022.
  • Di tahan di LPKA Banda Aceh sejak, 10-04-2023 s/d 14-04-2023

 

  1. DAKWAAN

Primair :

Bahwa ia Anak Pelaku IHKWALDI BIN RUSLAN pada hari dan tanggal yang sudah tidak bisa diingat lagi secara pasti yaitu antara bulan Januari tahun 2020 sampai dengan bulan Desember tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih masuk antara tahun 2020 sampai dengan 2022, bertempat di Desa Tanjung Kec. Ingin Jaya Kab. Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Mahkamah Syariah Jantho yang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak, perbuatan mana dilakukan anak pelaku dalam keadaan dan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada tahun 2020, tepatnya ketika anak korban RIFAT ADRIAN KHAMIL Bin TAUFIK SWANDI masih kelas 1 (satu) SD, didalam kamar tidur anak pelaku IHKWALDI BIN RUSLAN sekitar pukul 15.00 WIB anak pelaku IHKWALDI BIN RUSLAN memaksa anak korban RIFAT ADRIAN KHAMIL Bin TAUFIK SWANDI untuk menghisap penis anak pelaku. Lalu anak pelaku IHKWALDI BIN RUSLAN membuka celana anak korban dan diminta untuk tengkurap. Lalu anak pelaku IHKWALDI BIN RUSLAN memasukkan penisnya kedalam dubur anak korban dan melakukan penetrasi sehingga penis anak pelaku keluar masuk dubur anak korban. Tidak lama kemudian anak pelaku IHKWALDI BIN RUSLAN mengeluarkan sperma didalam dubur anak korban.

Bahwa anak pelaku IHKWALDI BIN RUSLAN telah melakukan pemerkosaan (sodomi) kepada anak korban RIFAT ADRIAN KHAMIL Bin TAUFIK SWANDI sebanyak 5 (lima) kali.

  • Bahwa kejadian selanjutnya pada bulan November 2022 sekitar pukul 14.30 WIB didalam Balai Desa Tanjung, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar berawal dari M. LUTHFI MUHARAM Bin RONY ISWADI yang hendak pergi main, sesampainya di Lam Pukrueng (area dekat kendang sapi), anak korban bertemu dengan anak pelaku IHKWALDI BIN RUSLAN dan Sdr. RAIHAN kemudian anak pelaku memanggil anak korban dan berkata “Ke dulu pernah ngejek aku kan?”, saksi korban menjawab “Mana ada, kan itu dulu”. Selanjutnya anak pelaku IHKWALDI BIN RUSLAN mengajak anak korban M. LUTHFI MUHARAM Bin RONY ISWADI masuk kedalam rumah kosong tak jauh dari lokasi tersebut. Setelah berada didalam rumah kosong tersebut anak pelaku berkata “Kamu pilih dengar kata-kataku, atau aku pukul?”. Saat korban memilih untuk mengikuti kata-kata pelaku, anak pelaku mengajak korban untuk masuk kedalam Balai yang berada disamping rumah kosong tersebut lalu anak pelaku IHKWALDI BIN RUSLAN membuka celananya. Selanjutnya anak korban M. LUTHFI MUHARAM Bin RONY ISWADI dipaksa untuk menghisap penis anak pelaku.

Sesaat setelah itu anak pelaku IHKWALDI BIN RUSLAN membuka pakaian anak korban dan memintanya untuk tidur tengkurap lalu dari arah belakang anak pelaku IHKWALDI BIN RUSLAN memasukkan penisnya ke dubur anak korban dan membuat gerakan penetrasi sehingga penis anak pelaku IHKWALDI BIN RUSLAN keluar masuk dubur anak korban. Tak lama kemudian anak pelaku mengeluarkan sperma didalam dubur anak korban dan selanjutnya menyuruh anak korban untuk memeluk anak pelaku dan anak pelaku mencium bibir anak korban. Setelah itu anak pelaku berkata “Jangan kasih tau orang” dan anak pelaku menyuruh anak korban untuk pergi.

Bahwa anak pelaku IHKWALDI BIN RUSLAN telah melakukan pemerkosaan (sodomi) kepada anak korban M. LUTHFI MUHARAM Bin RONY ISWADI sebanyak 1 (satu) kali.

  • Bahwa kejadian selanjutnya pada hari Jum’at, tanggal 16 Desember 2022 sekitar pukul 16.00 WIB, berawal dari anak korban HABLI TAQI RAHMAN Bin HENDRI KESUMA yang sedang bermain dengan anak korban M. LUTHFI MUHARAM Bin RONY ISWADI, anak korban sempat pulang kerumah nenek untuk minum, kemudian saat hendak melanjutkan bermain dengan anak korban M. LUTHFI MUHARAM Bin RONY ISWADI, ditengah jalan bertemu dengan Anak Pelaku IHKWALDI BIN RUSLAN bersama dengan Sdri. RISKA dan Sdr. RAIHAN di depan sebuah kedai. Kemudian Anak Pelaku IHKWALDI BIN RUSLAN langsung memanggil anak korban HABLI TAQI RAHMAN Bin HENDRI KESUMA dan mengajaknya untuk masuk kedalam sebuah rumah kosong yang sedang dibangun di Desa Tanjung Kecamatan Ingin Jaya Kabupaten Aceh Besar sedangkan Sdri. RISKA dan Sdr. RAIHAN menunggu didepan rumah.

Setelah masuk kedalam rumah tersebut, Anak Pelaku IHKWALDI BIN RUSLAN memaksa anak korban HABLI TAQI RAHMAN Bin HENDRI KESUMA untuk membayar hutang, jika tidak membayar Anak Pelaku IHKWALDI BIN RUSLAN mengancam akan memukul anak korban. Anak korban HABLI TAQI RAHMAN Bin HENDRI KESUMA menolak karena merasa tidak pernah berhutang dengan anak pelaku. Anak Pelaku IHKWALDI BIN RUSLAN tidak akan memukul jika anak korban HABLI TAQI RAHMAN Bin HENDRI KESUMA mau untuk menghisap penisnya.

Karena ketakutan, anak korban HABLI TAQI RAHMAN Bin HENDRI KESUMA akhirnya menuruti keinginan anak pelaku. Setelah menghisap penis, Anak Pelaku IHKWALDI BIN RUSLAN membuka celana anak korban HABLI TAQI RAHMAN Bin HENDRI KESUMA dan memintanya untuk menungging. Anak Pelaku IHKWALDI BIN RUSLAN langsung memasukkan penisnya kedalam dubur anak korban HABLI TAQI RAHMAN Bin HENDRI KESUMA dan membuat Gerakan penetrasi sehingga penis anak pelaku keluar masuk dubur anak korban. Setelah kurang lebih beberapa menit kemudian Anak Pelaku IHKWALDI BIN RUSLAN mengeluarkan sperma dan kemudian dibersihkan dengan menggunakan kain bekas dan anak korban HABLI TAQI RAHMAN Bin HENDRI KESUMA langsung pulang kerumah nenek anak korban.

Bahwa anak pelaku IHKWALDI BIN RUSLAN telah melakukan pemerkosaan (sodomi) kepada anak korban HABLI TAQI RAHMAN Bin HENDRI KESUMA sebanyak 3 (tiga) kali.

  • Bahwa anak pelaku IHKWALDI BIN RUSLAN dalam kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 Anak Pelaku IHKWALDI BIN RUSLAN telah melakukan pemerkosaan (sodomi) kepada :
      1. M. LUTHFI MUHARAM Bin RONY ISWADI;
      2. RIFAT ADRIAN KHAMIL Bin TAUFIK SWANDI;
      3. HABLI TAQI RAHMAN Bin HENDRI KESUMA.
  • Bahwa hal tersebut dapat dibuktikan dengan :
      1. Visum et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Aceh Nomor : R/289/XII/KES.3.1/2022/RS. BHY tanggal 19 Desember 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Rina Sabrina telah melakukan pemeriksaan terhadap RIFAT ADRIAN KHAMIL dengan hasil pemeriksaan anus tampak bentuk corong. Terdapat luka robek liang anus 1,4,8,9,11 kekuatan otot pelepasan longgar;
      2. Visum et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Aceh Nomor : R/290/XII/KES.3.1/2022/RS. BHY tanggal 19 Desember 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Rina Sabrina telah melakukan pemeriksaan terhadap M. LUTHFI MUHARAM dengan hasil pemeriksaan liang anus tampak bentuk corong. Terdapat luka robek liang anus 5,4,8,10,11;
      3. Visum et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Aceh, Nomor : R/291/XII/KES.3.1/2022/RS. BHY tanggal 22 Desember 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Rina Sabrina telah melakukan pemeriksaan terhadap HABLI TAQI RAHMAN dengan hasil pemeriksaan liang anus tampak bentuk corong. Terdapat luka robek liang anus 1, 3, 5, 6, 8, 10.

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak--------------------------------------

 

Subsidair :

Bahwa ia Anak Pelaku IHKWALDI BIN RUSLAN pada hari dan tanggal yang sudah tidak bisa diingat lagi secara pasti yaitu antara bulan Januari tahun 2020 sampai dengan bulan Desember tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih masuk antara tahun 2020 sampai dengan 2022, bertempat di Desa Tanjung Kec. Ingin Jaya Kab. Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Mahkamah Syariah Jantho yang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak, perbuatan mana dilakukan terdakwa dalam keadaan dan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada tahun 2020, tepatnya ketika anak korban RIFAT ADRIAN KHAMIL Bin TAUFIK SWANDI masih kelas 1 (satu) SD, didalam kamar tidur anak pelaku IHKWALDI BIN RUSLAN sekitar pukul 15.00 WIB anak pelaku IHKWALDI BIN RUSLAN memaksa anak korban RIFAT ADRIAN KHAMIL Bin TAUFIK SWANDI untuk menghisap penis anak pelaku. Lalu anak pelaku IHKWALDI BIN RUSLAN membuka celana anak korban dan diminta untuk tengkurap. Lalu anak pelaku IHKWALDI BIN RUSLAN memasukkan penisnya kedalam dubur anak korban dan melakukan penetrasi sehingga penis anak pelaku keluar masuk dubur anak korban. Tidak lama kemudian anak pelaku IHKWALDI BIN RUSLAN mengeluarkan sperma didalam dubur anak korban.

Bahwa anak pelaku IHKWALDI BIN RUSLAN telah melakukan pemerkosaan (sodomi) kepada anak korban RIFAT ADRIAN KHAMIL Bin TAUFIK SWANDI sebanyak 5 (lima) kali.

  • Bahwa kejadian selanjutnya pada bulan November 2022 sekitar pukul 14.30 WIB didalam Balai Desa Tanjung, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar berawal dari M. LUTHFI MUHARAM Bin RONY ISWADI yang hendak pergi main, sesampainya di Lam Pukrueng (area dekat kendang sapi), anak korban bertemu dengan anak pelaku IHKWALDI BIN RUSLAN dan Sdr. RAIHAN kemudian anak pelaku memanggil anak korban dan berkata “Ke dulu pernah ngejek aku kan?”, saksi korban menjawab “Mana ada, kan itu dulu”. Selanjutnya anak pelaku IHKWALDI BIN RUSLAN mengajak anak korban M. LUTHFI MUHARAM Bin RONY ISWADI masuk kedalam rumah kosong tak jauh dari lokasi tersebut. Setelah berada didalam rumah kosong tersebut anak pelaku berkata “Kamu pilih dengar kata-kataku, atau aku pukul?”. Saat korban memilih untuk mengikuti kata-kata pelaku, anak pelaku mengajak korban untuk masuk kedalam Balai yang berada disamping rumah kosong tersebut lalu anak pelaku IHKWALDI BIN RUSLAN membuka celananya. Selanjutnya anak korban M. LUTHFI MUHARAM Bin RONY ISWADI dipaksa untuk menghisap penis anak pelaku.

Sesaat setelah itu anak pelaku IHKWALDI BIN RUSLAN membuka pakaian anak korban dan memintanya untuk tidur tengkurap lalu dari arah belakang anak pelaku IHKWALDI BIN RUSLAN memasukkan penisnya ke dubur anak korban dan membuat gerakan penetrasi sehingga penis anak pelaku IHKWALDI BIN RUSLAN keluar masuk dubur anak korban. Tak lama kemudian anak pelaku mengeluarkan sperma didalam dubur anak korban dan selanjutnya menyuruh anak korban untuk memeluk anak pelaku dan anak pelaku mencium bibir anak korban. Setelah itu anak pelaku berkata “Jangan kasih tau orang” dan anak pelaku menyuruh anak korban untuk pergi.

Bahwa anak pelaku IHKWALDI BIN RUSLAN telah melakukan pemerkosaan (sodomi) kepada anak korban M. LUTHFI MUHARAM Bin RONY ISWADI sebanyak 1 (satu) kali.

  • Bahwa kejadian selanjutnya pada hari Jum’at, tanggal 16 Desember 2022 sekitar pukul 16.00 WIB, berawal dari anak korban HABLI TAQI RAHMAN Bin HENDRI KESUMA yang sedang bermain dengan anak korban M. LUTHFI MUHARAM Bin RONY ISWADI, anak korban sempat pulang kerumah nenek untuk minum, kemudian saat hendak melanjutkan bermain dengan anak korban M. LUTHFI MUHARAM Bin RONY ISWADI, ditengah jalan bertemu dengan Anak Pelaku IHKWALDI BIN RUSLAN bersama dengan Sdri. RISKA dan Sdr. RAIHAN di depan sebuah kedai. Kemudian Anak Pelaku IHKWALDI BIN RUSLAN langsung memanggil anak korban HABLI TAQI RAHMAN Bin HENDRI KESUMA dan mengajaknya untuk masuk kedalam sebuah rumah kosong yang sedang dibangun di Desa Tanjung Kecamatan Ingin Jaya Kabupaten Aceh Besar sedangkan Sdri. RISKA dan Sdr. RAIHAN menunggu didepan rumah.

Setelah masuk kedalam rumah tersebut, Anak Pelaku IHKWALDI BIN RUSLAN memaksa anak korban HABLI TAQI RAHMAN Bin HENDRI KESUMA untuk membayar hutang, jika tidak membayar Anak Pelaku IHKWALDI BIN RUSLAN mengancam akan memukul anak korban. Anak korban HABLI TAQI RAHMAN Bin HENDRI KESUMA menolak karena merasa tidak pernah berhutang dengan anak pelaku. Anak Pelaku IHKWALDI BIN RUSLAN tidak akan memukul jika anak korban HABLI TAQI RAHMAN Bin HENDRI KESUMA mau untuk menghisap penisnya.

Karena ketakutan, anak korban HABLI TAQI RAHMAN Bin HENDRI KESUMA akhirnya menuruti keinginan anak pelaku. Setelah menghisap penis, Anak Pelaku IHKWALDI BIN RUSLAN membuka celana anak korban HABLI TAQI RAHMAN Bin HENDRI KESUMA dan memintanya untuk menungging. Anak Pelaku IHKWALDI BIN RUSLAN langsung memasukkan penisnya kedalam dubur anak korban HABLI TAQI RAHMAN Bin HENDRI KESUMA dan membuat Gerakan penetrasi sehingga penis anak pelaku keluar masuk dubur anak korban. Setelah kurang lebih beberapa menit kemudian Anak Pelaku IHKWALDI BIN RUSLAN mengeluarkan sperma dan kemudian dibersihkan dengan menggunakan kain bekas dan anak korban HABLI TAQI RAHMAN Bin HENDRI KESUMA langsung pulang kerumah nenek anak korban.

Bahwa anak pelaku IHKWALDI BIN RUSLAN telah melakukan pemerkosaan (sodomi) kepada anak korban HABLI TAQI RAHMAN Bin HENDRI KESUMA sebanyak 3 (tiga) kali.

  • Bahwa anak pelaku IHKWALDI BIN RUSLAN dalam kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 Anak Pelaku IHKWALDI BIN RUSLAN telah melakukan pemerkosaan (sodomi) kepada :
      1. M. LUTHFI MUHARAM Bin RONY ISWADI;
      2. RIFAT ADRIAN KHAMIL Bin TAUFIK SWANDI;
      3. HABLI TAQI RAHMAN Bin HENDRI KESUMA.
  • Bahwa hal tersebut dapat dibuktikan dengan :
      1. Visum et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Aceh Nomor : R/289/XII/KES.3.1/2022/RS. BHY tanggal 19 Desember 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Rina Sabrina telah melakukan pemeriksaan terhadap RIFAT ADRIAN KHAMIL dengan hasil pemeriksaan anus tampak bentuk corong. Terdapat luka robek liang anus 1,4,8,9,11 kekuatan otot pelepasan longgar;
      2. Visum et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Aceh Nomor : R/290/XII/KES.3.1/2022/RS. BHY tanggal 19 Desember 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Rina Sabrina telah melakukan pemeriksaan terhadap M. LUTHFI MUHARAM dengan hasil pemeriksaan liang anus tampak bentuk corong. Terdapat luka robek liang anus 5,4,8,10,11;
      3. Visum et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Aceh, Nomor : R/291/XII/KES.3.1/2022/RS. BHY tanggal 22 Desember 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Rina Sabrina telah melakukan pemeriksaan terhadap HABLI TAQI RAHMAN dengan hasil pemeriksaan liang anus tampak bentuk corong. Terdapat luka robek liang anus 1, 3, 5, 6, 8, 10.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 47 Qanun Aceh  Nomo   6  Tahun  2014  tentang  Hukum   Jinayat   Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak--------------------------

 

Kota Jantho, 10 April 2023

PENUNTUT UMUM

 

 

 

RAIS AUFAR, SH.

AJUN JAKSA

NIP. 19901026 201902 1 006

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya