| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Almarhumah HALIMAH BINTI A. RANI telah meninggal dunia pada tanggal 27 Juni 2012, karena sakit;
- Menetapkan ahli waris dari Almarhumah HALIMAH BINTI A. RANI adalah sebagai berikut:
- Nurlaila binti Abdul Hamid (Anak Kandung Pewaris/Pemohon);
- Menetapkan Para Pemohon untuk dapat melakukan pengurusan jual beli tanah peninggalan pewaris sebagai berikut:
- Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 221 atas nama H. ANSARI, HALIMAH, IFAN FADLI;
- Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 220 atas nama H. ANSARI, HALIMAH, IFAN FADLI;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum;
|