Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Alm M YUNUS Bin Abdullah (KAKEK) telah meninggal dunia dalam keadaan beragama Islam pada tahun 1929 disinabang dikarenakan sakit;
- Menetapkan Alhm AISYAH Binti Yusuf (Nenek/Istri Pertama M Yunus) telah meninggal dunia dalam keadaan beragama islam di Barus pada tahun 1931 dikarenakan sakit;
- Menetapkan Alm AHLINUDDIN Bin M Yunus (Paman) telah meninggal dunia dalam keadaan beragama Islam pada tanggal 06 Agustus tahun 1978 dikarenakan sakit digampung Baru Kecamatan Peukan Bada Kabupaten Aceh Besar;
- Menetapkan Almh SITI RAHMA BINTI M RAMLI (istri Ahlinuddin) telah meninggal dunia dalam keadaan Beragama Islam pada tahun 2004 pada saat bencana Stunami dikebumikan Gampong Baru kecamatan peukan Bada Kecamatan Aceh Besar;
- Menetapkan Alm ELMAHDI BIN ALHINUDDIN (Anak Pertama Ahlinuddin) telah meninggal dunia dalam keadaan beragama Islam pada saat bencana Stunami tahun 2004 didesa Gampong Baru Kecamatan Peukan Bada;
- Menetapkan Alm. HELMI BIN ALHINUDDIN (Anak Kedua Ahlinuddin) telah meninggal dunia dalam keadaan beragama Islam pada saat bencana Stunami tahun 2004 didesa Gampong Baru Kecamatan Peukan Bada;
- Menentapkan Alhm.Zuhra Binti M Adan (Istri Alm.Helmi) telah meninggal dunia dalam keadaan beragama Islam, pada tahun 2004 disaat bencana Stunami dan telah dikebumikan didesam Gampong Baru Kecamatan Peukan bada kabupaten Aceh Besar;
- Menetapkan Alm RACHMADSYAH Bin Helmi (Anak Pertama Alm.Helmi) telah meninggal dunia dalam keadaan beragama Islam pada saat bencana Stunami tahun 2004 didesa Gampong Baru Kecamatan Peukan Bada, tidak menikah dan tidak meninggalkan Pewaris;
- Menetapkan Alm. ICHSANNUDDIN Bin Helmi (Anak Kedua Alm.Helmi) telah meninggal dunia dalam keadaan beragama Islam pada saat bencana Stunami tahun 2004 didesa Gampong Baru Kecamatan Peukan Bada, tidak menikah dan tidak meninggalkan Pewaris;
- Menetapkan Alm. Abzal Karimullah Bin Helmi (Anak ketiga Alm.Helmi) telah meninggal dunia dalam keadaan beragama Islam pada saat bencana Stunami tahun 2004 didesa Gampong Baru Kecamatan Peukan Bada, tidak menikah dan tidak meninggalkan Pewaris;
- Menetapkan Alhm ANNISA Binti Yusuf (Nenek/Istri Kedua Alm.M Yunus) telah meninggal dunia dalam keadaan beragama islam pada Tanggal 8 Desember 1885 disinabang diakibatkan sakit;
- Menetapkan Alhm. SANIA Binti Yunus telah meninggal dalam keadaan beragama Islam di sinabang Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue pada tanggal 30 Desember 1959 sesuai surat Nomor 470/ 452/ 2024;
- Menetapkan Alm. BAHARUDDIN Bin Yunus telah meninggal dalam keadaan beragama Islam di sinabang Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue pada tanggal 4 Agustus 1998 sesuai surat Nomor 470/ 452/ 2024;
- Menetapkan Para Pemohon Sebagai Ahli Waris dari Alm. AHLINUDDIN Bin Yunus dan Alm Helmi Bin AHLINUDDIN adalah
- Pemohon I ERMAN BIN Alm. BAHARUDDIN (Saudara laki-laki dari paman/ yang dapat Mawali)
- Pemohon II ERNAWATI.S Binti Sabirin (Sebagai saudara perempuan dari paman dapat Mawali)
- Menetapkan Para Pemohon selaku Ahli waris yang Mustahak dapat bertindak secara sah/ secara hukum atas segala tindakan untuk dan atas nama (Alm) AHLINUDDIN BIN YUNUS dan (Alm) HELMI BIN AHLINUDDIN untuk Kepegurusan Peralihan Hak atas tanah, melakukan jual-beli, Mewakafkan, menghibahkan, Mengurus sertifikat tanah pada kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar, dan mengurus Dana Kematian Alm Helmi Bin AHLINUDDIN pada PT.PLN Persero Cabang Kota Banda Aceh Nomor Induk 61820224N Jabatan Sebagai Terampil Utama Perbekalan, menanda tangani surat-menyurat terkait seluruh kepangurusan, melakukan Penarikan uang baik tunai maupun non Tunai, atau seluruh aset milik Alm. Ahlinuddin Bin Yunus dan Helmi Bin Ahlinuddin baik yang bergera atau yang tidak bergerak seluruhnya Atas nama Para Pemohon;
Atau
Apabila Ketua Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Demikianlah Permohonan Penetapan Ahli Waris ini Pemohon ajukan, Atas perhatian dan kebijaksanaan Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho yang memeriksa dan menetapkan permohonan perkara A quo, Para Pemohon haturkan terima kasih. |