1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon ;
2. Menetapkan telah meninggal dunia H. Nurdin Bin Abdullah pada bulan Desember 2001 karena sakit di Gampong Lambitra, Kecamatan Darussalam, Kabupaten Aceh Besar ;
3. Menetapkan Ahli waris Alm. H. Nurdin Bin Abdullah yaitu :
1. Rusna Binti Ramli (Isteri/Pemohon I) ;
2. Nurhayati Binti H. Nurdin (Anak Perempuan Kandung/Pemohon II);
3. Darmawati Binti H. Nurdin (Anak Perempuan Kandung/Pemohon III);
4. Siti Rahmah Binti H. Nurdin (Anak Perempuan Kandung/Pemohon IV);
5. M. Syukur Bin H. Nurdin (Anak Laki-Laki Kandung/Pemohon V) ;
6. Kurniawati Binti H. Nurdin (Anak perempuan kandung/Pemohon VI);
4. Menetapkan Para Pemohon untuk dapat melakukan pengurusan balik nama Sertipikat Hak Milik No : 30/2006 Gampong Lambitra untuk pencoretan atau penghapusan nama Lukman AB (yang Bukan ahli waris H. Nurdin Bin Abdullah) dan atas nama Hajjah Rosna/atau Rusna selaku Isteri H. Nurdin Bin Abdullah dan tanah objek Sertipikat tersebut Harta Peninggalan alm. H. Nurdin Bin Abdullah yang terlatak di Gampong Lambitra, Kecamatan Darussalam, Kabupaten Aceh Besar, seluas 3.230 M?2; dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan Kebun M. Daud dan Komplek Perumahan MIPA;
- Sebelah Timur dahulu berbatas dengan Kebun H. Nurdin sekarang berbatas dengan tanah dan rumah Darmawati, Nurhayati ;
- Sebelah Selatan dahulu berbatas dengan Jalan dan sekarang berbatas dengan tanah Syamaun Affan ;
- Sebelah Barat dahulu berbatas dengan tanah Alm. Abdullah sekarang berbatas dengan tanah Faqzi ;
untuk dilakukan balik nama Sertipikat tersebut untuk atas nama Para Pemohon selaku ahli waris H. Nurdin Bin Abdullah pada BPN Kabupaten Aceh Besar dan untuk keperluan lainnya ;
5. Menetapkan biaya perkara berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku ;
6. Jika Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon penetapan yang seadil-adilnya
|