Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
11/JN/2024/MS.Jth | ZOEL FADHLAN, SH | NURLAILA BINTI ALM. TARMIZI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Mei 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Khalwat | |||||||||
Nomor Perkara | 11/JN/2024/MS.Jth | |||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 13 Mei 2024 | |||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1022/L.1.27.3/Eku.2/05/2024 | |||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR: REG. PERKARA PDM- 16 / JTH/EKU/04/2024
Nama Lengkap : NURLAILA BINTI ALM. TARMIZI Tempat Lahir : Medan Umur / Tanggal Lahir : 34 tahun/26 Juni 1989 Jenis Kelamin : perempuan Kewarganegaraan : Indonesia. Tempat Tinggal : Desa Cucum Kec. Kota Jantho Kab. Aceh Besar Agama : Islam. Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga (IRT) Pendidikan :
Bahwa Terdakwa NURLAILA BINTI ALM. TARMIZI pada hari Sabtu tanggal 02 maret 2024 sekira pukul 00.12 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain masih dalam tahun 2024, bertempat di dalam sebuah rumah terdakwa di Gampong Cucum Kecamatan Kota Jantho Kabupaten Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain masih dalam wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho yang berwenang mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan jarimah khalwat (perbuatan berada pada tempat tertutup atau tersembunyi antara dua yang berlainan jenis kelamin yang bukan mahram dan tanpa ikatan perkawinan dengan kerelaan kedua belah pihak yanga mengarah pada perbautan zina, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : Bahwa sekira pukul 00.12 Wib saksi Muzakkir Bin Alm. Syamsuddin pergi ke rumah terdakwa Nurlaila Binti Alm. Tarmizi, dan masuk melalui dinding wc belakang rumah terdakwa, kemudian saksi Muzakkir Bin Alm. Syamsuddin langsung menuju ke kamar terdakwa yang sedang duduk di kamar bersama anaknya. Disitu saksi Muzakkir Bin Alm. Syamsuddin berjumpa dengan terdakwa dan anaknya. Lalu terdakwa memberikan isyarat kepada saksi Muzakkir Bin Alm. Syamsuddin untuk pindah dan menuju ke kamar sebelah yang diikuti oleh terdakwa. Saat dikamar sebelah terdakwa dan saksi Muzakkir Bin Alm. Syamsuddin hanya berduaan tanpa ada orang lain. Lalu saksi Muzakkir Bin Alm. Syamsuddin menanyakan perihal lampu depan dan belakang rumah terdakwa mengapa dalam keadaan mati? . Dan terdakwa mengatakan bahwa terdakwa tidak mengetahuinya. Bahwa kemudian saksi Muzakkir Bin Alm. Syamsuddin mulai merasa tidak nyaman dan was – was karena takut ketahuan oleh warga bahwa saksi Muzakkir Bin Alm. Syamsuddin berada di rumah terdakwa. Kemudian saksi Muzakkir Bin Alm. Syamsuddin langsung menuju ke kamar mandi (WC) untuk keluar dengan cara memanjat dinding kamar mandi belakang. setelah itu saksi Muzakkir Bin Alm. Syamsuddin bertemu dengan pemuda gampong cucum disamping rumah terdakwa. Kemudian pada tanggal 06 maret 2024 dilakukan penyelesaian di Desa cucum tapi tidak menemukan titik temu dan tidak dapat di selesaikan secara adat gampong. Oleh karena itu pada hari kamis tanggal 7 Maret 2024 saksi Muzakkir Bin Alm. Syamsuddin bersama dengan terdakwa diserahkan kepada petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar untuk di tindak lanjuti dan diproses lebih lanjut Bahwa terhadap hubungan antara terdakwa dan saksi Muzakkir Bin Alm. Syamsuddin tidak terikat dalam hubungan perkawinan Bahwa pada saat melakukan Khalwat pada terdakwa ditemukan barang bukti dan diakui oleh terdakwa adalah miliknya yang melekat ditubuhnya ketika melakukan perbuatan Khalwat, berupa 1 (satu) buah Baju Gamis Warna Hijau Kotak-Kotak.
------- Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam ‘Uqubat dalam pasal 23 ayat (1) Juncto Pasal 1 angka 23 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.----------- Kota Jantho, 30 April 2024 Penuntut Umum
ZOEL FADHLAN, S.H. Ajun Jaksa Madya NIP.19920607 202012 1 008
|
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |