Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
262/Pdt.P/2025/MS.Jth MARHABAN BIN M. HUSEN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 262/Pdt.P/2025/MS.Jth
Tanggal Surat Jumat, 24 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MARHABAN BIN M. HUSEN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Izwar Idris, S.H.MARHABAN BIN M. HUSEN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primair :

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon ;
  2. Menetapkan meninggaldunia M. Husen pada tahun1987 akibat sakit ;

3.  Menetapkan meninggal dunia Ummi Salamah pada tahun 2009 akibat sakit ;

  1. Menetapan ahliwaris alm. M. Husen adalah : Marhaban bin M. Husen (Pemohon)

5.  Menyatakan Pemohon berhak untuk pengurusan Sertifikat atas sebidang tanah peninggalan alm. M. Husen seluas 1500 M2 yang teletak di Desa Bueng Bakjok, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar yang berbatas dengan : -------------

- Utara     : Tanah alm. Abu Min/alm. T. Ridwan

- selatan   : Tanah Abdul Kasem

- Timur     : tanah Marhaban

- Barat      : tanah T. Kamaluddin / Syarifuddin cs

6.  Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara.

Subsidair : Mohon keadilan

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak