Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/JN/2024/MS.Jth ZOEL FADHLAN, SH QURATU AINISA BINTI M. SYAKIR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Ikhtilath
Nomor Perkara 30/JN/2024/MS.Jth
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2126/L.1.27.3/Eku.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ZOEL FADHLAN, SH
Terdakwa
NoNama
1QURATU AINISA BINTI M. SYAKIR
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P – 29 (Qanun)

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM -042/JTH/Eku.2/09/2024

 

  1. IDENTITAS  TERDAKWA :

 

Nama Lengkap               : QURATU AINISA BINTI M. SYAKIR

     Tempat Lahir                   : Aceh Tengah

     Umur / Tanggal Lahir      : 20 tahun/29 Juli 2004

     Jenis Kelamin                  : Perempuan

     Kewarganegaraan           : Indonesia.

Tempat Tinggal               : Desa Bujang Kecamatan Lut Tawar Kabupaten Aceh Tengah

Agama                             : Islam.

     Pekerjaan                        : Pelajar/Mahasiswa

     Pendidikan                      : SMA (Tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

 

Penangkapan

:

03 Agustus 2024

-

Penyidik

:

04 Agustus 2024 s/d 23 Agustus 2024 di Kantor Satpol PP dan WH Aceh Besar

-

Perpanjangan Penuntut Umum

:

24 Agustus 2024 s/d 22 September 2024 di Kantor Satpol PP dan WH Aceh Besar

-

JPU

:

12 September 2024 s/d 26 September 2024 di Rutan Kelas IIB Jantho

 

  1. DAKWAAN :

KESATU

--------Bahwa Terdakwa QURATU AINISA BINTI M. SYAKIR pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024 sekira pukul 09.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain masih dalam tahun 2024, bertempat di dalam rumah kost milik Sdri. Quratu Ainisa Binti M. Syakir di Desa Lamgapang Kecamatan Krueng Barona Jaya Kabupaten Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain masih dalam wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho yang berwenang mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan jarimah Ikhtilath (perbuatan bermesraan seperti bercumbu, bersentuh-sentuhan, berpelukan dan berciuman antara lakilaki dan perempuan yang bukan suami istri dengan kerelaan kedua belah pihak, baik pada tempat tertutup atau terbuka), perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------

  • Bahwa sekira jam 09:00 Wib. Sdr. Muhammad Iqbal Al-Rafi Bin M. Nur Yakob menghubungi Terdakwa untuk menjemputnya di kawasan Pango karena Terdakwa tidak memiliki sepeda motor, Terdakwa meminta sepeda motor millik sdri. Miftah Mauriza Binti Muhammad Rizal yang pada saat itu posisi Sdri. Miftah Mauriza Binti Muhammad Rizal berada di kamar bersama Sdri. Gelva Irayana Binti Safrizal S. Kemudian Terdakwa meminta kunci sepeda motor untuk menjemput pacar Terdakwa dan sdri. Miftah Mauriza Binti Muhammad Rizal menyuruh Terdakwa untuk ambil sendiri kunci sepeda motor yang terletak di atas lemari. Kemudian Terdakwa langsung pergi menjemput Sdr. Muhammad Iqbal Al-Rafi Bin M. Nur Yakob yang sudah berada di daerah kawasan Pango. Kemudian Terdakwa menghubungi Sdr. Muhammad Iqbal Al-Rafi Bin M. Nur Yakob dan mengabarkan kalau Terdakwa sudah berada dikawasan Pango. tidak berapa lama, Sdr. Muhammad Iqbal Al-Rafi Bin M. Nur Yakob tiba dan Terdakwa dan Sdr. Muhammad Iqbal Al-Rafi Bin M. Nur Yakob langsung naik sepeda motor, kemudian Terdakwa dan Sdr. Muhammad Iqbal Al-Rafi Bin M. Nur Yakob singgah sebentar di Indomaret untuk membeli makanan dan minuman. Setelah itu Terdakwa dan Sdr. Muhammad Iqbal Al-Rafi Bin M. Nur Yakob langsung menuju ke tempat kost Terdakwa. Sekira jam 09:30 Wib Terdakwa dan Sdr. Muhammad Iqbal Al-Rafi Bin M. Nur Yakob sampai dikost milik Terdakwa dan langsung memarkirkan sepeda motor ke belakang kost. Terdakwa langsung masuk lewat belakang rumah dan menuju ke kamar Terdakwa dan menunjukkan chat dari ibu Gelva Irayana Binti Safrizal S bahwa dia di WA sama ibunya, karena sdr. Gelva Irayana Binti Safrizal S tidak ada headphone. kemudian Terdakwa bilang sama kawan Terdakwa bahwa pacar Terdakwa ada diluar. Kemudian Terdakwa kembali keluar kamar dan Terdakwa melihat Sdr. Muhammad Iqbal Al-Rafi Bin M. Nur Yakob masih berdiri didepan pintu dan setelah itu Terdakwa menjumpai Sdr. Muhammad Iqbal Al-Rafi Bin M. Nur Yakob dan mengajaknya duduk di ruang tamu untuk mengobrol. Sekira 30 menit kemudian Sdr. Muhammad Iqbal Al-Rafi Bin M. Nur Yakob mengajak Terdakwa ke kamar yang kosong dan mengatakan untuk istrirahat sebentar. Kemudian Sdr. Muhammad Iqbal Al-Rafi Bin M. Nur Yakob langsung berdiri dan langsung masuk ke kamar. Kemudian Terdakwa masuk ke kamar dan membawa asbak dan rokok. kemudian Terdakwa keluar kembali dari kamar menuju dapur untuk memasak mie, setelah itu Terdakwa kembali ke kamar dengan membawa mie yang sudah masak dan Terdakwa duduk disamping Sdr. Muhammad Iqbal Al-Rafi Bin M. Nur Yakob sambil menyuapi Sdr. Muhammad Iqbal Al-Rafi Bin M. Nur Yakob sampai mienya habis. Kemudian Terdakwa keluar dari kamar untuk mencuci piring dan kembali masuk ke kamar. Kemudian Sdr. Muhammad Iqbal Al-Rafi Bin M. Nur Yakob merokok dengan posisi duduk di atas kasur sambil main handphone dan Terdakwa juga ikut merokok. Setelah selesai merokok dan berbincang-bincang, Terdakwa keluar kamar untk pergi ke kamar mandi dan masuk kembali ke kamar. Setelah itu Sdr. Muhammad Iqbal Al-Rafi Bin M. Nur Yakob menyuruh Terdakwa untuk menutup pintu kemudian Terdakwa bilang “saya ga mau tutup pintu, Malas!”. Kemudian Sdr. Muhammad Iqbal Al-Rafi Bin M. Nur Yakob berdiri dan menutup sendiri pintu dan mengunci pintu. Kemudian Terdakwa duduk senderan di dinding dan Sdr. Muhammad Iqbal Al-Rafi Bin M. Nur Yakob duduk disamping Terdakwa, kemudian Terdakwa dan Sdr. Muhammad Iqbal Al-Rafi Bin M. Nur Yakob langsung tidur dikasur. Pada saat di kasur Terdakwa dan Sdr. Muhammad Iqbal Al-Rafi Bin M. Nur Yakob saling berpelukan dan berciuman. Kemudian Sdr. Muhammad Iqbal Al-Rafi Bin M. Nur Yakob membuka BH Terdakwa dan Terdakwa juga membantu melepaskan BH dan meletakkan BH Terdakwa, kemudian Sdr. Muhammad Iqbal Al-Rafi Bin M. Nur Yakob mengangkat baju Terdakwa dan langsung menghisap dan meremas payudara Terdakwa. Kemudian Sdr. Muhammad Iqbal Al-Rafi Bin M. Nur Yakob langsung melepas baju daster Terdakwa dan hanya tinggal celana dalam. kemudian Sdr. Muhammad Iqbal Al-Rafi Bin M. Nur Yakob membuka bajunya sendiri dan hanya tinggal celana boxer dan celana dalam. kemudian Terdakwa membuka sendiri celana dalam Terdakwa begitu juga dengan Sdr. Muhammad Iqbal Al-Rafi Bin M. Nur Yakob.
  • Bahwa pada saat Terdakwa dan Sdr. Muhammad Iqbal Al-Rafi Bin M. Nur Yakob berada dikamar kemudian Terdakwa mengambil Headphone milik Sdr. Muhammad Iqbal Al-Rafi Bin M. Nur Yakob dan merekam Terdakwa bersama sdr. Muhammad Iqbal Al-Rafi Bin M. Nur Yakob dengan posisi masih tidak berbusana dan tidur bersama. Kemudian Terdakwa kembali memakai baju dan keluar dari kamar menuju ke kamar mandi untuk bersih-bersih dan memakai celana dalam. Setelah siap dari kamar mandi Terdakwa menuju ke ruang tamu dan mengajak Sdr. Muhammad Iqbal Al-Rafi Bin M. Nur Yakob untuk keluar kamar karena di dalam kamar udaranya pengap, setelah itu Sdr. Muhammad Iqbal Al-Rafi Bin M. Nur Yakob keluar dari kamar hanya menggunakan Boxer dan memakai baju, kemudian Terdakwa merokok dengan Sdr. Muhammad Iqbal Al-Rafi Bin M. Nur Yakob dan juga makan kue ulang tahun sedangkan Sdr. Muhammad Iqbal Al-Rafi Bin M. Nur Yakob hanya main handphone, kemudian sdr. Miftah Mauriza Binti Muhammad Rizal keluar dari kamarnya karena ada orang yang menelpon. Kemudian Terdakwa bilang kepada sdr. Muhammad Iqbal Al-Rafi Bin M. Nur Yakob “Pakai baju aja, ga enak sama kawan aku” setelah itu sdri. Miftah Mauriza Binti Muhammad Rizal kembali masuk ke dalam kamarnya. ketika Terdakwa mau mengambil baju Sdr. Muhammad Iqbal Al-Rafi Bin M. Nur Yakob sambil mau berdiri, langsung ada beberapa pemuda masuk ke dalam rumah kost Terdakwa dan kawan Terdakwa juga keluar dari kamar tidrurnya karena ada beberapa pemuda yang dating ke kost Terdakwa. Setelah itu Terdakwa dan Sdr. Muhammad Iqbal Al-Rafi Bin M. Nur Yakob langsung di intograsi oleh beberapa pemuda yang menanyakan kepada Terdakwa “siapa cowok ini?” kemudian Terdakwa jawab “Abang sepupu Terdakwa “, setelah itu para pemuda menanyakan kepada Sdr. Muhammad Iqbal Al-Rafi Bin M. Nur Yakob “Kalau kamu abang sepupu dia, siapa nama ayahnya?” tetapi Sdr. Muhammad Iqbal Al-Rafi Bin M. Nur Yakob langsung menjawab “itu pacar Terdakwa”.
  • Bahwa setelah Terdakwa di introgasi diruang tamu oleh beberapa pemuda, Terdakwa dibawa keluar rumah kost untuk diserahkan kepada petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar dan untuk selanjutnya dibawa ke Pos Darul Imarah untuk dapat diproses lebihlanjut.
  • Bahwa pada saat melakukan Jarimah Ikhtilath pada terdakwa ditemukan barang bukti dan diakui oleh terdakwa adalah miliknya  yang melekat ditubuhnya  ketika melakukan perbuatan Ikhtilath, berupa :
  1. 1 (satu) buah baju daster warna hitam-coklat, 1 (satu) buah celana dalam warna hitam, 1 (satu) buah BH warna hitam.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.-----------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

--------Bahwa Terdakwa QURATU AINISA BINTI M. SYAKIR pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024 sekira pukul 09.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain masih dalam tahun 2024, bertempat di dalam rumah kost milik Sdri. Quratu Ainisa Binti M. Syakir di Desa Lamgapang Kecamatan Krueng Barona Jaya Kabupaten Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain masih dalam wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho yang berwenang mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan jarimah Khalwat (perbuatan berada pada tempat tertutup atau tersembunyi antara 2 (dua) orang yang berlainan jenis kelamin yang bukan Mahram dan tanpa ikatan perkawinan dengan kerelaan kedua belah pihak yang mengarah pada perbuatan Zina), perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------

  • Bahwa sekira jam 09:00 Wib. Sdr. Muhammad Iqbal Al-Rafi Bin M. Nur Yakob menghubungi Terdakwa untuk menjemputnya di kawasan Pango karena Terdakwa tidak memiliki sepeda motor, Terdakwa meminta sepeda motor millik sdri. Miftah Mauriza Binti Muhammad Rizal yang pada saat itu posisi Sdri. Miftah Mauriza Binti Muhammad Rizal berada di kamar bersama Sdri. Gelva Irayana Binti Safrizal S. Kemudian Terdakwa meminta kunci sepeda motor untuk menjemput pacar Terdakwa dan sdri. Miftah Mauriza Binti Muhammad Rizal menyuruh Terdakwa untuk ambil sendiri kunci sepeda motor yang terletak di atas lemari. Kemudian Terdakwa langsung pergi menjemput Sdr. Muhammad Iqbal Al-Rafi Bin M. Nur Yakob yang sudah berada di daerah kawasan Pango. Kemudian Terdakwa menghubungi Sdr. Muhammad Iqbal Al-Rafi Bin M. Nur Yakob dan mengabarkan kalau Terdakwa sudah berada dikawasan Pango. tidak berapa lama, Sdr. Muhammad Iqbal Al-Rafi Bin M. Nur Yakob tiba dan Terdakwa dan Sdr. Muhammad Iqbal Al-Rafi Bin M. Nur Yakob langsung naik sepeda motor, kemudian Terdakwa dan Sdr. Muhammad Iqbal Al-Rafi Bin M. Nur Yakob singgah sebentar di Indomaret untuk membeli makanan dan minuman. Setelah itu Terdakwa dan Sdr. Muhammad Iqbal Al-Rafi Bin M. Nur Yakob langsung menuju ke tempat kost Terdakwa. Sekira jam 09:30 Wib Terdakwa dan Sdr. Muhammad Iqbal Al-Rafi Bin M. Nur Yakob sampai dikost milik Terdakwa dan langsung memarkirkan sepeda motor ke belakang kost. Terdakwa langsung masuk lewat belakang rumah dan menuju ke kamar Terdakwa dan menunjukkan chat dari ibu Gelva Irayana Binti Safrizal S bahwa dia di WA sama ibunya, karena sdr. Gelva Irayana Binti Safrizal S tidak ada headphone. kemudian Terdakwa bilang sama kawan Terdakwa bahwa pacar Terdakwa ada diluar. Kemudian Terdakwa kembali keluar kamar dan Terdakwa melihat Sdr. Muhammad Iqbal Al-Rafi Bin M. Nur Yakob masih berdiri didepan pintu dan setelah itu Terdakwa menjumpai Sdr. Muhammad Iqbal Al-Rafi Bin M. Nur Yakob dan mengajaknya duduk di ruang tamu untuk mengobrol. Sekira 30 menit kemudian Sdr. Muhammad Iqbal Al-Rafi Bin M. Nur Yakob mengajak Terdakwa ke kamar yang kosong dan mengatakan untuk istrirahat sebentar. Kemudian Sdr. Muhammad Iqbal Al-Rafi Bin M. Nur Yakob langsung berdiri dan langsung masuk ke kamar. Kemudian Terdakwa masuk ke kamar dan membawa asbak dan rokok. kemudian Terdakwa keluar kembali dari kamar menuju dapur untuk memasak mie, setelah itu Terdakwa kembali ke kamar dengan membawa mie yang sudah masak dan Terdakwa duduk disamping Sdr. Muhammad Iqbal Al-Rafi Bin M. Nur Yakob sambil menyuapi Sdr. Muhammad Iqbal Al-Rafi Bin M. Nur Yakob sampai mienya habis. Kemudian Terdakwa keluar dari kamar untuk mencuci piring dan kembali masuk ke kamar. Kemudian Sdr. Muhammad Iqbal Al-Rafi Bin M. Nur Yakob merokok dengan posisi duduk di atas kasur sambil main handphone dan Terdakwa juga ikut merokok. Setelah selesai merokok dan berbincang-bincang, Terdakwa keluar kamar untk pergi ke kamar mandi dan masuk kembali ke kamar. Setelah itu Sdr. Muhammad Iqbal Al-Rafi Bin M. Nur Yakob menyuruh Terdakwa untuk menutup pintu kemudian Terdakwa bilang “saya ga mau tutup pintu, Malas!”. Kemudian Sdr. Muhammad Iqbal Al-Rafi Bin M. Nur Yakob berdiri dan menutup sendiri pintu dan mengunci pintu. Kemudian Terdakwa duduk senderan di dinding dan Sdr. Muhammad Iqbal Al-Rafi Bin M. Nur Yakob duduk disamping Terdakwa, kemudian Terdakwa dan Sdr. Muhammad Iqbal Al-Rafi Bin M. Nur Yakob langsung tidur dikasur. Setelah siap dari kamar mandi Terdakwa menuju ke ruang tamu dan mengajak Sdr. Muhammad Iqbal Al-Rafi Bin M. Nur Yakob untuk keluar kamar karena di dalam kamar udaranya pengap, setelah itu Sdr. Muhammad Iqbal Al-Rafi Bin M. Nur Yakob keluar dari kamar hanya menggunakan Boxer dan memakai baju, kemudian Terdakwa merokok dengan Sdr. Muhammad Iqbal Al-Rafi Bin M. Nur Yakob dan juga makan kue ulang tahun sedangkan Sdr. Muhammad Iqbal Al-Rafi Bin M. Nur Yakob hanya main handphone, kemudian sdr. Miftah Mauriza Binti Muhammad Rizal keluar dari kamarnya karena ada orang yang menelpon. Kemudian Terdakwa bilang kepada sdr. Muhammad Iqbal Al-Rafi Bin M. Nur Yakob “Pakai baju aja, ga enak sama kawan aku” setelah itu sdri. Miftah Mauriza Binti Muhammad Rizal kembali masuk ke dalam kamarnya. ketika Terdakwa mau mengambil baju Sdr. Muhammad Iqbal Al-Rafi Bin M. Nur Yakob sambil mau berdiri, langsung ada beberapa pemuda masuk ke dalam rumah kost Terdakwa dan kawan Terdakwa juga keluar dari kamar tidrurnya karena ada beberapa pemuda yang dating ke kost Terdakwa. Setelah itu Terdakwa dan Sdr. Muhammad Iqbal Al-Rafi Bin M. Nur Yakob langsung di intograsi oleh beberapa pemuda yang menanyakan kepada Terdakwa “siapa cowok ini?” kemudian Terdakwa jawab “Abang sepupu Terdakwa “, setelah itu para pemuda menanyakan kepada Sdr. Muhammad Iqbal Al-Rafi Bin M. Nur Yakob “Kalau kamu abang sepupu dia, siapa nama ayahnya?” tetapi Sdr. Muhammad Iqbal Al-Rafi Bin M. Nur Yakob langsung menjawab “itu pacar Terdakwa
  • Bahwa setelah Terdakwa di introgasi diruang tamu oleh beberapa pemuda, Terdakwa dibawa keluar rumah kost untuk diserahkan kepada petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar dan untuk selanjutnya dibawa ke Pos Darul Imarah untuk dapat diproses lebihlanjut.
  • Bahwa pada saat melakukan Jarimah Ikhtilath pada terdakwa ditemukan barang bukti dan diakui oleh terdakwa adalah miliknya  yang melekat ditubuhnya  ketika melakukan perbuatan Ikhtilath, berupa :
  1. 1 (satu) buah baju daster warna hitam-coklat, 1 (satu) buah celana dalam warna hitam, 1 (satu) buah BH warna hitam.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 23 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.-----------------------------------------------------

 

 

Kota Jantho, 12 September 2024

Penuntut Umum

 

 

 

ZOEL FADHLAN, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP.19920607 202012 1 008

 

 

M. RISKI ZHAFRAN, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP. 199712032020121008

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya