Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/JN/2026/MS.Jth 1.MUHAMMAD WALIYULLAH, SH
2.MUHAMMAD IKHSAN, SH
RAZALI USMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 16/JN/2026/MS.Jth
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 1803/L.1.27/Eku.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD WALIYULLAH, SH
2MUHAMMAD IKHSAN, SH
Terdakwa
NoNama
1RAZALI USMAN
Advokat
Dakwaan

Logo Kejaksaan Agung RI

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI ACEH

Jl. DR. Mr. Tgk. Mohd. Hasan, Batoh – Banda Aceh 22245

Telp. (0651) 22240 Fax. (0651) 22240

 

 

 

 

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN                                                                                              P-29

 BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA        

 

        SURAT DAKWAAN

NOMOR : PDM-018/JTH/04/2026

 

A.   IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama Lengkap

:

RAZALI USMAN BIN USMAN

 

Tempat Lahir

:

ACEH BESAR

 

Umur / Tanggal Lahir

:

65 Tahun / 6 Juli 1960

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia.

 

Tempat Tinggal

:

Desa Paroy Kec. Lhong Kab Aceh Besar

 

A g a m a

:

Islam.

 

Pekerjaan

:

Tani

 

Pendidikan

:

 

 

B.

PENAHANAN  :

 

1.

Penyidik PPNS

:

28 Januari 2026 s/d 16 Februari 2026

 

2.

Perpanjangan Penuntut Umum

:

17 Februari 2026 s/d 18 Maret 2026

 

3.

4.

5.

6.

Perpanjangan  MS ke-1

Perpanjangan  MS ke-2

Ditahan oleh Penuntut Umum

Penuntut Perpanjangan Penahanan (t-6)

:

:

:

:

19 Maret 2026 s/d  17 April 2026

18 April 2026 s/d 17 Mei 2026

21 April 2026 s/d 05 Mei 2026

05 Mei 2026 s/d 03 Juni 2026

 

 

C.

DAKWAAN  :

 

KESATU :

-------Bahwa ia terdakwa RAZALI USMAN BIN USMAN pada hari minggu tanggal 23 November 2025 sekira pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2025, bertempat di Desa Paroy Kec. Lhong Kab. Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja melakukan Jarimah pelecehan seksual terhadap anak Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------

---------Perbuatan terdakwa RAZALI USMAN BIN (alm) USMAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sebagaimana telah dirubah dengan Qanun Aceh No 12 Tahun 2025 tentang perubahan Qanun Aceh No.6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.----------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

Bahwa ia terdakwa RAZALI USMAN BIN USMAN pada hari minggu tanggal 23 November 2025 sekira pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2025, bertempat di Desa Paroy Kec. Lhong Kab. Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang  masih dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,  dengan sengaja melakukan Jarimah pemerkosaan terhadap anak, Perbuatan mana dilakukan terdakwa  dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------

  • Berawal pada hari minggu tanggal 23 November 2026 sekira pukul 16.00 wib saat itu anak  Nailul Nadia baru pulang dari bekerja  membuat es batu di rumah saksi Suriati berjalan kaki melewati rumah terdakwa namun saat  itu terangka memanggil dengan kata-kata “ dek lia cuci piring kami sebentar” lalu saksi anak  Nailul Nadia  menjawab “saya gak mau “ namun saksi anak  Nailul Nadia  tetap menjumpai terdakwa dan menanyakan “istri kamu mana” dan terdakwa menjawab “pergi mauled” dan akhirnya saksi anak  Nailul Nadia mau membantu terdakwa mencuci piring dengan posisi duduk. Selanjutnya terdakwa menarik tangan kiri dan rambut anak korban Nailul Lidiadari arah belakang dan membawa saksi anak  Nailul Nadia  keruangan dapur dan anak korban Nailul Lidiadisuruh berbaring di lantai dapur tersebut setelah itu terdakwa menindih paha anak korban Nailul Lidia lalu anak korban Nailul Lidia berteriak dna meminta tolong namun saat ituu tidak orang  lalu terdakwa juga membuka celana dalam dan rok yang anak korban Nailul Lidiapakai sehingga dalam posisi tersebut terdakwa memaksakanmemasukkan alat kelaminnya ke dalam vagina saksi anak  Nailul Nadia  sehingga membuat saksi anak  Nailul Nadia merasa takut dan menangis akibat kesakitan sampai akhirnya terdakwa mengeluarkan cairan spermanya di samping anak korban Nailul Lidia, Kemudian saksi asmanidar yang memanggil terdakwa dan mengintip namun terdakwa langsung berlari kebelakang rumah dan anak korban Nailul Lidia  langsung memakai celana dalam dan roknya dan saksi Asmanidar bertanya pada anak korban Nailul Lidia “ngapain kamu disiitu” dan dijawab saksi anak  “saya mencuci piring dan saya dikerjai oleh sdr. Razali (lem)”lalu saksi Asmanidar mengatakan” kenapa kamu tidak memanggil orang” dijawab saksi anak  Nailul Nadia  bahwa tidka ada orang satupun di rumah lalu saksi anak  Nailul Nadia pulang sambil menahan sakit dibagian kemaluannya serta merasa trauma;
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum nomor : R/575/XII/KES.3.1/2025/RS.BHY yang di tandatangani oleh Dokter pemeriksa dr. RINA SABRINA pada tanggal 23 Desember 2025 dengan kesimpulan telah dilakukan VER pada NAILUL LIDIA, umur 16 Tahun, jenis kelamin perempuan dijumpai luka robek pada selaput dara, arah jarum jam 1,2,3,5,6,8,9,10,11 perlukaan lama  pasien memerlukan bimbingan psikolog anak luka robek pada selaput dara, saksi anak  memerlukan bimbingan psikolog anak korban. Bahwa penyebab luka robek di selaput dara arah jarum jam 1,2,3,5,6,8,9,10,11 perlukaan lama tersebut adalah dari ruda paksa tumpul, yang dimaksud dengan ruda paksa tumpul adalah keadaan yang disebabkan oleh kekerasan atau paksaan dari benda tumpul atau permukaan yang tumpul;
  • Bahwa berdasarkan akte kelahiran, nomor : 1106-LT-07012014-0005 tanggal 07 Januari 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh Rasidi, S. Sos., selaku Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kab. Aceh Besar, diketahui usia anak Nailul Lidia 17 (tujuh belas) tahun dan benar bahwa anak dimaksud tersebut masih tergolong dalam kategori anak sebagaimana UU RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang SPPA.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

----------Perbuatan terdakwa RAZALI USMAN BIN  (Alm) USMAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum sebagaimanan telah dirubah dalam Qanun Aceh No 12 Tahun 2025 tentang perubahan Qanun Aceh No.6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.-------------------------------------------------------------------

 

Jantho, 03 Juni 2026

Jaksa Penuntut Umum

 

Muhammad Ikhsan, S.H.

Ajun Jaksa

 

 

 

 

 

                          

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya