Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
427/Pdt.G/2024/MS.Jth | 1.HENDON BINTI ARIF 2.SITI MAWAR BINTI M. YUSUF 3.NURLAILI BINTI M. YUSUF 4.RAJULI BIN M. YUSUF 5.MASYKURI BIN M. YUSUF 6.RASYIDAH BINTI M. YUSUF 7.BADRIYAH BINTI M. YUSUF 8.NURLINA BINTI RAMLI, bertindak untuk diri sendiri dan atas nama 2 (dua) orang anak kandungnya yang masih di bawah umur yaitu:UMAIRA WILDA BINTI ABATI dan SYIFA AQILLA BINTI ABATI |
1.AISYAH BINTI DAUD 2.USWATUN HASANAH BINTI BURHANUDDIN 3.MUHAMMAD JAIS BIN BURHANUDDIN 4.MELISA BINTI BURHANUDDIN |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Nov. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Kewarisan | |||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 427/Pdt.G/2024/MS.Jth | |||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 04 Nov. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | - | |||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan telah meninggal dunia Mariah Binti Usman pada tanggal 02 Maret 2023 karena sakit; 3. Menyatakan ahli waris dari Mariah Binti Usman adalah 7 orang anak kandungnya yaitu: 4. Menyatakan telah meninggal dunia Abati Bin M. Yusuf pada tanggal 07 Mei 2024 karena sakit; 5. Menyatakan ahli waris dari Abati Bin M. Yusuf adalah seorang isteri dan 2 orang anak perempuan kandung yaitu masing-masing bernama: 6. Menetapkan telah meninggal dunia H. Husin Bin Ismail karena sakit, pada tanggal 23 Oktober 2001 di Gampong Lam Neuheun Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar; 7. Menetapkan ahli waris Almarhum H. Husin Bin Ismail yaitu sebagai berikut: 8. Menyatakan objek perkara berupa: 2) Sebidang tanah rumah dengan luas ± 465 M?2;, terletak di Gampong Lamneuheun, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar, yang di atasnya ada bangunan rumah, (berada dalam kekuasaan Penggugat I), dengan batas-batas sebagai berikut: 3) Sebidang tanah kebun dengan luas ± 180 M?2;, terletak di Gampong Lamneuheun, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar, (berada dalam kekuasaan Penggugat I), dengan batas-batas sebagai berikut: 4) ½ (seperdua) bidang tanah sawah dengan luas ± 800 M?2;, terletak di Gampong Cot Masan, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar (dahulu) berada dalam kekuasaan Zainab, (sekarang) kekuasaan ahli warisnya Zainab, dengan batas-batas sebagai berikut: 5) Sebidang tanah kebun dengan luas ± 210 M?2;, terletak di Gampong Lamneuheun, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar, (berada dalam kekuasaan Para Tergugat), dengan batas-batas sebagai berikut: 6) Sebidang tanah kebun dengan luas ± 495 M?2;, terletak di Gampong Lamneuheun, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar, (berada dalam kekuasaan Para Tergugat), dengan batas-batas sebagai berikut: 7) Sebidang tanah kebun dengan luas ± 2340 M?2;, terletak di Gampong Lamneuheun, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar, (berada dalam kekuasaan Para Tergugat), dengan batas-batas sebagai berikut: 9. Menyatakan objek perkara berupa:
3) Sebidang tanah kebun rumbia luas ± 900 M?2;, (ukuran lebih kurang 30 meter x 30 meter) terletak di Krueng Ano, Mukim Buengcala, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar, (berada dalam kekuasaan Para Tergugat dan Penggugat), dengan batas-batas sebagai berikut: 10. Menyatakan objek pada dictum 9 di atas masing-masing berhak mendapatkan ½ bagian untuk Hendon Binti Arif (Penggugat I) dan ½ bagian untuk Almarhum H. Husin Bin Ismail. Serta ½ bagian harta bersama yang menjadi hak dan bagian Almarhum H. Husin Bin Ismail tersebut, difaraidhkan kepada para ahli; 11. Menetapkan harta peninggalan (warisan) dari Almarhum H. Husin Bin Ismail dalam perkara ini yang bersumber dari harta bawaan dan pembagian harta bersama, dan belum difaraidkan kepada ahli warisnya, adalah sebagai berikut: 2) Sebidang tanah rumah dengan luas ± 465 M?2;, terletak di Gampong Lamneuheun, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar, yang di atasnya ada bangunan rumah, dengan batas-batas sebagai berikut: 3) Sebidang tanah kebun dengan luas ± 180 M?2;, terletak di Gampong Lamneuheun, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar, dengan batas-batas sebagai berikut: 4) ½ (seperdua) bidang tanah sawah dengan luas ± 800 M?2;, terletak di Gampong Cot Masan, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar, dengan batas-batas sebagai berikut: 5) Sebidang tanah kebun dengan luas ± 210 M?2;, terletak di Gampong Lamneuheun, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar, dengan batas-batas sebagai berikut: 6) Sebidang tanah kebun dengan luas ± 495 M?2;, terletak di Gampong Lamneuheun, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar, dengan batas-batas sebagai berikut: 7) Sebidang tanah kebun dengan luas ± 2340 M?2;, terletak di Gampong Lamneuheun, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar, dengan batas-batas sebagai berikut: 8) ½ bidang tanah kebun dengan luas ± 1784 M?2;, (jumlah dari 2 kapling yaitu 23 meter x 24 meter = seluas 552 M?2; dan 28 meter x 44 meter = seluas 1232 M?2;) terletak di Gampong Lamneuheun, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar, dengan batas-batas sebagai berikut: 12. Memfaraidhkan harta peninggalan Almarhum H. Husin Bin Ismail pada dictum 11 angka 1) sampai angka 9) kepada Para Penggugat dan Para Tergugat selaku ahli warisnya yang berhak sesuai ketentuan hukum Islam; 13. Menunjuk hak masing-masing ahli waris Almarhum H. Husin Bin Ismail sesuai dengan bagiannya masing-masing; 14. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai objek perkara sebagai warisan Almarhum H. Husin Bin Ismail untuk menyerahkan hak bagian Para Penggugat atas objek perkara tersebut. Apabila tidak dapat dibagi dalam bentuk natura, maka dilakukan dengan dilelang dan hasilnya dibagi sesuai hak dan bagian masing-masing; 15. Menetapkan dan Melakukan sita jaminan (conservatoir beslaag) atas 5 (lima) objek sengketa sebagai harta warisan Almarhum H. Husin Bin Ismail yang berada dalam penguasaan Para Tergugat yaitu berupa: 2) Sebidang tanah kebun dengan luas ± 210 M?2;, terletak di Gampong Lamneuheun, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar, dengan batas-batas sebagai berikut: 3) Sebidang tanah kebun dengan luas ± 495 M?2;, terletak di Gampong Lamneuheun, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar, dengan batas-batas sebagai berikut: 4) Sebidang tanah kebun dengan luas ± 2340 M?2;, terletak di Gampong Lamneuheun, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar, dengan batas-batas sebagai berikut: 5) Sebidang tanah kebun dengan luas ± 1784 M?2;, (jumlah dari 2 kapling yaitu 23 meter x 24 meter = seluas 552 M?2; dan 28 meter x 44 meter = seluas 1232 M?2;) terletak di Gampong Lamneuheun, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar, dengan batas-batas sebagai berikut: 16. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta warisan Almarhum H. Husin Bin Ismail sebagaimana tersebut pada dictum 15 angka 1) sampai angka 5) tersebut di atas; 17. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan dalam perkara ini; 18. Membebankan seluruh biaya dalam perkara ini sesuai menurut hukum; 19. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya.
|
|||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |