Dakwaan |
KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR
“DEMI KEADILAN DAN KEBNARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
|
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
NO. REG.PERKARA : PDM -036/L.1.27.3/Eku.1/08/2024
- Identitas Terdakwa :
- Nama Lengkap
|
:
|
AZHARI BIN BUKHARI
|
Nomor Identitas (NIK)
|
:
|
1106140305020001
|
Tempat Lahir
|
:
|
Pulo Bungong
|
Tgl Lahir / Umur
|
:
|
03 Mei 2002/ 22 tahun
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki.
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia.
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Saree Aceh, Desa Saree Aceh, Kec. Lembah Seulawah, Kab. Aceh Besar
|
Agama
|
:
|
Islam.
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar/mahasiswa
|
Pendidikan
|
:
|
SMP
|
Lain-lain
|
:
|
-
|
- Penahanan :
-
|
Penyidik
|
:
|
Tanggal 29 Juli 2024 s/d 17 Agustus 2024 di Rutan Polres Aceh Besar
|
-
|
Penuntut Umum
|
:
|
Tanggal 16 Agustus 2024 s/d 20 Agustus 2024 di Rutan Kelas IIB Jantho
|
|
|
|
|
- D a k w a a n :
-----------Bahwa Terdakwa AZHARI Bin BUKHARI pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2024 sekira pukul 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juli 2024, bertempat di Sebuah warung kopi Desa Saree Suka Mulya Kec. Lembah Seulawah Kab Aceh Besar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syariah Jantho, yang berwenang mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan jarimah maisir, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2024 sekira pukul 23.00 wib Terdakwa pergi ke sebuah warung kopi (warkop) Desa Saree Suka Mulya Kec. Lembah Seulawah Kab Aceh Besar. Setelah sampai di Warung Kopi tersebut Terdakwa memesan minum, setelah itu Terdakwa duduk sendirian lalu membuka handphone android INFINIX warna Hitam milik Terdakwa lalu membuka peramban (browser) dan masuk ke situs (totobeta) dengan Url : https://103.179.56.126/amp/totobeta.morrodagarca.cam.mg.gov.br.html kemudian masuk ke akun milik Terdakwa dengan menggunakan (user name) (jack11) dengan password (azhari32).
- Selanjutnya Terdakwa membuka dompet e-walet DANA milik Terdakwa dengan nomor 085270862514 a.n Azhari dan mengirimkan uang deposit sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) ke rekening yang disediakan oleh situs (totobeta). setelah uang yang Terdakwa kirim tersebut masuk ke akun Terdakwa, kemudian Terdakwa masuk ke permainan judi jenis slot provider PG Soft dengan game MAHYONG WAYS dengan memasang taruhan atau bet sebesar Rp.800 (delapan ratus rupiah). Bahwa apabila Terdakwa mendapatkan gambar paling besar keuntungannya bisa mencapai Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) kemudian jika bisa mendapatkan SCATTER putaran Gratis maka dikalikan 10 (sepuluh) sehingga menjadi Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) x 10 = Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Namun jika tidak mendapatkan gambar maka uang taruhan akan hilang dan menjadi milik pihak (totobeta).
- kemudian sekira pukul 00.30 Wib datang saksi SAIFULLAH dan saksi ACHIAR yang merupakan anggota kepolisian dari Polsek Lembah Seulawah Polres Aceh besar menanyakan kepada Terdakwa “sedang main judi slot ya?” lalu Terdakwa menjawab “Iya” dan kemudian saksi SAIFULLAH dan saksi ACHIAR mengamankan 1 (satu) unit handphone android INFINIX warna hitam.
- Bahwa berdasarkan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Judi Online, permainan yang memasang taruhan uang atau bentuk lain, melalui media Internet dan media sosial lainnya adalah Judi Online hukumnya haram.
------------Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam jarimah dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.--------------------------------
Kota Jantho, 16 Agustus 2024
JAKSA PENUNTUT UMUM
ALFIAN SYAHRI, S.H.,M.H
AJUN JAKSA NIP. 19940310 201902 1 004
|