Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
8/JN/2023/MS.Jth | MUHAMMAD RIDHO, S.H. | Burhanuddin bin m jafar | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 26 Jan. 2023 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Maisir | |||||||||
Nomor Perkara | 8/JN/2023/MS.Jth | |||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 18 Jan. 2023 | |||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-242/L.1.27/EKU.2/01/2023 | |||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||
Dakwaan | “DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN SOP FORM 08 KETUHANAN YANG MAHA ESA”
RENCANA SURAT DAKWAAN NO. REG. PERKARA : PDM-03/JTH/01/2023
A. IDENTITAS TERDAKWA:
Na m a : BURHANUDDIN Bin M. JAFAR Tempat Lahir : Punie Umur/Tgl.Lahir : 40 Tahun / 04 Mei 1982 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat Tinggal : Dusun Meunasah Tuha, Desa Punie, Kec. Darul Imarah, Kab. Aceh Besar A g a m a : Islam Pekerjaan : Wiraswasta Pendidikan : SMA
B. PENAHANAN :
C. DAKWAAN : KESATU
----- Bahwa Terdakwa BURHANUDDIN Bin M. JAFAR pada hari jumat tanggal 02 September 2022 sekira Pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September Tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022, bertempat di Desa Lheu Ue Kec. Darul Imarah Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah Hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho, dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai Jarimah Maisir, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------- Bahwa Pada hari Jumat Tanggal 02 September 2022 sekira Pukul 11.00 wib awalnya Terdakwa sedang bermain Chip Higgs domino di Permainan FAFAFA dengan taruhan di meja 18 M, pada saat Terdakwa bermain permainan chip higgs domino tersebut Terdakwa mendapatkan kemenangan Jackpot 45 B. Selanjutnya Terdakwa menghubungi saksi Baharuddin (dalam penuntutan terpisah) dengan menggunakan handphone Terdakwa dan menanyakan kepada saksi Baharuddin apakah ia mau menampung atau membeli chip higgs domino, dan pada saat itu saksi Baharuddin menjawab “mau” sehingga pada saat itu saksi Baharuddin langsung mengirim ID akun Higgs dominonya kepada Terdakwa dengan akun ID 49101221, setelah mengetahui ID akun Higgs domino milik saksi Baharuddin selanjutnya Terdakwa langsung mengirimkan chip milik Terdakwa ke akun milik saksi Baharuddin sebanyak 30 B. Bahwa Selanjutnya Pada Hari Jumat tanggal 02 September 2022 Pukul 22.00 wib, Terdakwa mendatangi warung Kopi Bahar tempat saksi Baharuddin bekerja untuk minum kopi, dan pada saat berjumpa dengan Terdakwa baharuddin, Terdakwa menanyakan apakah sudah ada uang hasil penjualan chip tersebut, selanjutnya saksi Baharuddin menjawab bahwa uang hasil penjualan chip hanya ada Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu) sehingga pada saat itu sdr Baharuddin langsung menyerahkan uang Rp 800.000,- tersebut kepada Terdakwa, dan tidak lama kemudian Anggota Kepolisian berpakaian preman a.n Saksi Rahmad Al Fazri dan saksi T. Fauzan menangkap Terdakwa di warkop Bahar Desa Lheu Ue Kec Darul Imarah Kab Aceh Besar. Bahwa terdakwa mengetahui bahwa memperjual-belikan, atau menyediakan fasilitas agar orang lain bisa memainkan permainan chip high domino adalah dilarang dan bertentangan dengan fatwa Majelis permusyawaratan Ulama (MPU) Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Judi Online Qanun Jinayat Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.--------------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa BURHANUDDIN Bin M. JAFAR pada hari jumat tanggal 02 September 2022 sekira Pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September Tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022, bertempat di Desa Punie Kec. Darul Imarah Kab. Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah Hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho, dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------- Bahwa Pada hari Jumat Tanggal 02 September 2022 sekira Pukul 11.00 wib bertempat di rumah terdakwa di Desa Punie Kec. Darul Imarah Kab. Aceh Besar, Terdakwa sedang bermain Chip Higgs domino dengan menggunakan handphone Terdakwa Merk Vivo 2043 di Permainan FAFAFA dengan taruhan di meja 18 M (dikonversi ke rupiah yaitu meja taruhan Rp.1.800,-). Kemudian pada saat Terdakwa bermain permainan chip higgs domino tersebut Terdakwa memilih putaran 100 x, pada sekira putaran 80 Terdakwa mendapatkan kemenangan Jackpot 45 B, setelah mendapatkan jackpot tersebut Terdakwa masih bermain sehingga chip Terdakwa hanya tinggal sekitar 30 B, selanjutnya Terdakwa menghubungi saksi Baharuddin (dalam penuntutan terpisah) dengan menggunakan handphone Terdakwa dan menanyakan kepada saksi Baharuddin apakah ia mau menampung atau membeli chip higgs domino, dan pada saat itu saksi Baharuddin menjawab “mau” sehingga pada saat itu saksi Baharuddin langsung mengirim ID akun Higgs dominonya kepada Terdakwa dengan akun ID 49101221, setelah mengetahui ID akun Higgs domino milik saksi Baharuddin selanjutnya Terdakwa langsung mengirimkan chip milik Terdakwa ke akun milik saksi Baharuddin sebanyak 30 B. Bahwa Selanjutnya Pada Hari Jumat tanggal 02 September 2022 Pukul 22.00 wib, Terdakwa mendatangi warung Kopi Bahar tempat saksi Baharuddin bekerja untuk minum kopi, dan pada saat berjumpa dengan Terdakwa baharuddin, Terdakwa menanyakan apakah sudah ada uang hasil penjualan chip tersebut, selanjutnya saksi Baharuddin menjawab bahwa uang hanya ada Rp 800.000,- (delapan ratus ribu) sehingga pada saat itu saksi Baharuddin langsung menyerahkan uang Rp 800.000,- tersebut kepada Terdakwa, dan tidak lama kemudian Anggota Kepolisian berpakaian preman a.n Saksi Rahmad Al Fazri dan saksi T. Fauzan menangkap Terdakwa di warkop Bahar Desa Lheu Ue Kec Darul Imarah Kab Aceh Besar. Bahwa terdakwa mengetahui bahwa memainkan permainan chip high domino adalah dilarang dan bertentangan dengan fatwa Majelis permusyawaratan Ulama (MPU) Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Judi Online dan Qanun Jinayat Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. --------------------------------
Kota Jantho, 13 Januari 2023 JAKSA PENUNTUT UMUM,
MUHAMMAD RIDHO, S.H. Ajun Jaksa Madya NIP. 19931229 201902 1 008
|
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |