Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/JN/2025/MS.Jth ZOEL FADHLAN, SH BAHRUN HALIM BIN ARIFIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 9/JN/2025/MS.Jth
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-258D/L.1.27.3/Eku.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ZOEL FADHLAN, SH
Terdakwa
NoNama
1BAHRUN HALIM BIN ARIFIN
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

             

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA:PDM-007/JTH/02/2025

 

A.  IDENTITAS TERDAKWA:

 

Nama

:

BAHRUN HALIM BIN ARIFIN

Tempat Lahir

:

Aceh Barat

Umur/Tanggal Lahir

:

38 Tahun / 10 November 1986

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan 

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Desa Buga Kec. Seulimum Kab. Aceh Besar

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani

Pendidikan   

:

-

 

B.  STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

 

1. Penangkapan

:

tanggal 03 Januari 2025

2. Penahanan

 

 

  • Penyidik

:

Sejak tanggal 04 Januari 2025 s/d 23 Januari 2025

  • Perpanjangan PU

:

Sejak tanggal 24 Januari 2025 s/d 22 Februari 2025

  • JPU

:

Sejak tanggal 03 Februari 2025 s/d 17 Februari 2025

 

C.   DAKWAAN:

KESATU:

-----Bahwa terdakwa BAHRUN HALIM BIN ARIFIN pada hari Jumat tanggal 03 Januari 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di sebuah warung yang beralamat di  Desa Buga Kec. Seulimuem Kab. Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili, Dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan lebih dari 2 (dua) gram emas murni, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------

Bahwa  pada hari Jumat tanggal 03 januari 2025 sekira Pukul 02.00 Wib di Warung  yang beralamat di Desa Buga Kec. Seulimum Kab. Aceh Besar, yang melakukan Penangkapan terhadap terdakwa adalah Anggota Kepolisian Polres Aceh Besar yang berpakaian Preman yakni saksi Raidul Abhar dan Saksi Farza Riski, Terdakwa ditangkap dikarenakan Terdakwa memainkan Judi Online jenis Slot dengan menggunakan jaringan Internet. Untuk memainkan permaninan Judi Online jenis Slot tersebut awalnya Terdakwa melakukan deposit saldo sebanyak Rp.30.000.- (tiga puluh ribu rupiah) melalui akun dana Terdakwa menggunakan Hp milik Terdakwa Jenis/merk Redmi 6A, kemudian pada saat itu Terdakwa mengunakan kouta internet milik pribadi. Bahwa cara terdakwa memainkan permainan judi online tersebut dengan cara membuka browser Google Chrome di Hp milik Terdakwa, kemudian Terdakwa mengetik Link yang Bernama Dewi 288 dan terdakwa masuk dengan akun terdakwa dengan username : bahrunhalim dan password : arulgk123@ dan kemudian Terdakwa memilih permainan di Mahjong Ways2 lalu Terdakwa memainkan permainan judi online tersebut dan terdakwa sudah memperoleh kemenangan taruhan sebesar Rp 4.000.000 (empat juta rupiah)

-----Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan Uqubat Ta’zir dalam Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.-----------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau,

 

KEDUA:

-----Bahwa terdakwa MAISALNI BIN ZAINUN pada hari Jumat tanggal 03 Januari 2025 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di sebuah warung yang beralamat di  Desa Buga Kec. Seulimuem Kab. Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili, Dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------

Bahwa  pada hari Jumat tanggal 03 januari 2025 sekira Pukul 02.00 Wib di Warung  yang beralamat di Desa Buga Kec. Seulimum Kab. Aceh Besar, yang melakukan Penangkapan terhadap terdakwa adalah Anggota Kepolisian Polres Aceh Besar yang berpakaian Preman yakni saksi Raidul Abhar dan Saksi Farza Riski, Terdakwa ditangkap dikarenakan Terdakwa memainkan Judi Online jenis Slot dengan menggunakan jaringan Internet. Untuk memainkan permaninan Judi Online jenis Slot tersebut awalnya Terdakwa melakukan deposit saldo sebanyak Rp.30.000.- (tiga puluh ribu rupiah) melalui akun dana Terdakwa menggunakan Hp milik Terdakwa Jenis/merk Redmi 6A, kemudian pada saat itu Terdakwa mengunakan kouta internet milik pribadi. Bahwa cara terdakwa memainkan permainan judi online tersebut dengan cara membuka browser Google Chrome di Hp milik Terdakwa, kemudian Terdakwa mengetik Link yang Bernama Dewi 288 dan terdakwa masuk dengan akun terdakwa dengan username : bahrunhalim dan password : arulgk123@ dan kemudian Terdakwa memilih permainan di Mahjong Ways2 lalu Terdakwa memainkan permainan judi online tersebut dan terdakwa sudah memperoleh kemenangan taruhan sebesar Rp 110.510 (seratus sepuluh ribu lima ratus sepuluh rupiah).

-----Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan Uqubat Ta’zir dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.-----------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Kota Jantho, 03 Februari 2025

PENUNTUT UMUM,

 

 

 

 

ZOEL FADHLAN, S.H.

Ajun Jaksa

19920607 202012 1 008

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya