Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/JN/2024/MS.Jth RAIS AUFAR, S.H. ANSARI YANTO BIN ALM DAUD Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 13/JN/2024/MS.Jth
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1131/L.1.27.3/ Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RAIS AUFAR, S.H.
Terdakwa
NoNama
1ANSARI YANTO BIN ALM DAUD
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR

Jl. T. Bachtiar Panglima Polem, SH, Jantho - Aceh Besar

“UNTUK KEADILAN”

P-29

     

                                                              SURAT DAKWAAN

Nomor Reg. Perkara : PDM-18./JTH/05/2024

 

A.  IDENTITAS TERDAKWA :

 

 

Nama Lengkap

:

ANSARI YANTO BIN ALM DAUD.

 

Tempat Lahir

:

Banda Aceh.

 

Umur / Tanggal Lahir

:

72 Tahun / 04 Mei 1956.

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

 

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia.

 

Tempat Tinggal

:

Gampong Ateuk jawo, Kec. Baiturahman, Kota Banda Aceh.

 

A g a m a

:

Islam.

 

Pekerjaan

:

Pensiunan.

 

 

 

B.

PENAHANAN  :

 

1.

Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal   28-04-2024   s/d   17-05-2024.

 

2.

Perpanjangan Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal   18-05-2024   s/d   26-06-2024. 

 

3

Penahanan JPU

:

Rumah, sejak tanggal 21-05-2024  s/d 04-06-2024

 

 

C.

 

DAKWAAN  :

 

KESATU :

 

--------- Bahwa ia terdakwa ANSARI YANTO BIN ALM DAUD bersama saksi M. Amin Burhanuddin, saksi M. Iqbal Razali  (terdakwa yang penuntutannya diajukan dalam berkas perkara terpisah),  pada hari Sabtu  tanggal 27 April 2024 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024, bertempat di sebuah tanah kosong Gampong Lampoh raja,  Kec Kuta Cot Glie Kabupaten Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang  masih dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja melakukan jarimah maisir dengan nilai taruhan dan / atau keuntungan lebih dari 2 (dua) gram emas murni sebagaimana dimaksud  Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 September sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa bersama saksi M. Amin Burhanuddin, saksi M. Iqbal Razali  (terdakwa yang penuntutannya diajukan dalam berkas perkara terpisah) sedang duduk disebuah tanah kosong menunggu hujan reda untuk melakukan adu ayam jago (sabung ayam).
  • Bahwa  permainan sabung ayam tersebut dimainkan dengan cara dua ekor ayam yang akan diadu akan di masukkan ke dalam sebuah ring atau kain untuk mengadu ayam jago tersebut, kemudian setelah itu apabila salah satu ayam yang diadu tersebut lari atau mati akan di nyatakan kalah dalam pertarungan tersebut dan yang kalah harus membayar uang taruhan tersebut kepada pemilik ayam yang menang.
  • Bahwa Ketika terdakwa bersama saksi M. Amin Burhanuddin, saksi M. Iqbal Razali  (terdakwa yang penuntutannya diajukan dalam berkas perkara terpisah) sedang menunggu hujan reda untuk melakukan permainan sabung ayam sekira pukul 17.00 Wib datang anggota Polres Aceh Besar yang melakukan pemeriksaan dan penggeldahan terhadap terdakwa dan para saksi, kemudian ditemukan barang bukti berupa :
  • 2 (dua) ekor ayam jantan;
  • Uang Tunai Rp.1.715.000,- (satu juta tujuh ratus lima belas ribu rupiah);
  • 1 (satu) unit handphone merk samsung;
  • 1 (satu) unit handphone merk Oppo;
  • 1 buah ring yang di jahit khusus warna hijau;

 

  •  Bahwa barang bukti tersebut digunakan oleh terdakwa bersama saksi M. Amin Burhanuddin, saksi M. Iqbal Razali  (terdakwa yang penuntutannya diajukan dalam berkas perkara terpisah) untuk melakukan permainan sabung ayam dan juga sebagai taruhan.
  • Bahwa terdakwa mengetahui bahwa melakukan permainan sabung ayam merupakan perbuatan yang dilarang baik dari segi agama maupun hukum yang berlaku di Aceh.

----------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. ------------

 

ATAU

KETIGA :

 

--------- Bahwa ia terdakwa ANSARI YANTO BIN ALM DAUD bersama saksi M. Amin Burhanuddin, saksi M. Iqbal Razali  (terdakwa yang penuntutannya diajukan dalam berkas perkara terpisah),  pada hari Sabtu  tanggal 27 April 2024 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024, bertempat di sebuah tanah kosong Gampong Lampoh raja,  Kec Kuta Cot Glie Kabupaten Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang  masih dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja melakukan jarimah maisir dengan nilai taruhan dan / atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni sebagaimana dimaksud  Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 September sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa bersama saksi M. Amin Burhanuddin, saksi M. Iqbal Razali  (terdakwa yang penuntutannya diajukan dalam berkas perkara terpisah) sedang duduk disebuah tanah kosong menunggu hujan reda untuk melakukan adu ayam jago (sabung ayam).
  • Bahwa  permainan sabung ayam tersebut dimainkan dengan cara dua ekor ayam yang akan diadu akan di masukkan ke dalam sebuah ring atau kain untuk mengadu ayam jago tersebut, kemudian setelah itu apabila salah satu ayam yang diadu tersebut lari atau mati akan di nyatakan kalah dalam pertarungan tersebut dan yang kalah harus membayar uang taruhan tersebut kepada pemilik ayam yang menang.
  • Bahwa Ketika terdakwa bersama saksi M. Amin Burhanuddin, saksi M. Iqbal Razali  (terdakwa yang penuntutannya diajukan dalam berkas perkara terpisah) sedang menunggu hujan reda untuk melakukan permainan sabung ayam sekira pukul 17.00 Wib datang anggota Polres Aceh Besar yang melakukan pemeriksaan dan penggeldahan terhadap terdakwa dan para saksi, kemudian ditemukan barang bukti berupa :
  • 2 (dua) ekor ayam jantan;
  • Uang Tunai Rp.1.715.000,- (satu juta tujuh ratus lima belas ribu rupiah);
  • 1 (satu) unit handphone merk samsung;
  • 1 (satu) unit handphone merk Oppo;
  • 1 buah ring yang di jahit khusus warna hijau;

 

  •  Bahwa barang bukti tersebut digunakan oleh terdakwa bersama saksi M. Amin Burhanuddin, saksi M. Iqbal Razali  (terdakwa yang penuntutannya diajukan dalam berkas perkara terpisah) untuk melakukan permainan sabung ayam dan juga sebagai taruhan.
  • Bahwa terdakwa mengetahui bahwa melakukan permainan sabung ayam merupakan perbuatan yang dilarang baik dari segi agama maupun hukum yang berlaku di Aceh.

----------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. --------------

 

                            Kota Jantho, 21  Mei 2024

                           JAKSA PENUNTUT UMUM,

 

 

 

 

            RAIS AUFAR, S.H

                          AJUN JAKSA NIP.19901026 201902 1006

 

   

 

 

 

 

          

Pihak Dipublikasikan Ya