Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/JN/2025/MS.Jth ZOEL FADHLAN, SH SAPRIADI ALIAS SAPRI BIN ALM MUKTAR AB Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 5/JN/2025/MS.Jth
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-170/L.1.27.3/Eku.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ZOEL FADHLAN, SH
Terdakwa
NoNama
1SAPRIADI ALIAS SAPRI BIN ALM MUKTAR AB
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR

Jl. T. Bachtiar Panglima Polem, SH, Jantho - Aceh Besar

“UNTUK KEADILAN”

P-29

     

              

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA : PDM-052/JTH/12/2024

 

 

A.  IDENTITAS TERDAKWA:

 

Na m a                        : SAFRIADI Alias SAPRI Bin (Alm) MUKTAR AB

Tempat Lahir               : Lam Kubu

            Umur/Tgl.Lahir            : 36 Tahun / 24 Januari 1988

            Jenis Kelamin             : Laki-laki

            Kebangsaan                : Indonesia

                                    Tempat Tinggal           : Desa Lam kubu Kec Lembah Seulawah Kab Aceh Besar

            A g a m a                    : Islam

            Pekerjaan                    : Swasta/Petani

            Pendidikan                  : SMA (Tamat)

 

B.  PENAHANAN :

 

  • Penahanan oleh Penyidik

:

Rutan, tgl 30/08/2024 - 18/09/2024

  • Diperpanjang oleh Penuntut Umum

:

Rutan, tgl 19/09/2024 - 18/10/2024

  • Diperpanjang oleh Hakim

:

Rutan. tgl 19/10/2024 - 17/11/2024

-  Perpanjangan ke- II oleh Hakim                          :   Rutan. tgl 18/11/2024 - 17/12/2024

-  Penahan oleh Penuntut Umum                           :   Rutan, tgl 17/12/2024 - 31/12/2024

  • Perpanjangan Penahanan Hakim ( T-6)

:

Rutan,tgl 01/01/2025 – 30-01-2025

 

 

C.   DAKWAAN :

       KESATU

 

----- Bahwa Terdakwa SAFRIADI Alias SAPRI Bin (Alm) MUKTAR AB pada hari Senin tanggal 16 Agustus 2024 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022, bertempat didalam sebuah kebun pisang yang beralamat di Desa Lamkubu Kec Lembah Seulawah Kab Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah Hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho, dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------

Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Agustus 2024 sekira pukul 11.00 wib Terdakwa SAFRIADI Alias SAPRI Bin (Alm) MUKTAR AB (selanjutnya disebut Terdakwa) dari rumahnya hendak pergi ke kebun, ditengah perjalanan terdakwa sambil berjalan bermain handphone dan menoton film porno di handphone terdakwa lalu nafsu terdakwa meningkat dan rasanya terdakwa ingin onani, ditengah perjalanan menuju ke kebun terdakwa melihat saksi korban Maridah binti Idris yang sedang duduk di atas tangga didalam kebunnya lalu terdakwa melihat keadaan di sekitar lokasi kebun, dan melihat tidak ada orang lain disana selain terdakwa dan saksi korban Maridah Binti Idris lalul terdakwa berjalan menuju batang pisang sambil bersembunyi, pada saat itu saksi korban Maridah Binti Idris bangun dari duduknya menuju ketanaman batang kacang panjang lalu Terdakwa menunggu sekitar 2 (dua) menit

Bahwa kemudian saksi korban Maridah Binti Idris menuju kembali kearah tangga gubuk didalam kebunnya itu, saksi korban Maridah Binti Idris terkejut melihat terdakwa ada di semak-semak batang pisang lalu Terdakwa pun mengikutinya dari arah belakang lalu saksi korban Maridah Binti Idris duduk kembali ditangga dan mengatakan “kenapa kamu berada disini?”  lalu terdakwa menjawab “lon kujak meen” (“saya hanya bermain aja kesini”) lalu saksi korban Maridah Binti Idris mengatakan “pukah kenek pekaru-karu lon, kajak kedeh laju?” “apakah kamu hendak melakukan sesuatu terhadap diri saya, pergi sana kamu?” dan korban juga mengatakan “bek kah pekaru-pekaru lon, kah kana inong” (“jangan ganggu saya karena kamu ada istri sendiri”)” mendengar itu terdakwa hanya diam dan tidak perduli lalu menarik paksa tangan saksi korban Maridah Binti Idris yang mana saat itu sedang duduk di tangga pondok hingga saksi korban Maridah Binti Idris beberapa kali menolak untuk dibawa oleh terdakwa,

Bahwa kemudian Terdakwa membawa saksi korban Maridah Binti Idris kearah pohon-pohon pisang yang ada didalam kebun orang tua saksi korban Maridah Binti Idris kemudian sesampai dilokasi itu saksi korban Maridah Binti Idris ditolak dan terjatuh, selanjutnya terdakwa membuka celana saksi korban Maridah Binti Idris hingga celana dalam saksi korban Maridah Binti Idris, lalu terdakwa membuka celananya sambil memperlihatkan penisnya lalu menyuruh saksi korban Maridah Binti Idris untuk memegang penis terdakwa, namun pada saat itu saksi korban Maridah Binti Idris menolak untuk memegang penis terdakwa, sehingga terdakwa menindih tubuh saksi korban Maridah Binti Idris sambilan memegang payudara saksi korban Maridah Binti Idris berulang kali lalu terdakwa memasukkan penisnya kedalam vagina saksi korban Maridah Binti Idris hingga menggoyang-goyang tubuh terdakwa diatas tubuh saksi korban Maridah Binti Idris hingga beberapa saat kemudian terdakwa mengeluarkan air mani didalam kelamin saksi korban Maridah Binti Idris, setelah melakukan perbuatan tersebut terdakwa memakai celana nya sambilan mengatakan “bek kapugah-peugah bak gob” (“Jangan kamu sampaikan keorang lain apa yang saya lakukan”) setelah itu pelaku memegang lagi payudara saksi korban Maridah Binti Idris lalu pergi meninggalkan saksi korban Maridah Binti Idris dikebun tersebut .

           

----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.---------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

           

----- Bahwa Terdakwa SAFRIADI Alias SAPRI Bin (Alm) MUKTAR AB pada hari Senin tanggal 16 Agustus 2024 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022, bertempat didalam sebuah kebun pisang yang beralamat di Desa Lamkubu Kec Lembah Seulawah Kab Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah Hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho, dengan sengaja melakukan Jarimah Pelecehan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------

Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Agustus 2024 sekira pukul 11.00 wib Terdakwa SAFRIADI Alias SAPRI Bin (Alm) MUKTAR AB (selanjutnya disebut Terdakwa) dari rumahnya hendak pergi ke kebun, ditengah perjalanan terdakwa sambil berjalan bermain handphone dan menoton film porno di handphone terdakwa lalu nafsu terdakwa meningkat dan rasanya terdakwa ingin onani, ditengah perjalanan menuju ke kebun terdakwa melihat saksi korban Maridah binti Idris yang sedang duduk di atas tangga didalam kebunnya lalu terdakwa melihat keadaan di sekitar lokasi kebun, dan melihat tidak ada orang lain disana selain terdakwa dan saksi korban Maridah Binti Idris lalul terdakwa berjalan menuju batang pisang sambil bersembunyi, pada saat itu saksi korban Maridah Binti Idris bangun dari duduknya menuju ketanaman batang kacang panjang lalu Terdakwa menunggu sekitar 2 (dua) menit

Bahwa kemudian saksi korban Maridah Binti Idris menuju kembali kearah tangga gubuk didalam kebunnya itu, saksi korban Maridah Binti Idris terkejut melihat terdakwa ada di semak-semak batang pisang lalu Terdakwa pun mengikutinya dari arah belakang lalu saksi korban Maridah Binti Idris duduk kembali ditangga dan mengatakan “kenapa kamu berada disini?”  lalu terdakwa menjawab “lon kujak meen” (“saya hanya bermain aja kesini”) lalu saksi korban Maridah Binti Idris mengatakan “pukah kenek pekaru-karu lon, kajak kedeh laju?” “apakah kamu hendak melakukan sesuatu terhadap diri saya, pergi sana kamu?” dan korban juga mengatakan “bek kah pekaru-pekaru lon, kah kana inong” (“jangan ganggu saya karena kamu ada istri sendiri”)” mendengar itu terdakwa hanya diam dan tidak perduli lalu menarik paksa tangan saksi korban Maridah Binti Idris yang mana saat itu sedang duduk di tangga pondok hingga saksi korban Maridah Binti Idris beberapa kali menolak untuk dibawa oleh terdakwa,

Bahwa kemudian Terdakwa membawa saksi korban Maridah Binti Idris kearah pohon-pohon pisang yang ada didalam kebun orang tua saksi korban Maridah Binti Idris kemudian sesampai dilokasi itu saksi korban Maridah Binti Idris ditolak dan terjatuh, selanjutnya terdakwa membuka celana saksi korban Maridah Binti Idris hingga celana dalam saksi korban Maridah Binti Idris, lalu terdakwa membuka celananya sambil memperlihatkan penisnya lalu menyuruh saksi korban Maridah Binti Idris untuk memegang penis terdakwa, namun pada saat itu saksi korban Maridah Binti Idris menolak untuk memegang penis terdakwa, sehingga terdakwa menindih tubuh saksi korban Maridah Binti Idris sambilan memegang payudara saksi korban Maridah Binti Idris berulang kali lalu terdakwa menggesekkan penisnya ke arah vagina saksi korban Maridah Binti Idris hingga menggoyang-goyang tubuh terdakwa diatas tubuh saksi korban Maridah Binti Idris hingga beberapa saat kemudian terdakwa mengeluarkan air mani, setelah melakukan perbuatan tersebut terdakwa memakai celana nya sambilan mengatakan “bek kapugah-peugah bak gob” (“Jangan kamu sampaikan keorang lain apa yang saya lakukan”) setelah itu pelaku memegang lagi payudara saksi korban Maridah Binti Idris lalu pergi meninggalkan saksi korban Maridah Binti Idris dikebun tersebut .

 

----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.----------------------------------

 

Kota Jantho,20 Januari 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM,

 

 

 

 

 

ZOEL FADHLLAN, S.H.

Ajun Jaksa NIP. 199206072020121008

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya