| Dakwaan |
|
![]()
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI ACEH
KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29 (QANUN)
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERKARA : PDM-047/JTH/11/2025
- IDENTITAS TERDAKWA
|
I.
|
Nama Lengkap
|
:
|
NAZIL RAMADHAN BIN SAYUTI MALIK
|
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Banda Aceh
|
|
|
Umur / Tgl. Lahir
|
:
|
19 Tahun / 09 Oktober 2002
|
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Lam Duroy Kec. Baitussalam Kab. Aceh Besar
|
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar/Mahasiswa
|
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (tamat)
|
|
|
|
|
|
|
II
|
Nama Lengkap
|
:
|
NADIA BINTI ISFANNI
|
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Banda Aceh
|
|
|
Umur / Tgl. Lahir
|
:
|
19 Tahun / 15 Juli 2006
|
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Perempuan
|
|
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Gampong Lambaro Skep Kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh
|
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar/Mahasiswa
|
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (tamat)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA
|
-
|
Penahanan PPNS
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 22-09-2025 s/d 11-10-2025
|
|
-
|
Perpanjangan PU
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 12-10-2025 s/d 10-11-2025
|
|
-
|
JPU
|
:
|
Rutan Jantho, tanggal 07-11-2025 s/d 21-11-2025
|
- DAKWAAN
KESATU
PRIMAIR
---------Bahwa Ia Terdakwa I NAZIL RAMADHAN BIN SAYUTI MALIK dan Terdakwa II NADIA BINTI ISFANNI pada hari Minggu tanggal 21 September 2025 sekira pukul 04.30 wib atau pada suatu waktu dalam bulan September Tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Desa Pasheu Beutong Kec. Darul Imarah Kab. Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “Dengan Sengaja melakukan jarimah bermesraan seperti bercumbu, bersentuh-sentuhan, berpelukan dan berciuman antara laki laki dan perempuan yang bukan suami istri dengan kerelaan kedua belah pihak, baik pada tempat tertutup atau terbuka” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari sabtu tanggal 20 September 2025 sekira pukul 22.00 wib terdakwa pergi ke warung kpi Boss kopi yang beralamat di Kuta Alam Kota Banda Aceh dan ketika terdakwa Nazil tiba disana sudah ada beberapa teman terdakwa yaitu saksi Nadia Binti Isfanni, saksi Nadia Friyandani, saksi Firdaus, saksi Dara Anisa, Saksi Ahyal dan saksi Di riski. Ketika sedang berbicara, saksi Di risky menawarkan untuk membeli minuman keras kemudian bersama-sama mengumpulkan uang sejumlah Rp. 120.000,- (Seratus dua puluh ribu) rupiah. Setelah uang tersebut terkumpul, saksi Ahyal dan saksi Nadia Friyandani pergi mengambil 1 (Satu) botol minuman keras merek kawakawa dan kemudian kembali ke warung kopi Bos Kopi. Setiba di warung kopi tersebut, Terdakwa Nazil memberikan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu) rupiah dan Terdakwa Nadia mengumpulkan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu) rupiah untuk membeli lagi 1 (satu) botol minuman keras dan kemudian saksi Di Risky, Terdakwa Nadia Binti Isfanni dan saksi Ahyal pergi mengambil minuman keras tersebut.
- Bahwa selanjutnya para terdakwa bersama kelima orang lainnya pergi kerumah terdakwa Firdaus yang beralamat di Lr. Tgk Abu Desa Pasheu Beutong Kec. Darul Imarah Kab. Aceh Besar. Setiba dirumah tersebut semua orang masuk dan duduk di ruang tengah dan terdapat 2 (dua) botol minuman keras merek kawakawa yang terletak diatas meja. Kemudian mengambil 2 (dua) botol minuman keras dan masing masing orang menuangkan sedikit air kedalam sebuah gelas plastik dan meminumnya sedikit demi-sedikit. Setelah 15 (lima belas) menit kemudian Terdakwa Nadia Binti Isfanni dan Terdakwa Nazil masuk kesebuah kamar dan rebahan serta kedua terdakwa membuka pakaiannya masing-masing. Kemudian terdakwa Nazil langsung mencium bibir, pipi dan leher serta menghisap puting payudara terdakwa Nadia Binti Isfanni. Dan terdakwa Nadia Binti Isfanni mengocok dan menghisap kemaluan terdakwa Nazil. Kurang lebih 10 (sepuluh) menit kemudian, para terdakwa mendengar suara dobrakan pintu dan langsung memakai pakaiannya kembali dan melihat 5 (lima) orang pemuda gampong sudah masuk kedalam rumah. Selanjutnya, para terdakwa dan kelima orang lainnya dikumpulkan dan dibawa oleh pemuda ke kantor desa gampong Pasheu Beutong. Tidak lama kemudian, para terdakwa dan kelima saksi serta 2 (dua) botol minuman keras dibawa oleh Petugas Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Besar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa Nazil Ramadhan Bin Sayuti Malik dan Terdakwa Nadia Binti Isfanni mengaku telah melakukan perbuatan khamar dan Ikhtilat di Desa Pasheu Beutong Kec. Darul Imarah Kab. Aceh Besar pada hari Minggu tanggal 21 September 2025 sekira pukul 04.30 Wib sesuai dengan surat Pengakuan Khamar dan Ikhtilat yang di tandatangani oleh para Terdakwa dan dibubuhi materai 10.000
---------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat-----
SUBSIDIAIR
---------Bahwa Ia Terdakwa I NAZIL RAMADHAN BIN SAYUTI MALIK dan Terdakwa II NADIA BINTI ISFANNI pada hari Minggu tanggal 21 September 2025 sekira pukul 04.30 wib atau pada suatu waktu dalam bulan September Tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Desa Pasheu Beutong Kec. Darul Imarah Kab. Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “Dengan Sengaja melakukan jarimah berada pada tempat tertutup atau tersembunyi antara 2 (dua) orang yang berlainan jenis kelamin yang bukan Mahram dan tanpa ikatan perkawinan dengan kerelaan kedua belah pihak yang mengarah pada perbuatan Zina.” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari sabtu tanggal 20 September 2025 sekira pukul 22.00 wib terdakwa pergi ke warung kpi Boss kopi yang beralamat di Kuta Alam Kota Banda Aceh dan ketika terdakwa Nazil tiba disana sudah ada beberapa teman terdakwa yaitu saksi Nadia Binti Isfanni, saksi Nadia Friyandani, saksi Firdaus, saksi Dara Anisa, Saksi Ahyal dan saksi Di riski. Ketika sedang berbicara, saksi Di risky menawarkan untuk membeli minuman keras kemudian bersama-sama mengumpulkan uang sejumlah Rp. 120.000,- (Seratus dua puluh ribu) rupiah. Setelah uang tersebut terkumpul, saksi Ahyal dan saksi Nadia Friyandani pergi mengambil 1 (Satu) botol minuman keras merek kawakawa dan kemudian kembali ke warung kopi Bos Kopi. Setiba di warung kopi tersebut, Terdakwa Nazil memberikan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu) rupiah dan Terdakwa Nadia mengumpulkan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu) rupiah untuk membeli lagi 1 (satu) botol minuman keras dan kemudian saksi Di Risky, Terdakwa Nadia Binti Isfanni dan saksi Ahyal pergi mengambil minuman keras tersebut.
- Bahwa selanjutnya para terdakwa bersama kelima orang lainnya pergi kerumah terdakwa Firdaus yang beralamat di Lr. Tgk Abu Desa Pasheu Beutong Kec. Darul Imarah Kab. Aceh Besar. Setiba dirumah tersebut semua orang masuk dan duduk di ruang tengah dan terdapat 2 (dua) botol minuman keras merek kawakawa yang terletak diatas meja. Kemudian mengambil 2 (dua) botol minuman keras dan masing masing orang menuangkan sedikit air kedalam sebuah gelas plastik dan meminumnya sedikit demi-sedikit. Setelah 15 (lima belas) menit kemudian Terdakwa Nadia Binti Isfanni dan Terdakwa Nazil masuk kesebuah kamar dan rebahan serta kedua terdakwa membuka pakaiannya masing-masing. Kemudian terdakwa Nazil langsung mencium bibir, pipi dan leher serta menghisap puting payudara terdakwa Nadia Binti Isfanni. Dan terdakwa Nadia Binti Isfanni mengocok dan menghisap kemaluan terdakwa Nazil. Kurang lebih 10 (sepuluh) menit kemudian, para terdakwa mendengar suara dobrakan pintu dan langsung memakai pakaiannya kembali dan melihat 5 (lima) orang pemuda gampong sudah masuk kedalam rumah. Selanjutnya, para terdakwa dan kelima orang lainnya dikumpulkan dan dibawa oleh pemuda ke kantor desa gampong Pasheu Beutong. Tidak lama kemudian, para terdakwa dan kelima saksi serta 2 (dua) botol minuman keras dibawa oleh Petugas Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Besar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa Nazil Ramadhan Bin Sayuti Malik dan Terdakwa Nadia Binti Isfanni mengaku telah melakukan perbuatan khamar dan Ikhtilat di Desa Pasheu Beutong Kec. Darul Imarah Kab. Aceh Besar pada hari Minggu tanggal 21 September 2025 sekira pukul 04.30 Wib sesuai dengan surat Pengakuan Khamar dan Ikhtilat yang di tandatangani oleh para Terdakwa dan dibubuhi materai 10.000
---------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 23 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat-
DAN
KEDUA
---------Bahwa Ia Terdakwa I NAZIL RAMADHAN BIN SAYUTI MALIK dan Terdakwa II NADIA BINTI ISFANNI pada hari Minggu tanggal 21 September 2025 sekira pukul 04.30 wib atau pada suatu waktu dalam bulan September Tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Desa Pasheu Beutong Kec. Darul Imarah Kab. Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “Dengan Sengaja melakukan jarimah minum minuman yang memabukkan dan/atau mengandung alkohol dengan kadar 2% (dua persen) atau lebih” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----
- Bahwa pada hari sabtu tanggal 20 September 2025 sekira pukul 22.00 wib terdakwa pergi ke warung kpi Boss kopi yang beralamat di Kuta Alam Kota Banda Aceh dan ketika terdakwa Nazil tiba disana sudah ada beberapa teman terdakwa yaitu saksi Nadia Binti Isfanni, saksi Nadia Friyandani, saksi Firdaus, saksi Dara Anisa, Saksi Ahyal dan saksi Di riski. Ketika sedang berbicara, saksi Di risky menawarkan untuk membeli minuman keras kemudian bersama-sama mengumpulkan uang sejumlah Rp. 120.000,- (Seratus dua puluh ribu) rupiah. Setelah uang tersebut terkumpul, saksi Ahyal dan saksi Nadia Friyandani pergi mengambil 1 (Satu) botol minuman keras merek kawakawa dan kemudian kembali ke warung kopi Bos Kopi. Setiba di warung kopi tersebut, Terdakwa Nazil memberikan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu) rupiah dan Terdakwa Nadia mengumpulkan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu) rupiah untuk membeli lagi 1 (satu) botol minuman keras dan kemudian saksi Di Risky, Terdakwa Nadia Binti Isfanni dan saksi Ahyal pergi mengambil minuman keras tersebut
- Bahwa setelah membeli minuman keras tersebut, para saksi kembali ke warung kopi. Selanjutnya para terdakwa bersama kelima orang lainnya pergi kerumah terdakwa Firdaus yang beralamat di Lr. Tgk Abu Desa Pasheu Beutong Kec. Darul Imarah Kab. Aceh Besar. Setiba dirumah tersebut semua orang masuk dan duduk di ruang tengah dan terdapat 2 (dua) botol minuman keras merek kawakawa yang terletak diatas meja. Kemudian mengambil 1 (Satu) botol minuman keras dan terdakwa Nazil meminum minuman keras langsung dari botolnya kurang lebih satu gelas dan ditambah lagi oleh Saksi Di Riski namun Terdakwa Nazil hanya menghabiskan minuman keras setengah gelas plastik. Sedangkan terdakwa Nadia Binti Isfanni meminum minuman keras tersebut sebanyak 1/3 (sepertiga) ukuran gelas plastik. Beberapa menit kemudian, Para terdakwa mendengar ketukan pintu rumah dan masuk beberapa orang pemuda Gampong Pasheu Beutong dan mengamankan dan membawa para etrdakwa dan kelima orang lainnya serta 2 (dua) botol minuman keras tersebut ke kantor Kechik Desa Pasheu Beutong. Tidak lama kemudian, para terdakwa dan kelima saksi serta 2 (dua) botol minuman keras dibawa oleh Petugas Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Besar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa Nazil Ramadhan Bin Sayuti Malik dan Terdakwa Nadia Binti Isfanni mengaku telah melakukan perbuatan khamar dan Ikhtilat di Desa Pasheu Beutong Kec. Darul Imarah Kab. Aceh Besar pada hari Minggu tanggal 21 September 2025 sekira pukul 04.30 Wib sesuai dengan surat Pengakuan Khamar dan Ikhtilat yang di tandatangani oleh para Terdakwa dan dibubuhi materai 10.000
- Berdasarkan Laporan pengujian yang dilakukan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh No: LHU.081. K.06.13.25.0050 tanggal 23 Oktober 2025 terhadap 1 (satu) botol barang bukti berupa minuman keras merek Kawakawa an Sdri. Ahyal Nafisa Binti M. Rizal, dkk yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua tim penguji, Wina Astari Putri, S. Farm., Apt dengan Kesimpulan mengandung kadar alkohol sebesar 18.83 (delapan belas koma delapan tiga) persen.
---------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 15 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat-

Kota Jantho, 20 November 2025
PENUNTUT UMUM,
ZOEL FADHLAN, S.H.
Ajun Jaksa NIP.19920607 202012 1 008
|