Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/JN/2024/MS.Jth MUHAMMAD RIDHO, S.H. ADNAN DAUD Penyerahan Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 3/JN/2024/MS.Jth
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-434/L.1.27.3/EKU.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD RIDHO, S.H.
Terdakwa
NoNama
1ADNAN DAUD
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Description: logo.png

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR

Jl. T. Bachtiar Panglima Polem, SH, Jantho - Aceh Besar

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

             

 SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA : PDM- 04/JTH/EKU/02/2024

 

A.  IDENTITAS TERDAKWA:

 

Na m a                       : ADNAN DAUD BIN (ALM) T. DAUD

Tempat Lahir             : Lamjame

           Umur/Tgl.Lahir         : 80 Tahun / 09 Oktober 1943

           Jenis Kelamin           : Laki-laki

            Kebangsaan             : Indonesia

                                   Tempat Tinggal        : Dusun Lamcot, Desa Lamcot, Kec. Darul Imarah, Kab. Aceh

  Besar   

           A g a m a                   : Islam

            Pekerjaan                  : Petani/Pekebun

           Pendidikan                : SR (tidak tamat)

 

B.  PENAHANAN :

 

  • Penahanan oleh Penyidik

:

Rutan, tgl 16/11/2023 - 05/12/2023

  • Diperpanjang oleh Penuntut Umum

:

Rutan, tgl 06/12/2023 - 04/01/2024

  • Diperpanjang oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho

:

Rutan, tgl 05/01/2024 - 03/02/2024

  • Penahanan oleh Penuntut Umum

:

Rutan,tg/ 02/02/2024-16/02/2024

 

C.   DAKWAAN :

       KESATU

 

-----Bahwa Terdakwa ADNAN DAUD BIN (ALM) T. DAUD pada hari minggu tanggal 17 September 2023 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023, bertempat di Lapangan Bola Gampong Lamcot Kec. Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah Hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho, dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap anak a.n KAILA NADIVA ARSYILA Binti AULIA HALIM (umur 5 Tahun berdasarkan Kartu Keluarga No. 1106071611160013 dan akta kelahiran anak No. 1106074209180002) perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa pada hari minggu tanggal 17 September 2023 sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa ADNAN DAUD BIN (ALM) T. DAUD (selanjutnya disebut Terdakwa) sedang berada di Lapangan Bola Gampong Lamcot Kec. Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar, posisi Terdakwa berada di dekat pintu lapangan bola dan Terdakwa duduk diatas pondasi parit dekat dengan dinding/tembok pagar lapangan bola yang mana berdekatan dengan anak korban KAILA NADIVA ARSYILA Binti AULIA HALIM, lalu Terdakwa menghampiri anak korban, dan anak korban berusaha menghindari Terdakwa dengan berusaha lari namun Terdakwa menarik tangan anak korban dan mendudukkan anak korban diatas pangkuan terdakwa. Kemudian Terdakwa memegang dan memasukkan jari Terdakwa ke kemaluan (vagina) anak korban dan mengatakan kepada anak korban “jangan kasih tau siapa-siapa nanti leher adek dipotong”. Tidak lama kemudian datang saksi a.n INDRA langsung menggendong anak korban dari pangkuan Terdakwa dan membawanya kerumah anak korban karena saksi a.n INDRA takut kepada Terdakwa akan melakukan pemerkosaan atau pelecehan seksual kepada anak korban.

Bahwa beberapa minggu sebelum tanggal 17 September 2023 pada hari yang tidak diingat lagi oleh anak korban di tempat yang sama di Lapangan Bola Gampong Lamcot Kec. Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar Terdakwa pernah memasukkan penisnya ke dalam vagina Anak Korban KAILA NADIVA ARSYILA Binti AULIA HALIM dengan cara Terdakwa tidur di atas Anak Korban kemudian Terdakwa menggoyangkan badannya sehingga zakar (alat kelamin) Terdakwa keluar masuk ke faraj (vagina) anak korban. Atas kejadian tersebut Anak Korban menceritakan peristiwa jarimah yang dialaminya kepada saksi ERAWATI Binti ILYAS dan kepada Anak Saksi INDRA SAPUTRA Bin ILYAS, kemudian saksi ERAWATI Binti ILYAS melaporkan peristiwa jarimah tersebut ke Polresta Banda Aceh.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut Anak Korban mengalami luka robek pada selaput dara arah jarum jam 2, 4, 7, 11 perlukaan lama berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : R/302/IX/Kes.3.1./2023/Rs.Bhy tanggal 19 September 2023 yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. Rina Sabrina. Dan berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Nomor : 400.2.3/417 tanggal 03 Oktober 2023 dari ahli seorang psikolog a.n Endang Setianingsih M.Pd. Psikolog anak korban mengalami Trauma dan takut atau Post Traumatic Stress Disorder (PTSD) yang berdampak pada psikologi anak korban.

 

----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.-----------------------------------------

ATAU

 

KEDUA

           

----- Bahwa Terdakwa ADNAN DAUD Bin (Alm) T. DAUD pada hari Minggu tanggal 17 September 2023 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023, bertempat di Lapangan Bola Gampong Lamcot Kec. Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah Hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho, dengan sengaja melakukan Jarimah Pelecehan Seksual terhadap anak a.n KAILA NADIVA ARSYILA Binti AULIA HALIM (umur 5 Tahun berdasarkan Kartu Keluarga No. 1106071611160013 dan akta kelahiran anak No. 1106074209180002) perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa pada hari minggu tanggal 17 September 2023 sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa ADNAN DAUD BIN (ALM) T. DAUD (selanjutnya disebut Terdakwa) sedang berada di Lapangan Bola Gampong Lamcot Kec. Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar, posisi Terdakwa berada di dekat pintu lapangan bola dan Terdakwa duduk diatas pondasi parit dekat dengan dinding/tembok pagar lapangan bola yang mana berdekatan dengan anak korban KAILA NADIVA ARSYILA Binti AULIA HALIM, lalu Terdakwa menghampiri anak korban, dan anak korban berusaha menghindari Terdakwa dengan berusaha lari namun Terdakwa menarik tangan anak korban dan mendudukkan anak korban diatas pangkuan terdakwa. Kemudian Terdakwa memegang dan meremas-remas kemaluan (vagina) anak korban dan mengatakan kepada anak korban “jangan kasih tau siapa-siapa nanti leher adek dipotong”. Tidak lama kemudian datang saksi a.n INDRA langsung menggendong anak korban dari pangkuan Terdakwa dan membawanya kerumah anak korban karena saksi a.n INDRA takut kepada Terdakwa akan melakukan pemerkosaan atau pelecehan seksual kepada anak korban. Atas kejadian tersebut Anak Korban menceritakan peristiwa jarimah yang dialaminya kepada saksi ERAWATI Binti ILYAS dan kepada Anak Saksi INDRA SAPUTRA Bin ILYAS, kemudian saksi ERAWATI Binti ILYAS melaporkan peristiwa jarimah tersebut ke Polresta Banda Aceh.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Anak Korban merasa Trauma dan takut serta patut diduga telah menjadi korban pelecehan seksual sesuai dengan Hasil Pemeriksaan Psikologis dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Nomor : 400.23.3/417 dan Surat Nomor 400.23.3/417  tanggal 3 Oktober 2023.

 

----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.-----------------------------------------

 

 

Jaksa Penuntut Umum,

 

 

 

MUHAMMAD RIDHO, S.H.

Ajun Jaksa NIP. 199312292019021008

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya