Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
15/JN/2024/MS.Jth | 1.MURSYID, SH 2.RAIS AUFAR, S.H. |
DARWIN ALIAS YAH BANG | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Jun. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Pemerkosaan | |||||||||
Nomor Perkara | 15/JN/2024/MS.Jth | |||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 24 Jun. 2024 | |||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1310/L.1.27.3/Eku.2/06/2024 | |||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
|||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : PDM- 20/JTH/06/2024
Nama terdakwa : Darwin Alias Yah Bang bin Nasri Tempat lahir : Lampeunueret Umur / Tgl.lahir : 44 Tahun, 01 Juli 1979 Jenis Kelamin : Laki-laki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Desa Beunga, Kec. Tangse, Kab. Pidie: domisilli di Desa Lamsiteh Kecamatan Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar Agama : Islam Pekerjaan : Petani Pendidikan : MIN (Tamat )
Primair ------- Bahwa ia terdakwa Darwin Alias Yah Bang bin Nasri pada tanggal 02 Juli Tahun 2023 sekira pukul 17.00 Wib atau atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain masih dalam tahun 2023 bertempat di sebuah rumah di Lamsiteh, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain masih dalam wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho yang berwenang mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan jarimah Perkosaan (Hubungan seksual terhadap Faraj atau dubur orang lain sebagai korban dengan zakar pelaku atau benda lainnya yang digunakan pelaku atau terhadap faraj atau zakar korban dengan mulut pelaku atau terhadap mulut korban dengan zakar pelaku dengan kekerasan atau paksaan atau ancaman terhadap korban) terhadap anak, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------- Bahwa pada tanggal 02 Juli Tahun 2023, awalnya Anak Korban AINI SULASTRI Binti ERI ISKANDAR diajak menginap oleh Sdri NURMALA SARI Umur + 50 tahun (ibu Terdakwa Darwin Alias Yah Bang bin Nasri), di Rumah Sdr. NASRI (Orang Tua Terdakwa), yang beralamat di Desa Lamsiteh, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, dan Anak Korban AINI SULASTRI Binti ERI ISKANDAR tidur di Ruangan Tamu depan Tv Rumah tepatnya di Atas lantai yang beralaskan Tikar kemudian sekira pukul + 03.00 Wib, Terdakwa Darwin Alias Yah Bang Bin Nasri keluar dari dalam kamar dan membuat Kopi, setelah Itu Terdakwa Darwin Alias Yah Bang Bin Nasri duduk di samping Anak Korban sambil minum kopi, tidak lama setelah itu Terdakwa Darwin Alias Yah Bang Bin Nasri membangunkan Anak Korban dengan cara menggoyang – goyangkan ujung kaki kanan dan kiri Anak Korban, setelah Anak Korban terbangun, kemudian Terdakwa Darwin Alias Yah Bang Bin Nasri membuka kancing baju Anak Korban, Anak Korban melarang dan menolak tangan Terdakwa dengan mengatakan “ Jangan nantik bangun Orang Tu, apa ayah bang ni jangan yah bang “ pada saat itu Terdakwa mengatakan “ gak apa Cuma ganti bunda gak usah takut “ dan pada saat itu Terdakwa memegang dan meremas Payudara Anak Korban dan mambuka MINI SET warna Pink gambar LOL yang dipakai Anak Korban . Selanjutnya Terdakwa Darwin Alias Yah Bang Bin Nasri mengisap kedua Puting Payudara Anak Korban dengan Mulutnya, dan pada saat itu juga Terdakwa naik dan menindih Tubuh Anak Korban, Selang beberapa menit kemudian Terdakwa Darwin Alias Yah Bang Bin Nasri mengambil Handpone dan mengetik di Handpone miliknya “ SINGOH KAJAK U BLANG NYAN BEH (besok kamu pergi kesawah ya)“ dan Anak Korban mengetik kembali dengan Handpone Terdakwa mengatakan ‘ Ke PEU ( Untuk Apa) “ dan Terdakwa “ HANA JAK MANTONG GANTI BUNDA POH DUA BEH (gak apa-apa, pergi aja ganti Bunda jam dua)“. Bahwa keesokan harinya sekira pukul + 17.00 Wib, Anak Korban dengan menggunakan Sepeda pergi kesawah yang sudah di Tunjuk yang berada di Persawahan di belakang Meunasah Lamsiteh Yang beralamat di Jln. Dayah Tgk. Salman, Lamsiteh, Kec. Darul Imarah, Kab. Aceh Besar, kemudian Anak Korban memarkirkan Sepeda Anak Korban di pinggir Jalan di dekat becak barang milik Terdakwa. Kemudian Anak Korban berjalan menuju tempat duduk kayu melewati Persawahan kurang lebih + 100 meter, sesampai Anak Korban di tempat duduk kayu, Anak Korban melihat Terdakwa Darwin Alias Yah Bang Bin Nasri sudah menunggu Anak Korban di atas tempat duduk Kayu dengan menggunakan celana pendek warna merah dan tidak memakai baju, kemudian Terdakwa Darwin Alias Yah Bang Bin Nasri mengatakan “ Pakon Treptat Kahjak ? kajak bak awak Bedeng Nyoe (kenapa lama sekali kamu pergi ke tempat orang bedebg ya), kemudin Anak Korban menjawab “Ia kenapa Emang Marah ya” lalu Terdakwa mengatakan “ bukan marah ngapain di sana” kemudian Anak Korban mengatakan “emangnya kenapa kalau kesana gak boleh ya” dan Terdakwa “ bukan gak Boleh- boleh”, setelah itu Terdakwa menyuruh Anak Korban langsung duduk di atas kursi kayu tersebut dengan mengatakan “ kah duk dilee enteuk di kalon le gob tatamong keno (kamu duduk dulu nantik dilihat orang kita masuk kemari)“, setelah itu Anak Korban langsung duduk dan Selanjutnya Terdakwa menyuruh Anak Korban untuk tidur dan menyuruh saksi untuk membuka baju akan tetapi Anak Korban mengatakan “ Jangan dibukak” dan Terdakwa mengatakan “ gak apa gantiin bunda gak ada yang liat pun “ sambil Terdakwa membuka kancing baju Piyama warna Cokelat yang Anak Korban gunakan. Lalu Terdakwa mengangkat Mini Set ke atas Payudara Anak Korban, setelah itu Terdakwa merebahkan tubuh Anak Korban dengan tangan kananya, setelah itu Terdakwa Darwin Alias Yah Bang Bin Nasri meremas – remas payudara Anak Korban dengan kedua tangannya setelah itu Terdakwa duduk dan menyuruh Anak Korban membuka celana dan Anak Korban mengatakan “ Gak Mau” kemudian Terdakwa membuka celana piyama dan celana dalam Anak Korban sebatas mata kaki, kemudian Terdakwa Darwin Alias Yah Bang Bin Nasri membuka celananya sendiri sebatas Paha, Lalu Terdakwa menindih Anak Korban dan tidur di atas tubuh Anak Korban sambil memasukkan kemaluan terdakwa kedalam kemaluan anak korban. Sambil menggerak – gerakkan maju mundur sampai Terdakwa mengeluarkan cairan sepermanya di dalam kemaluan Anak Korban. Kemudian Terdakwa Darwin Alias Yah Bang Bin Nasri memakai kembali celana dan dan anak korban juga memakai kembali pakaiannya. Dan selanjutnya Terdakwa menyuruh anak korban pulang dan terdakwa juga pulang ke rumahnya.
Bahwa Selanjunya pada tanggal 05 Juli 2023 sekira pukul + 16.00 Wib Anak Korban sedang berada di Rumah ibu Terdakwa yang pada saat tersebut Anak Korban betemu Terdakwa dan kemudian Terdakwa Darwin Alias Yah Bang Bin Nasri meminta anak korban untuk datang ke area persawahan di belakang Meunasah Lamsiteh di Jln. Dayah Tgk. Salman, Lamsiteh, Kec. Darul Imarah, Kab. Aceh Besar. Keesokan harinya Anak Korban sekira pukul 17.00 Wib anak korban dengan menggunakan Sepeda pergi kesawah yang sudah di Tunjuk yang berada di Persawahan di belakang Meunasah Lamsiteh Yang beralamat di Jln. Dayah Tgk. Salman, Lamsiteh, Kec. Darul Imarah, Kab. Aceh Besar, dan di tempat tersebut telah menunggu terdakwa. Lalu Terdakwa menindih Anak Korban dan tidur di atas tubuh Anak Korban sambil memasukkan kemaluan terdakwa kedalam kemaluan anak korban. Sambil menggerak – gerakkan maju mundur sampai Terdakwa mengeluarkan cairan sepermanya di dalam kemaluan Anak Korban. Kemudian Terdakwa Darwin Alias Yah Bang Bin Nasri memakai kembali celana dan dan anak korban juga memakai kembali pakaiannya. Dan selanjutnya Terdakwa menyuruh anak korban pulang dan terdakwa juga pulang ke rumahnya. Bahwa kemudian pada tanggal 11 Juli 2023 sekira pukul 18.00 Wib Terdakwa belakang Meunasah Lamsiteh di Jln. Dayah Tgk. Salman, Lamsiteh, Kec. Darul Imarah, Kab. Aceh Besar. Keesokan harinya Anak Korban sekira pukul 17.00 Wib anak korban dengan menggunakan Sepeda pergi kesawah yang sudah di Tunjuk yang berada di Persawahan di belakang Meunasah Lamsiteh Yang beralamat di Jln. Dayah Tgk. Salman, Lamsiteh, Kec. Darul Imarah, Kab. Aceh Besar, dan di tempat tersebut telah menunggu terdakwa. Lalu Terdakwa menindih Anak Korban dan tidur di atas tubuh Anak Korban sambil memasukkan kemaluan terdakwa kedalam kemaluan anak korban. Sambil menggerak – gerakkan maju mundur sampai Terdakwa mengeluarkan cairan sepermanya di dalam kemaluan Anak Korban. Kemudian Terdakwa Darwin Alias Yah Bang Bin Nasri memakai kembali celana dan dan anak korban juga memakai kembali pakaiannya. Dan selanjutnya Terdakwa menyuruh anak korban pulang dan terdakwa juga pulang ke rumahnya.
Selanjutnya pada tanggal 08 Agustus 2023 sekira pukul + 18.30 Wib Terdakwa DARWIN Alias YAH BANG DARWIN bin Nasri menghubungi Anak Korban melalui Chat Whastapp dengan mengatakan “ jumpa yok di belakang rumah mak bit “ dan saksi mengatakan “ alah malas” Terdakwa menjawab “alah Udah pergi aja teros gak papa kamu pergi teros entah apa malasa – malas “ kemudian sekira pukul + 20.44 Wib Anak Korban tiba di belakang Rumah Sdra NASRI (Orang Tua Terdakwa), yang beralamat Lamsiteh, Kec. Darul Imarah, Kab. Aceh Besar. kemudian yang mana Terdakwa DARWIN Alias YAH BANG DARWIN bin Nasri sudah menunggu Anak Korban di Gubuk yang berada tepat di belakang rumahnya, kemudian Terdakwa melihat – lihat situasi (orang), setelah sepi Terdakwa mengajak Anak Korban masuk ke dalam rumah kosong tersebut, kemudian Terdakwa langsung membuka celana Jeans warna putih yang Anak Korban gunakan sebatas lutut membuka celana dalam Anak Korban sebatas lutut, kemudian Terdakwa membuka celananya sendiri sebatas Paha, lalu Terdakwa menyuruh Anak Korban untuk tidur Selanjutnya Terdakwa menindih tubuh Anak Korban dari atas dan memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan Anak Korban dan menggerak gerakkan pinggulnya maju mundur sampai terdakwa mengeluarkan sperma. Kemudian Terdakwa dan anak korban berpakaian kembali dan terdakwa mengantar anak korban pulang ke rumahnya. Bahwa selanjutnya pada tanggal 17 Agustus 2023, sekira pukul 20.30 WIB bertempat di sebuah gubuk di belakang rumah orang tua terdakwa. Anak Korban datang ke gubuk tersebut dan sudah ditunggu oleh terdakwa. Lalu keduanya masuk ke dalam gubuk tersebut. kemudian Terdakwa langsung membuka celana Jeans warna putih yang saksi gunakan sebatas lutut kemudian Terdakwa membuka celana dalam saksi sebatas lutut, Terdakwa membuka celananya sendiri sebatas paha, kemudian Terdakwa menyuruh saksi untuk tidur kemudian Terdakwa menindih tubuh saksi dari atas dan memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan saksi dan menggerak gerakkan pinggulnya maju mundur sampaia terdakwa mengeluarkan sperma dan terdakwa melepaskan kemaluannya dari dalam kemaluan saksi. Kemudian setelah itu Terdakwa mengajak anak Korban pulang dan anak korban di antar sampai ke lorong simpang rumahnya. Bahwa kejadian selanjutnya tanggal 19 Agustus Tahun 2023, Bahwa selanjutnya pada tanggal 17 Agustus 2023, sekira pukul 20.30 WIB bertempat di sebuah gubuk di belakang rumah orang tua terdakwa. Anak Korban datang ke gubuk tersebut dan sudah ditunggu oleh terdakwa. Lalu keduanya masuk ke dalam gubuk tersebut. kemudian Terdakwa langsung membuka celana Jeans warna putih yang saksi gunakan sebatas lutut kemudian Terdakwa membuka celana dalam saksi sebatas lutut, Terdakwa membuka celananya sendiri sebatas paha, kemudian Terdakwa menyuruh saksi untuk tidur kemudian Terdakwa menindih tubuh saksi dari atas dan memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan saksi dan menggerak gerakkan pinggulnya maju mundur sampaia terdakwa mengeluarkan sperma dan terdakwa melepaskan kemaluannya dari dalam kemaluan saksi. Kemudian setelah itu Terdakwa mengajak anak Korban pulang dan anak korban di antar sampai ke lorong simpang rumahnya. Bahwa Hasil Visum et Repertum Nomor :R/337/X/KES.3.1/2023/RS. BHY tanggal 12 Oktober 2023 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Banda Aceh dengan kesimpulan bahwa telah dilakukan VER pada Aini Sulastri, umur 13 tahun, perempuan dijumpai luka robek pada selaput dara. Perlakuan lama. Pasien memerlukan bibingan psikolog anak. Bahwa hasil pemeriksaan psikologi tindak pidana perkosaan terhadap anak dibawah umur atas nama Aini Sulastri Nomor: 400.2.3/157 yang ditandatangani oleh Endang Setianingsih, M.pd. psikolog, tanggal 06 November 2023 dengan kesimpulan bahwa anak Aini Sulastri Patut diduga kuat telah menjadi korban tindak pidana perkosaan dan korban tindak pidan apemerasan/pengancaman yang dilakukakn oleh orang yang bernama Yah Bang Alias Darwin. Bahwa Laporan sosial atas nama anak Aini Sulastri yang ditanda tangani oleh pekerja sosial Nanda Fajria,, S.Sos.I tanggal 23 Januari 2024 menerangkan bahwa benar anak anak Aini Sulastri menjadi korban perkosaan. Bahwa Hasil pemeriksaan psikologi terhadap tersangka Darwin Als Yah Bang yang ditanda tangani oleh psikologi Siti Rahmah, S.Psi. Psikolog pada tanggal 22 Mei 2024 bahwa tersangka Darwin Als Yah Bang memiliki relasi yang paling dekat dan kua dengan data-dataterkait tindak pidana perkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak. Dan Darwin menunjukkan ciri-ciri manipulatif dalam memberikan keterangan.
Bahwa anak korban AINI SULASTRI Binti ERI ISKANDAR telah melakukan sumpah sebanyak lima kali sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 Qanun Aceh Nomor : 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan anak korban bersedia untuk disumpah di depan persidangan.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam ‘Uqubat dalam pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Subsidiair
------- Bahwa ia terdakwa Darwin Alias Yah Bang bin Nasri pada tanggal 02 Juli Tahun 2023 sekira pukul 17.00 Wib atau atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain masih dalam tahun 2023 bertempat di sebuah rumah di Lamsiteh, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain masih dalam wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho yang berwenang mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual (Perbuata asusila atau perbuatan cabul yang sengaja dilakukan seseorang di depan umum atau terhadap orang lain sebagai korban baik laki-laki maupun perempuan tanpa kerelaan korban) terhadap anak, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------
Bahwa pada tanggal 02 Juli Tahun 2023, awalnya Anak Korban AINI SULASTRI Binti ERI ISKANDAR diajak menginap oleh Sdri NURMALA SARI Umur + 50 tahun (ibu Terdakwa Darwin Alias Yah Bang bin Nasri), di Rumah Sdr. NASRI (Orang Tua Terdakwa), yang beralamat di Desa Lamsiteh, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, dan Anak Korban AINI SULASTRI Binti ERI ISKANDAR tidur di Ruangan Tamu depan Tv Rumah tepatnya di Atas lantai yang beralaskan Tikar kemudian sekira pukul + 03.00 Wib, Terdakwa Darwin Alias Yah Bang Bin Nasri keluar dari dalam kamar dan membuat Kopi, setelah Itu Terdakwa Darwin Alias Yah Bang Bin Nasri duduk di samping Anak Korban sambil minum kopi, tidak lama setelah itu Terdakwa Darwin Alias Yah Bang Bin Nasri membangunkan Anak Korban dengan cara menggoyang – goyangkan ujung kaki kanan dan kiri Anak Korban, setelah Anak Korban terbangun, kemudian Terdakwa Darwin Alias Yah Bang Bin Nasri membuka kancing baju Anak Korban, Anak Korban melarang dan menolak tangan Terdakwa dengan mengatakan “ Jangan nantik bangun Orang Tu, apa ayah bang ni jangan yah bang “ pada saat itu Terdakwa mengatakan “ gak apa Cuma ganti bunda gak usah takut “ dan pada saat itu Terdakwa memegang dan meremas Payudara Anak Korban dan mambuka MINI SET warna Pink gambar LOL yang dipakai Anak Korban. Selanjutnya Terdakwa Darwin Alias Yah Bang Bin Nasri mengisap kedua Puting Payudara Anak Korban dengan Mulutnya, dan pada saat itu juga Terdakwa naik dan menindih Tubuh Anak Korban, Selang beberapa menit kemudian Terdakwa Darwin Alias Yah Bang Bin Nasri mengambil Handpone dan mengetik di Handpone miliknya “ SINGOH KAJAK U BLANG NYAN BEH (besok kamu pergi kesawah ya)“ dan Anak Korban mengetik kembali dengan Handpone Terdakwa mengatakan ‘ Ke PEU ( Untuk Apa) “ dan Terdakwa “ HANA JAK MANTONG GANTI BUNDA POH DUA BEH (gak apa-apa, pergi aja ganti Bunda jam dua)“. Bahwa keesokan harinya sekira pukul + 17.00 Wib, Anak Korban dengan menggunakan Sepeda pergi kesawah yang sudah di Tunjuk yang berada di Persawahan di belakang Meunasah Lamsiteh Yang beralamat di Jln. Dayah Tgk. Salman, Lamsiteh, Kec. Darul Imarah, Kab. Aceh Besar, kemudian Anak Korban memarkirkan Sepeda Anak Korban di pinggir Jalan di dekat becak barang milik Terdakwa. Kemudian Anak Korban berjalan menuju tempat duduk kayu melewati Persawahan kurang lebih + 100 meter, sesampai Anak Korban di tempat duduk kayu, Anak Korban melihat Terdakwa Darwin Alias Yah Bang Bin Nasri sudah menunggu Anak Korban di atas tempat duduk Kayu dengan menggunakan celana pendek warna merah dan tidak memakai baju, kemudian Terdakwa Darwin Alias Yah Bang Bin Nasri mengatakan “ Pakon Treptat Kahjak ? kajak bak awak Bedeng Nyoe (kenapa lama sekali kamu pergi ke tempat orang bedebg ya), kemudin Anak Korban menjawab “Ia kenapa Emang Marah ya” lalu Terdakwa mengatakan “ bukan marah ngapain di sana” kemudian Anak Korban mengatakan “emangnya kenapa kalau kesana gak boleh ya” dan Terdakwa “ bukan gak Boleh- boleh”, setelah itu Terdakwa menyuruh Anak Korban langsung duduk di atas kursi kayu tersebut dengan mengatakan “ kah duk dilee enteuk di kalon le gob tatamong keno (kamu duduk dulu nantik dilihat orang kita masuk kemari)“, setelah itu Anak Korban langsung duduk dan Selanjutnya Terdakwa menyuruh Anak Korban untuk tidur dan menyuruh saksi untuk membuka baju akan tetapi Anak Korban mengatakan “ Jangan dibukak” dan Terdakwa mengatakan “ gak apa gantiin bunda gak ada yang liat pun “ sambil Terdakwa membuka kancing baju Piyama warna Cokelat yang Anak Korban gunakan. Lalu Terdakwa mengangkat Mini Set ke atas Payudara Anak Korban, setelah itu Terdakwa merebahkan tubuh Anak Korban dengan tangan kananya, setelah itu Terdakwa Darwin Alias Yah Bang Bin Nasri meremas – remas payudara Anak Korban dengan kedua tangannya setelah itu Terdakwa duduk dan menyuruh Anak Korban membuka celana dan Anak Korban mengatakan “Gak Mau” kemudian Terdakwa membuka celana piyama dan celana dalam Anak Korban sebatas mata kaki, kemudian Terdakwa Darwin Alias Yah Bang Bin Nasri membuka celananya sendiri sebatas Paha, Lalu Terdakwa menindih Anak Korban dan tidur di atas tubuh Anak Korban sambil menghisap payudara anak korban. Setelah itu Terdakwa meyuruh anak korban pulang.
Bahwa Selanjunya pada tanggal 05 Juli 2023 sekira pukul + 16.00 Wib Anak Korban sedang berada di Rumah ibu Terdakwa yang pada saat tersebut Anak Korban betemu Terdakwa dan kemudian Terdakwa Darwin Alias Yah Bang Bin Nasri meminta anak korban untuk datang ke area persawahan di belakang Meunasah Lamsiteh di Jln. Dayah Tgk. Salman, Lamsiteh, Kec. Darul Imarah, Kab. Aceh Besar. Keesokan harinya Anak Korban sekira pukul 17.00 Wib anak korban dengan menggunakan Sepeda pergi kesawah yang sudah di Tunjuk yang berada di Persawahan di belakang Meunasah Lamsiteh Yang beralamat di Jln. Dayah Tgk. Salman, Lamsiteh, Kec. Darul Imarah, Kab. Aceh Besar, dan di tempat tersebut telah menunggu terdakwa. Lalu Terdakwa menindih Anak Korban dan tidur di atas tubuh Anak Korban sambil meremas payudara anak korban. Kemudian Terdakwa Darwin Alias Yah Bang Bin Nasri memakai kembali celana dan dan anak korban juga memakai kembali pakaiannya. Dan selanjutnya Terdakwa menyuruh anak korban pulang dan terdakwa juga pulang ke rumahnya. Bahwa kemudian pada tanggal 11 Juli 2023 sekira pukul 18.00 Wib Terdakwa belakang Meunasah Lamsiteh di Jln. Dayah Tgk. Salman, Lamsiteh, Kec. Darul Imarah, Kab. Aceh Besar. Keesokan harinya Anak Korban sekira pukul 17.00 Wib anak korban dengan menggunakan Sepeda pergi kesawah yang sudah di Tunjuk yang berada di Persawahan di belakang Meunasah Lamsiteh Yang beralamat di Jln. Dayah Tgk. Salman, Lamsiteh, Kec. Darul Imarah, Kab. Aceh Besar, dan di tempat tersebut telah menunggu terdakwa. Lalu Terdakwa menindih Anak Korban dan tidur di atas tubuh Anak Korban sambil meremas payudara anak korban. Kemudian Terdakwa Darwin Alias Yah Bang Bin Nasri memakai kembali celana dan dan anak korban juga memakai kembali pakaiannya. Dan selanjutnya Terdakwa menyuruh anak korban pulang dan terdakwa juga pulang ke rumahnya.
Selanjutnya pada tanggal 08 Agustus 2023 sekira pukul + 18.30 Wib Terdakwa DARWIN Alias YAH BANG DARWIN bin Nasri menghubungi Anak Korban melalui Chat Whastapp dengan mengatakan “ jumpa yok di belakang rumah mak bit “ dan saksi mengatakan “ alah malas” Terdakwa menjawab “alah Udah pergi aja teros gak papa kamu pergi teros entah apa malasa – malas “ kemudian sekira pukul + 20.44 Wib Anak Korban tiba di belakang Rumah Sdra NASRI (Orang Tua Terdakwa), yang beralamat Lamsiteh, Kec. Darul Imarah, Kab. Aceh Besar. kemudian yang mana Terdakwa DARWIN Alias YAH BANG DARWIN bin Nasri sudah menunggu Anak Korban di Gubuk yang berada tepat di belakang rumahnya, kemudian Terdakwa melihat – lihat situasi (orang), setelah sepi Terdakwa mengajak Anak Korban masuk ke dalam rumah kosong tersebut, kemudian Terdakwa langsung membuka celana Jeans warna putih yang Anak Korban gunakan sebatas lutut membuka celana dalam Anak Korban sebatas lutut, kemudian Terdakwa membuka celananya sendiri sebatas Paha, lalu Terdakwa menyuruh Anak Korban untuk tidur Selanjutnya Lalu Terdakwa menindih Anak Korban dan tidur di atas tubuh Anak Korban sambil meremas payudara anak korban. Kemudian Terdakwa Darwin Alias Yah Bang Bin Nasri memakai kembali celana dan dan anak korban juga memakai kembali pakaiannya. Kemudian Terdakwa dan anak korban berpakaian kembali dan terdakwa mengantar anak korban pulang ke rumahnya. Bahwa selanjutnya pada tanggal 17 Agustus 2023, sekira pukul 20.30 WIB bertempat di sebuah gubuk di belakang rumah orang tua terdakwa. Anak Korban datang ke gubuk tersebut dan sudah ditunggu oleh terdakwa. Lalu keduanya masuk ke dalam gubuk tersebut. Lalu Terdakwa menindih Anak Korban dan tidur di atas tubuh Anak Korban sambil meremas payudara anak korban. Kemudian Terdakwa Darwin Alias Yah Bang Bin Nasri memakai kembali celana dan dan anak korban juga memakai kembali pakaiannya. Kemudian setelah itu Terdakwa mengajak anak Korban pulang dan anak korban di antar sampai ke lorong simpang rumahnya. Bahwa kejadian selanjutnya tanggal 19 Agustus Tahun 2023, Bahwa selanjutnya pada tanggal 17 Agustus 2023, sekira pukul 20.30 WIB bertempat di sebuah gubuk di belakang rumah orang tua terdakwa. Anak Korban datang ke gubuk tersebut dan sudah ditunggu oleh terdakwa. Lalu keduanya masuk ke dalam gubuk tersebut. kemudian Lalu Terdakwa menindih Anak Korban dan tidur di atas tubuh Anak Korban sambil meremas payudara anak korban. Kemudian Terdakwa Darwin Alias Yah Bang Bin Nasri memakai kembali celana dan dan anak korban juga memakai kembali pakaiannya. Kemudian setelah itu Terdakwa mengajak anak Korban pulang dan anak korban di antar sampai ke lorong simpang rumahnya. Bahwa Hasil Visum et Repertum Nomor :R/337/X/KES.3.1/2023/RS. BHY tanggal 12 Oktober 2023 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Banda Aceh dengan kesimpulan bahwa telah dilakukan VER pada Aini Sulastri, umur 13 tahun, perempuan dijumpai luka robek pada selaput dara. Perlakuan lama. Pasien memerlukan bibingan psikolog anak. Bahwa hasil pemeriksaan psikologi tindak pidana perkosaan terhadap anak dibawah umur atas nama Aini Sulastri Nomor: 400.2.3/157 yang ditandatangani oleh Endang Setianingsih, M.pd. psikolog, tanggal 06 November 2023 dengan kesimpulan bahwa anak Aini Sulastri Patut diduga kuat telah menjadi korban tindak pidana perkosaan dan korban tindak pidan apemerasan/pengancaman yang dilakukakn oleh orang yang bernama Yah Bang Alias Darwin. Bahwa Laporan sosial atas nama anak Aini Sulastri yang ditanda tangani oleh pekerja sosial Nanda Fajria,, S.Sos.I tanggal 23 Januari 2024 menerangkan bahwa benar anak anak Aini Sulastri menjadi korban perkosaan. Bahwa Hasil pemeriksaan psikologi terhadap tersangka Darwin Als Yah Bang yang ditanda tangani oleh psikologi Siti Rahmah, S.Psi. Psikolog pada tanggal 22 Mei 2024 bahwa tersangka Darwin Als Yah Bang memiliki relasi yang paling dekat dan kua dengan data-dataterkait tindak pidana perkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak. Dan Darwin menunjukkan ciri-ciri manipulatif dalam memberikan keterangan.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam ‘Uqubat dalam pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Kota Jantho, 10 Juni 2024 PENUNTUT UMUM
RAIS AUFAR, SH AJUN JAKSA NIP.19901026 201902 1 006
|
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |