Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/JN/2024/MS.Jth 1.MURSYID, SH
2.RAIS AUFAR, S.H.
DARWIN ALIAS YAH BANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 15/JN/2024/MS.Jth
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1310/L.1.27.3/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MURSYID, SH
2RAIS AUFAR, S.H.
Terdakwa
NoNama
1DARWIN ALIAS YAH BANG
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Dyna Sofya, S.H.DARWIN ALIAS YAH BANG
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI ACEH

Jl. DR. MR. T. Mohd. Hasan, Batoh-Banda Aceh 23245 Telp. (0651) 22240 Fax (0651) 22240

      “Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

     

 

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR :  PDM- 20/JTH/06/2024

 

  1. IDENTITAS  TERDAKWA :

 

Nama terdakwa    :    Darwin Alias Yah Bang bin Nasri

Tempat lahir         :    Lampeunueret

 Umur / Tgl.lahir  :    44 Tahun, 01 Juli 1979

 Jenis Kelamin       :    Laki-laki.

 Kebangsaan         :    Indonesia.

Tempat tinggal           :   Desa Beunga, Kec. Tangse, Kab.  Pidie: domisilli di Desa Lamsiteh Kecamatan  Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar

 Agama                  :    Islam

 Pekerjaan             :    Petani

 Pendidikan           :    MIN (Tamat )

 

 

  1. PENAHANAN TERDAKWA:
    • Penyidik                                     : sejak tanggal 22 Maret 2024 s/d 11 April 2024;
    • Perpanjangan oleh PU              : sejak tanggal 12 April 2024 s/d 11 Mei 2024;
    • Perpanjangan Ketua MS           : sejak tanggal 12 Mei 2024 s/d 10 Juni 2024;
    • JPU                                             : sejak tanggal 10 Juni 2024 s/d 24 Juni 2024

 

  1. DAKWAAN :

Primair

------- Bahwa ia terdakwa Darwin Alias Yah Bang bin Nasri pada tanggal 02 Juli Tahun 2023 sekira pukul 17.00 Wib atau atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain masih dalam tahun 2023 bertempat di sebuah rumah di Lamsiteh, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain masih dalam wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho yang berwenang mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan jarimah Perkosaan (Hubungan seksual terhadap Faraj atau dubur orang lain sebagai korban dengan zakar pelaku atau benda lainnya yang digunakan pelaku atau terhadap faraj atau zakar korban dengan mulut pelaku atau terhadap mulut korban dengan zakar pelaku dengan kekerasan atau paksaan atau ancaman terhadap korban)  terhadap anak, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------

Bahwa pada tanggal 02 Juli Tahun 2023, awalnya Anak Korban AINI SULASTRI Binti ERI ISKANDAR diajak menginap oleh Sdri NURMALA SARI Umur + 50 tahun (ibu Terdakwa Darwin Alias Yah Bang bin Nasri), di Rumah Sdr. NASRI (Orang Tua Terdakwa), yang beralamat di Desa Lamsiteh, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, dan Anak Korban AINI SULASTRI Binti ERI ISKANDAR tidur di Ruangan Tamu depan Tv Rumah tepatnya di Atas lantai yang beralaskan Tikar kemudian sekira pukul + 03.00 Wib, Terdakwa  Darwin Alias Yah Bang Bin Nasri keluar dari dalam kamar dan membuat Kopi, setelah Itu Terdakwa  Darwin Alias Yah Bang Bin Nasri  duduk di samping Anak Korban  sambil minum kopi, tidak lama setelah itu Terdakwa  Darwin Alias Yah Bang Bin Nasri  membangunkan Anak Korban  dengan cara menggoyang – goyangkan ujung kaki kanan dan kiri Anak Korban, setelah Anak Korban  terbangun, kemudian Terdakwa Darwin Alias Yah Bang Bin Nasri  membuka kancing baju Anak Korban, Anak Korban melarang dan menolak tangan Terdakwa  dengan mengatakan “ Jangan nantik bangun Orang Tu, apa ayah bang ni jangan yah bang “ pada saat itu Terdakwa  mengatakan “ gak apa Cuma ganti bunda gak usah takut “ dan pada saat itu Terdakwa  memegang dan meremas Payudara Anak Korban  dan mambuka MINI SET warna Pink gambar LOL yang dipakai Anak Korban . Selanjutnya Terdakwa  Darwin Alias Yah Bang Bin Nasri  mengisap kedua  Puting Payudara Anak Korban  dengan Mulutnya, dan pada saat itu juga Terdakwa  naik dan menindih Tubuh Anak Korban, Selang beberapa menit kemudian Terdakwa  Darwin Alias Yah Bang Bin Nasri  mengambil Handpone dan mengetik di Handpone miliknya “ SINGOH KAJAK U BLANG NYAN BEH (besok kamu pergi kesawah ya)“ dan Anak Korban  mengetik kembali dengan Handpone Terdakwa  mengatakan ‘ Ke PEU ( Untuk Apa) “ dan Terdakwa  HANA JAK MANTONG GANTI BUNDA  POH DUA BEH (gak apa-apa, pergi aja ganti Bunda jam dua)“. Bahwa keesokan harinya sekira pukul + 17.00 Wib, Anak Korban  dengan menggunakan Sepeda pergi kesawah yang sudah di Tunjuk yang berada di Persawahan di belakang Meunasah Lamsiteh Yang beralamat di Jln. Dayah Tgk. Salman, Lamsiteh, Kec. Darul Imarah, Kab. Aceh Besar, kemudian Anak Korban  memarkirkan Sepeda Anak Korban  di pinggir Jalan di dekat becak barang milik Terdakwa. Kemudian Anak Korban  berjalan menuju tempat duduk kayu melewati Persawahan kurang lebih + 100 meter, sesampai Anak Korban  di tempat duduk kayu, Anak Korban  melihat Terdakwa  Darwin Alias Yah Bang Bin Nasri  sudah menunggu Anak Korban  di atas tempat duduk Kayu dengan menggunakan celana pendek warna merah dan tidak memakai baju, kemudian Terdakwa  Darwin Alias Yah Bang Bin Nasri  mengatakan “ Pakon Treptat Kahjak ? kajak bak awak Bedeng Nyoe (kenapa lama sekali kamu pergi ke tempat orang bedebg ya), kemudin Anak Korban  menjawab “Ia kenapa Emang Marah ya” lalu Terdakwa  mengatakan “ bukan marah ngapain di sana”  kemudian Anak Korban  mengatakan  “emangnya kenapa kalau kesana gak boleh ya” dan Terdakwa  “ bukan gak Boleh- boleh”, setelah itu Terdakwa  menyuruh Anak Korban  langsung duduk di atas kursi kayu tersebut dengan mengatakan “ kah duk dilee enteuk di kalon le gob tatamong keno (kamu duduk dulu nantik dilihat orang kita masuk kemari)“, setelah itu Anak Korban langsung duduk dan Selanjutnya Terdakwa menyuruh Anak Korban untuk tidur dan menyuruh saksi untuk membuka baju akan tetapi Anak Korban  mengatakan “ Jangan dibukak” dan Terdakwa  mengatakan “ gak apa gantiin bunda gak ada yang liat pun “ sambil Terdakwa  membuka kancing baju Piyama warna Cokelat yang Anak Korban  gunakan. Lalu Terdakwa  mengangkat Mini Set ke atas Payudara Anak Korban,  setelah itu Terdakwa merebahkan tubuh Anak Korban dengan tangan kananya, setelah itu Terdakwa  Darwin Alias Yah Bang Bin Nasri  meremas – remas payudara Anak Korban  dengan kedua tangannya setelah itu Terdakwa  duduk dan menyuruh Anak Korban  membuka celana dan Anak Korban  mengatakan “ Gak Mau” kemudian Terdakwa  membuka celana piyama dan celana dalam Anak Korban sebatas mata kaki, kemudian Terdakwa  Darwin Alias Yah Bang Bin Nasri  membuka celananya sendiri sebatas Paha, Lalu Terdakwa  menindih Anak Korban  dan tidur di atas tubuh Anak Korban  sambil memasukkan kemaluan terdakwa kedalam kemaluan anak korban. Sambil menggerak – gerakkan maju mundur sampai Terdakwa  mengeluarkan cairan sepermanya di dalam kemaluan Anak Korban. Kemudian Terdakwa Darwin Alias Yah Bang Bin Nasri  memakai kembali celana dan dan anak korban juga memakai kembali pakaiannya. Dan selanjutnya Terdakwa menyuruh anak korban pulang dan terdakwa juga pulang ke rumahnya.

 

Bahwa Selanjunya pada tanggal 05 Juli 2023 sekira pukul + 16.00 Wib Anak Korban  sedang berada di Rumah ibu Terdakwa yang pada saat tersebut Anak Korban  betemu Terdakwa dan kemudian Terdakwa  Darwin Alias Yah Bang Bin Nasri meminta anak korban untuk datang ke area persawahan di belakang Meunasah Lamsiteh di Jln. Dayah Tgk. Salman, Lamsiteh, Kec. Darul Imarah, Kab. Aceh Besar. Keesokan harinya Anak Korban sekira pukul 17.00 Wib anak korban dengan menggunakan Sepeda pergi kesawah yang sudah di Tunjuk yang berada di Persawahan di belakang Meunasah Lamsiteh Yang beralamat di Jln. Dayah Tgk. Salman, Lamsiteh, Kec. Darul Imarah, Kab. Aceh Besar,  dan di tempat tersebut telah menunggu terdakwa. Lalu Terdakwa  menindih Anak Korban  dan tidur di atas tubuh Anak Korban  sambil memasukkan kemaluan terdakwa kedalam kemaluan anak korban. Sambil menggerak – gerakkan maju mundur sampai Terdakwa  mengeluarkan cairan sepermanya di dalam kemaluan Anak Korban. Kemudian Terdakwa Darwin Alias Yah Bang Bin Nasri  memakai kembali celana dan dan anak korban juga memakai kembali pakaiannya. Dan selanjutnya Terdakwa menyuruh anak korban pulang dan terdakwa juga pulang ke rumahnya.

Bahwa kemudian pada tanggal 11 Juli 2023 sekira pukul 18.00 Wib Terdakwa belakang Meunasah Lamsiteh di Jln. Dayah Tgk. Salman, Lamsiteh, Kec. Darul Imarah, Kab. Aceh Besar. Keesokan harinya Anak Korban sekira pukul 17.00 Wib anak korban dengan menggunakan Sepeda pergi kesawah yang sudah di Tunjuk yang berada di Persawahan di belakang Meunasah Lamsiteh Yang beralamat di Jln. Dayah Tgk. Salman, Lamsiteh, Kec. Darul Imarah, Kab. Aceh Besar,  dan di tempat tersebut telah menunggu terdakwa. Lalu Terdakwa  menindih Anak Korban  dan tidur di atas tubuh Anak Korban  sambil memasukkan kemaluan terdakwa kedalam kemaluan anak korban. Sambil menggerak – gerakkan maju mundur sampai Terdakwa  mengeluarkan cairan sepermanya di dalam kemaluan Anak Korban. Kemudian Terdakwa Darwin Alias Yah Bang Bin Nasri  memakai kembali celana dan dan anak korban juga memakai kembali pakaiannya. Dan selanjutnya Terdakwa menyuruh anak korban pulang dan terdakwa juga pulang ke rumahnya.

 

Selanjutnya pada tanggal 08 Agustus 2023 sekira pukul + 18.30 Wib Terdakwa DARWIN Alias YAH BANG DARWIN bin Nasri menghubungi Anak Korban  melalui Chat Whastapp dengan mengatakan “ jumpa yok di belakang rumah mak bit “ dan saksi mengatakan “ alah malas” Terdakwa menjawab “alah Udah pergi aja teros gak papa kamu pergi teros entah apa malasa – malas “ kemudian sekira pukul +  20.44 Wib Anak Korban  tiba di belakang Rumah Sdra NASRI (Orang Tua Terdakwa), yang beralamat Lamsiteh, Kec. Darul Imarah, Kab. Aceh Besar. kemudian yang mana Terdakwa DARWIN Alias YAH BANG DARWIN bin Nasri sudah menunggu Anak Korban  di Gubuk yang berada tepat di belakang rumahnya, kemudian Terdakwa melihat – lihat situasi (orang), setelah sepi Terdakwa mengajak Anak Korban  masuk ke dalam rumah kosong tersebut, kemudian Terdakwa langsung membuka celana Jeans warna putih yang Anak Korban  gunakan sebatas lutut membuka celana dalam Anak Korban  sebatas lutut, kemudian Terdakwa membuka celananya sendiri sebatas Paha, lalu Terdakwa menyuruh Anak Korban  untuk tidur Selanjutnya Terdakwa menindih tubuh Anak Korban  dari atas dan memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan Anak Korban  dan menggerak gerakkan pinggulnya maju mundur sampai terdakwa mengeluarkan sperma. Kemudian Terdakwa dan anak korban berpakaian kembali dan terdakwa mengantar anak korban pulang ke rumahnya.

Bahwa selanjutnya pada tanggal 17 Agustus 2023, sekira pukul 20.30 WIB bertempat di sebuah gubuk di belakang rumah orang tua terdakwa. Anak Korban  datang ke gubuk tersebut dan sudah ditunggu oleh terdakwa. Lalu keduanya masuk ke dalam gubuk tersebut. kemudian Terdakwa langsung membuka celana Jeans warna putih yang saksi gunakan sebatas lutut kemudian Terdakwa membuka celana dalam saksi sebatas lutut, Terdakwa membuka celananya sendiri sebatas paha, kemudian Terdakwa menyuruh saksi untuk tidur kemudian Terdakwa menindih tubuh saksi dari atas dan memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan saksi dan menggerak gerakkan pinggulnya maju mundur sampaia terdakwa mengeluarkan sperma dan terdakwa melepaskan kemaluannya dari dalam kemaluan saksi. Kemudian setelah itu Terdakwa mengajak anak Korban pulang dan anak korban di antar sampai ke lorong simpang rumahnya.

Bahwa kejadian selanjutnya tanggal 19 Agustus Tahun 2023, Bahwa selanjutnya pada tanggal 17 Agustus 2023, sekira pukul 20.30 WIB bertempat di sebuah gubuk di belakang rumah orang tua terdakwa. Anak Korban  datang ke gubuk tersebut dan sudah ditunggu oleh terdakwa. Lalu keduanya masuk ke dalam gubuk tersebut. kemudian Terdakwa langsung membuka celana Jeans warna putih yang saksi gunakan sebatas lutut kemudian Terdakwa membuka celana dalam saksi sebatas lutut, Terdakwa membuka celananya sendiri sebatas paha, kemudian Terdakwa menyuruh saksi untuk tidur kemudian Terdakwa menindih tubuh saksi dari atas dan memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan saksi dan menggerak gerakkan pinggulnya maju mundur sampaia terdakwa mengeluarkan sperma dan terdakwa melepaskan kemaluannya dari dalam kemaluan saksi. Kemudian setelah itu Terdakwa mengajak anak Korban pulang dan anak korban di antar sampai ke lorong simpang rumahnya.

Bahwa Hasil Visum et Repertum Nomor :R/337/X/KES.3.1/2023/RS. BHY tanggal 12 Oktober 2023 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Banda Aceh dengan kesimpulan bahwa telah dilakukan VER pada Aini Sulastri, umur 13 tahun, perempuan  dijumpai luka robek pada selaput dara. Perlakuan lama. Pasien memerlukan bibingan psikolog anak.

Bahwa hasil  pemeriksaan psikologi tindak pidana perkosaan terhadap anak dibawah umur atas nama Aini Sulastri  Nomor: 400.2.3/157 yang ditandatangani oleh Endang Setianingsih, M.pd. psikolog,  tanggal 06 November 2023 dengan kesimpulan bahwa anak Aini Sulastri  Patut diduga kuat telah menjadi korban tindak pidana perkosaan dan korban tindak pidan apemerasan/pengancaman yang dilakukakn oleh orang yang bernama Yah Bang Alias Darwin.

Bahwa Laporan sosial atas nama anak Aini Sulastri yang ditanda tangani oleh pekerja sosial Nanda Fajria,, S.Sos.I tanggal 23 Januari 2024 menerangkan bahwa benar anak anak Aini Sulastri menjadi korban perkosaan.

Bahwa Hasil pemeriksaan psikologi terhadap tersangka Darwin Als Yah Bang yang ditanda tangani oleh psikologi Siti Rahmah, S.Psi. Psikolog pada tanggal 22 Mei 2024 bahwa tersangka Darwin Als Yah Bang memiliki relasi yang paling dekat  dan kua dengan data-dataterkait tindak pidana perkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak. Dan Darwin menunjukkan ciri-ciri manipulatif  dalam memberikan keterangan.

 

Bahwa anak korban AINI SULASTRI Binti ERI ISKANDAR telah melakukan sumpah sebanyak lima kali sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 Qanun Aceh Nomor : 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan anak korban bersedia untuk disumpah di depan persidangan.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam ‘Uqubat dalam pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

 

Subsidiair

 

------- Bahwa ia terdakwa Darwin Alias Yah Bang bin Nasri pada tanggal 02 Juli Tahun 2023 sekira pukul 17.00 Wib atau atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain masih dalam tahun 2023 bertempat di sebuah rumah di Lamsiteh, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain masih dalam wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho yang berwenang mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual (Perbuata asusila atau perbuatan cabul yang sengaja dilakukan seseorang di depan  umum atau terhadap orang lain sebagai korban baik laki-laki maupun perempuan tanpa kerelaan korban) terhadap anak, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------

 

Bahwa pada tanggal 02 Juli Tahun 2023, awalnya Anak Korban AINI SULASTRI Binti ERI ISKANDAR diajak menginap oleh Sdri NURMALA SARI Umur + 50 tahun (ibu Terdakwa Darwin Alias Yah Bang bin Nasri), di Rumah Sdr. NASRI (Orang Tua Terdakwa), yang beralamat di Desa Lamsiteh, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, dan Anak Korban AINI SULASTRI Binti ERI ISKANDAR tidur di Ruangan Tamu depan Tv Rumah tepatnya di Atas lantai yang beralaskan Tikar kemudian sekira pukul + 03.00 Wib, Terdakwa  Darwin Alias Yah Bang Bin Nasri keluar dari dalam kamar dan membuat Kopi, setelah Itu Terdakwa  Darwin Alias Yah Bang Bin Nasri  duduk di samping Anak Korban  sambil minum kopi, tidak lama setelah itu Terdakwa  Darwin Alias Yah Bang Bin Nasri  membangunkan Anak Korban  dengan cara menggoyang – goyangkan ujung kaki kanan dan kiri Anak Korban, setelah Anak Korban  terbangun, kemudian Terdakwa Darwin Alias Yah Bang Bin Nasri  membuka kancing baju Anak Korban, Anak Korban melarang dan menolak tangan Terdakwa  dengan mengatakan “ Jangan nantik bangun Orang Tu, apa ayah bang ni jangan yah bang “ pada saat itu Terdakwa  mengatakan “ gak apa Cuma ganti bunda gak usah takut “ dan pada saat itu Terdakwa  memegang dan meremas Payudara Anak Korban  dan mambuka MINI SET warna Pink gambar LOL yang dipakai Anak Korban. Selanjutnya Terdakwa Darwin Alias Yah Bang Bin Nasri  mengisap kedua  Puting Payudara Anak Korban  dengan Mulutnya, dan pada saat itu juga Terdakwa  naik dan menindih Tubuh Anak Korban, Selang beberapa menit kemudian Terdakwa  Darwin Alias Yah Bang Bin Nasri  mengambil Handpone dan mengetik di Handpone miliknya “ SINGOH KAJAK U BLANG NYAN BEH (besok kamu pergi kesawah ya)“ dan Anak Korban  mengetik kembali dengan Handpone Terdakwa  mengatakan ‘ Ke PEU ( Untuk Apa) “ dan Terdakwa  HANA JAK MANTONG GANTI BUNDA  POH DUA BEH (gak apa-apa, pergi aja ganti Bunda jam dua)“. Bahwa keesokan harinya sekira pukul + 17.00 Wib, Anak Korban  dengan menggunakan Sepeda pergi kesawah yang sudah di Tunjuk yang berada di Persawahan di belakang Meunasah Lamsiteh Yang beralamat di Jln. Dayah Tgk. Salman, Lamsiteh, Kec. Darul Imarah, Kab. Aceh Besar, kemudian Anak Korban  memarkirkan Sepeda Anak Korban  di pinggir Jalan di dekat becak barang milik Terdakwa. Kemudian Anak Korban  berjalan menuju tempat duduk kayu melewati Persawahan kurang lebih + 100 meter, sesampai Anak Korban  di tempat duduk kayu, Anak Korban  melihat Terdakwa  Darwin Alias Yah Bang Bin Nasri  sudah menunggu Anak Korban  di atas tempat duduk Kayu dengan menggunakan celana pendek warna merah dan tidak memakai baju, kemudian Terdakwa  Darwin Alias Yah Bang Bin Nasri  mengatakan “ Pakon Treptat Kahjak ? kajak bak awak Bedeng Nyoe (kenapa lama sekali kamu pergi ke tempat orang bedebg ya), kemudin Anak Korban  menjawab “Ia kenapa Emang Marah ya” lalu Terdakwa  mengatakan “ bukan marah ngapain di sana”  kemudian Anak Korban  mengatakan  “emangnya kenapa kalau kesana gak boleh ya” dan Terdakwa  “ bukan gak Boleh- boleh”, setelah itu Terdakwa  menyuruh Anak Korban  langsung duduk di atas kursi kayu tersebut dengan mengatakan “ kah duk dilee enteuk di kalon le gob tatamong keno (kamu duduk dulu nantik dilihat orang kita masuk kemari)“, setelah itu Anak Korban langsung duduk dan Selanjutnya Terdakwa menyuruh Anak Korban untuk tidur dan menyuruh saksi untuk membuka baju akan tetapi Anak Korban  mengatakan “ Jangan dibukak” dan Terdakwa  mengatakan “ gak apa gantiin bunda gak ada yang liat pun “ sambil Terdakwa  membuka kancing baju Piyama warna Cokelat yang Anak Korban gunakan. Lalu Terdakwa  mengangkat Mini Set ke atas Payudara Anak Korban,  setelah itu Terdakwa merebahkan tubuh Anak Korban dengan tangan kananya, setelah itu Terdakwa Darwin Alias Yah Bang Bin Nasri  meremas – remas payudara Anak Korban  dengan kedua tangannya setelah itu Terdakwa  duduk dan menyuruh Anak Korban  membuka celana dan Anak Korban  mengatakan “Gak Mau” kemudian Terdakwa  membuka celana piyama dan celana dalam Anak Korban sebatas mata kaki, kemudian Terdakwa Darwin Alias Yah Bang Bin Nasri  membuka celananya sendiri sebatas Paha, Lalu Terdakwa  menindih Anak Korban  dan tidur di atas tubuh Anak Korban sambil menghisap payudara anak korban. Setelah itu Terdakwa meyuruh anak korban pulang.

 

Bahwa Selanjunya pada tanggal 05 Juli 2023 sekira pukul + 16.00 Wib Anak Korban  sedang berada di Rumah ibu Terdakwa yang pada saat tersebut Anak Korban  betemu Terdakwa dan kemudian Terdakwa  Darwin Alias Yah Bang Bin Nasri meminta anak korban untuk datang ke area persawahan di belakang Meunasah Lamsiteh di Jln. Dayah Tgk. Salman, Lamsiteh, Kec. Darul Imarah, Kab. Aceh Besar. Keesokan harinya Anak Korban sekira pukul 17.00 Wib anak korban dengan menggunakan Sepeda pergi kesawah yang sudah di Tunjuk yang berada di Persawahan di belakang Meunasah Lamsiteh Yang beralamat di Jln. Dayah Tgk. Salman, Lamsiteh, Kec. Darul Imarah, Kab. Aceh Besar,  dan di tempat tersebut telah menunggu terdakwa. Lalu Terdakwa  menindih Anak Korban  dan tidur di atas tubuh Anak Korban sambil meremas payudara anak korban. Kemudian Terdakwa Darwin Alias Yah Bang Bin Nasri  memakai kembali celana dan dan anak korban juga memakai kembali pakaiannya. Dan selanjutnya Terdakwa menyuruh anak korban pulang dan terdakwa juga pulang ke rumahnya.

Bahwa kemudian pada tanggal 11 Juli 2023 sekira pukul 18.00 Wib Terdakwa belakang Meunasah Lamsiteh di Jln. Dayah Tgk. Salman, Lamsiteh, Kec. Darul Imarah, Kab. Aceh Besar. Keesokan harinya Anak Korban sekira pukul 17.00 Wib anak korban dengan menggunakan Sepeda pergi kesawah yang sudah di Tunjuk yang berada di Persawahan di belakang Meunasah Lamsiteh Yang beralamat di Jln. Dayah Tgk. Salman, Lamsiteh, Kec. Darul Imarah, Kab. Aceh Besar,  dan di tempat tersebut telah menunggu terdakwa. Lalu Terdakwa  menindih Anak Korban  dan tidur di atas tubuh Anak Korban sambil meremas payudara anak korban. Kemudian Terdakwa Darwin Alias Yah Bang Bin Nasri  memakai kembali celana dan dan anak korban juga memakai kembali pakaiannya. Dan selanjutnya Terdakwa menyuruh anak korban pulang dan terdakwa juga pulang ke rumahnya.

 

Selanjutnya pada tanggal 08 Agustus 2023 sekira pukul + 18.30 Wib Terdakwa DARWIN Alias YAH BANG DARWIN bin Nasri menghubungi Anak Korban  melalui Chat Whastapp dengan mengatakan “ jumpa yok di belakang rumah mak bit “ dan saksi mengatakan “ alah malas” Terdakwa menjawab “alah Udah pergi aja teros gak papa kamu pergi teros entah apa malasa – malas “ kemudian sekira pukul +  20.44 Wib Anak Korban  tiba di belakang Rumah Sdra NASRI (Orang Tua Terdakwa), yang beralamat Lamsiteh, Kec. Darul Imarah, Kab. Aceh Besar. kemudian yang mana Terdakwa DARWIN Alias YAH BANG DARWIN bin Nasri sudah menunggu Anak Korban  di Gubuk yang berada tepat di belakang rumahnya, kemudian Terdakwa melihat – lihat situasi (orang), setelah sepi Terdakwa mengajak Anak Korban  masuk ke dalam rumah kosong tersebut, kemudian Terdakwa langsung membuka celana Jeans warna putih yang Anak Korban  gunakan sebatas lutut membuka celana dalam Anak Korban sebatas lutut, kemudian Terdakwa membuka celananya sendiri sebatas Paha, lalu Terdakwa menyuruh Anak Korban  untuk tidur Selanjutnya Lalu Terdakwa  menindih Anak Korban  dan tidur di atas tubuh Anak Korban sambil meremas payudara anak korban. Kemudian Terdakwa Darwin Alias Yah Bang Bin Nasri  memakai kembali celana dan dan anak korban juga memakai kembali pakaiannya. Kemudian Terdakwa dan anak korban berpakaian kembali dan terdakwa mengantar anak korban pulang ke rumahnya.

Bahwa selanjutnya pada tanggal 17 Agustus 2023, sekira pukul 20.30 WIB bertempat di sebuah gubuk di belakang rumah orang tua terdakwa. Anak Korban  datang ke gubuk tersebut dan sudah ditunggu oleh terdakwa. Lalu keduanya masuk ke dalam gubuk tersebut. Lalu Terdakwa  menindih Anak Korban  dan tidur di atas tubuh Anak Korban sambil meremas payudara anak korban. Kemudian Terdakwa Darwin Alias Yah Bang Bin Nasri  memakai kembali celana dan dan anak korban juga memakai kembali pakaiannya. Kemudian setelah itu Terdakwa mengajak anak Korban pulang dan anak korban di antar sampai ke lorong simpang rumahnya.

Bahwa kejadian selanjutnya tanggal 19 Agustus Tahun 2023, Bahwa selanjutnya pada tanggal 17 Agustus 2023, sekira pukul 20.30 WIB bertempat di sebuah gubuk di belakang rumah orang tua terdakwa. Anak Korban  datang ke gubuk tersebut dan sudah ditunggu oleh terdakwa. Lalu keduanya masuk ke dalam gubuk tersebut. kemudian Lalu Terdakwa  menindih Anak Korban  dan tidur di atas tubuh Anak Korban sambil meremas payudara anak korban. Kemudian Terdakwa Darwin Alias Yah Bang Bin Nasri  memakai kembali celana dan dan anak korban juga memakai kembali pakaiannya. Kemudian setelah itu Terdakwa mengajak anak Korban pulang dan anak korban di antar sampai ke lorong simpang rumahnya.

Bahwa Hasil Visum et Repertum Nomor :R/337/X/KES.3.1/2023/RS. BHY tanggal 12 Oktober 2023 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Banda Aceh dengan kesimpulan bahwa telah dilakukan VER pada Aini Sulastri, umur 13 tahun, perempuan  dijumpai luka robek pada selaput dara. Perlakuan lama. Pasien memerlukan bibingan psikolog anak.

Bahwa hasil  pemeriksaan psikologi tindak pidana perkosaan terhadap anak dibawah umur atas nama Aini Sulastri  Nomor: 400.2.3/157 yang ditandatangani oleh Endang Setianingsih, M.pd. psikolog,  tanggal 06 November 2023 dengan kesimpulan bahwa anak Aini Sulastri  Patut diduga kuat telah menjadi korban tindak pidana perkosaan dan korban tindak pidan apemerasan/pengancaman yang dilakukakn oleh orang yang bernama Yah Bang Alias Darwin.

Bahwa Laporan sosial atas nama anak Aini Sulastri yang ditanda tangani oleh pekerja sosial Nanda Fajria,, S.Sos.I tanggal 23 Januari 2024 menerangkan bahwa benar anak anak Aini Sulastri menjadi korban perkosaan.

Bahwa Hasil pemeriksaan psikologi terhadap tersangka Darwin Als Yah Bang yang ditanda tangani oleh psikologi Siti Rahmah, S.Psi. Psikolog pada tanggal 22 Mei 2024 bahwa tersangka Darwin Als Yah Bang memiliki relasi yang paling dekat  dan kua dengan data-dataterkait tindak pidana perkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak. Dan Darwin menunjukkan ciri-ciri manipulatif  dalam memberikan keterangan.

 

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam ‘Uqubat dalam pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Kota Jantho,   10 Juni 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

RAIS AUFAR, SH

AJUN JAKSA NIP.19901026 201902 1 006

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya