| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon; -
- Menetapkan 2 (dua) orang anak, yang masih di bawah umur, dan/atau belum cakap melakukan perbuatan hukum, yaitu bernama:
- Raisya Binti Yusri, lahir: Aceh Besar, 25 Januari 2011, Umur 15 tahun;
- Ulfa Masthurina, lahir: Aceh Besar, 03 November 2017, Umur 8 tahun;
berada di bawah perwalian Pemohon (Hafsah Binti M. Daud);
- Menetapkan Pemohon dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan mewakili anak Pemohon tersebut pada dictum 2 di atas;
- Membebankan biaya perkara sesuai menurut hukum;
- Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya.
|