Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/JN/2025/MS.Jth MUHAMMAD WALIYULLAH, SH M. YUSUF ALIAS AYAHDA BIN YUNGTEH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 17/JN/2025/MS.Jth
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1146/L.1.27/Eku.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD WALIYULLAH, SH
Terdakwa
NoNama
1M. YUSUF ALIAS AYAHDA BIN YUNGTEH
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI ACEH

KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR

Jl. T. Bachtiar Panglima Polem, SH, Jantho - Aceh Besar

 

“Demi keadilan dan kebenaran berdasarkan ketuhanan yang maha Esa”

P-29

       

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA : PDM -023/JTH/Eku/05/2025

 

A.   IDENTITAS TERDAKWA

 

I.   Nama Lengkap                                    :    M. YUSUF ALIAS AYAHDA BIN ABU YUNGTEH

Tempat Lahir                                       :    Peunaga rayeuk

Umur / Tanggal Lahir                       :    64 tahun / 01 Juli 1961

Jenis Kelamin                                       :    Laki-Laki.

Kebangsaan / Kewarganegaraan     :    Indonesia.

Tempat Tinggal                                    :    Ds. Layeun Kec. Leupung, Kab. Aceh Besar

Agama                                                   :    Islam.

Pekerjaan                                              :    Petani

Pendidikan                                           :    -.

 

B.    PENAHANAN TERDAKWA (RUTAN)

 

  • Penyidik                                          :    07 Februari 2025 s/d 26 Februari 2025;
  • Perpanjangan Penuntut Umum  :    27 Februari 2025 s/d 28 Maret 2025;
  • Perpanjangan Ketua MS Ke-I      :    29 Maret 2025 s/d 27 April 2025;
  • Perpanjangan Ketua MS Ke-II     :    28 April 2025 s/d 27 Mei 2025.
  • Penuntut Umum                           :    23 Mei 2025 s/d 06 Juni 2025

 

C.  DAKWAAN

PERTAMA

-----Bahwa ia terdakwa M. YUSUF ALIAS YAHDA BIN ALM. ABU YUNGTEH pada (tanggal yang tidak dapat diingat lagi) dalam bulan desember tahun 2024 sekira Pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di kamar rumah anak korban Dewi Nadila Binti Samsuardi yang beralamat di Ds. Layeun, Kec. Leupung, Kab. Aceh Besar atau setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syari’ah Jantho dan pada hari senin tanggal 03 Februari 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di semak-semak kebun kelapa milik masyarakat yang beralamat di Dsn. Ujong, Ds. Layen, Kec. Leupung, Kab. Aceh Besar atau setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syari’ah Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut,  yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap anak. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada (tanggal yang tidak dapat diingat lagi) dalam bulan desember tahun 2024 sekira Pukul 12.00 WIB anak korban Dewi Nadila Binti Samsuardi yang sedang rebahan di kamar rumah tempat tinggal terdakwa bersama anak korban Dewi Nadila Binti Samsuardi yang beralamat di Ds. Layeun, Kec. Leupung, Kab. Aceh Besar dan saat itu hanya terdapat terdakwa dan anak korban Dewi Nadila Binti Samsuardi di rumah tersebut, terdakwa memasuki kamar tersebut dan anak korban Dewi Nadila Binti Samsuardi terbangun, lalu melihat terdakwa menggunakan kain sarung dan menggulung kain sarung tersebut ke atas hingga terlihat kemaluannya, lalu terdakwa secara seketika menarik celana anak korban Dewi Nadila Binti Samsuardi hingga terbuka dan tampak kemaluan anak korban Dewi Nadila Binti Samsuardi, kemudian terdakwa langsung mengarahkan dan memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan anak korban Dewi Nadila Binti Samsuardi. Saat itu juga anak korban Dewi Nadila Binti Samsuardi sempat menendang tubuh terdakwa namun terdakwa tetap memaksa untuk tidak menarik keluar kemaluannya dari kemaluan anak korban Dewi Nadila Binti Samsuardi. Selanjutnya terdakwa menggoyang-goyang tubuhnya agar kemaluan terdakwa tetap dalam keadaan penestrasi hingga terdakwa mengeluarkan cairan dari kemaluannya di dalam kemaluan anak korban Dewi Nadila Binti Samsuardi. Setelah terdakwa melakukan hal tersebut terhadap anak korban Dewi Nadila Binti Samsuardi, terdakwa dengan menggunakan tangan kanannya menggayunkan ke arah anak korban Dewi Nadila Binti Samsuardi dan mata terdakwa melotot lalu terdakwa mengatakan kepada anak korban Dewi Nadila Binti Samsuardi agar tidak menceritakan hal tersebut kepada orang lain dan hal tersebut membuat anak korban Dewi Nadila Binti Samsuardi ketakutan.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekira pukul 15.00 Wib, terdakwa diajak jalan-jalan sore dengan menggunakan sepeda motor terdakwa dan dalam perjalan tersebut ternyata anak korban dewi nadila binti samsuardi dibawa oleh terdakwa ke arah semak-semak kebun kelapa masyarakat yang berada di Dusun Ujong, Desa Layen, Kec. Leupung, Kab. Aceh Besar dan setiba di lokasi tersebut terdakwa menyuruh anak korban untuk turun dari sepeda motor, lalu dibawa ke semak-semak yang lebih dalam di seputaran lokasi tersebut. Kemudian terdakwa secara spontan langsung membuka celana anak korban dewi nadila binti samsuardi dengan cara menariknya sehingga pada saat itu anak korban dewi nadila binti samsuardi merasa sangat ketakutan dan tidak berani untuk melawan. Kemudian, terdakwa yang melihat kondisi kemaluan anak korban dewi nadila binti samsuardi dalam keadaan menstruasi maka terdakwa bertanya kepada anak korban dewi nadila binti samsuardi ”kamu menstruasi ya ?” namun anak korban hanya diam dan tidak menjawab apapun. Lalu terdakwa langsung memaksa anak korban dewi nadila binti samsuardi untuk untuk oral sex dengan cara menyuruh dan menarik kepala anak korban ke arah kemaluan terdakwa sambil terdakwa membuka celananya dan mengeluarkan kemaluannya lalu memasukkan kemaluan terdakwa ke dalam mulut anak korban dewi nadila binti samsuardi. Setelah kemaluan terdakwa tersebut masuk ke dalam mulut anak korban dewi nadila binti samsuardi maka terdakwa menggoyang-goyangkan pinggangnya dengan tujuan agar kemaluan terdakwa tetap dalam keadaan penestrasi dan selang tidak beberapa lama kemaluan terdakwa mengeluarkan cairan sperma di dalam mulut anak korban dewi nadila binti samsuardi dan terdakwa menyuruh anak korban dewi nadila binti samsuardi untuk menelan spermanya tersebut dan dikarenakan anak korban dewi nadila binti samsuardi dalam kondisi takut karena berada di tempat tersebut dan dipukul oleh terdakwa maka anak korban dewi nadila binti samsuardi menuruti saja permintaan terdakwa. Setelah itu, terdakwa membawa anak korban dewi nadila binti samsuardi pulang ke rumah sambil membelikan jajan untuk anak korban dewi nadila binti samsuardi.
  • Bahwa berdasarkan visum et repertum, nomor : R/48/II/KES.3.1./2025/RS. BHY tanggal 05 Februari 2025 Yang dibuat dan ditandatangan oleh dr. Rina Sabrina selaku dokter yang melakukan pemeriksaan terhadap anak korban Dewi Nadila Binti Samsuardi pada RS Bhayangkara Banda Aceh dengan hasil, sebagai berikut :
  1. Pemeriksaan Fisik :
  1. Keadaan Umum       : Baik
  2. Kesadaran                 : sadar penuh
  3. Tanda Vital               : tidak ada
  • Tekanan darah   : seratus sepuluh per tujuh puluh mililiter air raksa;
  • Nadi                     : delapan puluh kali per menit;
  • Pernapasan         : dua puluh per menit;
  • Temperatur        : tiga puluh lima koma lima derajat celcius.

 

  1. Pemeriksaan Lokalis
  1. Kepala/leher          : tidak ditemukan kelainan
  2. Wajah                       : tidak ditemukan kelainan
  3. Badan                       : Payudara     : ukuran kecil, puting menonjol,

lingkaran puting coklat kehitaman

  1. Perut                                    : tidak ditemukan kelainan
  2. Anggota gerak        : tidak ditemukan kelainan
  3. Alat vital & anus    : Kemaluan    : Rambut kemaluan lebat dan

hitam, terdapat darah di liang vagina, terdapat luka robek pada selaput dara arah jarum jam 12,1,3,4,7,8,9,11 perlukaan lama. Anus : pelepasan ketat. Planotest : Negatif.

Kesimpulan :

Bahwa telah dilakukan VER pada Dewi Nadila, umur 17 (tujuh belas) tahun, telah dijumpai luka robek pada selaput dara perlukaan lama. Pasien memerlukan bimbingan psikolog anak.

 

  • Bahwa berdasarkan akte kelahiran, nomor : 110622-LU-20122010-0003 tanggal 02 Desember 2010 diketahui anak korban dewi nadila binti samsuardi berusia 17 (tujuh belas) tahun dan merupakan kategori anak sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan ketentuan syari’at islam yang berlaku di wilayah Provinsi Aceh.
  • Bahwa berdasarkan keterangan usfur ridha, S. Psi., M. Psi., selaku ahli psikolog  yang melakukan pemeriksaan psikologi terhadap anak korban dewi nadila binti samsuardi diketahui perbuatan terdakwa menimbulkan trauma dan gangguan secara psikis terhadap anak korban dewi nadila binti samsuardi.

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar ketentuan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. ---------------------------------------------

ATAU

Kedua :

---- Bahwa ia terdakwa M. YUSUF ALIAS YAHDA BIN ALM. ABU YUNGTEH pada (tanggal yang tidak dapat diingat lagi) dalam bulan desember tahun 2024 sekira Pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di kamar rumah anak korban Dewi Nadila Binti Samsuardi yang beralamat di Ds. Layeun, Kec. Leupung, Kab. Aceh Besar atau setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syari’ah Jantho dan pada hari senin tanggal 03 Februari 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di semak-semak kebun kelapa milik masyarakat yang beralamat di Dsn. Ujong, Ds. Layen, Kec. Leupung, Kab. Aceh Besar atau setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syari’ah Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan Mahram dengannya. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------

  • Berawal pada tahun 2022, Terdakwa menikah dengan saksi Sakinah Binti M. Yusuf (merupakan ibu kandung dari anak korban dewi nadila binti samsuardi berdasarkan akte kelahiran, nomor : 110622-LU-20122010-0003 tanggal 02 Desember 2010). Pernikahan tersebut sebagaimana termaktub dalam surat keterangan nikah Tanggal 19 November 2022 yang ditandatangani dan diterbitkan oleh Tgk. M. Yahya selaku penghulu yang menikahkan terdakwa dengan saksi sakinah binti m. yusuf pada Pondok Pesantren Hidayatussalikin, sehingga terdakwa adalah merupakan orang tua tiri dari anak korban dewi nadila binti samsuardi (Vide pasal 1 Angka 25 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat). Selanjutnya, setelah pernikahan tersebut terdakwa bersama dengan saksi Sakinah Binti M. Yusuf dan anak korban dewi nadila binti samsuardi serta beberapa orang lainnya anak bawaan dari saksi Sakinah Binti M. Yusuf tinggal bersama dalam satu rumah yang beralamat di Ds. Layeun, Kec. Leupung, Kab. Aceh Besar.
  • Bahwa pada (tanggal yang tidak dapat diingat lagi) dalam bulan desember tahun 2024, sekira Pukul 12.00 WIB anak korban Dewi Nadila Binti Samsuardi yang sedang rebahan di kamar rumah tempat tinggal terdakwa bersama anak korban Dewi Nadila Binti Samsuardi yang beralamat di Ds. Layeun, Kec. Leupung, Kab. Aceh Besar dan saat itu hanya terdapat terdakwa dan anak korban Dewi Nadila Binti Samsuardi di rumah tersebut, terdakwa memasuki kamar tersebut dan anak korban Dewi Nadila Binti Samsuardi terbangun, lalu melihat terdakwa menggunakan kain sarung dan menggulung kain sarung tersebut ke atas hingga terlihat kemaluannya, lalu terdakwa secara seketika menarik celana anak korban Dewi Nadila Binti Samsuardi hingga terbuka dan tampak kemaluan anak korban Dewi Nadila Binti Samsuardi, kemudian terdakwa langsung mengarahkan dan memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan anak korban Dewi Nadila Binti Samsuardi. Saat itu juga anak korban Dewi Nadila Binti Samsuardi sempat menendang tubuh terdakwa namun terdakwa tetap memaksa untuk tidak menarik keluar kemaluannya dari kemaluan anak korban Dewi Nadila Binti Samsuardi. Selanjutnya terdakwa menggoyang-goyang tubuhnya agar kemaluan terdakwa tetap dalam keadaan penestrasi hingga terdakwa mengeluarkan cairan dari kemaluannya di dalam kemaluan anak korban Dewi Nadila Binti Samsuardi. Setelah terdakwa melakukan hal tersebut terhadap anak korban Dewi Nadila Binti Samsuardi, terdakwa dengan menggunakan tangan kanannya menggayunkan ke arah anak korban Dewi Nadila Binti Samsuardi dan mata terdakwa melotot lalu terdakwa mengatakan kepada anak korban Dewi Nadila Binti Samsuardi agar tidak menceritakan hal tersebut kepada orang lain dan hal tersebut membuat anak korban Dewi Nadila Binti Samsuardi ketakutan.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekira pukul 15.00 Wib, terdakwa diajak jalan-jalan sore dengan menggunakan sepeda motor terdakwa dan dalam perjalan tersebut ternyata anak korban dewi nadila binti samsuardi dibawa oleh terdakwa ke arah semak-semak kebun kelapa masyarakat yang berada di Dusun Ujong, Desa Layen, Kec. Leupung, Kab. Aceh Besar dan setiba di lokasi tersebut terdakwa menyuruh anak korban untuk turun dari sepeda motor, lalu dibawa ke semak-semak yang lebih dalam di seputaran lokasi tersebut. Kemudian terdakwa secara spontan langsung membuka celana anak korban dewi nadila binti samsuardi dengan cara menariknya sehingga pada saat itu anak korban dewi nadila binti samsuardi merasa sangat ketakutan dan tidak berani untuk melawan. Kemudian, terdakwa yang melihat kondisi kemaluan anak korban dewi nadila binti samsuardi dalam keadaan menstruasi maka terdakwa bertanya kepada anak korban dewi nadila binti samsuardi ”kamu menstruasi ya ?” namun anak korban hanya diam dan tidak menjawab apapun. Lalu terdakwa langsung memaksa anak korban dewi nadila binti samsuardi untuk untuk oral sex dengan cara menyuruh dan menarik kepala anak korban ke arah kemaluan terdakwa sambil terdakwa membuka celananya dan mengeluarkan kemaluannya lalu memasukkan kemaluan terdakwa ke dalam mulut anak korban dewi nadila binti samsuardi. Setelah kemaluan terdakwa tersebut masuk ke dalam mulut anak korban dewi nadila binti samsuardi maka terdakwa menggoyang-goyangkan pinggangnya dengan tujuan agar kemaluan terdakwa tetap dalam keadaan penestrasi dan selang tidak beberapa lama kemaluan terdakwa mengeluarkan cairan sperma di dalam mulut anak korban dewi nadila binti samsuardi dan terdakwa menyuruh anak korban dewi nadila binti samsuardi untuk menelan spermanya tersebut dan dikarenakan anak korban dewi nadila binti samsuardi dalam kondisi takut karena berada di tempat tersebut dan dipukul oleh terdakwa maka anak korban dewi nadila binti samsuardi menuruti saja permintaan terdakwa. Setelah itu, terdakwa membawa anak korban dewi nadila binti samsuardi pulang ke rumah sambil membelikan jajan untuk anak korban dewi nadila binti samsuardi.
  • Bahwa berdasarkan visum et repertum, nomor : R/48/II/KES.3.1./2025/RS. BHY tanggal 05 Februari 2025 Yang dibuat dan ditandatangan oleh dr. Rina Sabrina selaku dokter yang melakukan pemeriksaan terhadap anak korban Dewi Nadila Binti Samsuardi pada RS Bhayangkara Banda Aceh dengan hasil, sebagai berikut :
  1. Pemeriksaan Fisik :
  1. Keadaan Umum       : Baik
  2. Kesadaran                 : sadar penuh
  3. Tanda Vital               : tidak ada
  • Tekanan darah   : seratus sepuluh per tujuh puluh mililiter air raksa;
  • Nadi                     : delapan puluh kali per menit;
  • Pernapasan         : dua puluh per menit;
  • Temperatur        : tiga puluh lima koma lima derajat celcius.

 

  1. Pemeriksaan Lokalis
  1. Kepala/leher          : tidak ditemukan kelainan
  2. Wajah                       : tidak ditemukan kelainan
  3. Badan                       : Payudara     : ukuran kecil, puting menonjol,

lingkaran puting coklat kehitaman

  1. Perut                                    : tidak ditemukan kelainan
  2. Anggota gerak        : tidak ditemukan kelainan
  3. Alat vital & anus    : Kemaluan    : Rambut kemaluan lebat dan

hitam, terdapat darah di liang vagina, terdapat luka robek pada selaput dara arah jarum jam 12,1,3,4,7,8,9,11 perlukaan lama. Anus : pelepasan ketat. Planotest : Negatif.

Kesimpulan :

Bahwa telah dilakukan VER pada Dewi Nadila, umur 17 (tujuh belas) tahun, telah dijumpai luka robek pada selaput dara perlukaan lama. Pasien memerlukan bimbingan psikolog anak.

 

  • Bahwa berdasarkan akte kelahiran, nomor : 110622-LU-20122010-0003 tanggal 02 Desember 2010 diketahui anak korban dewi nadila binti samsuardi berusia 17 (tujuh belas) tahun dan merupakan kategori anak sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan ketentuan syari’at islam yang berlaku di wilayah Provinsi Aceh.

Bahwa berdasarkan keterangan usfur ridha, S. Psi., M. Psi., selaku ahli psikolog  yang melakukan pemeriksaan psikologi terhadap anak korban dewi nadila binti samsuardi diketahui perbuatan terdakwa menimbulkan trauma dan gangguan secara psikis terhadap anak korban dewi nadila binti samsuardi.

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar ketentuan Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. -----------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

Ketiga :

---- Bahwa ia terdakwa M. YUSUF ALIAS YAHDA BIN ALM. ABU YUNGTEH pada (tanggal yang tidak dapat diingat lagi) dalam bulan desember tahun 2024 sekira Pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di kamar rumah anak korban Dewi Nadila Binti Samsuardi yang beralamat di Ds. Layeun, Kec. Leupung, Kab. Aceh Besar atau setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syari’ah Jantho dan pada hari senin tanggal 03 Februari 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di semak-semak kebun kelapa milik masyarakat yang beralamat di Dsn. Ujong, Ds. Layen, Kec. Leupung, Kab. Aceh Besar atau setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syari’ah Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pelecehan Seksual terhadap anak”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------

  • Bahwa pada (tanggal yang tidak dapat diingat lagi) dalam bulan desember tahun 2024 sekira Pukul 12.00 WIB anak korban Dewi Nadila Binti Samsuardi yang sedang rebahan di kamar rumah tempat tinggal terdakwa bersama anak korban Dewi Nadila Binti Samsuardi yang beralamat di Ds. Layeun, Kec. Leupung, Kab. Aceh Besar dan saat itu hanya terdapat terdakwa dan anak korban Dewi Nadila Binti Samsuardi di rumah tersebut, terdakwa memasuki kamar tersebut dan anak korban Dewi Nadila Binti Samsuardi terbangun, lalu melihat terdakwa menggunakan kain sarung dan menggulung kain sarung tersebut ke atas hingga terlihat kemaluannya, lalu terdakwa secara seketika menarik celana anak korban Dewi Nadila Binti Samsuardi hingga terbuka dan tampak kemaluan anak korban Dewi Nadila Binti Samsuardi, kemudian terdakwa langsung mengarahkan dan memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan anak korban Dewi Nadila Binti Samsuardi. Saat itu juga anak korban Dewi Nadila Binti Samsuardi sempat menendang tubuh terdakwa namun terdakwa tetap memaksa untuk tidak menarik keluar kemaluannya dari kemaluan anak korban Dewi Nadila Binti Samsuardi. Selanjutnya terdakwa menggoyang-goyang tubuhnya agar kemaluan terdakwa tetap dalam keadaan penestrasi hingga terdakwa mengeluarkan cairan dari kemaluannya di dalam kemaluan anak korban Dewi Nadila Binti Samsuardi. Setelah terdakwa melakukan hal tersebut terhadap anak korban Dewi Nadila Binti Samsuardi, terdakwa dengan menggunakan tangan kanannya menggayunkan ke arah anak korban Dewi Nadila Binti Samsuardi dan mata terdakwa melotot lalu terdakwa mengatakan kepada anak korban Dewi Nadila Binti Samsuardi agar tidak menceritakan hal tersebut kepada orang lain dan hal tersebut membuat anak korban Dewi Nadila Binti Samsuardi ketakutan. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekira pukul 15.00 Wib, terdakwa diajak jalan-jalan sore dengan menggunakan sepeda motor terdakwa dan dalam perjalan tersebut ternyata anak korban dewi nadila binti samsuardi dibawa oleh terdakwa ke arah semak-semak kebun kelapa masyarakat yang berada di Dusun Ujong, Desa Layen, Kec. Leupung, Kab. Aceh Besar dan setiba di lokasi tersebut terdakwa menyuruh anak korban untuk turun dari sepeda motor, lalu dibawa ke semak-semak yang lebih dalam di seputaran lokasi tersebut. Kemudian terdakwa secara spontan langsung membuka celana anak korban dewi nadila binti samsuardi dengan cara menariknya sehingga pada saat itu anak korban dewi nadila binti samsuardi merasa sangat ketakutan dan tidak berani untuk melawan. Kemudian, terdakwa yang melihat kondisi kemaluan anak korban dewi nadila binti samsuardi dalam keadaan menstruasi maka terdakwa bertanya kepada anak korban dewi nadila binti samsuardi ”kamu menstruasi ya ?” namun anak korban hanya diam dan tidak menjawab apapun. Lalu terdakwa langsung memaksa anak korban dewi nadila binti samsuardi untuk untuk oral sex dengan cara menyuruh dan menarik kepala anak korban ke arah kemaluan terdakwa sambil terdakwa membuka celananya dan mengeluarkan kemaluannya lalu memasukkan kemaluan terdakwa ke dalam mulut anak korban dewi nadila binti samsuardi. Setelah kemaluan terdakwa tersebut masuk ke dalam mulut anak korban dewi nadila binti samsuardi maka terdakwa menggoyang-goyangkan pinggangnya dengan tujuan agar kemaluan terdakwa tetap dalam keadaan penestrasi dan selang tidak beberapa lama kemaluan terdakwa mengeluarkan cairan sperma di dalam mulut anak korban dewi nadila binti samsuardi dan terdakwa menyuruh anak korban dewi nadila binti samsuardi untuk menelan spermanya tersebut dan dikarenakan anak korban dewi nadila binti samsuardi dalam kondisi takut karena berada di tempat tersebut dan dipukul oleh terdakwa maka anak korban dewi nadila binti samsuardi menuruti saja permintaan terdakwa. Setelah itu, terdakwa membawa anak korban dewi nadila binti samsuardi pulang ke rumah sambil membelikan jajan untuk anak korban dewi nadila binti samsuardi.
  • Bahwa berdasarkan visum et repertum, nomor : R/48/II/KES.3.1./2025/RS. BHY tanggal 05 Februari 2025 Yang dibuat dan ditandatangan oleh dr. Rina Sabrina selaku dokter yang melakukan pemeriksaan terhadap anak korban Dewi Nadila Binti Samsuardi pada RS Bhayangkara Banda Aceh dengan hasil, sebagai berikut:
  1. Pemeriksaan Fisik :
  1. Keadaan Umum       : Baik
  2. Kesadaran                 : sadar penuh
  3. Tanda Vital               : tidak ada
  • Tekanan darah   : seratus sepuluh per tujuh puluh mililiter air raksa;
  • Nadi                     : delapan puluh kali per menit;
  • Pernapasan         : dua puluh per menit;
  • Temperatur        : tiga puluh lima koma lima derajat celcius.

 

  1. Pemeriksaan Lokalis
  1. Kepala/leher          : tidak ditemukan kelainan
  2. Wajah                       : tidak ditemukan kelainan
  3. Badan                       : Payudara     : ukuran kecil, puting menonjol,

lingkaran puting coklat kehitaman

  1. Perut                                    : tidak ditemukan kelainan
  2. Anggota gerak        : tidak ditemukan kelainan
  3. Alat vital & anus    : Kemaluan    : Rambut kemaluan lebat dan

hitam, terdapat darah di liang vagina, terdapat luka robek pada selaput dara arah jarum jam 12,1,3,4,7,8,9,11 perlukaan lama. Anus : pelepasan ketat. Planotest : Negatif.

Kesimpulan :

Bahwa telah dilakukan VER pada Dewi Nadila, umur 17 (tujuh belas) tahun, telah dijumpai luka robek pada selaput dara perlukaan lama. Pasien memerlukan bimbingan psikolog anak.

 

  • Bahwa berdasarkan akte kelahiran, nomor : 110622-LU-20122010-0003 tanggal 02 Desember 2010 diketahui anak korban dewi nadila binti samsuardi berusia 17 (tujuh belas) tahun dan merupakan kategori anak sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan ketentuan syari’at islam yang berlaku di wilayah Provinsi Aceh.
  • Bahwa berdasarkan keterangan usfur ridha, S. Psi., M. Psi., selaku ahli psikolog  yang melakukan pemeriksaan psikologi terhadap anak korban dewi nadila binti samsuardi diketahui perbuatan terdakwa menimbulkan trauma dan gangguan secara psikis terhadap anak korban dewi nadila binti samsuardi.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar ketentuan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.  -------             

 

                                                                                 Kota Jantho, 28 Mei 2025

                                                                           PENUNTUT UMUM

 

 

 

                                             MUHAMMAD WALIYULLAH, S.H.

                                                          AJUN JAKSA NIP. 199612152019021002

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya