Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/JN/2025/MS.Jth MUHAMMAD WALIYULLAH, SH UZZATUN SUFRAH BINTI MUCHTAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Ikhtilath
Nomor Perkara 22/JN/2025/MS.Jth
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1665/L.1.27/Eku.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD WALIYULLAH, SH
Terdakwa
NoNama
1UZZATUN SUFRAH BINTI MUCHTAR
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P – 29 (Qanun)

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA : PDM – 028/JTH/07/2025

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama lengkap

:

UZZATUN SUFRA Binti MUCHTAR

NIK

:

1106035909030001

Tempat lahir

:

Aceh Besar

Umur/tanggal lahir

:

22 Tahun / 19 September 2003

Jenis kelamin

:

Perempuan

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Desa Riting Kecamatan Indrapuri Kabupaten Aceh Besar

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar / Mahasiswa

 

  1. Masa Penahanan Terdakwa :

Penyidik

:

Ruang Pos Pembantu Darul Imarah, sejak tanggal 13 Mei 2025 s/d 01 Juni 2025

Perpanjangan oleh Kejaksaan

:

Ruang Pos Pembantu Darul Imarah, sejak tanggal 02 Juni 2025 s/d 01 Juli 2025

JPU

:

Rutan Kelas IIB Jantho, sejak tanggal 04 Juli 2025 s/d 18 Juli 2025

  1. Dakwaan:

KESATU :

-------- Bahwa ia Terdakwa UZZATUN SUFRA Binti MUCHTAR pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2025 bertempat di rumah Saksi MUHAMMAD ZULFANI Bin NURDIN tepatnya di Desa Lagang Kecamatan Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja melakukan Jarimah Ikhtilath (perbuatan bermesraan seperti bercumbu, bersentuh-sentuhan, berpelukan dan berciuman antara lakilaki dan perempuan yang bukan suami istri dengan kerelaan kedua belah pihak, baik pada tempat tertutup atau terbuka), perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------

  • 1 (satu) buah Sweater Rajut Warna Pink, 1 (satu) buah BH Warna Pink, 1 (satu) buah Celana Dalam Warna Pink, 1 (satu) Buah Celana Jeans Warna Hitam, 1 (satu) Buah Sarung Kotak-Kotak Warna Hitam, Handphone Merek Iphone 11 warna Putih.

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. -----------------------------------------------------------------

--------------------------------------------------------------- ATAU --------------------------------------------------------------

KEDUA :

-------- Bahwa ia Terdakwa UZZATUN SUFRA Binti MUCHTAR pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2025 bertempat di rumah Saksi MUHAMMAD ZULFANI Bin NURDIN tepatnya di Desa Lagang Kecamatan Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja melakukan jarimah Khalwat (perbuatan berada pada tempat tertutup atau tersembunyi antara 2 (dua) orang yang berlainan jenis kelamin yang bukan Mahram dan tanpa ikatan perkawinan dengan kerelaan kedua belah pihak yang mengarah pada perbuatan Zina), perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025 sekira pukul 09.00 Wib, Saksi BASYIRULLAH Bin BUDIMAN HASYIM diberitahukan oleh Istrinya Saksi BASYIRULLAH Bin BUDIMAN HASYIM jika Mak Rayeuk (Nenek Saksi MUHAMMAD ZULFANI Bin NURDIN ingin berjumpa dengan Saksi BASYIRULLAH Bin BUDIMAN HASYIM, lalu Saksi BASYIRULLAH Bin BUDIMAN HASYIM langsung pergi menjumpai Mak Rayeuk. Ketika Saksi BASRYIRULLAH Bin BUDIMAN HASYIM berjumpa dengan Mak Rayeuk, Mak Rayeuk mengatakan ”Si ZULFANI masih ada dirumah bersama dengan seorang cewek” dan Mak Reyeuk sudah megunci  rumah tersebut dari luar. Selanjutnya Saksi BASYIRULLAH Bin BUDIMAN HASYIM menghubungi Keuchik setempat. Kemudian sekira pukul 15.30 Wib, pada Saat Saksi BASYIRULLAH Bin BUDIMAN HASYIM, Saksi FAHRIZAL Bin M. NUR, Saksi RUSLI Bin HASAN serta beberapa warga lainnya menunggu Keuchik di warung kopi, setibanya Keuchik para Saksi bersama beberapa warga lainnya langsung pergi menuju rumah Saksi MUHAMMAD ZULFANI Bin NURDIN tepatnya di Desa Lagang Kecamatan Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar. Selanjutnya setibanya para Saksi bersama dengan warga lainnya di rumah tersebut, dan para Saksi bersama warga lainnya mendapati di dalam kamar rumah tersebut sepasang pasangan yang bukan suami istri yakni Terdakwa yang hanya menggunakan baju sweater rajut warna pink dan hanya menggunakan kain sarung dan Saksi MUHAMMAD ZULFANI Bin NURDIN yang hanya menggunakan kain sarung tanpa memakai baju. Dan selanjutnya Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD ZULFANI Bin NURDIN diserahkan kepada petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar untuk dapat diproses lebih lanjut.
  • Bahwa pada saat melakukan Jarimah Khalwat, pada terdakwa ditemukan barang bukti dan diakui oleh terdakwa adalah miliknya  yang melekat ditubuhnya  ketika melakukan perbuatan Ikhtilath, berupa :
  • 1 (satu) buah Sweater Rajut Warna Pink, 1 (satu) buah BH Warna Pink, 1 (satu) buah Celana Dalam Warna Pink, 1 (satu) Buah Celana Jeans Warna Hitam, 1 (satu) Buah Sarung Kotak-Kotak Warna Hitam, Handphone Merek Iphone 11 warna Putih.

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 23 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. -----------------------------------------------------------------

 

Kota Jantho,  16 Juli 2025

Jaksa Penuntut Umum

 

 

M. RISKI ZHAFRAN, S.H.
AJUN JAKSA

Pihak Dipublikasikan Ya