Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
2/JN/2025/MS.Jth | MUHAMMAD IKHSAN, SH | FAIJAL BIN YUSUF | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 03 Jan. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Maisir | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 2/JN/2025/MS.Jth | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 31 Des. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2833/L.1.27.3/Eku.2/12/2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NO. REG. PERKARA: PDM-054/JTH/12/2024
A. IDENTITAS TERDAKWA:
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
C. DAKWAAN: KESATU: -----Bahwa ia terdakwa FAIJAL Bin YUSUF pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Toko Kelontong “Mulia Kelontong” yang beralamat di Pasar Kota Jantho Kec. Kota Jantho Kab. Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili, Dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan lebih dari 2 (dua) gram emas murni, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------- -----Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 WIB terdakwa melakukan deposit saldo sebanyak Rp. 55.000.- (lima puluh lima ribu rupiah) melalui akun dana milik terdakwa dengan nomor Hp 081260646377 menggunakan Hp merk Xiaomi Redmi A71 warna biru tosca milik terdakwa ke akun judi online QQ Turbo dengan nama akun Mulia78. Selanjutnya terdakwa membuka aplikasi Google Chrome di Hp milik terdakwa tersebut, kemudian terdakwa mengetik link www.QQTURBO.com lalu setelah muncul halaman login terdakwa memasukkan username: Mulia78 dan Password: d353mber ke dalam kolom halaman login tersebut. Setelah masuk ke halaman permainan, terdakwa memilih permainan Slot Mahjong, lalu setelah muncul permainan tersebut terdakwa memasang nilai taruhan dengan pilihan di Bet Rp. 800,- (delapan ratus rupiah) lalu terdakwa menekan tombol Spin dan selanjutnya putaran permainan di mulai dan ditayangkan.-------------------------------------------------------------------------------------------------------- -----Bahwa pada saat terdakwa sedang memainkan permainan judi online QQ Turbo tersebut, tiba-tiba datang anggota kepolisian Sat Reskrim Polres Aceh Besar yaitu saksi Farza Rizki dan saksi M. Syadili Afkar lalu melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan mengamankan terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi Redmi A71 warna biru tosca yang digunakan oleh terdakwa untuk bermain judi online jenis slot kemudian terdakwa bersama dengan barang bukti dibawa ke Polres Aceh Besar guna pemeriksaan lebih lanjut.---------------------------------------------------------------------------------------- -----Bahwa pada saat terdakwa ditangkap oleh saksi Farza Rizki dan saksi M. Syadili Afkar, sisa saldo di dalam akun judi online milik terdakwa adalah sebesar Rp. 48.000,- (empat puluh delapan ribu rupiah) dan pada saat itu terdakwa belum mendapatkan keuntungan dari permainan judi slot tersebut. Akan tetapi pada tanggal 04 Oktober 2024 tersangka pernah mendapatkan kemenangan sebesar Rp. 1.9000.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) dan pada tanggal 26 Oktober 2024 tersangka mendapatkan kemenangan sebesar Rp. 205.000,- (dua ratus lima ribu rupiah). Bahwa terdakwa telah bermain judi online jenis slot tersebut selama 1 (satu) tahun.-------------------------------------------------------------------------- -----Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan Uqubat Ta’zir dalam Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.--------
Atau,
KEDUA: -----Bahwa ia terdakwa FAIJAL Bin YUSUF pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Toko Kelontong “Mulia Kelontong” yang beralamat di Pasar Kota Jantho Kec. Kota Jantho Kab. Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili, Dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan lebih dari 2 (dua) gram emas murni, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------- -----Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 WIB terdakwa melakukan deposit saldo sebanyak Rp. 55.000.- (lima puluh lima ribu rupiah) melalui akun dana milik terdakwa dengan nomor Hp 081260646377 menggunakan Hp merk Xiaomi Redmi A71 warna biru tosca milik terdakwa ke akun judi online QQ Turbo dengan nama akun Mulia78. Selanjutnya terdakwa membuka aplikasi Google Chrome di Hp milik terdakwa tersebut, kemudian terdakwa mengetik link www.QQTURBO.com lalu setelah muncul halaman login terdakwa memasukkan username: Mulia78 dan Password: d353mber ke dalam kolom halaman login tersebut. Setelah masuk ke halaman permainan, terdakwa memilih permainan Slot Mahjong, lalu setelah muncul permainan tersebut terdakwa memasang nilai taruhan dengan pilihan di Bet Rp. 800,- (delapan ratus rupiah) lalu terdakwa menekan tombol Spin dan selanjutnya putaran permainan di mulai dan ditayangkan.-------------------------------------------------------------------------------------------------------- -----Bahwa pada saat terdakwa sedang memainkan permainan judi online QQ Turbo tersebut, tiba-tiba datang anggota kepolisian Sat Reskrim Polres Aceh Besar yaitu saksi Farza Rizki dan saksi M. Syadili Afkar lalu melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan mengamankan terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi Redmi A71 warna biru tosca yang digunakan oleh terdakwa untuk bermain judi online jenis slot kemudian terdakwa bersama dengan barang bukti dibawa ke Polres Aceh Besar guna pemeriksaan lebih lanjut.---------------------------------------------------------------------------------------- -----Bahwa pada saat terdakwa ditangkap oleh saksi Farza Rizki dan saksi M. Syadili Afkar, sisa saldo di dalam akun judi online milik terdakwa adalah sebesar Rp. 48.000,- (empat puluh delapan ribu rupiah) dan pada saat itu terdakwa belum mendapatkan keuntungan dari permainan judi slot tersebut. Akan tetapi pada tanggal 04 Oktober 2024 tersangka pernah mendapatkan kemenangan sebesar Rp. 1.9000.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) dan pada tanggal 26 Oktober 2024 tersangka mendapatkan kemenangan sebesar Rp. 205.000,- (dua ratus lima ribu rupiah). Bahwa terdakwa telah bermain judi online jenis slot tersebut selama 1 (satu) tahun.-------------------------------------------------------------------------- -----Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan Uqubat Ta’zir dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.--------
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |