Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/JN/2025/MS.Jth MUHAMMAD IKHSAN, SH TARMIZI BIN M. SUFI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 1/JN/2025/MS.Jth
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 31 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2835/L.1.27.3/Eku.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD IKHSAN, SH
Terdakwa
NoNama
1TARMIZI BIN M. SUFI
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR

Jl. T. Bachtiar Panglima Polem, SH, Jantho - Aceh Besar

“UNTUK KEADILAN”

P-29

     

              

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA: PDM-053/JTH/12/2024

 

A.  IDENTITAS TERDAKWA:

 

Nama

:

TARMIZI Bin M. SUFI

Tempat Lahir

:

Lingom

Umur/Tanggal Lahir

:

34 Tahun / 22 Oktober 1990

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan   

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Desa Lingom Kec. Indrapuri Kab. Aceh Besar

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani/Pekebun

Pendidikan     

:

SMP

 

B.  STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

 

1. Penangkapan

:

tanggal 01 November 2024

2. Penahanan

 

 

  • Penyidik

:

Sejak tanggal 02 November 2024s/d 21 November 2024

  • Perpanjangan PU

:

Sejak tanggal 22 November 2024 s/d 21 Desember 2024

  • JPU

:

Sejak tanggal 19 Desember 2024 s/d 02 Januari 2025

 

C.   DAKWAAN:

KESATU:

-----Bahwa ia terdakwa TARMIZI Bin M. SUFI pada hari Jumat tanggal 01 November 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di warung kopi tempat terdakwa bekerja yang beralamat di Desa Lingom Kec. Indrapuri Kab. Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili, Dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan lebih dari 2 (dua) gram emas murni, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------

-----Bahwa  pada hari Jumat tanggal 01 November 2024 sekira pukul 22.00 WIB terdakwa melakukan top up saldo ovo miliknya sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Selanjutnya saldo ovo tersebut dideposit ke akun judi online Polototo dengan nama akun TARMIZI. Selanjutnya terdakwa membuka aplikasi Google Chrome dengan menggunakan Handphone merk Oppo A5s CPH 1909 milik terdakwa. Kemudian terdakwa mengetik link www.polototo.com lalu terdakwa login dengan menggunakan username: TARMIZI dan Password: MIZI123. Setelah masuk ke halaman permainan, terdakwa memilih permainan jenis slot, yaitu permainan Mahjong Wins Black Scatter 3 lalu setelah muncul permainan tersebut terdakwa memasang nilai taruhan dengan pilihan di Bet Rp. 800,- (delapan ratus rupiah) lalu terdakwa menekan tombol Spin dan selanjutnya putaran permainan di mulai dan ditayangkan.---------------------------------------------------------------------------------------------------

-----Bahwa pada saat terdakwa sedang memainkan permainan judi online tersebut, tiba-tiba datang anggota kepolisian Sat Reskrim Polres Aceh Besar yaitu saksi Farza Rizki dan saksi Raidul Abrar lalu melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan mengamankan terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A5s CPH 1909 warna hitam yang digunakan oleh terdakwa untuk bermain judi online jenis slot tersebut. Kemudian terdakwa bersama dengan barang bukti dibawa ke Polres Aceh Besar guna pemeriksaan lebih lanjut.----------------------------------------------------------------------------------------

-----Bahwa pada saat terdakwa ditangkap oleh saksi Farza Rizki dan saksi Raidul Abrar, sisa saldo di dalam akun judi online milik terdakwa adalah sebesar Rp. 96,569 (sembilan puluh enam ribu lima ratus enam puluh sembilan rupiah) dan pada saat itu terdakwa belum mendapatkan keuntungan dari permainan judi slot tersebut. Akan tetapi pada hari yang sama di pukul 13.00 WIB terdakwa mendapat kemenangan sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah). Bahwa terdakwa telah bermain judi online jenis slot tersebut selama 2 bulan.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-----Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan Uqubat Ta’zir dalam Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.--------

 

Atau,

 

KEDUA:

-----Bahwa ia terdakwa TARMIZI Bin M. SUFI pada hari Jumat tanggal 01 November 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di warung kopi tempat terdakwa bekerja yang beralamat di Desa Lingom Kec. Indrapuri Kab. Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili, Dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------

-----Bahwa  pada hari Jumat tanggal 01 November 2024 sekira pukul 22.00 WIB terdakwa melakukan top up saldo ovo miliknya sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Selanjutnya saldo ovo tersebut dideposit ke akun judi online Polototo dengan nama akun TARMIZI. Selanjutnya terdakwa membuka aplikasi Google Chrome dengan menggunakan Handphone merk Oppo A5s CPH 1909 milik terdakwa. Kemudian terdakwa mengetik link www.polototo.com lalu terdakwa login dengan menggunakan username: TARMIZI dan Password: MIZI123. Setelah masuk ke halaman permainan, terdakwa memilih permainan jenis slot, yaitu permainan Mahjong Wins Black Scatter 3 lalu setelah muncul permainan tersebut terdakwa memasang nilai taruhan dengan pilihan di Bet Rp. 800,- (delapan ratus rupiah) lalu terdakwa menekan tombol Spin dan selanjutnya putaran permainan di mulai dan ditayangkan.---------------------------------------------------------------------------------------------------

-----Bahwa pada saat terdakwa sedang memainkan permainan judi online tersebut, tiba-tiba datang anggota kepolisian Sat Reskrim Polres Aceh Besar yaitu saksi Farza Rizki dan saksi Raidul Abrar lalu melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan mengamankan terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A5s CPH 1909 warna hitam yang digunakan oleh terdakwa untuk bermain judi online jenis slot tersebut. Kemudian terdakwa bersama dengan barang bukti dibawa ke Polres Aceh Besar guna pemeriksaan lebih lanjut.----------------------------------------------------------------------------------------

-----Bahwa pada saat terdakwa ditangkap oleh saksi Farza Rizki dan saksi Raidul Abrar, sisa saldo di dalam akun judi online milik terdakwa adalah sebesar Rp. 96,569 (sembilan puluh enam ribu lima ratus enam puluh sembilan rupiah) dan pada saat itu terdakwa belum mendapatkan keuntungan dari permainan judi slot tersebut. Akan tetapi pada hari yang sama di pukul 13.00 WIB terdakwa mendapat kemenangan sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah). Bahwa terdakwa telah bermain judi online jenis slot tersebut selama 2 bulan.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-----Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan Uqubat Ta’zir dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.--------

 

 

               Kota Jantho, 19 Desember 2024

PENUNTUT UMUM,

 

 

 

 

MUHAMMAD IKHSAN, S.H.

Ajun Jaksa Madya/19980324 202203 1 002

 

`

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya