Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/JN/2025/MS.Jth Wira Fadillah, S.H. AHYAL NAFISA BINTI M. RIZAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Khamar
Nomor Perkara 34/JN/2025/MS.Jth
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3457/L.1.27/Eku.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Wira Fadillah, S.H.
Terdakwa
NoNama
1AHYAL NAFISA BINTI M. RIZAL
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

      

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI ACEH

KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR

Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

P-29 (QANUN)

 

     

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA : PDM-049/JTH/11/2025   

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA  

I.

Nama Lengkap

:

AHYAL NAFISA BINTI M. RIZAL

 

Tempat Lahir

:

Calang

 

Umur / Tgl. Lahir 

:

23 Tahun / 14 Juli 2002

 

Jenis Kelamin

:

Perempuan

 

Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Gampong Meunasah Karieng Kec. Lhoknga Kab. Aceh Besar

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa

 

Pendidikan

:

SMA (tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA

-

Penahanan PPNS

:

Rutan, sejak tanggal 22-09-2025 s/d 11-10-2025

-

Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 12-10-2025 s/d 10-11-2025

-

JPU

:

Rutan Jantho, sejak tanggal 07-11-2025 s/d 21-11-2025

 

  1. DAKWAAN  

---------Bahwa Ia Terdakwa AHYAL NAFISA BINTI M. RIZAL pada hari Minggu tanggal 21 September 2025 sekira pukul 04.30 wib atau pada suatu waktu dalam bulan September Tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Desa Pasheu Beutong Kec. Darul Imarah Kab. Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “Dengan Sengaja melakukan jarimah minum minuman yang memabukkan dan/atau mengandung alkohol dengan kadar 2% (dua persen) atau lebih perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------

  • Bahwa pada hari sabtu tanggal 20 September 2025 sekira pukul 23.00 wib, Terdakwa Ahyal bersama-sama dengan saksi Nadia Binti Isfanni dan Saksi Nadia Friyandani pergi ke warung kopi boss kopi yang berlamat di Kuta Alam Kota Banda Aceh. Setiba di warung kopi tersebut, sudah ada beberapa teman terdakwa lainnya yaitu Saksi Di Risky, saksi Firdaus dan saksi Nazir dan tidak lama kemudian tiba saksi Dara Anisa. Ketika sedang berbicara, saksi Di risky menawarkan untuk membeli minuman keras kemudian bersama-sama mengumpulkan uang sejumlah Rp. 120.000,- (Seratus dua puluh ribu) rupiah. Setelah uang tersebut terkumpul, Terdakwa Ahyal dan saksi Nadia Friyandani pergi mengambil 1 (Satu) botol minuman keras merek kawakawa dan kemudian kembali ke warung kopi Bos Kopi. Setiba di warung kopi tersebut, saksi Nazil memberikan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu) rupiah dan saksi Nadia mengumpulkan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu) rupiah untuk membeli lagi 1 (satu) botol minuman keras dan kemudian saksi Di Risky, saksi Nadia Binti Isfanni dan Terdakwa Ahyal pergi mengambil minuman keras tersebut.
  • Bahwa sekira pukul 04. 10 wib terdakwa berboncengan dengan saksi Dara Anisa dan pergi ke rumah saksi Firdaus yang beralamat di Jln. Tgk Di Beutong Lr. Tgk Abu Gampong Pasheu Beutong Kec. Darul Imarah Kab. Aceh Besar. Dirumah tersebut sudah ada Saksi Firdaus, Saksi Nazil, saksi Di Risky. Tidak lama kemudian datang saksi Nadia Binti Isfanni dan Saksi Nadia Friyandani. Semua orang duduk di ruang tengah dan meminum 2 (dua) botol minuman keras merek Kawakawa. Terdakwa Ahyal menuangkan minuman keras kedalam satu gelas plastik berwarna hijau sebanyak 1/3 (sepertiga) gelas dan mencampur dengan krantingdaeng dan es batu hingga gelas plastik penuh. Terdakwa Ahyal duduk di ruang tengah sambil mendengarkan musik dan minum minuman keras tersebut. Kurang lebih 10 (Sepuluh) menit kemudian, terdakwa Ahyal mendengar ketukan pintu rumah dan masuk beberapa orang pemuda Gampong Pasheu Beutong dan mengamankan dan membawa terdakwa Ahyal dan keenam orang lainnya serta 2 (dua) botol minuman keras tersebut ke kantor Kechik Desa Pasheu Beutong. Tidak lama kemudian, terdakwa dan keenam saksi serta 2 (dua) botol minuman keras dibawa oleh Petugas Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Besar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa Ahyal Nafisa Binti M. Rizal mengaku telah melakukan perbuatan khamar di Desa Pasheu Beutong Kec. Darul Imarah Kab. Aceh Besar pada hari Minggu tanggal 21 September 2025 sekira pukul 04.30 Wib sesuai dengan surat Pengakuan Khamar yang di tandatangani oleh Terdakwa dan dibubuhi materai 10.000
  • Berdasarkan Laporan pengujian yang dilakukan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh No: LHU.081. K.06.13.25.0050 tanggal 23 Oktober 2025 terhadap 1 (satu) botol barang bukti berupa minuman keras merek Kawakawa an Sdri. Ahyal Nafisa Binti M. Rizal, dkk yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua tim penguji, Wina Astari Putri, S. Farm., Apt dengan Kesimpulan mengandung kadar alkohol sebesar 18.83 (delapan belas koma delapan tiga) persen.

---------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 15 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat- 

 

 

Kota Jantho, 20 November 2025

 PENUNTUT UMUM,

 

 

 

ZOEL FADHLAN, S.H.

          Ajun Jaksa NIP.19920607 202012 1 008

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya