Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
460/Pdt.G/2024/MS.Jth | 1.Ana Diana Binti Mustafa Idris 2.Mirwandi Bin Mustafa Idris 3.Mukhlis Bin Mustafa Idris 4.Mursalin Bin Mustafa Idris 5.Dani Murdani Bin Mustafi Idris 6.Darmawani Binti Abdullah 7.Muhammad Kausar Bin Mustafa Idris 8.Intan Zihnia Syatira Binti Ferry Achmad Kusairy |
1.Mahdani Bin Nurdin 2.Mulyadi Bin Mustafa |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Nov. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Kewarisan | |||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 460/Pdt.G/2024/MS.Jth | |||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 18 Nov. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | - | |||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | PRIMAIR 2. Menetapkan harta berupa : 3. Menetapkan harta berupa: 4. Menetapkan Penggugat VIII atas nama Intan Zihnia Syatira Binti Ferry Achmad Kusairy sebagai penerima hibah atas harta: 5. Menetapkan Penggugat VIII atas nama Intan Zihnia Syatira Binti Ferry Achmad Kusairy sebagai penerima wasiat 1/3 (sepertiga bagian) atas harta: 6. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II secara bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menjual secara sepihak obyek waris tanpa persetujuan ahli waris, sebagaimana telah diuraikan pada Posita Angka 11 7. Memerintahkan kepada Tergugat I untuk mengembalikan kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan melawan hukum dengan menjual objek waris sebagaimana diuraikan pada Petitum 7. 8. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Almh Mulyani Binti Mustafa Idris menurut Hukum Islam. 9. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan bagian ahli waris Almh. Mulyani Binti Mustafa Idris kepada Para Penggugat (Sesuai Petitum 8). 10. Menyatakan sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan oleh Mahkamah Syar’iyah Jantho atas seluruh objek perkara adalah sah, kuat dan berharga. 11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000 perhari jika Para Tergugat lalai atau sengaja tidak memenuhi isi putusan; 12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul atas perkara ini. SUBSIDAIR
|
|||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |