Dakwaan |
![]()
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI ACEH
KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR BERKAS PERKARA : PDM-027/JTH/07/2025
- Identitas Terdakwa :
Nama lengkap
|
:
|
MUHAMMAD ZULFANI BIN ALM NURDIN
|
Tempat lahir
|
:
|
Lagang
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
24 Tahun / 22 September 2000
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Gp. Miruk, Lam Reudeup, Kec. Baitussalam, Kab. Aceh Besar
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar / Mahasiswa
|
- Masa Penahanan Terdakwa :
Penyidik
|
:
|
Ruang Pos Pembantu Darul Imarah, sejak tanggal 13 Mei 2025 s/d 01 Juni 2025
|
Perpanjangan oleh Kejaksaan
|
:
|
Ruang Pos Pembantu Darul Imarah, sejak tanggal 02 Juni 2025 s/d 01 Juli 2025
|
JPU
|
:
|
Rutan Jantho, 04 Juli 2025 s/d 18 Juli 2025
|
- Dakwaan:
KESATU :
--------Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD ZULFANI Bin Alm. NURDIN pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di rumah Saksi MUHAMMAD ZULFANI Bin NURDIN yang beralamat di Desa Lagang Kecamatan Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan sengaja melakukan Jarimah Ikhtilath (perbuatan bermesraan seperti bercumbu, bersentuh-sentuhan, berpelukan dan berciuman antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri dengan kerelaan kedua belah pihak, baik pada tempat tertutup atau terbuka)”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025 sekira pukul 09.00 Wib, Saksi BASYIRULLAH Bin BUDIMAN HASYIM diberitahukan oleh Saksi BASYIRULLAH Bin BUDIMAN HASYIM jika Mak Rayeuk (Nenek terdakwa ingin bertemu dengan Saksi BASYIRULLAH Bin BUDIMAN HASYIM, lalu Saksi BASYIRULLAH Bin BUDIMAN HASYIM langsung pergi menemui Mak Rayeuk dan Mak Rayeuk mengatakan ”Si ZULFANI masih ada dirumah bersama dengan seorang cewek” dan Mak Reyeuk sudah megunci rumah tersebut dari luar. Selanjutnya, Saksi BASYIRULLAH Bin BUDIMAN HASYIM menghubungi Keuchik setempat. Kemudian sekira pukul 15.30 Wib, pada Saat Saksi BASYIRULLAH Bin BUDIMAN HASYIM, Saksi FAHRIZAL Bin M. NUR, Saksi RUSLI Bin HASAN serta beberapa warga lainnya menunggu Keuchik di warung kopi, setibanya Keuchik para Saksi bersama beberapa warga lainnya langsung pergi menuju rumah terdakwa tepatnya di Desa Lagang Kecamatan Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar. Selanjutnya setibanya para Saksi bersama dengan warga lainnya di rumah tersebut, dan para Saksi bersama warga lainnya mendapati di dalam kamar rumah tersebut sepasang pasangan yang bukan suami-istri yakni terdakwa Terdakwa hanya menggunakan kain sarung tanpa memakai baju dan saksi UZZATUN SUFRA Binti MUCHTAR hanya menggunakan baju sweater rajut warna pink. selanjutnya Terdakwa dan Saksi UZZATUN SUFRA Binti MUCHTAR diserahkan kepada petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa pada saat melakukan Jarimah Ikhtilath, pada terdakwa ditemukan barang bukti dan diakui oleh terdakwa adalah miliknya ketika melakukan perbuatan Ikhtilath, berupa :
- 1 (satu) buah baju kaos warna hitam, 1 (satu) buah celana jeans pendek warna biru, 1 (satu) buah Celana Dalam Warna abu-abu merk nike, 1 (satu) Buah sarung hitam bermotif, , 1 (satu) unit Handphone Merek Iphone 7 warna gold.
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. --------------------------------
----------------------------------------------------------ATAU----------------------------------------------------------
KEDUA :
--------Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD ZULFANI Bin Alm. NURDIN pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di rumah Saksi MUHAMMAD ZULFANI Bin NURDIN yang beralamat di Desa Lagang Kecamatan Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan sengaja melakukan jarimah Khalwat (perbuatan berada pada tempat tertutup atau tersembunyi antara 2 (dua) orang yang berlainan jenis kelamin yang bukan Mahram dan tanpa ikatan perkawinan dengan kerelaan kedua belah pihak yang mengarah pada perbuatan Zina)”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------
- Berawal pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025 sekira pukul 09.00 Wib, Saksi BASYIRULLAH Bin BUDIMAN HASYIM diberitahukan oleh Saksi BASYIRULLAH Bin BUDIMAN HASYIM jika Mak Rayeuk (Nenek terdakwa ingin bertemu dengan Saksi BASYIRULLAH Bin BUDIMAN HASYIM, lalu Saksi BASYIRULLAH Bin BUDIMAN HASYIM langsung pergi menemui Mak Rayeuk dan Mak Rayeuk mengatakan ”Si ZULFANI masih ada dirumah bersama dengan seorang cewek” dan Mak Reyeuk sudah megunci rumah tersebut dari luar. Selanjutnya, Saksi BASYIRULLAH Bin BUDIMAN HASYIM menghubungi Keuchik setempat. Kemudian sekira pukul 15.30 Wib, pada Saat Saksi BASYIRULLAH Bin BUDIMAN HASYIM, Saksi FAHRIZAL Bin M. NUR, Saksi RUSLI Bin HASAN serta beberapa warga lainnya menunggu Keuchik di warung kopi, setibanya Keuchik para Saksi bersama beberapa warga lainnya langsung pergi menuju rumah terdakwa tepatnya di Desa Lagang Kecamatan Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar. Selanjutnya setibanya para Saksi bersama dengan warga lainnya di rumah tersebut, dan para Saksi bersama warga lainnya mendapati di dalam kamar rumah tersebut sepasang pasangan yang bukan suami-istri yakni terdakwa Terdakwa hanya menggunakan kain sarung tanpa memakai baju dan saksi UZZATUN SUFRA Binti MUCHTAR hanya menggunakan baju sweater rajut warna pink. selanjutnya Terdakwa dan Saksi UZZATUN SUFRA Binti MUCHTAR diserahkan kepada petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa pada saat melakukan Jarimah Ikhtilath, pada terdakwa ditemukan barang bukti dan diakui oleh terdakwa adalah miliknya ketika melakukan perbuatan Ikhtilath, berupa :
- 1 (satu) buah baju kaos warna hitam, 1 (satu) buah celana jeans pendek warna biru, 1 (satu) buah Celana Dalam Warna abu-abu merk nike, 1 (satu) Buah sarung hitam bermotif, , 1 (satu) unit Handphone Merek Iphone 7 warna gold.
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 23 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. --------------------------------
Kota Jantho, 16 Juli 2025
Jaksa Penuntut Umum
MUHAMMAD WALIYULLAH, S.H.
AJUN JAKSA
|