Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/JN/2026/MS.Jth 1.ZOEL FADHLAN, SH
2.MUHAMMAD WALIYULLAH, SH
ILHAM Bin (Alm) RAMLI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 6/JN/2026/MS.Jth
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-833/L.1.27/Eku.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ZOEL FADHLAN, SH
2MUHAMMAD WALIYULLAH, SH
Terdakwa
NoNama
1ILHAM Bin (Alm) RAMLI
Advokat
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR

Jl. T. Bachtiar Panglima Polem, SH, Jantho - Aceh Besar

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29 (QANUN)

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM- 010/JTH/03/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA
  1.  

Nama Lengkap

:

ILHAM Bin (Alm) RAMLI

Tempat lahir

:

Weusiteh

Umur / Tgl. Lahir

:

34 Tahun / 17 April 1991

Jenis kelamin

:

Laki-laki;

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia;

Tempat Tinggal

:

Desa Weusiteh Kec. Suka Makmur Kab. Aceh Besar

Agama

:

Islam;

Pekerjaan

:

Petani

 

  1. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

Penahanan Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 13-01-2026 s/d 01-02-2026

Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 02-02-2026 s/d 03-03-2026

JPU

:

Rutan, sejak tanggal 03-03-2026 s/d 17-03-2026

 

  1. DAKWAAN

PERTAMA :

---------- Bahwa ia Terdakwa Ilham Bin (Alm) Ramli hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekira pukul 23.30 wib atau pada suatu waktu dalam bulan Januari atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di sebuah warung yang beralamat di Desa Weusiteh Kec. Suka Makmur Kab. Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Mahkamah Syariah Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan lebih dari 2 (dua) gram emas murni”, perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat ---------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa ia Terdakwa Ilham Bin (Alm) Ramli hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekira pukul 23.30 wib atau pada suatu waktu dalam bulan Januari atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di sebuah warung yang beralamat di Desa Weusiteh Kec. Suka Makmur Kab. Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Mahkamah Syariah Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni, perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya saksi Farza Riski dan saki M. Syadili Afkar yang merupakan personil kepolisian pada Polres Aceh Besar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa Ilham Bin (Alm) Ramli sering bermain permainan judi online. Kemudian pada hari senin tanggal 12 Januari 2026 saksi melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi terkait keberadaan Terdakwa yaitu di sebuah warung di Desa Weusiteh Kec. Suka Makmur Kab. Aceh Besar. Bahwa sekira pukul 22.30 wib, para saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan teman terdakwa yaitu Sdr. Faisal yang sedang bermain judi online jenis slot. Para saksi juga melakukan interogasi terhadap cara Tedakwa memainkan permainan judi online tersebut yaitu pada awalnya sekira pukul 21.00 wib, terdakwa melakukan top up atau pengisian saldo sejumlah Rp. 12.000,- (dua belas ribu) rupiah ke aplikasi dana miliknya dengan nomor 082220746617. Kemudian terdakwa membuka aplikasi Google Chrome pada handphone Samsung Galaxy M20 miliknya dan mengetik link www.hss303.us.com lalu masuk menggunakan akun dengan username: Jojo89 dan password: nobita. Kemudian terdakwa mengirim saldo sejumlah Rp. 12.000 (dua belas ribu) rupiah dari akun Dana miliknya ke akun judi online tersebut dan memilih permainan di Bounty dan langsung memasang nilai taruhan dengan pilihan di Bet Rp. 100,- (seratus rupiah). Kemudian terdakwa menekan spin dan putaran permainan di mulai dan ditayangkan. Terdakwa tidak mendapatkan kemenangan hingga saldo terdakwa tersisa Rp. 1.948 (seribu Sembilan ratus empat puluh delapan) rupiah.
  • Bahwa Terdakwa sudah bermain judi online selama 1 (satu) tahun dan mendapat kemenangan pada bulan Agustus tahun 2025 sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu) rupiah.
  • Bahwa berdasarkan Fatwa MPU Aceh Nomor 1 tahun 2016 permainan Judi Slot termasuk kedalam jenis perjudian (judi online) yang hukumnya haram.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat --------------------------------------------------------------

 

 

Kota Jantho,  13 Maret 2026

PENUNTUT UMUM,

 

 

 

ZOEL FADHLAN, S.H.

AJUN JAKSA

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya