Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/JN/2024/MS.Jth HARIS AKBAR, S.H. AZHARI AR Alias CUT AT Alias BANG AT Alias BOTAK Bin (Alm) ABDURRAHMAN Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 9/JN/2024/MS.Jth
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan PDM-20/ JTH/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HARIS AKBAR, S.H.
Terdakwa
NoNama
1AZHARI AR Alias CUT AT Alias BANG AT Alias BOTAK Bin (Alm) ABDURRAHMAN
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR

Jl. T. Bachtiar Panglima Polem, SH, Jantho - Aceh Besar

“UNTUK KEADILAN”

P – 29

     

 

 SURAT DAKWAAN

NOMOR: REG. PERKARA PDM-20/ JTH/03/2024

 

  1. IDENTITAS  TERDAKWA :

 

Nama Lengkap                : AZHARI AR Bin (Alm) ABDURRAHMAN

     Tempat Lahir                   : Lam Puyang

     Umur / Tanggal Lahir      : 49 tahun/10 Juli 1974

     Jenis Kelamin                  : laki-laki

     Kewarganegaraan            : Indonesia.

Tempat Tinggal               : Gampong Lambadeuk Kecamatan Peukan Bada Kabupaten Aceh Besar

Agama                             : Islam.

     Pekerjaan                         : Nelayan

     Pendidikan                      : SMP (tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

1.

Penangkapan

:

Tanggal 25 Januari 2024;

2.

Penahanan Oleh Penyidik

:

20 (dua puluh) hari terhitung tanggal 26 Januari 2024 s/d 14 Februari 2024;

 

Perpanjangan Penahanan Oleh Penuntut Umum

:

30 (tiga puluh) hari terhitung tanggal 15 Februari 2024 s/d 15 Maret 2024;

3.

Penahanan Oleh Hakim Mahkamah Syar’iyah

:

30 (tiga puluh) hari terhitung tanggal 16 Maret 2024 s/d 14 April 2024;

4.

Penahanan Oleh JPU

:

20 (dua puluh) hari terhitung tanggal 25 Maret 2024 s/d 08 April 2024;

 

  1. DAKWAAN :

KESATU:

------ Bahwa Terdakwa  AZHARI AR Bin (Alm) ABDURRAHMAN pada tahun 2022 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain masih dalam tahun 2022, bertempat di hutan yang berada di Desa Lampageu Kecamatan Peukan Bada Kabupaten Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain masih dalam wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho yang berwenang mengadili perkara ini, Dengan sengaja melakukan jarimah Pemerkosaan terhadap Anak”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari, tanggal dan bulan yang tidak diingat lagi yaitu pada tahun 2022 sekira pukul 15.00 Wib di Desa Lampageu Kecamatan Peukan Bada Kabupaten Aceh Besar Terdakwa baru pulang dari melaut dan hendak pulang kerumah menantu Terdakwa melintasi Rumah Anak Korban Dara Salsabila yang mana pada saat itu Anak Korban Dara Salsabila sedang bermain dengan teman nya Anak Saksi Maisarah, kemudian Terdakwa langsung pulang ke rumah menantu Terdakwa untuk mandi dan mengganti baju, setelah itu Terdakwa pergi menuju ke rumah Anak Korban Dara salsabila dan memanggil Anak Korban Dara Salsabila, karena tidak merasa curiga Anak Korban Dara Salsabila menghampiri Terdakwa bersama dengan Anak Saksi Maisarah, saat itu Terdakwa menyuruh Anak Saksi Maisarah untuk pulang dan Terdakwa langsung memegang pergelangan tangan Anak Korban Dara Salsabila dan mengajak Anak Korban Dara Salsabila untuk naik ke hutan di belakang rumah menantu Terdakwa di Desa Lampageu Kecamatan Peukan Bada Kabupaten Aceh Besar. Terdakwa mengatakan kepada Anak Korban Dara Salsabila ”ini jangan bilang siapa-siapa yang saya lakukan ke kamu” Terdakwa juga mengancam Anak Korban Dara Salsabila agar mau berhubungan badan dengan Terdakwa, pada saat itu Anak Korban Dara Salsabila menolak namun Terdakwa tetap memegang erat pergelangan tangan Anak Korban Dara Salsabila. Bahwa sesampainya di hutan Terdakwa langsung membuka celana dan baju Anak Korban Dara Salsabila sampai dengan kondisi tidak berpakaian (telanjang) dan Terdakwa juga membuka celana Terdakwa dan menyuruh Anak Korban Dara Salsabila untuk jongkok dengan membuka kaki lebar lalu terdakwa yang pada saat itu sudah duduk ditanah kemudian mendekatkan kepalanya ke arah Vagina Anak Korban dan menjilat Kemaluan Anak Korban, kemudian Terdakwa memainkan jari tangannya ke Vagina Anak Korban dan menghisap payudara Anak Korban lalu Terdakwa memangku Anak Korban dengan posisi Vagina Anak Korban menempel ke Penis Terdakwa yang sudah mengeras (tegang) dan memasukkan Penisnya kedalam Vagina Anak Korban sambil naik turun, pada saat itu Anak Korban merasa kesakitan namun Terdakwa tidak menghiraukannya kemudian Terdakwa mengeluarkan Penisnya dari Vagina Anak korban dan menggocok Penisnya dengan tangan (onani) hingga mengeluarkan sperma. Selanjutnya Terdakwa memakai kembali celananya dan Anak Korban juga memakai kembali baju dan celananya lalu Terdakwa mengatakan kepada Anak Korban ”itu jangan kamu bilang-bilang ke mamak, ayah, dan orang lain, kalau kamu bilang kamu saya pukul dan mamak kamu saya pukul dan mamak kamu saya perkosa, besok datang lagi kalau saya panggil kalau tidak mau mamak kamu saya pukul”, kemudian Terdakwa memberikan uang kepada Anak Korban senilai Rp. 5000 (lima ribu rupiah) dan menyuruh Anak korban untuk turun lebih dulu dari hutan setelah itu Terdakwa turun dari hutan dan pulang ke rumah.
  • Bahwa berselang beberapa hari pada hari, bulan, dan tanggal yang tidak diingat lagi masih pada tahun 2022 sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa baru pulang dari laut dan melihat Anak Korban sedang bermain dengan Anak Saksi Maisarah, kemudian Terdakwa memanggil Anak Korban dan mengatakan ”naik terus kamu ke hutan” pada saat itu anak korban menolak lalu Terdakwa mengatakan lagi ”kalau kamu tidak mau mamakmu saya pukul dan perkosa” karena merasa takut akhirnya Anak Korban mau untuk ikut naik ke hutan, Terdakwa langsung memegang pergelangan tangan Anak Korban dan pergi ke hutan, sesampainya di hutan Terdakwa membuka celana dan baju Anak Korban sampai tidak berpakaian lagi (telanjang) kemudian Terdakwa menjilat dan menghisap payudara Anak Korban dan memasukkan tangan kirinya kedalam Vagina Anak Korban lalu Terdakwa menggocok Penisnya yang sudah mengeras (onani) hingga mengeluarkan sperma lalu Terdakwa menyuruh Anak Korban untuk memakai kembali celana dan bajunya setelah itu Terdakwa juga memakai kembali celananya kemudian Terdakwa mengatakan ”Kamu ingat punya kemaren ya, awas kamu”, lalu Terdakwa memberikan uang kepada Anak Korban senilai Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah)  dan menyuruh Anak Korban turun lebih dulu dari hutan setelah itu Terdakwa turun dari hutan dan pulang ke rumah.
  • Bahwa selanjutnya pada hari, tanggal, dan bulan yang tidak di ingat lagi yang masih pada tahun 2022 sekira pukul 14.00 Wib saat pulang dari laut Terdakwa melihat Anak Korban sedang bermain dengan Anak Saksi Maisarah kemudian Terdakwa memanggil Anak Korban dan menarik tangan Anak Korban untuk ikut ke hutan di belakang rumah Pak Keuchik Sabirin, sesampainya di hutan Terdakwa membuka celana dan baju Anak Korban sampai tidak berpakaian lagi (telanjang) lalu Terdakwa memegang puting payudara Anak Korban  selanjutnya Terdakwa memangku Anak Korban dan memasukkan Penisnya kedalam Vagina Anak Korban yang mana pada saat itu Anak Korban merasa kesakitan tetapi Terdakwa tidak menghiraukannya setelah beberapa menit Terdakwa mencabut Penisnya dari Vagina Anak Korban dan mengocok Penisnya menggunakan tangan hingga mengeluarkan sperma, setelah itu Terdakwa menyuruh Anak Korban memakai kembali celana dan bajunya, Terdakwa juga memakai kembali celananya dan mengatakan kepada Anak Korban ”itu kamu ingat-ingat sendiri, kalau kamu kasih tau orang, ku pukul kamu sampai mati dan mamakmu ku pukul sampai mati juga ku perkosa”  lalu Terdakwa memberikan uang kepada Anak Korban senilai Rp. 15.000 (lima belas ribu rupiah) dengan pecahan Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) satu lembar, uang Rp. 2000 (dua ribu rupiah) dua lembar dan Rp. 1000 (seribu rupiah) satu lembar dengan mengatakan kepada Anak Korban ”Untuk Jajan Kamu” kemudia Terdakwa lebih dulu turun dari hutan selanjutnya Anak Korban turun dari hutan dan pulang kerumah.
  • Bahwa pada hari, tanggal dan bulan yang tidak diingat lagi yaitu pada tahun 2022 sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa hendak pulang kerumah Terdakwa kemudian Terdakwa bertemu dengan Anak Korban dan Anak Saksi Maisarah di pinggir laut Desa Lampageu Kecamatan Peukan Bada Kabupaten Aceh Besar sedang mandi laut lalu Terdakwa juga ikut mandi bersama Anak Korban dan Anak Saksi didalam laut lalu pada saat itu posisi Anak Korban dan Anak Saksi Maisarah di atas pelampung (ban) kemudian Terdakwa menyelam dan menarik kaki keduanya kemudian Terdakwa memengang vagina Anak Korban dan Anak Saksi Maisarah lalu Terdakwa naik ke darat dan menunggu Anak Korban dan Anak Saksi Maisarah selesai mandi laut setelah itu Terdakwa langsung memberikan isyarat kepada Anak Korban untuk naik ke hutan kemudian Terdakwa mengikutinya dari belakang. Sesampainya di hutan Terdakwa langsung membuka celana Anak Korban kemudian Terdakwa memegang vagina Anak Korban dan Terdakwa mengocok  penisnya (onani) hingga mengeluarkan sperema di dalam celana. Setelah beberapa menit Anak Korban keluar dari hutan lalu pada saat itu Anak Saksi Maisarah (panggilan) masih berada di pinggir jalan dekat laut kemudian Terdakwa menghampiri Anak Saksi Maisarah dan Terdakwa langsung memegang vagina Anak Saksi Maisarah yang pada saat itu sedang duduk diatas sepeda setelah itu Anak Saksi Maisarah marah kepada Terdakwa dan mengatakan “PAP MA BOTAK”(dalam bahasa aceh) tetapi Terdakwa tidak peduli dan = langsung pulang kerumah.
  • Bahwa pada hari minggu tanggal 18 Desember 2023 sekira pukul 19.30 wib Terdakwa baru pulang dari rumah orang tuanya dan melihat Anak Korban sedang berada dirumah, pada saat itu keadaan sedang mati lampu dan kedua orang tua Anak Korban sedang tidak ada dirumah, kemudian Terdakwa memanggil Anak Korban dengan maksud untuk mengajak berhubungan badan, karena Anak Korban merasa takut langsung berteriak memanggil abangnya yakni Anak Saksi Muhammad Yusaini Bin Junaidi dan mengatakan ”bang liat si Botak, dia mengajak berhubungan badan” kemudian Anak Saksi Muhammad Yusaini Bin Junaidi mengejar Terdakwa namun tidak berhasil menemukannya, setelah kedua orang tuanya pulang ke rumah, Anak Saksi Muhammad Yusaini Bin Junaidi memberitahukan kejadian tersebut kepada kedua orang tuanya. Selanjutnya sekira pukul. 20.00 Wib Terdakwa di datangi oleh NAIDI (ayah kandung Anak Korban Dara Salsabila) kemudian Terdakwa dibawa ke rumah pak Keuchik Desa Lampageu Kecamata Peukan Bada Kabupaten Aceh Besar.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor R/439/XII/KES.3.1./2023/RS.BHY yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. RINA SABRINA Binti ZULFKIFLI dengan hasil pemeriksaan pada vagina Anak korban Dara Salsabila terdapat luka robek pada selaput dara vagina Anak Korban yang merupakan perlukaan lama, arah jarum jam satu, dua, empat, enam, tujuh, sembilan, sepuluh. kondisi tersebut dapat diakibatkan persentuhan tumpul seperti tindakan memasukkan jari tangan kedalam kemaluan (vagina/faraj) serta memasukan kemaluan (Penis/Zakar) ke kemaluan (vagina/faraj) korban dapat menyebabkan luka robek pada selaput dara vagina seperti hasil visum Anak korban Dara Salsabila.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Psikologis Nomor 400.2.3/009 dengan hasil Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Anak korban Dara Salsabila patut diduga kuat telah menjadi korban tindak pidana pemerkosaan terhadap anak dibawah umur Dan dalam hal ini Anak Korban Dara Salsabila memiliki kompetensi untuk memberi keterangan dan dalam memberi keterangan adalah hal yang sebenar-benarnya sehingga dapat dipertanggungjawabkan.

 

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam ‘Uqubat dalam pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.-----------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA:

------ Bahwa Terdakwa  AZHARI AR Bin (Alm) ABDURRAHMAN pada tahun 2022 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain masih dalam tahun 2022, bertempat di hutan yang berada di Desa Lampageu Kecamatan Peukan Bada Kabupaten Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain masih dalam wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho yang berwenang mengadili perkara ini, Dengan sengaja melakukan jarimah Pelecehan seksual terhadap Anak”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari, tanggal dan bulan yang tidak diingat lagi yaitu pada tahun 2022 sekira pukul 15.00 Wib di Desa Lampageu Kecamatan Peukan Bada Kabupaten Aceh Besar Terdakwa baru pulang dari melaut dan melihat Anak Korban Dara Salsabila sedang bermain dengan teman nya Anak Saksi Maisarah, kemudian Terdakwa memanggil Anak Korban Dara Salsabila, lalu Anak Korban Dara Salsabila menghampiri Terdakwa dan Terdakwa langsung memegang pergelangan tangan Anak Korban Dara Salsabila dan mengajak Anak Korban Dara Salsabila untuk naik ke hutan di belakang rumah menantu Terdakwa di Desa Lampageu Kecamatan Peukan Bada Kabupaten Aceh Besar. Terdakwa mengancam Anak Korban Dara Salsabila agar mau berhubungan badan dengan Terdakwa, pada saat itu Anak Korban Dara Salsabila menolak namun Terdakwa tetap memegang erat pergelangan tangan Anak Korban Dara Salsabila. Bahwa sesampainya di hutan Terdakwa langsung membuka celana dan baju Anak Korban Dara Salsabila sampai dengan kondisi tidak berpakaian (telanjang) dan Terdakwa juga membuka celana Terdakwa dan menyuruh Anak Korban Dara Salsabila untuk jongkok dengan membuka kaki lebar lalu terdakwa yang pada saat itu sudah duduk ditanah kemudian Terdakwa menjilat Kemaluan Anak Korban, lalu Terdakwa memainkan jari tangannya ke Vagina Anak Korban dan menghisap payudara Anak Korban lalu Terdakwa memangku Anak Korban dengan posisi Vagina Anak Korban menempel ke Penis Terdakwa yang sudah mengeras (tegang) selanjutnya Terdakwa menggocok Penisnya dengan tangan (onani) hingga mengeluarkan sperma. Kemudian Terdakwa memakai kembali celananya dan Anak Korban juga memakai kembali baju dan celananya lalu Terdakwa mengatakan kepada Anak Korban ”itu jangan kamu bilang-bilang ke mamak, ayah, dan orang lain, kalau kamu bilang kamu saya pukul dan mamak kamu saya pukul dan mamak kamu saya perkosa, besok datang lagi kalau saya panggil kalau tidak mau mamak kamu saya pukul”, kemudian Terdakwa memberikan uang kepada Anak Korban senilai Rp. 5000 (lima ribu rupiah) dan menyuruh Anak korban untuk turun lebih dulu dari hutan setelah itu Terdakwa turun dari hutan dan pulang ke rumah.
  • Bahwa berselang beberapa hari pada hari, bulan, dan tanggal yang tidak diingat lagi masih pada tahun 2022 sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa baru pulang dari laut dan melihat Anak Korban sedang bermain dengan Anak Saksi Maisarah, kemudian Terdakwa memanggil Anak Korban dan memberikan isyarat untuk naik ke hutan pada saat itu anak korban menolak lalu Terdakwa mengatakan ”kalau kamu tidak mau mamakmu saya pukul dan perkosa” karena merasa takut akhirnya Anak Korban mau untuk ikut naik ke hutan, Terdakwa langsung memegang pergelangan tangan Anak Korban dan pergi ke hutan, sesampainya di hutan Terdakwa membuka celana dan baju Anak Korban sampai tidak berpakaian lagi (telanjang) kemudian Terdakwa menjilat dan menghisap payudara Anak Korban dan memegang Vagina Anak Korban lalu Terdakwa menggocok Penisnya yang sudah mengeras (onani) hingga mengeluarkan sperma lalu Terdakwa menyuruh Anak Korban untuk memakai kembali celana dan bajunya setelah itu Terdakwa juga memakai kembali celananya kemudian Terdakwa mengatakan ”Kamu ingat punya kemaren ya, awas kamu”, lalu Terdakwa memberikan uang kepada Anak Korban senilai Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah)  dan menyuruh Anak Korban turun lebih dulu dari hutan setelah itu Terdakwa turun dari hutan dan pulang ke rumah.
  • Bahwa selanjutnya pada hari, tanggal, dan bulan yang tidak di ingat lagi yang masih pada tahun 2022 sekira pukul 14.00 Wib saat pulang dari laut Terdakwa melihat Anak Korban sedang bermain dengan Anak Saksi Maisarah kemudian Terdakwa memanggil Anak Korban dan menarik tangan Anak Korban untuk ikut ke hutan di belakang rumah Pak Keuchik Sabirin, sesampainya di hutan Terdakwa membuka celana dan baju Anak Korban sampai tidak berpakaian lagi (telanjang) lalu Terdakwa memegang puting payudara Anak Korban  selanjutnya Terdakwa menempelkan Penisnya ke Vagina Anak Korban dan mengocok Penisnya menggunakan tangan hingga mengeluarkan sperma, setelah itu Terdakwa menyuruh Anak Korban memakai kembali celana dan bajunya, Terdakwa juga memakai kembali celananya dan mengatakan kepada Anak Korban ”itu kamu ingat-ingat sendiri, kalau kamu kasih tau orang, ku pukul kamu sampai mati dan mamakmu ku pukul sampai mati juga ku perkosa”  lalu Terdakwa memberikan uang kepada Anak Korban senilai Rp. 15.000 (lima belas ribu rupiah) dengan pecahan Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) satu lembar, uang Rp. 2000 (dua ribu rupiah) dua lembar dan Rp. 1000 (seribu rupiah) satu lembar dengan mengatakan kepada Anak Korban ”Untuk Jajan Kamu” kemudia Terdakwa lebih dulu turun dari hutan selanjutnya Anak Korban turun dari hutan dan pulang kerumah.
  • Bahwa pada hari, tanggal dan bulan yang tidak diingat lagi yaitu pada tahun 2022 sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa hendak pulang kerumah Terdakwa kemudian Terdakwa bertemu dengan Anak Korban dan Anak Saksi Maisarah di pinggir laut Desa Lampageu Kecamatan Peukan Bada Kabupaten Aceh Besar sedang mandi laut lalu Terdakwa juga ikut mandi bersama Anak Korban dan Anak Saksi didalam laut lalu pada saat itu posisi Anak Korban dan Anak Saksi Maisarah di atas pelampung (ban) kemudian Terdakwa menyelam dan menarik kaki keduanya kemudian Terdakwa memengang vagina Anak Korban dan Anak Saksi Maisarah lalu Terdakwa naik ke darat dan menunggu Anak Korban dan Anak Saksi Maisarah selesai mandi laut setelah itu Terdakwa langsung memberikan isyarat kepada Anak Korban untuk naik ke hutan kemudian Terdakwa mengikutinya dari belakang. Sesampainya di hutan Terdakwa langsung membuka celana Anak Korban kemudian Terdakwa memegang vagina Anak Korban dan Terdakwa mengocok  penisnya (onani) hingga mengeluarkan sperema di dalam celana. Setelah beberapa menit Anak Korban keluar dari hutan lalu pada saat itu Anak Saksi Maisarah (panggilan) masih berada di pinggir jalan dekat laut kemudian Terdakwa menghampiri Anak Saksi Maisarah dan Terdakwa langsung memegang vagina Anak Saksi Maisarah yang pada saat itu sedang duduk diatas sepeda setelah itu Anak Saksi Maisarah marah kepada Terdakwa dan mengatakan “PAP MA BOTAK”(dalam bahasa aceh) tetapi Terdakwa tidak peduli dan  langsung pulang kerumah.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor R/439/XII/KES.3.1./2023/RS.BHY yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. RINA SABRINA Binti ZULFKIFLI dengan hasil pemeriksaan pada vagina Anak korban Dara Salsabila terdapat luka robek pada selaput dara vagina Anak Korban yang merupakan perlukaan lama, arah jarum jam satu, dua, empat, enam, tujuh, sembilan, sepuluh. kondisi tersebut dapat diakibatkan persentuhan tumpul seperti tindakan memasukkan jari tangan kedalam kemaluan (vagina/faraj) serta memasukan kemaluan (Penis/Zakar) ke kemaluan (vagina/faraj) korban dapat menyebabkan luka robek pada selaput dara vagina seperti hasil visum Anak korban Dara Salsabila.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Psikologis Nomor 400.2.3/009 dengan hasil Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Anak korban Dara Salsabila patut diduga kuat telah menjadi korban tindak pidana pelecehan seksual/pemerkosaan terhadap anak dibawah umur Dan dalam hal ini Anak Korban Dara Salsabila memiliki kompetensi untuk memberi keterangan dan dalam memberi keterangan adalah hal yang sebenar-benarnya sehingga dapat dipertanggungjawabkan.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam ‘Uqubat dalam pasal 47  Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.--------------------------------------------------------------

 

 

Kota Jantho,  25 Maret  2023

Penuntut Umum

 

 

 

HARIS AKBAR, S.H.

Ajun Jaksa Madya

Nip. 19960204 202012 1 017

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya