Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR
Jl. T. Bachtiar Panglima Polem, SH, Jantho - Aceh Besar
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
|
Nomor Reg. Perkara
|
:
|
PDM:24/JTH/07/2024
|
A.
|
IDENTITAS TERDAKWA
|
|
Nama lengkap
|
:
|
FAKHRIZAL, S.Pd Alias PAK JAL Bin ILYAS TB
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Seulimum
|
|
Umur / tanggal lahir
|
:
|
42Tahun/19 Juni 1982
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan /Kewarganegaraan
Tempat tinggal
|
:
:
|
Indonesia
Desa Lambeunot, Kec. Indrapuri, Kab. Aceh Besar.
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
PNS (Guru)
|
|
Pendidikan
|
:
|
S-1 (tamat)
|
|
Penyidik
|
:
|
22 Maret 2024 s/d 10 April 2024
|
|
Perpanjang Penuntut Umum
Diperpanjang Ketua MS Ke-I
Perpanjang Ketua MS Ke-2
JPU
|
:
:
:
:
|
11 April 2-24 s/d 10 Mei 2024
11 Mei 2024 s/d 09 Juni 2024
10 Juni 2024 s/d 09 Juli 2024
09 Juli 2024 s/d 23 Juli 2024
|
|
|
- DAKWAAN
PERTAMA
-----------Bahwa Terdakwa FAKHRIZAL, S.Pd Alias PAK JAL Bin ILYAS TB pada hari Senin pada tanggal sudah tidak dapat diingat lagi sekira pukul 08.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dibulan Februari tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Ruang Perpustakaan Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 30 Aceh Besar yang beralamat di Desa Kenaloi Kecamatan Seulimum Kabupaten Aceh Besar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, terdakwa “Dengan Sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan seksual terhadap faraj atau dubur orang lain sebagai korban dengan zakar pelaku atau benda lainnya yang digunakan pelaku atau terhadap faraj atau zakar korban dengan mulut pelaku atau terhadap mulut korban dengan zakar pelaku, dengan kekerasan atau paksaan atau ancaman terhadap korban anak”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi Bukhari Bin Ismail yang merupakan orang tua anak korban mendengarkan cerita bahwa korban telah dilecehkan oleh Terdakwa, bahwa terdakwa FAKHRIZAL, S.Pd Alias PAK JAL Bin ILYAS telah melakukan pemerkosaan terhadap anak korban yakni pada hari kamis tanggal sudah tidak dapat diingat lagi di bulan februari tahun 2023 yang dilakukan diruang perpustakaan MIN 30 Kabupaten Aceh Besar dengan cara meyuruh anak korban masuk keruang perpustakaan untuk menyapu ruang perpustakaan .
- Bahwa pada hari kamis tanggal yang tidak dapat diingat lagi di bulan Februari tahun 2023 sekira pukul 08.30 Anak Korban sedang masuk jam pelajaran olahraga yang diampu oleh Terdakwa, lalu pada saat Anak korban dan terdakwa sedang berada dilapangan sekolah, terdakwa memanggil Anak Korban dan saksi Fatya Luqman, lalu terdakwa menyuruh Anak Korban dan saksi Fatya Luqman untuk menyapu didalam ruang perpustakaan, lalu setiba Anak Korban berada di dalam ruang perpustakaan terdakwaan menyuruh saksi Fatia Luqman agar menyapu dibagian depan ruang perpustakaan sedangkan Anak Korban tetap menyapu didalam ruang perpustakaan.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa masuk kedalam ruang perpustakaan dan menyuruh Anak Korban untuk meletakan sapu tersebut dan terdakwa menghampiri Anak Korban dan menyuruh Anak Korban untuk membuka baju, namun Anak Korban menolaknya dengan mengatakan “tidak mau” kemudian terdakwa memaksa menggunakan kedua tangannya untuk mengangkat baju Anak Korban sampai ke atas bagian payudara hingga payudara Anak Korban terlihat, lalu terdakwa menggunakan tangannya meremas-remas kedua belah payudara Anak Korban dengan menggunakan kedua belah tangganya, lalu terdakwa mencium dan menghisap kedua belah payudara Anak Korban dengan menggunakan mulutnya. Kemudian terdakwa menyuruh Anak Korban untuk membuka celana Anak Korban, namun Anak Korban kembali menolaknya dengan mengatakan “tidak mau” selanjutnya terdakwa memaksa dengan menggunakan tangganya menurunkan celana panjang dan celana dalam Anak Korban hingga pada batas lutut, kemudian terdakwa menggunakan tanggannya memegang-megang dan meremas-remas kemaluan (vagina) Anak Korban, lalu mencium, menjilat dan menghisap kemaluan Anak Korban.
- Bahwa setelah perbuatan terdakwa terhadap Anak Korban selesai dilakukan, terdakwa mengatakan kepada Anak Korban “jangan bilang-bilang sama orang, ini rahasia kita berdua” dan setelah itu dengan segera Anak Korban memakai sendiri celananya.
- Bahwa selanjutnya sekira berselang selama satu minggu setelah kejadian pertama, pada hari kamis di bulan februari tahun 2023 sekira pukul 08.30 Wib bertepatan dengan jam pelajaran olahraga sekolah, yang mana pada saat itu Anak Korban sedang berada didalam ruang kelas 6 (enam), pada saat itu Anak Korban sedang bersama dengan saksi Alfa Mayyasha. Selanjutnya terdakwa kembali menghampiri Anak Korban didalam kelas dan menyuruh Anak Korban untuk menyapu didalam perpustakaan lagi, lalu Anak Korban pergi menuju ruang perpustakaan untuk menyapu, sesampainya Anak Korban didalam ruang perpustakaan Anak Korban langsung mengambil sapu dan menyapu ruang perpustakaan tersebut, selanjutnya Terdakwa datang menghampiri Anak Korban didalam perpustakaan dan langsung mengunci pintu ruang perpustakaan, kemudian terdakwa mendekati Anak Korban dan langsung mengangkat baju Anak Korban sampai ke bagian atas payudara hingga payudara Anak Korban terlihat, lalu terdakwa meremas-remas kedua belah payudara Anak Korban dengan menggunakan kedua belah tangan terdakwa, kemudian terdakwa mencium, menghisap kedua belah payudara Anak Korban dengan menggunakan mulutnya hingga beberapa saat.
- Selanjutnya setelah terdakwa menghisap payudara Anak Korban, terdakwa memaksa untuk menurunkan celana panjang dan celana dalam Anak Korban hingga lutut lalu terdakwa memegang-megang dan meremas-remas kemaluan (vagina) Anak Korban dan juga mencium, menjilat dan menghisap kemaluan (vagina) anak korban. Kemudian karena sudah tidak tahan, Anak Korban dengan segara menurunkan baju kembali untuk menutupi tubuh Anak Korban dan memakai (menaikan) kembali celana Anak Korban sendiri, lalu terdakwa selanjutnya membuka kancing celananya dan mengluarkan kemaluan (penis)nya dan terdakwa menarik kepala Anak Korban secara paksa dengan menggunakan tangganya lalu mendorong-dorong kepala Anak Korban untuk mencium kemaluan (penis) terdakwa, kemudian terdakwa mencium kening Anak Korban dan memeluk Anak Korban dari arah depan Anak Korban.
- Bahwa setelah terdakwa melakukan pelecehan tersebut kepada Anak Korban, terdakwa memberikan uang sebanyak Rp. 10.000 (sepuluh ribu) rupiah sambil mengatakan “jangan bilang-bilang sama orang”. Namun Anak Korban menolak uang yang diberikan oleh terdakwa kepada Anak Korban. Lalu setelah itu terdakwa langsung keluar dari ruang perpustakaan meninggalkan Anak Korban.
- Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum nomor: R/03/I/KES.3.1./2024/RS.BHY dengan kesimpulan dijumpai luka robek pada selaput dara ,perlukaan lama, pasien memerlukan bimbingan Psikolog anak. Berdasarkan keterangan Ahli Psikolog Usfur Ridha, S.Psi., M.Psi, Psikolog hasil pemeriksaan Anak korban Al Humaira Binti Bukhari telah menjadi korban pelecehan seksual dan Anak Korban mengalami trauma dan mengalami perubahan prilaku serta berdampak negatif terhadap perkembangan psikologisnya, terhadap anak korban direkomendasikan untuk mendapatkan pendampingan dari kantor perlindungan perempuan dan anak (PPA).
--------- PerbuatanTerdakwa sebagaimana diatur dan diancam Uqubat Ta’zir dalam pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. -----------------------------------
ATAU KEDUA
-----------Bahwa Terdakwa FAKHRIZAL, S.Pd Alias PAK JAL Bin ILYAS TB pada hari Senin pada tanggal sudah tidak dapat diingat lagi sekira pukul 08.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dibulan Februari tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Ruang Perpustakaan Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 30 Aceh Besar yang beralamat di Desa Kenaloi Kecamatan Seulimum Kabupaten Aceh Besar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Dengan Sengaja melakukan Jarimah Perbuatan Asusila Atau Perbuatan cabul Yang Sengaja Dilakukan Seseorang Di Depan Umum Atau terhadap Orang Lain Sebagai Korban Baik Laki-Laki Maupun Perempuan Tanpa Kerelaan Korban yang dilakukan terhadap anak”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi Bukhari Bin Ismail yang merupakan orang tua anak korban mendengarkan cerita bahwa korban telah dilecehkan oleh Terdakwa, bahwa terdakwa FAKHRIZAL, S.Pd Alias PAK JAL Bin ILYAS telah melakukan pelecehan terhadap anak korban yakni pada hari kamis tanggal sudah tidak dapat diingat lagi di bulan februari tahun 2023 yang dilakukan diruang perpustakaan MIN 30 Kabupaten Aceh Besar dengan cara meyuruh anak korban masuk keruang perpustakaan untuk menyapu ruang perpustakaan .
- Bahwa pada hari kamis tanggal yang tidak dapat diingat lagi di bulan Februari tahun 2023 sekira pukul 08.30 Anak Korban sedang masuk jam pelajaran olahraga yang diampu oleh Terdakwa, lalu pada saat Anak korban dan terdakwa sedang berada dilapangan sekolah, terdakwa memanggil Anak Korban dan saksi Fatya Luqman, lalu terdakwa menyuruh Anak Korban dan saksi Fatya Luqman untuk menyapu didalam ruang perpustakaan, lalu setiba Anak Korban berada di dalam ruang perpustakaan terdakwaan menyuruh saksi Fatia Luqman agar menyapu dibagian depan ruang perpustakaan sedangkan Anak Korban tetap menyapu didalam ruang perpustakaan.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa masuk kedalam ruang perpustakaan dan menyuruh Anak Korban untuk meletakan sapu tersebut dan terdakwa menghampiri Anak Korban dan menyuruh Anak Korban untuk membuka baju, namun Anak Korban menolaknya dengan mengatakan “tidak mau” kemudian terdakwa memaksa menggunakan kedua tangannya untuk mengangkat baju Anak Korban sampai ke atas bagian payudara hingga payudara Anak Korban terlihat, lalu terdakwa menggunakan tangannya meremas-remas kedua belah payudara Anak Korban dengan menggunakan kedua belah tangganya, lalu terdakwa mencium dan menghisap kedua belah payudara Anak Korban dengan menggunakan mulutnya. Kemudian terdakwa menyuruh Anak Korban untuk membuka celana Anak Korban, namun Anak Korban kembali menolaknya dengan mengatakan “tidak mau” selanjutnya terdakwa memaksa dengan menggunakan tangganya menurunkan celana panjang dan celana dalam Anak Korban hingga pada batas lutut, kemudian terdakwa menggunakan tangganya memegang-megang dan meremas-remas kemaluan (vagina) Anak Korban, lalu mencium, menjilat dan menghisap kemaluan Anak Korban.
- Bahwa setelah perbuatan terdakwa terhadap Anak Korban selesai dilakukan, terdakwa mengatakan kepada Anak Korban “jangan bilang-bilang sama orang, ini rahasia kita berdua” dan setelah itu dengan segera Anak Korban memakai sendiri celananya.
- Bahwa selanjutnya sekira berselang selama satu minggu setelah kejadian pertama, pada hari kamis di bulan februari tahun 2023 sekira pukul 08.30 Wib bertepatan dengan jam pelajaran olahraga sekolah, yang mana pada saat itu Anak Korban sedang berada didalam ruang kelas 6 (enam), pada saat itu Anak Korban sedang bersama dengan saksi Alfa Mayyasha. Selanjutnya terdakwa kembali menghampiri Anak Korban didalam kelas dan menyuruh Anak Korban untuk menyapu didalam perpustakaan lagi, lalu Anak Korban pergi menuju ruang perpustakaan untuk menyapu, sesampainya Anak Korban didalam ruang perpustakaan Anak Korban langsung mengambil sapu dan menyapu ruang perpustakaan tersebut, selanjutnya Terdakwa datang menghampiri Anak Korban didalam perpustakaan dan langsung mengunci pintu ruang perpustakaan, kemudian terdakwa mendekati Anak Korban dan langsung mengangkat baju Anak Korban sampai ke bagian atas payudara hingga payudara Anak Korban terlihat, lalu terdakwa meremas-remas kedua belah payudara Anak Korban dengan menggunakan kedua belah tangan terdakwa, kemudian terdakwa mencium, menghisap kedua belah payudara Anak Korban dengan menggunakan mulutnya hingga beberapa saat.
- Selanjutnya setelah terdakwa menghisap payudara Anak Korban, terdakwa memaksa untuk menurunkan celana panjang dan celana dalam Anak Korban hingga lutut lalu terdakwa memegang-megang dan meremas-remas kemaluan (vagina) Anak Korban dan juga mencium, menjilat dan menghisap kemaluan (vagina) Anak Korban. Kemudian karena sudah tidak tahan, Anak Korban dengan segara menurunkan baju kembali untuk menutupi tubuh Anak Korban dan memakai (menaikan) kembali celana Anak Korban sendiri, lalu terdakwa selanjutnya membuka kancing celananya dan mengluarkan kemaluan (penis)nya dan terdakwa menarik kepala Anak Korban secara paksa dengan menggunakan tangganya lalu mendorong-dorong kepala Anak Korban untuk mencium kemaluan (penis) terdakwa, kemudian terdakwa mencium kening Anak Korban dan memeluk Anak Korban dari arah depan Anak Korban.
- Bahwa setelah terdakwa melakukan pelecehan tersebut kepada Anak Korban, terdakwa memberikan uang sebanyak Rp. 10.000 (sepuluh ribu) rupiah sambil mengatakan “jangan bilang-bilang sama orang”. Namun Anak Korban menolak uang yang diberikan oleh terdakwa kepada Anak Korban. Lalu setelah itu terdakwa langsung keluar dari ruang perpustakaan meninggalkan Anak Korban.
- Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum nomor: R/03/I/KES.3.1./2024/RS.BHY dengan kesimpulan dijumpai luka robek pada selaput dara ,perlukaan lama, pasien memerlukan bimbingan Psikolog anak. Berdasarkan keterangan Ahli Psikolog Usfur Ridha, S.Psi., M.Psi, Psikolog hasil pemeriksaan Anak korban Al Humaira Binti Bukhari telah menjadi korban pelecehan seksual dan Anak Korban mengalami trauma dan mengalami perubahan prilaku serta berdampak negatif terhadap perkembangan psikologisnya, terhadap anak korban direkomendasikan untuk mendapatkan pendampingan dari kantor perlindungan perempuan dan anak (PPA).
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Uqubat Ta’zir dalam pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. -----------------------------------
Kota Jantho, 1 Juli 2024
|
Penuntut Umum
|
|
SHIDQI NOER SALSA, S.H., M.Kn.
AJUN JAKSA NIP. 19930921 201902 1 006
HARIS AKBAR, S.H.
AJUN JAKSA MADYA NIP. 19960204 202012 1 017
|
|
|