Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/JN/2025/MS.Jth 1.Afrimayanti, S.H.
2.MUHAMMAD WALIYULLAH, SH
NOUVAL OVANDA Bin BUSTAMAM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 13/JN/2025/MS.Jth
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-740/L.1.27.3/Eku.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Afrimayanti, S.H.
2MUHAMMAD WALIYULLAH, SH
Terdakwa
NoNama
1NOUVAL OVANDA Bin BUSTAMAM
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI ACEH

KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR

“UNTUK KEADILAN”

P-29

     

 

SURADAKWAAN

 NOMOR REGISTER PERKARA :PDM-011/JTH/04/2025.

  1. Identitas terdakwa .

Nama Lengkap

:

NOUVAL OVANDA BIN BUSTAMAM

Tempat lahir

:

Ligan Kabupaten Aceh Jaya

Umur/tanggal lahir

:

28 Tahun / 25 Februari 1996.

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Desa Lampeuot Kecamatan Banda Raya Kota Banda Aceh.

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

S-1 Ekonomi

Lain-lain.

 

:

-

  1. Status Penahanan:

Terhadap terdakwa telah dilakukan penahanan yaitu sebagai berikut :

  • Penyidik                             : sejak tgl 04 Februari 2025  s/d tgl 23 Februari  2025  (Rutan)
  • Penangguhan Penahanan : sejak tgl. 14 Februari 2025
  • Penuntut Umum                : sejak tgl 16 April 2025 s/d 30 April 2025

 

 

 

C. DAKWAAN :

     Primair

Bahwa terdakwa NOUVAL OVANDA BIN BUSTAMAM pada hari Selasa  tanggal 04 Februari 2025 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari  2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Warung Kopi Hijrah di Desa Ajun Kecamatan Peukan Bada Kabupaten Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Jinayat dengan sengaja melakukan jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan  lebih dari dua gram emas (perbuatan yang mengandung unsur taruhan dan/atau unsur untung-untungan yang dilakukan antara dua belah pihak atau lebih  disertai kesepakatan bahwa pihak yang menang akan mendapat bayaran/keuntungan tertentu dari pihak yang kalah baik secara langsung maupun tidak langsung) perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekira pukul 01.30 WIB, bermula ketika awalnya terdakwa menyetorkan uang sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ke rekening DANA Nomor 0822 7662 7206 atas nama Noval Ovanda kemudian terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone merek VIVO S-1 warna biru membuka browser google chrome dan menelusuri situs judi AJAIB88 dengan ID user: SMA30F dan password: Ops12345 selanjutnya terdakwa memilih permainan judi MAHJONG WAY dan melakukan deposit sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk memulai permainan, kemudian terdakwa memainkan permainan judi MAHJONG WAY dengan jumlah taruhan sebesar Rp.1000,- (seribu rupiah) dan jika terdakwa menang maka terdakwa akan melakukan widraw/penarikan sejumlah Rp.          15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dimana uang yang terdakwa tarik akan masuk ke rekening Dana terdakwa , dan jika terdakwa tidak beruntung /kalah  maka uang deposit yang sudah terdakwa masukkan hangus dan menjadi milik penyelenggara.
  • Bahwa terdakwa sudah bermain judi online slot MAHJONG WAY selama lebih kurang 1 (satu) tahun yaitu judi MAHJONG pada situs judi AJAIB88  dengan ID user: SMA30F dan password: Ops12345 dan sudah menyetorkan deposit untuk bermain judi online sebesar lebih kurang  Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan selama 1 (satu) Tahun sudah mendapat keuntungan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) selama bermain serta sisa saldo yang ada pada akun judi online milik terdakwa adalah sebesar Rp 1.625.000,- (satu juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang merupakan sisa uang terdakwa bermain judi online;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa bermain judi MAHJONG WAY dengan taruhan tertentu pada situs pada situs judi AJAIB88 dengan ID user: SMA30F dan password: Ops12345 tersebut tergolong kepada perbuatan yang mengandung unsur taruhan dan/atau unsur untung-untungan yang dilakukan antara 2 (dua) pihak atau lebih, disertai kesepakatan bahwa pihak yang menang akan mendapat bayaran/keuntungan tertentu dari pihak yang kalah baik secara langsung atau tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 22 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat;
  • Bahwa harga 1 gram emas murni per 04 Februari 2025  berdasarkan data yang diperoleh dari PT. Pegadaian adalah Rp 1.459.648- (satu juta empat ratus lima puluh sembilan ribu enam ratus empat puluh delapan rupiah).

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. ----------

            

            Subsidair

 

Bahwa terdakwa NOUVAL OVANDA BIN BUSTAMAM pada hari Selasa  tanggal 04 Februari 2025 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari  2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Warung Kopi Hijrah di Desa Ajun Kecamatan Peukan Bada Kabupaten Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Jinayat, dengan sengaja melakukan jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan  lebih paling banyak dua gram emas (perbuatan yang mengandung unsur taruhan dan/atau unsur untung-untungan yang dilakukan antara dua belah pihak atau lebih  disertai kesepakatan bahwa pihak yang menang akan mendapat bayaran/keuntungan tertentu dari pihak yang kalah baik secara langsung maupun tidak langsung), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. ----------

 

Kota Jantho,   17 April 2025

     PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

 

MUHAMMAD WALIYULLAH, S.H

 AJUN JAKSA

NIP. 199612152019021002

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya