Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/JN/2023/MS.Jth RAIS AUFAR, S.H. MUCHLIS Alias ABUNA Bin (Alm) ABDULLAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 30/JN/2023/MS.Jth
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-2705/L.1.27/EKU.2/09/2023
Penuntut Umum
NoNama
1RAIS AUFAR, S.H.
Terdakwa
NoNama
1MUCHLIS Alias ABUNA Bin (Alm) ABDULLAH
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR                                                                           P-29

Demi Keadilan dan Kebenaran

   Berdasarkan Ketuhanan Yang

                   Maha Esa

                                   

SURAT  DAKWAAN                   

    NO. REG. PERKARA : PDM- 40/JTH/09/2023

A. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

MUCHLIS ALIAS ABUNA BIN ALM ABDULLAH;

Tempat  Lahir

:

Desa Teupin Batee;

Umur/ Tgl. Lahir 

:

47 tahun / 23 Juni 1976;

Jenis Kelamin

:

Laki-laki;

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Desa Teupin Batee, Kab. Aceh Besar;

A g a m a

:

Islam;

Pekerjaan

:

Pimpinan Dayah Mulia;

Pendidikan

:

-.

 

B. PENAHANAN :

-

Penyidik

:

Tidak dilakukan penahanan;

-

Penuntut Umum

:

Rutan Jantho sejak, 06-09-2023 s/d 21-09-2023

 

C. DAKWAAN :

PERTAMA

----------Bahwa ia terdakwa Muchlis Alias Abuna Bin Alm Abdullah pada hari dan tanggal, serta bulan yang yang sudah tidak dapat dingat lagi, antara tahun 2021 sampai dengan tahun 2023 bertempat di Dayah Mulia Desa Teupin Batee, Kecamatan Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syariah Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak, dalam hal gabungan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa kejadian pertama terhadap anak korban Ahmad Zaki Al Afkar Bin Chalil ketika anak korban masih kelas 2 di tahun 2021 dihari dan tanggal yang tidak anak korban ingat sekira pukul 02.00 WIB, ketika anak korban sedang tidur didalam kamar asrama tiba tiba datang terdakwa Tengku Mukhlis Alias Abu Na dan membangunkan anak korban lalu terdakwa menyuruh anak korban untuk tidur di kamar lantai 2 rumah terdakwa lalu anak korban seorang diri pergi menuju kekamar lantai 2 rumah terdakwa dan kemudian anak korban masuk kedalam salah satu kamar kosong yang ada dilantai 2 rumah terdakwa dan didalam kamar tidur tersebut terdapat dua ranjang tempat tidur dan kemudian anak korban langsung tidur disalah satu ranjang dan tidak lama anak korban berada didalam kamar tersebut tiba tiba terdakwa masuk kedalam kamar dan terdakwa langsung memegang kemaluan penis/zakar anak korban dan kemudian terdakwa melepaskan celana pendek dan celana dalam anak korban sehingga telanjang dan terdakwa menarik sarung yang dipakainya keatas dan kemudian terdakwa melepaskan celana dalam terdakwa dan kemudian terdakwa menghisap kemaluan (penis/zakar) anak korban sampai akhirnya anak korban mengeluarkan sperma dan kemudian terdakwa menyuruh anak korban memakai kembali celana anak korban dan menyuruh anak korban kembali ke asrama.
  • Setelah itu selang 2 minggu kemudian dihari dan tanggal yang tidak anak korban ingat, anak korban yang baru selesai dari kegiatan belajar mengaji dibalai dayah sekira pukul 24.00 Wib kemudian terdakwa memanggil anak korban dan terdakwa menyuruh anak korban masuk kedalam rumah terdakwa dan setelah lebih kurang 5 menit anak korban berada didalam rumah terdakwa lalu terdakwa masuk kedalam rumah dan mengajak anak korban keruangan dapur dan setelah berada di ruangan dapur lalu terdakwa merebahkan badan anak korban diatas ambal (kasur kecil berbulu warna merah) dan terdakwa langsung memegang kemaluan (zakar/penis) anak korban dan terdakwa mencium pipi dan bibir anak korban dan selanjutnya terdakwa melepaskan sarung dan celana anak korban sehingga anak korban telanjang dan kemudian terdakwa memegangmegang dan mengocok kemaluan (penis/zakar) anak korban sampai akhirnya anak korban mengeluarkan sperma dan kemudian terdakwa menyuruh anak korban memakai kembali sarung dan celana dan menyuruh anak korban kembali ke asrama dan sebelum anak korban kembali ke asrama terdakwa memberikan anak korban uang sebesar Rp.50.000, (lima puluh ribu rupiah).
  • Setelah itu selang 1 bulan kemudian dihari dan tanggal yang tidak anak korban ingat, ketika anak korban baru selesai dari kegiatan sholat isya berjamaah di musholah Dayah sekira pukul 22.40 WIB terdakwa memanggil anak korban dan mengajak anak korban ke ruang kerja terdakwa yang berada di kantor lama dan sesampainya didalam ruang kerja terdakwa lalu terdakwa merebahkan badan anak korban diatas kasur kecil yang terdapat dilantai dan terdakwa langsung memegang kemaluan (zakar/penis) anak korban dan selanjutnya terdakwa melepaskan sarung dan celana anak korban sehingga anak korban telanjang dan kemudian terdakwa memegangmegang kemaluan (penis/zakar) anak korban selama beberapa saat namun disaat itu anak korban tidak mengeluarkan sperma dan kemudian terdakwa menyuruh anak korban memakai kembali sarung dan celana anak korban dan menyuruh anak korban kembali ke asrama.
  • Selang tiga minggu kemudian dihari dan tanggal yang tidak anak korban ingat lagi, ketika anak korban baru selesai dari kegiatan sholat shubuh berjamaah di musholah dayah sekira pukul 05.30 WIB. Kemudian terdakwa memanggil anak korban dan menyuruh anak korban untuk menyapuh ruangan kantor lama dan kemudian anak korban langsung pergi kekantor lama dan anak korban menyapu lantai kantor lama seperti yang diperintahkan oleh terdakwa dan setelah anak korban selesai menyapu lantai lalu tiba tiba datang terdakwa dan kemudian terdakwa mengajak anak korban masuk kedalam ruang kerja terdakwa dan setelah berada didalam ruang kerja terdakwa lalu terdakwa merebahkan badan anak korban diatas kasur kecil yang terdapat dilantai dan terdakwa langsung memegang kemaluan (zakar/penis) anak korban dan selanjutnya terdakwa membuka celana anak korban sehingga anak korban telanjang dan terdakwa juga melepaskan celana dalam terdakwa dan kemudian terdakwa memegangmegang dan menghisap kemaluan (penis/zakar) anak korban selama beberapa menit, namun disaat itu anak korban tidak mengeluarkan sperma dan setelah terdakwa selesai memegang dan menghisap kemaluan anak korban kemudian terdakwa menyuruh anak korban memakai kembali celana dan menyuruh anak korban kembali ke asrama. dan sebelum anak korban kembali ke asrama terdakwa memberikan anak korban uang sebesar Rp.50.000, (lima puluh ribu rupiah).
  • Dan selang 1 bulan kemudian dihari dan tanggal yang tidak nak korban ingat lagi, ketika anak korban sedang tidur didalam kamar asrama sekira pukul 02.00 WIB, tiba tiba datang terdakwa Tengku Mukhlis Alias Abu Na dan membangunkan anak korban lalu terdakwa mengajak anak korban ke tangga menuju lantai 3 dan sesampainya ditangga tersebut lalu terdakwa membentangkan kain sarung dilantai tangga dan kemudian terdakwa merebahkan badan di atas kain sarung tersebut dan kemudian terdakwa memeluk anak korban dan terdakwa memegang kemaluan penis/zakar anak korban dan kemudian terdakwa melepaskan celana pendek dan celana dalam anak korban sehingga telanjang dan terdakwa juga membuka sarung (merk kebung) dan celana dalam terdakwa sehingga terdakwa telanjang dan kemudian terdakwa memegangmegang kemaluan (penis/zakar) anak korban selama beberapa saat namun disaat itu anak korban tidak mengeluarkan sperma dan setelah selesai terdakwa memegang-megang kemaluan anak korban kemudian terdakwa menyuruh anak korban memakai kembali celana dan menyuruh anak korban kembali ke asrama.
  • Dan kejadian terakhir pada sekira akhir bulan Februari 2023 sekira pukul 00.30 Wib ketika anak korban baru selesai dari membeli mie, dari depan rumah terdakwa memanggil anak korban dan terdakwa mengajak anak korban masuk kedalam rumah terdakwa dan terdakwa menyuruh anak korban pergi ke dapur dan terdakwa mengikuti anak korban dari arah belakang dan sesampainya didapur lalu terdakwa merebahkan badan anak korban diatas ambal (kasur kecil berbulu) dan sebelum terdakwa sempat memegang kemaluan (zakar/penis) anak korban lalu anak korban langsung beralasan ingin ke WC dan diperbolehkan oleh terdakwa sehingga kemudian anak korban langsung kembali ke asrama dan sekira pukul 03.00 Wib ketika anak korban sedang tidur dikamar asrama tiba tiba terdakwa datang dan menghidupkan lampu kamar sehingga anak korban terbangun dan terdakwa kembali mematikan lampu kamar dan saat itu anak korban langsung pura pura tidur diatas kasur Palembang namun terdakwa menghampiri anak korban dan terdakwa tidur disamping anak korban dan terdakwa memeluk anak korban lalu anak korban langsung bangun dan anak korban pindah ke kasur atas dan kemudian terdakwa langsung pergi.
  • Kejadian Kedua terhadap anak korban M.Kasyifil Aziz Bin Jurni dihari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Oktober tahun 2022 dimana terdakwa awalnya menyuruh anak korban menyampuh kantor dayah mulia dan setelah anak korban selesai menyampuh lalu terdakwa menyuruh anak korban masuk kedalam ruang kerja terdakwa dan setelah anak korban berada didalam ruang kerja terdakwa lalu terdakwa meminta anak korban untuk memijat badan terdakwa dan terdakwa berbaring ditempat tidur yang berada dilantai ruang kerja milik terdakwa dan ketika anak korban sedang memijit punggung terdakwa lalu tiba tiba terdakwa memegang tangan anak korban dan terdakwa mengarahkan tangan anak korban kearah kemaluannya sepertinya terdakwa ingin anak korban memegang kemaluan terdakwa namun anak korban menolak dan terdakwa langsung menarik tangan anak korban selanjutnya terdakwa memegang kemaluan (penis/zakar) anak korban dari luar dan terdakwa menarik sarung yang anak korban pakai sehingga sarung anak korban terlepas lalu terdakwa melepaskan celana dalam anak korban dan terdakwa memaksa anak korban tidur telungkup di tempat tidur dan selanjutnya terdakwa membuka sarung terdakwa dan terdakwa memasukan penis/zakar terdakwa ke anus/dubur anak korban dan anak korban kesakitan dan berteriak sehingga terdakwa langsung melepaskan anak korban dan kemudian anak korban langsung pergi meninggalkan terdakwa.
  • Selang satu minggu kemudian pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekira bulan Oktober tahun 2022 sekira pukul 23.30 WIB setelah anak korban selesai belajar mengaji dibalai lalu anak korban langsung menuju ke bilik (gubuk kamar tidur) kebetulan bilik tempat tidur anak korban merupakan bilik khusus yang dibuat oleh orang tua anak korban dan bilik tersebut terpisah dari asrama dayah dan setelah berada didalam bilik lalu anak korban mengunci pintu dari dalam dan karena malam itu suhu terasa panas sehingga anak korban membuka jendela dan kemudian anak korban langsung tidur dan sekira pukul 01.00 Wib tiba tiba terdakwa Tengku Mukhlis Alias Abu Na masuk kedalam bilik melalui jendela dan terdakwa tidur disamping anak korban dan terdakwa memeluk tubuh anak korban dan mencium bibir anak korban dan kemudian terdakwa memasukan tangannya kedalam celana dan terdakwa memegang serta mengelus elus kemaluan (penis/zakar) anak korban sehingga anak korban terkejut dan terbangun lalu anak korban berkata kepada terdakwa ka jak weh keudeh/pergi kamu sana dan kemudian terdakwa meletakkan uang Rp 20.000 dua puluh ribu rupiah diatas lemari pakaian anak korban dan kemudian terdakwa langsung keluar dari dalam bilik anak korban.
  • kejadian ketiga terhadap anak korban ZHIAUL KHAIRI Bin SYAMSUDDIN pertama ketika masih kelas 2 dihari, tanggal, serta bulan yang tidak dapat diingat lagi di tahun 2022 sekira pukul 10.00 WIB, ketika anak korban sedang belajar mengaji dibalai lalu datang terdakwa Tengku Mukhlis Alias Abu Na dan terdakwa menyuruh anak korban menyampu kantor lama yang terdapat ruang kerja terdakwa selanjutnya anak korban seorang diri langsung pergi kekantor lama dan anak korban langsung menyapu lantai kantor tersebut dan setelah anak korban selesai menyapu lalu tiba tiba terdakwa memanggil anak korban dan menyuruh anak korban masuk kedalam ruang kerja terdakwa setelah anak korban berada didalam ruang kerja terdakwa lalu terdakwa merebahkan badan anak korban diatas kasur kecil yang terdapat diruangan tersebut dan kemudian terdakwa memeluk tubuh anak korban dan mencium bibir anak korban selanjutnya terdakwa langsung memegang kemaluan (zakar/penis) anak korban dan kemudian terdakwa mengocok kemaluan (penis/zakar) anak korban selama beberapa saat sampai kemudian anak korban mengeluarkan sperma dan kemudian terdakwa memberikan anak korban uang sebesar Rp.40.000, (empat puluh ribu rupiah) dan terdakwa berkata kepada saya jangan bilang, siapa siapa dan anak korban hanya diam saja tanpa menjawab dan kemudian anak korban langsung kembali keasrama untuk membersihkan dan mengganti celana anak korban yang terkenak cairan sperma. Dan setelah kejadian tersebut selang satu bulan kemudian ditahun 2022 di tempat yang sama dan di lantai 2 rumah terdakwa namun anak korban sudah tidak terlalu ingat kronologis kejadiannya sampai kemudian kejadian yang terakhir sekira diawal tahun 2023 dihari dan tanggal yang tidak anak korban ingat sekira pukul 05.00 WIB ketika anak korban sedang melaksanakan piket (tugas membangunkan santri) dan saat itu anak korban tertidur dibalai lalu terdakwa membangunkan anak korban dan terdakwa mengajak anak korban kekantor lama kedalam ruang kerja terdakwa dan setelah berada didalam ruang kerja terdakwa lalu terdakwa merebahkan badan anak korban diatas kasur kecil yang terdapat diruangan tersebut dan kemudian terdakwa memeluk tubuh anak korban dan mencium bibir anak korban selanjutnya terdakwa langsung memegang kemaluan (zakar/penis) anak korban dan kemudian terdakwa mengocok kemaluan (penis/zakar) anak korban selama beberapa saat namun saat itu anak korban tidak mengeluarkan sperma dan karena pada saat itu anak korban kenak piket dan sudah tiba waktu untuk membangunkan santri maka terdakwa menyuruh anak korban untuk segera membangunkan semua santri.
  • Terdakwa pernah memberikan uang kepada anak korban sebesar Rp.40.000, (empat puluh ribu rupiah) dan terdakwa berkata kepada anak korban jangan bilang, siapa siapa.
  • Kejadian terhadap anak korban ke empat yaitu anak korban HIDAYATAL KHALIQ Bin SYAFRANI kejadian pertama ketika anak korban baru naik kelas 3 sekira dibulan agustus 2022 sekira pukul 02.00 WIB, ketika anak korban sedang tidur didalam kamar asrama tiba tiba terdakwa Tengku Mukhlis Alias Abu Na datang kedalam asrama dan langsung tidur disamping anak korban dan terdakwa memeluk tubuh anak korban dan terdakwa memegang dan mengelus elus kemaluan (enis/zakar) anak korban dari luar tanpa melepaskan sarung yang anak korban pakai sehingga anak korban terkejut dan terbangun lalu anak korban menghindar dan berpura pura pergi kekamar mandi dan saat itu terdakwa langsung keluar dari dalam kamar asrama. Dan dipagi harinya sekira pukul 09.00 Wib ketika anak korban melintas didepan balai tiba tiba terdakwa memanggil anak korban dan memberikan kepada anak korban uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa berkata kepada anak korban jangan bilang sama siapapun dan kemudian anak korban pun langsung pergi.
  • Dan sekira awal tahun 2023 sekira pukul 12.00 Wib ketika anak korban sedang berdiri diarea belakang kamar mandi dekat tempat wudhu yang berada didekat dapur rumah tinggal terdakwa tiba tiba terdakwa memanggil anak korban dan terdakwa menyuruh anak korban masuk kedalam dapur rumah terdakwa dan setelah anak korban berada didalam dapur lalu terdakwa menyuruh anak korban tidur diatas ambal dan kemudian terdakwa tidur disamping anak korban lalu terdakwa memeluk tubuh anak korban dan terdakwa memegang dan mengelus elus kemaluan (penis/zakar) anak korban dari luar tanpa melepaskan sarung yang anak korban pakai dan karena anak korban tidak merasa nyaman sehingga kemudian anak korban langsung bangun dan berdiri lalu anak korban langsung keluar dari dalam dapur dan terdakwa tidak berusaha menahan anak korban untuk pergi.
  • Terdakwa kemudian memberikan uang kepada anak korban sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan tujuan supaya anak korban tidak memberitahukan kepada orang lain.
  • Bahwa berdasarkan pemerikasaan hasil visum Nomor R/112/IV/KES.3.1/2023/RS.BHY terhadap anak korban ZHIAUL KHAIRI didapatkan kesimpulan  dijumpai otot pelepasan longgar dan robek diliang anus 2,4,8,9,11.
  • Bahwa berdasarkan pemerikasaan hasil visum Nomor R/143/IV/KES.3.1/2023/RS.BHY terhadap anak korban M. Kasyifil Aziz didapatkan kesimpulan  dijumpai otot pelepasan longgar dan robek diliang anus arah jam 3,6,8.
  • Bahwa berdasarkan pemerikasaan hasil visum Nomor R/92/IV/KES.3.1/2023/RS.BHY terhadap anak korban Ahmad Zaki Al Afkar didapatkan kesimpulan  tidak dijumpai  adanya kekerasan seksual atau sodomi akibat ruda paksa benda tumpul.
  • Bahwa berdasarkan pemerikasaan hasil visum Nomor R/144/IV/KES.3.1/2023/RS.BHY terhadap anak korban Hidayatal Khaliq didapatkan kesimpulan  kekuatan otot pelepas ketat.
  • Bahwa para Anak Korban merasa tidak nyaman atas perbuatan terdakwa tersebut. Dan Anak Korban merasa takut, Karena terdakwa merupakan pimpinan dayah tempat mereka belajar.

 

-------------Perbuatan terdakwa tersebut melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor  6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo Pasal 65 KUHP.---------------------------------------

 

Atau

Kedua

Bahwa ia terdakwa Muchlis Alias Abuna Bin Alm Abdullah pada hari dan tanggal, serta bulan yang yang sudah tidak dapat dingat lagi, antara tahun 2021 sampai dengan tahun 2023 bertempat di Dayah Mulia Desa Teupin Batee, Kecamatan Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syariah Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak, dalam hal gabungan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa kejadian pertama terhadap anak korban Ahmad Zaki Al Afkar Bin Chalil ketika anak korban masih kelas 2 di tahun 2021 dihari dan tanggal yang tidak anak korban ingat sekira pukul 02.00 WIB, ketika anak korban sedang tidur didalam kamar asrama tiba tiba datang terdakwa Tengku Mukhlis Alias Abu Na dan membangunkan anak korban lalu terdakwa menyuruh anak korban untuk tidur di kamar lantai 2 rumah terdakwa lalu anak korban seorang diri pergi menuju kekamar lantai 2 rumah terdakwa dan kemudian anak korban masuk kedalam salah satu kamar kosong yang ada dilantai 2 rumah terdakwa dan didalam kamar tidur tersebut terdapat dua ranjang tempat tidur dan kemudian anak korban langsung tidur disalah satu ranjang dan tidak lama anak korban berada didalam kamar tersebut tiba tiba terdakwa masuk kedalam kamar dan terdakwa langsung memegang kemaluan penis/zakar anak korban dan kemudian terdakwa melepaskan celana pendek dan celana dalam anak korban sehingga telanjang dan terdakwa menarik sarung yang dipakainya keatas dan kemudian terdakwa melepaskan celana dalam terdakwa dan kemudian terdakwa menghisap kemaluan (penis/zakar) anak korban sampai akhirnya anak korban mengeluarkan sperma dan kemudian terdakwa menyuruh anak korban memakai kembali celana anak korban dan menyuruh anak korban kembali ke asrama.
  • Setelah itu selang 2 minggu kemudian dihari dan tanggal yang tidak anak korban ingat, anak korban yang baru selesai dari kegiatan belajar mengaji dibalai dayah sekira pukul 24.00 Wib kemudian terdakwa memanggil anak korban dan terdakwa menyuruh anak korban masuk kedalam rumah terdakwa dan setelah lebih kurang 5 menit anak korban berada didalam rumah terdakwa lalu terdakwa masuk kedalam rumah dan mengajak anak korban keruangan dapur dan setelah berada di ruangan dapur lalu terdakwa merebahkan badan anak korban diatas ambal (kasur kecil berbulu warna merah) dan terdakwa langsung memegang kemaluan (zakar/penis) anak korban dan terdakwa mencium pipi dan bibir anak korban dan selanjutnya terdakwa melepaskan sarung dan celana anak korban sehingga anak korban telanjang dan kemudian terdakwa memegangmegang dan mengocok kemaluan (penis/zakar) anak korban sampai akhirnya anak korban mengeluarkan sperma dan kemudian terdakwa menyuruh anak korban memakai kembali sarung dan celana dan menyuruh anak korban kembali ke asrama dan sebelum anak korban kembali ke asrama terdakwa memberikan anak korban uang sebesar Rp.50.000, (lima puluh ribu rupiah).
  • Setelah itu selang 1 bulan kemudian dihari dan tanggal yang tidak anak korban ingat, ketika anak korban baru selesai dari kegiatan sholat isya berjamaah di musholah Dayah sekira pukul 22.40 WIB terdakwa memanggil anak korban dan mengajak anak korban ke ruang kerja terdakwa yang berada di kantor lama dan sesampainya didalam ruang kerja terdakwa lalu terdakwa merebahkan badan anak korban diatas kasur kecil yang terdapat dilantai dan terdakwa langsung memegang kemaluan (zakar/penis) anak korban dan selanjutnya terdakwa melepaskan sarung dan celana anak korban sehingga anak korban telanjang dan kemudian terdakwa memegangmegang kemaluan (penis/zakar) anak korban selama beberapa saat namun disaat itu anak korban tidak mengeluarkan sperma dan kemudian terdakwa menyuruh anak korban memakai kembali sarung dan celana anak korban dan menyuruh anak korban kembali ke asrama.
  • Selang tiga minggu kemudian dihari dan tanggal yang tidak anak korban ingat lagi, ketika anak korban baru selesai dari kegiatan sholat shubuh berjamaah di musholah dayah sekira pukul 05.30 WIB. Kemudian terdakwa memanggil anak korban dan menyuruh anak korban untuk menyapuh ruangan kantor lama dan kemudian anak korban langsung pergi kekantor lama dan anak korban menyapu lantai kantor lama seperti yang diperintahkan oleh terdakwa dan setelah anak korban selesai menyapu lantai lalu tiba tiba datang terdakwa dan kemudian terdakwa mengajak anak korban masuk kedalam ruang kerja terdakwa dan setelah berada didalam ruang kerja terdakwa lalu terdakwa merebahkan badan anak korban diatas kasur kecil yang terdapat dilantai dan terdakwa langsung memegang kemaluan (zakar/penis) anak korban dan selanjutnya terdakwa membuka celana anak korban sehingga anak korban telanjang dan terdakwa juga melepaskan celana dalam terdakwa dan kemudian terdakwa memegangmegangdan menghisap kemaluan (penis/zakar) anak korban selama beberapa menit, namun disaat itu anak korban tidak mengeluarkan sperma dan setelah terdakwa selesai memegang dan menghisap kemaluan anak korban kemudian terdakwa menyuruh anak korban memakai kembali celana dan menyuruh anak korban kembali ke asrama. dan sebelum anak korban kembali ke asrama terdakwa memberikan anak korban uang sebesar Rp.50.000, (lima puluh ribu rupiah).
  • Dan selang 1 bulan kemudian dihari dan tanggal yang tidak anak korban ingat lagi, ketika anak korban sedang tidur didalam kamar asrama sekira pukul 02.00 WIB, tiba tiba datang terdakwa Tengku Mukhlis Alias Abu Na dan membangunkan anak korban lalu terdakwa mengajak anak korban ke tangga menuju lantai 3 dan sesampainya ditangga tersebut lalu terdakwa membentangkan kain sarung dilantai tangga dan kemudian terdakwa merebahkan badan di atas kain sarung tersebut dan kemudian terdakwa memeluk anak korban dan terdakwa memegang kemaluan penis/zakar anak korban dan kemudian terdakwa melepaskan celana pendek dan celana dalam anak korban sehingga telanjang dan terdakwa juga membuka sarung (merk kebung) dan celana dalam terdakwa sehingga terdakwa telanjang dan kemudian terdakwa memegangmegang kemaluan (penis/zakar) anak korban selama beberapa saat namun disaat itu anak korban tidak mengeluarkan sperma dan setelah selesai terdakwa memegang-megang kemaluan anak korban kemudian terdakwa menyuruh anak korban memakai kembali celana dan menyuruh anak korban kembali ke asrama.
  • Dan kejadian terakhir pada sekira akhir bulan Februari 2023 sekira pukul 00.30 Wib ketika anak korban baru selesai dari membeli mie, dari depan rumah terdakwa memanggil anak korban dan terdakwa mengajak anak korban masuk kedalam rumah terdakwa dan terdakwa menyuruh anak korban pergi ke dapur dan terdakwa mengikuti anak korban dari arah belakang dan sesampainya didapur lalu terdakwa merebahkan badan anak korban diatas ambal (kasur kecil berbulu) dan sebelum terdakwa sempat memegang kemaluan (zakar/penis) anak korban lalu anak korban langsung beralasan ingin ke WC dan diperbolehkan oleh terdakwa sehingga kemudian anak korban langsung kembali ke asrama dan sekira pukul 03.00 Wib ketika anak korban sedang tidur dikamar asrama tiba tiba terdakwa datang dan menghidupkan lampu kamar sehingga anak korban terbangun dan terdakwa kembali mematikan lampu kamar dan saat itu anak korban langsung pura pura tidur diatas kasur Palembang namun terdakwa menghampiri anak korban dan terdakwa tidur disamping anak korban dan terdakwa memeluk anak korban lalu anak korban langsung bangun dan anak korban pindah ke kasur atas dan kemudian terdakwa langsung pergi.
  • Kejadian Kedua terhadap anak korban M.Kasyifil Aziz Bin Jurni dihari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Oktober tahun 2022 dimana terdakwa awalnya menyuruh anak korban menyampuh kantor dayah mulia dan setelah anak korban selesai menyampuh lalu terdakwa menyuruh anak korban masuk kedalam ruang kerja terdakwa dan setelah anak korban berada didalam ruang kerja terdakwa lalu terdakwa meminta anak korban untuk memijat badan terdakwa dan terdakwa berbaring ditempat tidur yang berada dilantai ruang kerja milik terdakwa dan ketika anak korban sedang memijit punggung terdakwa lalu tiba tiba terdakwa memegang tangan anak korban dan terdakwa mengarahkan tangan anak korban kearah kemaluannya sepertinya terdakwa ingin anak korban memegang kemaluan terdakwa namun anak korban menolak dan terdakwa langsung menarik tangan anak korban selanjutnya terdakwa memegang kemaluan (penis/zakar) anak korban dari luar dan terdakwa menarik sarung yang anak korban pakai sehingga sarung anak korban terlepas lalu terdakwa melepaskan celana dalam anak korban dan terdakwa memaksa anak korban tidur telungkup di tempat tidur dan selanjutnya terdakwa membuka sarung terdakwa dan terdakwa memasukan penis/zakar terdakwa ke anus/dubur anak korban dan anak korban kesakitan dan berteriak sehingga terdakwa langsung melepaskan anak korban dan kemudian anak korban langsung pergi meninggalkan terdakwa.
  • Selang satu minggu kemudian pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekira bulan Oktober tahun 2022 sekira pukul 23.30 WIB setelah anak korban selesai belajar mengaji dibalai lalu anak korban langsung menuju ke bilik (gubuk kamar tidur) kebetulan bilik tempat tidur anak korban merupakan bilik khusus yang dibuat oleh orang tua anak korban dan bilik tersebut terpisah dari asrama dayah dan setelah berada didalam bilik lalu anak korban mengunci pintu dari dalam dan karena malam itu suhu terasa panas sehingga anak korban membuka jendela dan kemudian anak korban langsung tidur dan sekira pukul 01.00 Wib tiba tiba terdakwa Tengku Mukhlis Alias Abu Na masuk kedalam bilik melalui jendela dan terdakwa tidur disamping anak korban dan terdakwa memeluk tubuh anak korban dan mencium bibir anak korban dan kemudian terdakwa memasukan tangannya kedalam celana dan terdakwa memegang serta mengelus elus kemaluan (penis/zakar) anak korban sehingga anak korban terkejut dan terbangun lalu anak korban berkata kepada terdakwa ka jak weh keudeh/pergi kamu sana dan kemudian terdakwa meletakkan uang Rp 20.000 dua puluh ribu rupiah diatas lemari pakaian anak korban dan kemudian terdakwa langsung keluar dari dalam bilik anak korban.
  • kejadian ketiga terhadap anak korban ZHIAUL KHAIRI Bin SYAMSUDDIN pertama ketika masih kelas 2 dihari, tanggal, serta bulan yang tidak dapat diingat lagi di tahun 2022 sekira pukul 10.00 WIB, ketika anak korban sedang belajar mengaji dibalai lalu datang terdakwa Tengku Mukhlis Alias Abu Na dan terdakwa menyuruh anak korban menyampu kantor lama yang terdapat ruang kerja terdakwa selanjutnya anak korban seorang diri langsung pergi kekantor lama dan anak korban langsung menyapu lantai kantor tersebut dan setelah anak korban selesai menyapu lalu tiba tiba terdakwa memanggil anak korban dan menyuruh anak korban masuk kedalam ruang kerja terdakwa setelah anak korban berada didalam ruang kerja terdakwa lalu terdakwa merebahkan badan anak korban diatas kasur kecil yang terdapat diruangan tersebut dan kemudian terdakwa memeluk tubuh anak korban dan mencium bibir anak korban selanjutnya terdakwa langsung memegang kemaluan (zakar/penis) anak korban dan kemudian terdakwa mengocok kemaluan (penis/zakar) anak korban selama beberapa saat sampai kemudian anak korban mengeluarkan sperma dan kemudian terdakwa memberikan anak korban uang sebesar Rp.40.000, (empat puluh ribu rupiah) dan terdakwa berkata kepada saya jangan bilang, siapa siapa dan anak korban hanya diam saja tanpa menjawab dan kemudian anak korban langsung kembali keasrama untuk membersihkan dan mengganti celana anak korban yang terkenak cairan sperma. Dan setelah kejadian tersebut selang satu bulan kemudian ditahun 2022 di tempat yang sama dan di lantai 2 rumah terdakwa namun anak korban sudah tidak terlalu ingat kronologis kejadiannya sampai kemudian kejadian yang terakhir sekira diawal tahun 2023 dihari dan tanggal yang tidak anak korban ingat sekira pukul 05.00 WIB ketika anak korban sedang melaksanakan piket (tugas membangunkan santri) dan saat itu anak korban tertidur dibalai lalu terdakwa membangunkan anak korban dan terdakwa mengajak anak korban kekantor lama kedalam ruang kerja terdakwa dan setelah berada didalam ruang kerja terdakwa lalu terdakwa merebahkan badan anak korban diatas kasur kecil yang terdapat diruangan tersebut dan kemudian terdakwa memeluk tubuh anak korban dan mencium bibir anak korban selanjutnya terdakwa langsung memegang kemaluan (zakar/penis) anak korban dan kemudian terdakwa mengocok kemaluan (penis/zakar) anak korban selama beberapa saat namun saat itu anak korban tidak mengeluarkan sperma dan karena pada saat itu anak korban kenak piket dan sudah tiba waktu untuk membangunkan santri maka terdakwa menyuruh anak korban untuk segera membangunkan semua santri.
  • Terdakwa pernah memberikan uang kepada anak korban sebesar Rp.40.000, (empat puluh ribu rupiah) dan terdakwa berkata kepada anak korban jangan bilang, siapa siapa.
  • Kejadian terhadap anak korban ke empat yaitu anak korban HIDAYATAL KHALIQ Bin SYAFRANI kejadian pertama ketika anak korban baru naik kelas 3 sekira dibulan agustus 2022 sekira pukul 02.00 WIB, ketika anak korban sedang tidur didalam kamar asrama tiba tiba terdakwa Tengku Mukhlis Alias Abu Na datang kedalam asrama dan langsung tidur disamping anak korban dan terdakwa memeluk tubuh anak korban dan terdakwa memegang dan mengelus elus kemaluan (penis/zakar) anak korban dari luar tanpa melepaskan sarung yang anak korban pakai sehingga anak korban terkejut dan terbangun lalu anak korban menghindar dan berpura pura pergi kekamar mandi dan saat itu terdakwa langsung keluar dari dalam kamar asrama. Dan dipagi harinya sekira pukul 09.00 Wib ketika anak korban melintas didepan balai tiba tiba terdakwa memanggil anak korban dan memberikan kepada anak korban uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa berkata kepada anak korban jangan bilang sama siapapun dan kemudian anak korban pun langsung pergi.
  • Dan sekira awal tahun 2023 sekira pukul 12.00 Wib ketika anak korban sedang berdiri diarea belakang kamar mandi dekat tempat wudhu yang berada didekat dapur rumah tinggal terdakwa tiba tiba terdakwa memanggil anak korban dan terdakwa menyuruh anak korban masuk kedalam dapur rumah terdakwa dan setelah anak korban berada didalam dapur lalu terdakwa menyuruh anak korban tidur diatas ambal dan kemudian terdakwa tidur disamping anak korban lalu terdakwa memeluk tubuh anak korban dan terdakwa memegang dan mengelus elus kemaluan (penis/zakar) anak korban dari luar tanpa melepaskan sarung yang anak korban pakai dan karena anak korban tidak merasa nyaman sehingga kemudian anak korban langsung bangun dan berdiri lalu anak korban langsung keluar dari dalam dapur dan terdakwa tidak berusaha menahan anak korban untuk pergi.
  • Terdakwa kemudian memberikan uang kepada anak korban sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan tujuan supaya anak korban tidak memberitahukan kepada orang lain.
  • Bahwa berdasarkan pemerikasaan hasil visum Nomor R/112/IV/KES.3.1/2023/RS.BHY terhadap anak korban ZHIAUL KHAIRI didapatkan kesimpulan  dijumpai otot pelepasan longgar dan robek diliang anus 2,4,8,9,11.
  • Bahwa berdasarkan pemerikasaan hasil visum Nomor R/143/IV/KES.3.1/2023/RS.BHY terhadap anak korban M. Kasyifil Aziz didapatkan kesimpulan  dijumpai otot pelepasan longgar dan robek diliang anus arah jam 3,6,8.
  • Bahwa berdasarkan pemerikasaan hasil visum Nomor R/92/IV/KES.3.1/2023/RS.BHY terhadap anak korban Ahmad Zaki Al Afkar didapatkan kesimpulan  tidak dijumpai  adanya kekerasan seksual atau sodomi akibat ruda paksa benda tumpul.
  • Bahwa berdasarkan pemerikasaan hasil visum Nomor R/144/IV/KES.3.1/2023/RS.BHY terhadap anak korban Hidayatal Khaliq didapatkan kesimpulan  kekuatan otot pelepas ketat.
  • Bahwa para Anak Korban merasa tidak nyaman atas perbuatan terdakwa tersebut. Dan Anak Korban merasa takut, Karena terdakwa merupakan pimpinan dayah tempat mereka belajar.

 

-------------Perbuatan terdakwa tersebut melanggar Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo Pasal 65 KUHP.---------------------------------------

 

                                                                                          Kota Jantho,06 September 2023

JAKSA PENUNTUT UMUM,

 

 

                                                                                    RAIS AUFAR, S.H.

          Ajun Jaksa Nip.19901026 201902 1 006

 

 

           

 

Pihak Dipublikasikan Ya