Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
81/Pdt.G/2025/MS.Jth Zulfikri Idawati Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Ekonomi Syariah
Nomor Perkara 81/Pdt.G/2025/MS.Jth
Tanggal Surat Selasa, 21 Jan. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Zulfikri
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhardi, S.Sy.Zulfikri
Tergugat
NoNama
1Idawati
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMER :
1.    Mengabulkan permohonan PEMOHON EKSEKUSI untuk seluruhnya;
2.    Menegur atau memperingati TERMOHON EKSEKUSI agar membayar seluruh sisa hutang kepada PEMOHON EKSEKUSI sebesar Rp. 606.089.231.00 (enam ratus enam juta delapan puluh sembilan ribu dua ratus tiga puluh satu rupiah);
3.    Apabila TERMOHON EKSEKUSI tetap lalai atas kewajibanya untuk membayar seluruh hutangnya kepada PEMOHON EKSEKUSI, kiranya Ketua Mahkamah Syari’yah Jantho menetapkan dan memerintahkan kepada pegawai yang cakap dan berwenang untuk meletakkan Sita Eksekusi atas Objek Jaminan Fidusia atas nama Idawati berupa 1 (satu) unit Kendaraan Bermotor Merek Honda – CRV1.5 TURBO CVT Tahun 2022, No. Rangka MHRRW1880NJ370636, No. Mesin/Seri L15BJ1202662, No. Polisi BL 1292 LK, Warna Bla Hitam;
4.    Menetapkan dan memerintahkan penjualan umum atas Objek Jaminan Fidusia yang tersebut pada diktum 3 (tiga) diatas dengan perantaraan Kantor Lelang yang berwenang, satu dan lain hal untuk mengambil pelunasan hutang TERMOHON EKSEKUSI kepada PEMOHON EKSEKUSI;
5.    Membebankan biaya yang timbul karena Permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

SUBSIDER :
Atau apabila Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho berpendapat lain, Mohon Penetapan yang seadil-adilnya;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak