Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
206/Pdt.P/2025/MS.Jth 1.1. RISWANI BINTI M AMIN
2.2. JANAINAH BINTI IBRAHIM,
3.3. RUSNA BINTI IBRAHIM
4.4. FARIDAH BINTI IBRAHIM
5.5. JUFRI BIN A.RANI,
6.6. MUHAMMAD BIN A.RANI
7.7. YUSDI BIN ABU BAKAR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 206/Pdt.P/2025/MS.Jth
Tanggal Surat Selasa, 26 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
11. RISWANI BINTI M AMIN
22. JANAINAH BINTI IBRAHIM,
33. RUSNA BINTI IBRAHIM
44. FARIDAH BINTI IBRAHIM
55. JUFRI BIN A.RANI,
66. MUHAMMAD BIN A.RANI
77. YUSDI BIN ABU BAKAR
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;

 

  1. Menyatakan telah meninggal dunia Ibrahim (ayah kandung Asri Ibrahim Bin Ibrahim) pada tahun 1993, karena sakit di Gampong Miruk Lamreudeup Kecamatan Baitussalam Kabupaten Aceh Besar;

 

  1. Menyatakan telah meninggal dunia Siti Mazniah (Ibu kandung Asri Ibrahim) pada tanggal 18 Juni 2015, karena sakit di Gampong Miruk Lamreudeup Kecamatan Baitussalam Kabupaten Aceh Besar;

 

  1. Menyatakan telah meninggal dunia A.Rani Bin Abdullah (paman Asri Ibrahim Bin Ibrahim) pada tanggal 26 Desember 2004 karena Tsunami di Gampong Klieng Meuria Kecamatan Baitussalam Kabupaten Aceh Besar;

 

  1. Menyatakan telah meninggal dunia Abu Bakar Bin Abdullah (paman Asri Ibrahim Bin Ibrahim) pada tanggal 08 Oktober 1996 karena sakit, di Gampong Miruek Lam Reudeup Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar;

 

  1. Menetapkan telah meninggal dunia Asri Ibrahim Bin Ibrahim pada tanggal 2 Juni 2024, di rumah karena sakit di Gampong Lamnga, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar,

 

  1. Menetapkan ahli waris dari Asri Ibrahim Bin Ibrahim sebagai berikut:
    1.  Riswani Binti M. Amin (isteri);
    2.  Janainah Binti Ibrahim (adik kandung);
    3.  Rusna Binti Ibrahim (adik kandung);
    4.  Faridah Binti Ibrahim (adik kandung);
    5.  Jufri Bin A.Rani  (sepupu/anak laki-laki Paman);
    6.  Muhammad Bin A.Rani (sepupu/anak laki-laki Paman);
    7.  Yusdi Abu Bakar (sepupu/anak laki-laki Paman);

 

 

  1. Menyatakan penetapan ahli waris ini dapat dipergunakan untuk mengajukan balik nama sertipikat Hak Milik semula atas nama Asri Ibrahim menjadi atas nama Para Pemohon selaku ahli warisnya di Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar, yaitu:
    1. Sertipikat Hak Milik Nomor 206 Tahun 2006 atas Nama Pemegang Hak ASRI IBRAHIM yaitu tanah seluas 1426 m2 terletak di Desa Miruk Lam Redeup Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar.
    2. Sertipikat Hak Milik Nomor 475 Tahun 2006 atas Nama Pemegang Hak ASRI IBRAHIM yaitu tanah seluas 751 m2 terletak di Desa Miruk Lam Redeup Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar.
    3. Sertipikat Hak Milik Nomor 205 Tahun 2006 atas Nama Pemegang Hak ASRI IBRAHIM yaitu tanah seluas 397 m2 terletak di Desa Miruk Lam Redeup Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar.

 

  1. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

  •  

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak