Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/JN/2025/MS.Jth Wira Fadillah, S.H. NASRULLAH ALIAS YAHDUN BIN ALM MUSLIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 30/JN/2025/MS.Jth
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 10 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2915/L.1.27/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Wira Fadillah, S.H.
Terdakwa
NoNama
1NASRULLAH ALIAS YAHDUN BIN ALM MUSLIM
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

      

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI ACEH

KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR

Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

P-29

 

     

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA : PDM-042/JTH/09/2025   

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA   

I.

Nama Lengkap

:

NASRULLAH ALIAS YAHDUN BIN ALM. MUSLIM

 

Tempat Lahir

:

Aceh Besar

 

Umur / Tgl. Lahir 

:

42 Tahun / 23 Februari 1983

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Desa Aneuk Glee Kec Indrapuri Kab. Aceh Besar

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Nelayan

 

Pendidikan

:

SMK (tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA

-

Penangkapan

:

Rutan, sejak tanggal 11 Juni 2025

-

Penahanan Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 11 Juni 2025 s/d 30 Juni 2025

-

Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 01 Juli 2025 s/d 30 Juli 2025

-

Perpanjangan Ketua PN I

:

Rutan, sejak tanggal 31 Juli 2025 s/d 29 Agustus 2025

-

Perpanjangan Ketuan PN II

:

Rutan, sejak tanggal 30 Agustus 2025 s/d 28 September 2025

-

JPU

:

Rutan Jantho, sejak tanggal 29 September 2025 s/d 13 Oktober 2025

 

  1. DAKWAAN   

PRIMAIR

---------Bahwa Ia Terdakwa NASRULLAH ALIAS YAHDUN BIN ALM. MUSLIM pada hari dan tanggal serta bulan yang tidak dapat diingat lagi dalam tahun 2018 sampai dengan tahun 2025 sekira siang hari atau setidak – tidaknya masih dalam rentang tahun 2018 sampai dengan tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di desa Aneuk Glee Kec. Indrapuri Kab. Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “Dengan Sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap anak korban ­SUCI RAMADANI Binti JEKI SUPRIADI yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut”  perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---

  • Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak di ingat lagi sekira dalam tahun 2018 saat anak korban (yang berusia 11 tahun) baru pulang sekolah dan anak korban ingin meminta izin untuk bermain bersama temanya yang sudah menunggu di depan rumah, kemudian Terdakwa berkata “apa main – main terus, urut saya dulu” kemudian anak korban langsung teringat kejadian pertama yakni kejadian saat anak korban diminta untuk mengurut terdakwa namun ternyata anak korban mengalami pelecehan seksual oleh terdakwa. Karena teringat hal tersebut anak korban langsung menjawab “tidak mau” takut kejadian tersebut terulang, namun anak korban tetap tidak diizinkan untuk bermain dan Terdakwa memaksa anak korban untuk masuk kamar Terdakwa dan mengurut Terdakwa. Sesampainya anak korban di kamar Terdakwa lansung membuka celana anak korban dan menidurkan anak korban di atas kasur kemudian menarik badan anak korban hingga kaki anak korban bergantung kebawah dan setengan badan anak korban ada di atas kasur kemudian Terdakwa memasukan jarinya kedalam kemaluan anak korban dan terdakwa juga menutup muka anak korban dengan selimut sedangkan tangan anak korban di pegang di atas kepala anak korban, setelah memasukan jarinya beberapa saat Terdakwa memasukan kemaluannya Terdakwa kedalam kemaluan anak korban dan memaju mundurkanya hingga mengeluarkan sperma yang dikeluarkan di paha anak korban.
  • Bahwa selanjutnya kejadian tersebut terus berulang sampai sudah tidak terhitung dan kejadiannya semua sama yang membedakannya hanyalah waktu yang berganti – ganti kadang saat anak korban pulang ngaji kadang saat anak korban pulang sekolah, pada saat rumah kosong dan ada kesempatan Terdakwa selalu memperlakukan anak korban seperti itu hingga akhirnya yang terakhir anak korban ingat saat anak korban masih kelas VI SD Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara memanggil anak korban dan menyuruh anak korban untuk mengurut Terdakwa lalu membuka baju anak korban dan menidurkan anak korban di atas kasur lalu membuka celana anak korban dan mencium pipi anak korban dan juga meraba – raba payudara anak korban lalu memasukan kemaluannya kedalam kemaluan anak korban sampai beberapa saat hingga mengeluarkan sperma di paha anak korban.
  • Bahwa selanjutnya kejadian berulang setelah anak korban tamat SD dan anak korban di masukan ke salah satu dayah yang ada di Aceh Besar kemudian anak korban sudah belajar agama, dan sudah paham agama juga sehingga sekali – kali anak korban pulang dan Terdakwa meminta anak korban untuk menurut terhadap Terdakwa NASRULLAH dan anak korban sudah sedikit berani untuk menolak dan anak korban sudah tidak masuk lagi ke kamar Terdakwa namun Terdakwa tetap mengambil setiap kesempatan yang ada seperti suka memeluk Anak korban secara tiba-tiba dari arah belakang, baik anak korban sedang membuka kulkas, bercermin dan sebagainya, dan terkadang juga saat mengantarkan anak korban pulang ke Krueng Raya ketempat orang tua anak korban dan Terdakwa mengambil jalan yang sepi sehingga saat ada kesempatan Terdakwa menyuruh anak korban untuk memegang kemaluan milik Terdakwa dan itu berkelanjutan sampai pada saat lebaran idul adha tahun 2025 karena anak korban sudah tidak sanggup lagi dan kemudian anak korban bercerita kepada Saksi YUNITA BINTI HUSEIN.
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor : R/275/VI/KES.3.1./2025/RS.BHY, tanggal 10 Juni 2025 yang ditanda tangani oleh dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Bhayangkara Banda Aceh terhadap anak korban telah dilakukan pemeriksaan dengan hasil dan Kesimpulan terdapat luka robek diselaput dara arah jarum jam 1,2,4,5,7,8,12 perlukaan lama.
  • Bahwa usia anak SUCI RAMADANI Binti JEKI SUPRIADI saat perbuatan pertama kali dilakukan pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2025 masih berusia dibawah 18 (delapan belas) tahun. Berdasarkan Akta Kelahiran Nomor: 1106-LT-24012014-0008 yang dikeluarkan oleh Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Besar.
  • Akibat perbuatan terdakwa, anak korban merasa sakit dan perih dibagian kelamin vagina anak korban dan setelah kejadian tersebut dan anak korban juga merasa malu sedih dan anak korban merasa sudah tidak ada lagi masa depan dan anak korban merasa beban terlalu berat.

 --------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Uqubat Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana -----

 

SUBSIDIAIR

---------Bahwa Ia Terdakwa NASRULLAH ALIAS YAHDUN BIN ALM. MUSLIM pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dalam tahun 2018 sampai dengan tahun 2025 sekira siang hari atau setidak – tidaknya dalam rentang tahun 2018 sampai dengan tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di desa Aneuk Glee Kec. Indrapuri Kab. Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “Dengan Sengaja melakukan Jarimah Pelecehan Seksual terhadap anak ­SUCI RAMADANI Binti JEKI SUPRIADI harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------

  • Bahwa berawal pada siang hari saat anak SUCI RAMADANI Binti JEKI SUPRIADI (korban) sedang nonton televisi diruang tengah rumah yang berada desa Aneuk Glee Kec. Indrapuri Kab. Aceh Besar  kemudian Terdakwa NASRULLAH memanggil anak korban dan menyuruh anak korban untuk mengurut badan terdakwa. lalu Terdakwa mengajak anak korban masuk ke kamar namun setelah sampai didalam kamar Terdakwa mengunci pintu kamar dan langsung membuka celana yang dikenakan terdakwa dan memakai selimut dan menyuruh anak korban untuk mengurut Terdakwa di atas kasur, setelah beberapa saat Terdakwa menyuruh anak korban untuk memegang kemaluannya (penis) namun anak korban menolak tetapi Terdakwa menarik tangan anak korban dan berkata “urut terus sebentar” (dalam bahasa aceh) namun anak korban tetap menolak kemudian Terdakwa tetap menarik tangan anak korban dan mengarahkan tangan anak korban sambil memegang tangan anak korban untuk mengurut dan mengesek – gesek kan kemaluan (penis) Terdakwa sampai mengeluarkan sperma di tangan anak korban, kemudian Terdakwa menarik badan anak korban untuk tidur di samping Terdakwa. Lalu Terdakwa membuka celana anak korban dan mengangkat baju anak korban dan mencium pipi kanan kiri anak korban dan mencium kening dan leher anak korban juga sambil meremas – remas payudara kiri dan kanan anak korban lalu Terdakwa juga ada menempel – nempelkan kemaluannya (penis) ke kemaluan (vagina) anak korban namun saat itu tidak ada di masukan hanya di tempel – tempelkan saja, setelah itu Terdakwa NASRULLAH memakaikan kembali celana anak korban dan berkata “jangan bilang – bilang sama manda, dan jangan bilang sama siapa – siapa juga ya” (dalam bahasa Aceh) .
  • Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak ingat lagi sekira tahun 2018 saat  anak korban baru pulang dari sekolah dan anak korban mau istirahat dulu dirumah sebelum pergi ke TPA dan anak korban membawa satu teman anak korban untuk menemani anak korban tidur di rumah karena rumah sering kosong, namun saat anak korban dan teman anak korban lagi tidur tiba – tiba anak korban terbangun. Karena merasa sempit ternyata Terdakwa tidur di samping anak korban kemudian Terdakwa menarik tangan anak korban sambil berkata “urut saya sebentar” namun kali ini Terdakwa langsung mengarahkan tangan anak korban ke kemaluannya sambil memegang tangan anak korban untuk mengurut dan mengesek – gesek kan kemaluannya (penis) sampai meneluarkan sperma di tangan anak korban.
  • Bahwa selanjutnya kejadian tersebut terus berulang sampai sudah tidak terhitung dan kejadiannya semua sama yang membedakannya hanyalah waktu yang berganti – ganti kadang saat anak korban pulang ngaji kadang saat anak korban pulang sekolah, pada saat rumah kosong dan ada kesempatan Terdakwa selalu memperlakukan anak korban seperti itu hingga akhirnya yang terakhir anak korban ingat saat anak korban masih kelas VI SD Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara memanggil anak korban dan menyuruh anak korban untuk mengurut Terdakwa  lalu membuka baju anak korban dan menidurkan anak korban di atas kasur lalu membuka celana anak korban dan mencium pipi anak korban dan juga meraba – raba payudara anak korban lalu memasukan kemaluannya kedalam kemaluan anak korban sampai beberapa saat hingga mengeluarkan sperma di paha anak korban.
  • Bahwa kejadian tersebut terus berulang setelah anak korban tamat SD dan anak korban di masukan ke salah satu dayah yang ada di Aceh Besar kemudian anak korban sudah belajar agama, dan sudah paham agama juga sehingga sekali – kali anak korban pulang dan Terdakwa meminta anak korban untuk menurut terhadap Terdakwa NASRULLAH dan anak korban sudah sedikit berani untuk menolak dan anak korban sudah tidak masuk lagi ke kamar Terdakwa namun Terdakwa tetap mengambil setiap kesempatan yang ada seperti suka memeluk Anak korban secara tiba-tiba dari arah belakang, baik anak korban sedang membuka kulkas, bercermin dan sebagainya, dan terkadang juga saat mengantarkan anak korban pulang ke Krueng Raya ketempat orang tua anak korban dan Terdakwa mengambil jalan yang sepi sehingga saat ada kesempatan Terdakwa menyuruh anak korban untuk memegang kemaluan milik Terdakwa dan itu berkelanjutan sampai pada saat lebaran idul adha tahun 2025 karena anak korban sudah tidak sanggup lagi dan kemudian anak korban bercerita kepada Saksi YUNITA BINTI HUSEIN.
  • Bahwa usia anak SUCI RAMADANI Binti JEKI SUPRIADI saat perbuatan pertama kali dilakukan pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2025 masih berusia dibawah 18 (delapan belas) tahun. Berdasarkan Akta Kelahiran Nomor: 1106-LT-24012014-0008 yang dikeluarkan oleh Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Besar.
  • Akibat perbuatan terdakwa, anak korban merasa sakit dan perih dibagian kelamin vagina anak korban dan setelah kejadian tersebut dan anak korban juga merasa malu sedih dan anak korban merasa sudah tidak ada lagi masa depan dan anak korban merasa beban terlalu berat.

 ----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.  ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Kota Jantho, 10 Oktober  2025

 PENUNTUT UMUM,

 

 

 

 

WIRA FADILLAH, S.H.,M.H.

          Ajun Jaksa Nip. 19930524 201801 1 005

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya