Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/JN/2024/MS.Jth MUHAMMAD IKHSAN, SH M. NASIR ALIAS PAK WA BIN ALM AHMAD Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 18/JN/2024/MS.Jth
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1310/L.1.27.3/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD IKHSAN, SH
Terdakwa
NoNama
1M. NASIR ALIAS PAK WA BIN ALM AHMAD
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI ACEH

KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR

Jalan T. Bachtiar Panglima Polem, SH, Kota Jantho, Kab. Aceh Besar

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan

Ketuhanan Yang Maha Esa”   

P-29

    

 

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perkara : PDM- 25/JTH/07/2024

 

IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap                             : M. NASIR ALIAS PAK WA BIN Alm AHMAD

Tempat Lahir                                : Dayah Tuha

Umur/Tgl. Lahir                            : 60 tahun / 1964.

Jenis Kelamin                               : Laki-laki.

Kebangsaan/Kewarganegaraan    : Indonesia.

Tempat Tinggal                            : Desa Suka Damai Kec. Lembah Seulawah Kab. Aceh Besar

A g a m a                                     : Islam

P e k e r j a a n                             : Tani / Pekebun

Pendidikan                                   : SD (tidak tamat)

 

PENAHANAN :

Ditahan oleh Penyidik POLRI       : Rutan, sejak tgl 22-03-2024 s/d 10-04-2024.

Diperpanjang oleh JPU                : Rutan, sejak tgl. 11-04-2023 s/d 10-05-2024.

Diperpanjang oleh Ketua MS (I)   : Rutan, sejak tgl. 11-05-2024 s/d 09-06-2024.

Diperpanjang oleh Ketua MS (II)  : Rutan, sejak tgl. 10-06-2024 s/d 09-07-2024.

Penuntut Umum                           : Rutan, sejak tgl. 09-07-2024 s/d 23-07-2024

 

DAKWAAN :

       KESATU

----- Bahwa Terdakwa M. NASIR Alias PAK WA Bin Alm. AHMAD pada hari Sabtu, tanggal 10  bulan Februari 2024 sekira Pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di rumah milik Terdakwa di Desa Suka Damai Kecamatan Lembah Seulawah Kabupaten Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap anak a.n ALISA QURATUNNADA Binti SAFRIZAL (umur 05 Tahun berdasarkan Kartu Keluarga No. 1103010612170001 dan akta kelahiran anak Nomor: 1103015207180001), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 10 bulan Februari 2024 sekira Pukul 16.00 WIB Terdakwa M. NASIR Alias PAK WA Bin Alm. AHMAD (selanjutnya disebut Terdakwa) datang ke kedai tempat Saksi LINDA WATI (nenek korban) berjualan yang terletak di Desa Suka Damai Kec. Lembah Seulawah Kab. Aceh Besar untuk membeli mie. Pada saat itu Saksi Linda Wati meminta untuk membeli mentimun milik Terdakwa, lalu Terdakwa mengatakan bahwa ada mentimun yang sudah Terdakwa petik dan Terdakwa letakkan di rumah Terdakwa. Selanjutnya pada saat  Terdakwa hendak mengambil mentimun, Anak Korban Alisa Quratunnada pada saat yang bersamaan sedang bermain-main diatas becak milik Terdakwa. Kemudian Saksi Linda Wati melarang Anak Korban untuk ikut dengan Terdakwa mengambil mentimun dengan mengatakan “Lisa jangan ikut nanti jatuh” sambil menarik tangan Anak Korban namun Anak Korban tetap mau ikut dengan Terdakwa, lalu Terdakwa mengatakan dalam bahasa aceh dengan terjemahan sebagai berikut “Tidak apa-apa biar dia pergi sebentar, tidak lama nanti balik kesini lagi”. Kemudian Terdakwa membawa Anak Korban dengan menggunakan becak miliknya ke rumah Terdakwa yang terletak di Desa Suka Damai Kec. Lembah Seulawah Kab. Aceh Besar. ---------------------------------------------------------------------------------------------

----- Sesampai di rumah Terdakwa, Terdakwa bersama dengan Anak Korban masuk ke dalam rumah. Selanjutnya bertempat di bagian dapur rumah Terdakwa, Terdakwa mengatakan kepada Anak Korban ““TIDUR DULU LISA MAU PAK WA PERIKSA DULU KELAMIN LISA KARENA GAK BERSIH DICEBOK SAMA NENEK”. Lalu Terdakwa membaringkan tubuh Anak Korban di atas kursi panjang yang berada di dapur rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa membuka celana Anak Korban kemudian Terdakwa mengarahkan wajahnya ke kemaluan Anak Korban lalu menjilat kemaluan Anak Korban berulang kali sambil menggunakan cairan air mentimun yang disiram ke kemaluan Anak Korban. Kemudian Terdakwa membuka celananya sendiri dan memperlihatkan kemaluannya (penis) kepada Anak Korban lalu Terdakwa mengarahkan kemaluannya (penis) ke arah kemaluan Anak Korban lalu mengesek-gesek diatas kemaluan Anak Korban dan Terdakwa memasukkan Penisnya ke dalam vagina Anak Korban sehingga Anak Korban merasa kesakitan pada bagian kemaluannya. Setelah Terdakwa melakukan perbuatan tersebut, Terdakwa mengatakan kepada Anak Korban, “JANGAN BILANG-BILANG SAMA NENEK YA, NENEK LISA JAHAT” sambil memperagakan orang digorok leher dengan menggunaan tangan Terdakwa kearah Anak Korban. Lalu selanjutnya Terdakwa mengantar kembali Anak Korban ke kedai tempat Saksi Linda Wati berjualan. ------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa atas kejadian tersebut Anak Korban menceritakan peristiwa yang dialaminya tersebut kepada Saksi Nurul Hidayatullah selaku ibu kandung dari Anak Korban dan kemudian Saksi Nurul Hidayatullah dan Saksi Linda Wati melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Aceh Besar. ---------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa berdasarkan surat Visum et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Banda Aceh Nomor: R/68/III/KES.3.1/2024/RS. BHY tertanggal 19 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Rina Sabrina dengan hasil pemeriksaan pada vagina Anak Korban Alisa Quratunnada didapati luka robek pada selaput dara arah jarum jam 1,2,5,9,10,11 perlukaan lama. -----------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Psikologis dari DAMe Consultant Nomor: 06/B/DAMe/VI/2024 tertanggal 20 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Usfur Ridha, S.Psi., M.Psi., Psikolog. dengan hasil pemeriksaan psikologis terhadap Anak Korban Alisa Quratunnada diketahui bahwa Anak Korban Alisa Quratunnada dalam kondisi yang tertekan, mengalami trauma yang dijelaskan dengan perubahan perilaku yang dialami Anak Korban Alisa Quratunnada atas kejadian pelecehan seksual/pemerkosaan yang dialaminya. Diantara perilaku yang muncul seperti bingung, ketakutan, tidak mau bermain lagi di luar warung, tidak semangat sekolah, mengeluh sakit perut dan mengalami gangguan tidur. ------------------------------------------------------------

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.-----------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA        

----- Bahwa Terdakwa M. NASIR Alias PAK WA Bin Alm. AHMAD pada hari Sabtu, tanggal 10  bulan Februari 2024 sekira Pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di rumah milik Terdakwa di Desa Suka Damai Kecamatan Lembah Seulawah Kabupaten Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja melakukan Jarimah Pelecehan Seksual terhadap anak a.n ALISA QURATUNNADA BINTI SAFRIZAL (umur 05 Tahun berdasarkan Kartu Keluarga No. 1103010612170001 dan akta kelahiran anak Nomor: 1103015207180001), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 10 bulan Februari 2024 sekira Pukul 16.00 WIB Terdakwa M. NASIR Alias PAK WA Bin Alm. AHMAD (selanjutnya disebut Terdakwa) datang ke kedai tempat Saksi LINDA WATI (nenek korban) berjualan yang terletak di Desa Suka Damai Kec. Lembah Seulawah Kab. Aceh Besar untuk membeli mie. Pada saat itu Saksi Linda Wati meminta untuk membeli mentimun milik Terdakwa, lalu Terdakwa mengatakan bahwa ada mentimun yang sudah Terdakwa petik dan Terdakwa letakkan di rumah Terdakwa. Selanjutnya pada saat  Terdakwa hendak mengambil mentimun, Anak Korban Alisa Quratunnada pada saat yang bersamaan sedang bermain-main diatas becak milik Terdakwa. Kemudian Saksi Linda Wati melarang Anak Korban untuk ikut dengan Terdakwa mengambil mentimun dengan mengatakan “Lisa jangan ikut nanti jatuh” sambil menarik tangan Anak Korban namun Anak Korban tetap mau ikut dengan Terdakwa, lalu Terdakwa mengatakan dalam bahasa aceh dengan terjemahan sebagai berikut “Tidak apa-apa biar dia pergi sebentar, tidak lama nanti balik kesini lagi”. Kemudian Terdakwa membawa Anak Korban dengan menggunakan becak miliknya ke rumah Terdakwa yang terletak di Desa Suka Damai Kec. Lembah Seulawah Kab. Aceh Besar. ---------------------------------------------------------------------------------------------

----- Sesampai di rumah Terdakwa, Terdakwa bersama dengan Anak Korban masuk ke dalam rumah. Selanjutnya bertempat di bagian dapur rumah Terdakwa, Terdakwa mengatakan kepada Anak Korban ““TIDUR DULU LISA MAU PAK WA PERIKSA DULU KELAMIN LISA KARENA GAK BERSIH DICEBOK SAMA NENEK”. Lalu Terdakwa membaringkan tubuh Anak Korban di atas kursi panjang yang berada di dapur rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa membuka celana Anak Korban kemudian Terdakwa memegang ke kemaluan Anak Korban dengan tangannya. Kemudian Terdakwa membuka celananya sendiri dan memperlihatkan kemaluannya (penis) kepada Anak Korban dan menyuruh Anak Korban memegang kemaluan Terdakwa hingga beberapa saat lalu Terdakwa mengarahkan kemaluannya (penis) ke arah kemaluan Anak Korban lalu mengesek-gesek diatas kemaluan Anak Korban. Setelah Terdakwa melakukan perbuatan tersebut, Terdakwa mengatakan kepada Anak Korban, “JANGAN BILANG-BILANG SAMA NENEK YA, NENEK LISA JAHAT” sambil memperagakan orang digorok leher dengan menggunaan tangan Terdakwa kearah Anak Korban. Lalu selanjutnya Terdakwa mengantar kembali Anak Korban ke kedai tempat Saksi Linda Wati berjualan.

----- Bahwa atas kejadian tersebut Anak Korban menceritakan peristiwa yang dialaminya tersebut kepada Saksi Nurul Hidayatullah selaku ibu kandung dari Anak Korban dan kemudian Saksi Nurul Hidayatullah dan Saksi Linda Wati melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Aceh Besar. ---------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Psikologis dari DAMe Consultant Nomor: 06/B/DAMe/VI/2024 tertanggal 20 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Usfur Ridha, S.Psi., M.Psi., Psikolog. dengan hasil pemeriksaan psikologis terhadap Anak Korban Alisa Quratunnada diketahui bahwa Anak Korban Alisa Quratunnada dalam kondisi yang tertekan, mengalami trauma yang dijelaskan dengan perubahan perilaku yang dialami Anak Korban Alisa Quratunnada atas kejadian pelecehan seksual/pemerkosaan yang dialaminya. Diantara perilaku yang muncul seperti bingung, ketakutan, tidak mau bermain lagi di luar warung, tidak semangat sekolah, mengeluh sakit perut dan mengalami gangguan tidur. ------------------------------------------------------------

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. --------------------------------------------

Kota Jantho, 09 Juli 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM,

 

 

 

MUHAMMAD IKHSAN, S.H.

Ajun Jaksa Madya

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya