Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI ACEH
Jl. Dr. Mohd Hasan Desa Lamcot Batoh Banda Aceh 23245
Telp. (0651) 22240 Fax. (0651) 22240
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN P-29
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
SURAT DAKWAAN
NOMOR : PDM- 41/JTH/08/2024
A. IDENTITAS TERDAKWA :
1 Nama Lengkap : MUKHLIS ADE KHAZA BIN KHAIRUDIN
Tempat Lahir : Banda Aceh
Umur / Tanggal Lahir : 33 Tahun / 10 November 1990
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Dusun Inggin jaya Desa tingkeum Kec. Darul Imarah Kab. Aceh Besar.
A g a m a : Islam.
Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa.
Pendidikan : -
B. PENAHANAN :
1. Penyidik PPNS : Rutan, sejak tanggal -Tidak dilakukan penahanan
2. Perpanjangan Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal -
3. Ditahan oleh Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal , 28 Agustus 2024 s/d 11 September 2024
C. DAKWAAN :
KESATU :
----------- Bahwa ia terdakwa MUKHLIS ADE KHAZA BIN KHAIRUDIN pada hari minggu tanggal 23 Juni 2024 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024 , di Warung Kopi Bernama AlFAIZIN CAFE yang beralamat di Desa. Tiengkuem Kec. Darul Imarah Kab. Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni, Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------
? Bermula dari informasi Masyarakat di Desa. Tiengkuem Kec. Darul Imarah Kab. Aceh Besar telah terjadi praktik Maisir/judi jenis Togel mengetahui hal tersebut Tim Opsnal subdit III / Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh sekira pukul 00.00 Wib saksi Eri Thandra Bin Idrus S.E dan saksi Ashabul Yamin bin Rachmayadi serta dan bersama-sama tim opnal Subdit III/Jatanras melakukan penyelidikan di warung kopi AL FAIZIN yang beralamat di jalan soekarnao Hatta Kec, Darul imarah Kab. Aceh Besar dengan cara saksi Eri Thandra Bin Idrus S.E melakukan penyamaran kemudian masuk ke warung kopi AL FAIZIN tersebut sambil memantau dan melihat sekelilingnya dan melihat ada dua orang yang mencurigakan yaitu terdakwa Mukhlis Ade Khaza Bin Khairudin dan saksi Fakhruddin yang sedang bermain judi slot secara online mengunakan Handphone milik Mukhlis Ade Khaza Bin Khairudin dan saksi Eri Thandra Bin Idrus S.E langsung mendatangi terdakwa dan mengambil handphone milik terdakwa yang sedang membuka akun slot Bandar XL dan Pocker Game MAHYONG WAYS selanjutnya saksi Eri Thandra Bin Idrus S.E juga ikut mengamankan saksi Fakhruddin (disidangkan dalam berkas terpisah) yang duduk bersama-sama bermain judi online di warung kopi AL FAIZIN tersebut.
? Bahwa terdakwa melakukan permainan judi online menggunakan 1 unit handphone XIOMI REDMI NOTE 5 PRO warna hitam dengan cara membuka website yang bernama SLOT BANDAR XL lalu setelah itu terdakwa melakukan login menggunakan akun/user name JEMPER90 lalu terdakwa memasukkan password pd akun tersebut dengan password eza101190 lalu setelah itu terdakwa melakukan deposit ke akun DANA atas nama MUKHLIS ADE KHAZA dengan nomor handphone 082360784664 pasword 101190 senilai Rp. 30.000 (tigapuluh ribu rupiah) dan setelah saldo masuk ke akun terdakwa yangbernama JEMBER90 lalu terdakwa membuka jenis permaina judi slot di website SLOT BANDFAR XL yang bernama POCKET GAMES SLOT lalu setelah itu terdakwa memilih permainan ke jenis permainan judi yang bernama MAHYONG WAYS dan setelah masuk terdakwa langsung bermain judi slot di game MAHYONG WAYS selama 30 (tiga puluh) menit dan mendapat keuntungan senilai Rp.146.000,-(seratus empat puluh enam ribu rupiah).
? Bahwa terdakwa bermain judi online sejak Bulan Maret 2024 sampai Bulan Juni 2024 dengan keuntungan yang berbeda-beda yaitu pada bulan maret 2024 senilai Rp.1.939.000 (satu juta Sembilan ratus tiga puluh Sembilan rupiah) pada Bulan April 2024 senilai Rp. 455.000,-(empat ratus lima puluh lima ribu rupiah), Bulan Mei 2024 senilai Rp.902.000,-(Sembilan ratus dua ribu rupiah), Bulan Juni 2024 senilai Rp. 953.000,-(Sembilan ratus lima puluh tiga ribu rupiah) denga total keseluruhan Rp.4.249.000,- (empat juta dua ratus empat pulh Sembilan ribu rupiah) dan semua keuntungan itu sudah di habiskan terdakwa untuk kebutuhan kehidupan sehari-hari dan sisa saldo yang tertinggal senilai Rp.146.000,-(seratus empat puluh enam ribu rupiah) tidak bvisa dilakukan penarikkan saat dilakukan penarikkan di keterangan pada akun tersebut tertulis “REJECTED” dan dengan akun DANA atas nama terdakwa senilai Rp.345 (tiga ratus empat puluh lima) yang juga tidak ditarik lagi uangnya
? Bahwa terdakwa MUKHLIS ADE KHAZA BIN KHAIRUDIN dan saksi FAKHRUDDIN (disidangkan dalam berkas terpisah) langsung diamankan dan dibawa oleh, melakukan permainan judi online pada website yang bernama SLOT BANDAR XL, sejak bulan Maret 2024, dimana terdakwa berawal hanya bermain judi online hanya sekedar mencoba untuk peruntungan saja namun pada akhirnya terdakwa justru ketagihan untuk mencoba bermain lagi untuk mencari keuntungan dari permainan judi online tersebut.
? Berdasarkan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh nomor 01 tahun 2016 tentang Judi Online permainan memutuskan dengan menetapkan kesatu ; bahwa judi online adalah permainan yang memasang taruhan uang atau bentuk lain, melalui media internet dan media sosial lainnya dan menetapkan kedua ; judi online hukumnya haram dan menetapkan ketiga ; pemerintah dan Masyarakat wajib memberantas segala jenis perjudian.
? Selanjutnya terdakwa MUKHLIS ADE KHAZA BIN KHAIRUDIN dan saksi FAKHRUDDIN (disidangkan dalam berkas terpisah) langsung diamankan dan dibawa oleh Tim Ditreskrimum Polda Aceh untuk proses hukum terkait melakukan jarimah Maisir yang melanggar ketentuan Syariat Islam.
-----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. ----------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
----------- Bahwa ia terdakwa MUKHLIS ADE KHAZA BIN KHAIRUDIN pada hari minggu tanggal 23 Juni 2024 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024 , di Warung Kopi Bernama AlFAIZIN CAFE yang beralamat di Desa. Tiengkuem Kec. Darul Imarah Kab. Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja melakukan jarimah maisir dengan nilai taruhan dan/ atau keuntungan lebih dari 2 (dua) gram emas murni Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------
? Bermula dari informasi Masyarakat di Desa. Tiengkuem Kec. Darul Imarah Kab. Aceh Besar telah terjadi praktik Maisir/judi jenis Togel mengetahui hal tersebut Tim Opsnal subdit III / Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh sekira pukul 00.00 Wib saksi Eri Thandra Bin Idrus S.E dan saksi Ashabul Yamin bin Rachmayadi serta dan bersama-sama tim opnal Subdit III/Jatanras melakukan penyelidikan di warung kopi AL FAIZIN yang beralamat di jalan soekarnao Hatta Kec, Darul imarah Kab. Aceh Besar dengan cara saksi Eri Thandra Bin Idrus S.E melakukan penyamaran kemudian masuk ke warung kopi AL FAIZIN tersebut sambil memantau dan melihat sekelilingnya dan melihat ada dua orang yang mencurigakan yaitu terdakwa Mukhlis Ade Khaza Bin Khairudin dan saksi Fakhruddin yang sedang bermain judi slot secara online mengunakan Handphone milik Mukhlis Ade Khaza Bin Khairudin dan saksi Eri Thandra Bin Idrus S.E langsung mendatangi terdakwa dan mengambil handphone milik terdakwa yang sedang membuka akun slot Bandar XL dan Pocker Game MAHYONG WAYS selanjutnya saksi Eri Thandra Bin Idrus S.E juga ikut mengamankan saksi Fakhruddin (disidangkan dalam berkas terpisah) yang duduk bersama-sama bermain judi online di warung kopi AL FAIZIN tersebut.
? Bahwa terdakwa melakukan permainan judi online menggunakan 1 unit handphone XIOMI REDMI NOTE 5 PRO warna hitam dengan cara membuka website yang bernama SLOT BANDAR XL lalu setelah itu terdakwa melakukan login menggunakan akun/user name JEMPER90 lalu terdakwa memasukkan password pd akun tersebut dengan password eza101190 lalu setelah itu terdakwa melakukan deposit ke akun DANA atas nama MUKHLIS ADE KHAZA dengan nomor handphone 082360784664 pasword 101190 senilai Rp. 30.000 (tigapuluh ribu rupiah) dan setelah saldo masuk ke akun terdakwa yangbernama JEMBER90 lalu terdakwa membuka jenis permaina judi slot di website SLOT BANDFAR XL yang bernama POCKET GAMES SLOT lalu setelah itu terdakwa memilih permainan ke jenis permainan judi yang bernama MAHYONG WAYS dan setelah masuk terdakwa langsung bermain judi slot di game MAHYONG WAYS selama 30 (tiga puluh) menit dan mendapat keuntungan senilai Rp.146.000,-(seratus empat puluh enam ribu rupiah).
? Bahwa terdakwa bermain judi online sejak Bulan Maret 2024 sampai Bulan Juni 2024 dengan keuntungan yang berbeda-beda yaitu pada bulan maret 2024 senilai Rp.1.939.000 (satu juta Sembilan ratus tiga puluh Sembilan rupiah) pada Bulan April 2024 senilai Rp. 455.000,-(empat ratus lima puluh lima ribu rupiah), Bulan Mei 2024 senilai Rp.902.000,-(Sembilan ratus dua ribu rupiah), Bulan Juni 2024 senilai Rp. 953.000,-(Sembilan ratus lima puluh tiga ribu rupiah) denga total keseluruhan Rp.4.249.000,- (empat juta dua ratus empat pulh Sembilan ribu rupiah) dan semua keuntungan itu sudah di habiskan terdakwa untuk kebutuhan kehidupan sehari-hari dan sisa saldo yang tertinggal senilai Rp.146.000,-(seratus empat puluh enam ribu rupiah) tidak bvisa dilakukan penarikkan saat dilakukan penarikkan di keterangan pada akun tersebut tertulis “REJECTED” dan dengan akun DANA atas nama terdakwa senilai Rp.345 (tiga ratus empat puluh lima) yang juga tidak ditarik lagi uangnya
? Bahwa terdakwa MUKHLIS ADE KHAZA BIN KHAIRUDIN dan saksi FAKHRUDDIN (disidangkan dalam berkas terpisah) langsung diamankan dan dibawa oleh, melakukan permainan judi online pada website yang bernama SLOT BANDAR XL, sejak bulan Maret 2024, dimana terdakwa berawal hanya bermain judi online hanya sekedar mencoba untuk peruntungan saja namun pada akhirnya terdakwa justru ketagihan untuk mencoba bermain lagi untuk mencari keuntungan dari permainan judi online tersebut.
? Berdasarkan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh nomor 01 tahun 2016 tentang Judi Online permainan memutuskan dengan menetapkan kesatu ; bahwa judi online adalah permainan yang memasang taruhan uang atau bentuk lain, melalui media internet dan media sosial lainnya dan menetapkan kedua ; judi online hukumnya haram dan menetapkan ketiga ; pemerintah dan Masyarakat wajib memberantas segala jenis perjudian.
? Selanjutnya terdakwa MUKHLIS ADE KHAZA BIN KHAIRUDIN dan saksi FAKHRUDDIN (disidangkan dalam berkas terpisah) langsung diamankan dan dibawa oleh Tim Ditreskrimum Polda Aceh untuk proses hukum terkait melakukan jarimah Maisir yang melanggar ketentuan Syariat Islam.
----------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. ---------------------------------------------------------------------
Kota Jantho , 28 Agustus 2024
Jaksa Penuntut Umum,
MUHAMMAD WALIYULLAH SH.
AJUN JAKSA
Nip. 19961215 201902 1 002 |