Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pdt.P/2025/MS.Jth MUHAZIR BIN MUHAMMAD YACOB Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 6/Pdt.P/2025/MS.Jth
Tanggal Surat Kamis, 02 Jan. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1MUHAZIR BIN MUHAMMAD YACOB
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.    Menetapkan Almarhum RUSLAN BIN MUHAMMAD YACOB telah meninggal dunia pada tanggal 13 November 2024 di Gampong Bueng Pageu, Kecamatan Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, karena sakit;
3.    Menetapkan ahli waris dari Almarhum RUSLAN BIN MUHAMMAD YACOB adalah sebagai berikut:
a.    MUHAZIR BIN MUHAMMAD YACOB (abang kandung pewaris/pemohon);
4.    Menetapkan Pemohon untuk dapat mengurus tabungan bank di Bank Aceh Syariah dengan nomor rekening 52302200049746 atas nama RUSLAN;
5.    Membebankan biaya perkara menurut hukum;

a t a u :

Bilamana Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Cq. Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho yang memeriksa dan mengadili penetapan ini berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya sesuai dengan maksud permohonan penetapan ahli waris ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak