Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI ACEH
KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR
|
“UNTUK KEADILAN”
|
P-29
|
|
|
|
SURADAKWAAN
NOMOR REGISTER PERKARA :PDM-011/JTH/04/2025.
- Identitas terdakwa .
Nama Lengkap
|
:
|
NOUVAL OVANDA BIN BUSTAMAM
|
Tempat lahir
|
:
|
Ligan Kabupaten Aceh Jaya
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
28 Tahun / 25 Februari 1996.
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Desa Lampeuot Kecamatan Banda Raya Kota Banda Aceh.
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
Pendidikan
|
:
|
S-1 Ekonomi
|
Lain-lain.
|
:
|
-
|
- Status Penahanan:
Terhadap terdakwa telah dilakukan penahanan yaitu sebagai berikut :
- Penyidik : sejak tgl 04 Februari 2025 s/d tgl 23 Februari 2025 (Rutan)
- Penangguhan Penahanan : sejak tgl. 14 Februari 2025
- Penuntut Umum : sejak tgl 16 April 2025 s/d 30 April 2025
C. DAKWAAN :
Primair
Bahwa terdakwa NOUVAL OVANDA BIN BUSTAMAM pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Warung Kopi Hijrah di Desa Ajun Kecamatan Peukan Bada Kabupaten Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Jinayat dengan sengaja melakukan jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan lebih dari dua gram emas (perbuatan yang mengandung unsur taruhan dan/atau unsur untung-untungan yang dilakukan antara dua belah pihak atau lebih disertai kesepakatan bahwa pihak yang menang akan mendapat bayaran/keuntungan tertentu dari pihak yang kalah baik secara langsung maupun tidak langsung) perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekira pukul 01.30 WIB, bermula ketika awalnya terdakwa menyetorkan uang sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ke rekening DANA Nomor 0822 7662 7206 atas nama Noval Ovanda kemudian terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone merek VIVO S-1 warna biru membuka browser google chrome dan menelusuri situs judi AJAIB88 dengan ID user: SMA30F dan password: Ops12345 selanjutnya terdakwa memilih permainan judi MAHJONG WAY dan melakukan deposit sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk memulai permainan, kemudian terdakwa memainkan permainan judi MAHJONG WAY dengan jumlah taruhan sebesar Rp.1000,- (seribu rupiah) dan jika terdakwa menang maka terdakwa akan melakukan widraw/penarikan sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dimana uang yang terdakwa tarik akan masuk ke rekening Dana terdakwa , dan jika terdakwa tidak beruntung /kalah maka uang deposit yang sudah terdakwa masukkan hangus dan menjadi milik penyelenggara.
- Bahwa terdakwa sudah bermain judi online slot MAHJONG WAY selama lebih kurang 1 (satu) tahun yaitu judi MAHJONG pada situs judi AJAIB88 dengan ID user: SMA30F dan password: Ops12345 dan sudah menyetorkan deposit untuk bermain judi online sebesar lebih kurang Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan selama 1 (satu) Tahun sudah mendapat keuntungan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) selama bermain serta sisa saldo yang ada pada akun judi online milik terdakwa adalah sebesar Rp 1.625.000,- (satu juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang merupakan sisa uang terdakwa bermain judi online;
- Bahwa perbuatan Terdakwa bermain judi MAHJONG WAY dengan taruhan tertentu pada situs pada situs judi AJAIB88 dengan ID user: SMA30F dan password: Ops12345 tersebut tergolong kepada perbuatan yang mengandung unsur taruhan dan/atau unsur untung-untungan yang dilakukan antara 2 (dua) pihak atau lebih, disertai kesepakatan bahwa pihak yang menang akan mendapat bayaran/keuntungan tertentu dari pihak yang kalah baik secara langsung atau tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 22 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat;
- Bahwa harga 1 gram emas murni per 04 Februari 2025 berdasarkan data yang diperoleh dari PT. Pegadaian adalah Rp 1.459.648- (satu juta empat ratus lima puluh sembilan ribu enam ratus empat puluh delapan rupiah).
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. ----------
Subsidair
Bahwa terdakwa NOUVAL OVANDA BIN BUSTAMAM pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Warung Kopi Hijrah di Desa Ajun Kecamatan Peukan Bada Kabupaten Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Jinayat, dengan sengaja melakukan jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan lebih paling banyak dua gram emas (perbuatan yang mengandung unsur taruhan dan/atau unsur untung-untungan yang dilakukan antara dua belah pihak atau lebih disertai kesepakatan bahwa pihak yang menang akan mendapat bayaran/keuntungan tertentu dari pihak yang kalah baik secara langsung maupun tidak langsung), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekira pukul 01.30 WIB, bermula ketika awalnya terdakwa menyetorkan uang sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ke rekening DANA Nomor 0822 7662 7206 atas nama Noval Ovanda kemudian terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone merek VIVO S-1 warna biru membuka browser google chrome dan menelusuri situs judi AJAIB88 dengan ID user: SMA30F dan password: Ops12345 selanjutnya terdakwa memilih permainan judi MAHJONG WAY dan melakukan deposit sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk memulai permainan, kemudian terdakwa memainkan permainan judi MAHJONG WAY dengan jumlah taruhan sebesar Rp.1000,- (seribu rupiah) dan jika terdakwa menang maka terdakwa akan melakukan widraw/penarikan sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dimana uang yang terdakwa tarik akan masuk ke rekening Dana terdakwa , dan jika terdakwa tidak beruntung /kalah maka uang deposit yang sudah terdakwa masukkan hangus dan menjadi milik penyelenggara.
- Bahwa terdakwa sudah bermain judi online slot MAHJONG WAY selama lebih kurang 1 (satu) tahun yaitu judi MAHJONG pada situs judi AJAIB88 dengan ID user: SMA30F dan password: Ops12345 dan sudah menyetorkan deposit untuk bermain judi online sebesar lebih kurang Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan selama 1 (satu) Tahun sudah mendapat keuntungan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) selama bermain serta sisa saldo yang ada pada akun judi online milik terdakwa adalah sebesar Rp 1.625.000,- (satu juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang merupakan sisa uang terdakwa bermain judi online;
- Bahwa perbuatan Terdakwa bermain judi MAHJONG WAY dengan taruhan tertentu pada situs pada situs judi AJAIB88 dengan ID user: SMA30F dan password: Ops12345 tersebut tergolong kepada perbuatan yang mengandung unsur taruhan dan/atau unsur untung-untungan yang dilakukan antara 2 (dua) pihak atau lebih, disertai kesepakatan bahwa pihak yang menang akan mendapat bayaran/keuntungan tertentu dari pihak yang kalah baik secara langsung atau tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 22 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat;
- Bahwa harga 1 gram emas murni per 04 Februari 2025 berdasarkan data yang diperoleh dari PT. Pegadaian adalah Rp 1.459.648- (satu juta empat ratus lima puluh sembilan ribu enam ratus empat puluh delapan rupiah).
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. ----------
Kota Jantho, 17 April 2025
PENUNTUT UMUM
MUHAMMAD WALIYULLAH, S.H
AJUN JAKSA
NIP. 199612152019021002
|