| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon-pemohon seluruhnya;
2. Menetapkan telah meninggal dunia almarhum Marzuki bin A. Rasyid pada tanggal 21 Februari 2023 dan dikebumikan di Gampong Tanjong Selamat, Kecamatan Darussalam, Kabupaten Aceh Besar;
3. Menetapkan ahli waris dari almarhum Marzuki bin A. Rasyiad adalah : adalah :
a. Maulina Ratna Juwita bin Marzuki (anak Perempuan kandung);
b. Fadhlullah bin Marzuki (anak laki-laki kandung);
c. Khairul Fahmi bin Marzuki (anak laki-laki kandung);
d. Afdharul Rizal bin Marzuki (anak laki-laki kandung);
e. Dr. Wirdatul Jannah (isteri);
f. Fazzal Zaffran bin Marzuki (anak laki-laki kandung);
g. Muhammad Haikal Malasi bin Marzuki (anak laki-laki kandung);
h. Asraf Al Fatih bin Marzuki (anak laki-laki kandung);
4. Menetapkan Pemohonn 5 (dr. Wirda Nurjannah) sebagai wali terhadap anak-anak yang masih berada di bawah umur, yaitu :
a, Fazzal Zaffran bin Marzuki (anak laki-laki kandung);
b. Muhammad Haikal Malasi bin Marzuki (anak laki-laki kandung);
c. Asraf Al Fatih bin Marzuki (anak laki-laki kandung (Pemohon 6, 7 dan Pemohon 8);
5. Menetapkan Pemohon 5 (Wirda Nurjannah) berwenang guna mewakili kepentingan hukum/ melakukan segala perbuatan hukum yang menyangkut kepentingan hukum terhadap anak-anak Pemohon yang masih berada di bawah umur tersebut sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan;
6. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
7. Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya
|