Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
24/JN/2024/MS.Jth | MUHAMMAD RIDHO, S.H. | MUNAWAR BIN RUSDI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 23 Agu. 2024 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Maisir | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 24/JN/2024/MS.Jth | |||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 20 Agu. 2024 | |||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1828/L.1.27.3/Eku.2/08/2024 | |||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NO. REG. PERKARA : PDM-35/JTH/08/2024
A. IDENTITAS TERDAKWA:
Na m a : MUNAWAR BIN RUSDI Tempat Lahir : Kayee Adang Umur/Tgl.Lahir : 37 Tahun / 20 Desember 1986 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat Tinggal : Gampong Kayee Adang, Kec. Seulimeum, Kab. Aceh Besar A g a m a : Islam Pekerjaan : Swasta Pendidikan : SMA (Tamat)
B. PENAHANAN :
C. DAKWAAN KESATU
----- Terdakwa MUNAWAR BIN RUSDI pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 sekira Pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di salah satu warung kopi di Desa Kayee Adang Kec. Seulimeum, Kab. Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah Hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho, dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan lebih dari 2 (dua) gram emas murni, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------- Bahwa Pada hari Jum’at tanggal 21 Juni 2024 sekira pukul 14.00 wib Terdakwa MUNAWAR BIN RUSDI pergi ke simpang jantho untuk mengirim uang atau top up ke akun dana milik Terdakwa dengan nomor 082165552255 an. MUNAWAR sebesar Rp.98.000 (Sembilan Puluh delapan ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa pergi salah satu warung kopi Desa Kayee Adang Kec. Seulimum Kab Aceh Besar, dan sesampainya di warkop ternyata warkop tersebut tutup pintu dapurnya tidak ada orang jualan hanya kursi dan meja saja yang ada, lalu Terdakwa masuk dan duduk di kursi tersebut. Kemudian Sekira Pukul 14.50 WIB Terdakwa membuka handphone Android Merk Vivo Y27 warna biru milik Terdakwa lalu membuka aplikasi Google Chrome dan masuk atau membuka situs www.qqcuan.com atau link judi online https://165.22.105.72/ dengan username “NAWAR86” dan Pasword “mun@w@r86”. Lalu Terdakwa melakukan deposit sebesar Rp.98.000 (Sembilan Puluh delapan ribu rupiah) dan selanjutnya kembali ke akun dana milik Terdakwa lalu mengirim uang deposit ke rekening dana yang disediakan oleh situs www.qqcuan.com. Sekira Pukul 15.00 WIB Setelah uang yang Terdakwa kirim tersebut masuk ke akun terdakwa kemudian terdakwa masuk ke permainan judi jenis slot provider PG Soft dengan game BANDITO dengan memasang taruhan atau bet sebesar Rp.800 (delapan Ratus rupiah) Kemudian tiba-tiba sekira pukul 15.30 WIB datang anggota kepolisian berpakaian preman a.n Saksi Muktamir dan Farza Riski menanyakan kepada terdakwa :” sedang main judi slot ya? :” lalu terdakwa menjawab :’ Iya:”. Kemudian saksi Muktamir dan Farza Riski melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan mengamankan Terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone Android Merk Vivo Y27 warna biru serta membawa Terdakwa ke Polres Aceh Besar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa pada hari Jum’at tanggal 21 Juni 2024 sebagaimana tersebut diatas apabila terdakwa mendapat SCATTER/Menang putaran Gratis dengan perkalian di gandakan Terdakwa bisa mendapatkan keuntungan, namun Terdakwa pada hari dilakukan penangkapan belum ada menang atau belum memperoleh keuntungan, akan tetapi Terdakwa pernah mendapatkan kemenangan atau perkalian hingga 10 dalam permainan tersebut dan mendapatkan kemenangan lebih dari Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) namun Terdakwa tidak ingat lagi gambar apa yang pecah bisa di bayar segitu dan seingat Terdakwa kemenangan tersebut terdakwa dapatkan pada hari senin tanggal 17 juni 2024 sekira pukul 10.00 WIB.
----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.---------------------------------
ATAU
KEDUA
----- Terdakwa MUNAWAR BIN RUSDI pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 sekira Pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di salah satu warung kopi di Desa Kayee Adang Kec. Seulimeum, Kab. Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah Hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho, dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------- Bahwa Pada hari Jum’at tanggal 21 Juni 2024 sekira pukul 14.00 wib Terdakwa MUNAWAR BIN RUSDI pergi ke simpang jantho untuk mengirim uang atau top up ke akun dana milik Terdakwa dengan nomor 082165552255 an. MUNAWAR sebesar Rp.98.000 (Sembilan Puluh delapan ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa pergi salah satu warung kopi Desa Kayee Adang Kec. Seulimum Kab Aceh Besar, dan sesampainya di warkop ternyata warkop tersebut tutup pintu dapurnya tidak ada orang jualan hanya kursi dan meja saja yang ada, lalu Terdakwa masuk dan duduk di kursi tersebut. Kemudian Sekira Pukul 14.50 WIB Terdakwa membuka handphone Android Merk Vivo Y27 warna biru milik Terdakwa lalu membuka aplikasi Google Chrome dan masuk atau membuka situs www.qqcuan.com atau link judi online https://165.22.105.72/ dengan username “NAWAR86” dan Pasword “mun@w@r86”. Lalu Terdakwa melakukan deposit sebesar Rp.98.000 (Sembilan Puluh delapan ribu rupiah) dan selanjutnya kembali ke akun dana milik Terdakwa lalu mengirim uang deposit ke rekening dana yang disediakan oleh situs www.qqcuan.com. Sekira Pukul 15.00 WIB Setelah uang yang Terdakwa kirim tersebut masuk ke akun terdakwa kemudian terdakwa masuk ke permainan judi jenis slot provider PG Soft dengan game BANDITO dengan memasang taruhan atau bet sebesar Rp.800 (delapan Ratus rupiah) Kemudian tiba-tiba sekira pukul 15.30 WIB datang anggota kepolisian berpakaian preman a.n Saksi Muktamir dan Farza Riski menanyakan kepada terdakwa :” sedang main judi slot ya? :” lalu terdakwa menjawab :’ Iya:”. Kemudian saksi Muktamir dan Farza Riski melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan mengamankan Terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone Android Merk Vivo Y27 warna biru serta membawa Terdakwa ke Polres Aceh Besar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa pada hari Jum’at tanggal 21 Juni 2024 sebagaimana tersebut diatas apabila terdakwa mendapat SCATTER/Menang putaran Gratis dengan perkalian di gandakan Terdakwa bisa mendapatkan keuntungan, namun Terdakwa pada hari dilakukan penangkapan belum ada menang atau belum memperoleh keuntungan, akan tetapi Terdakwa pernah mendapatkan kemenangan atau perkalian hingga 10 dalam permainan tersebut dan mendapatkan kemenangan kurang lebih sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) namun Terdakwa tidak ingat lagi gambar apa yang pecah bisa di bayar segitu dan seingat Terdakwa kemenangan tersebut terdakwa dapatkan pada hari senin tanggal 17 juni 2024 sekira pukul 10.00 WIB.
----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. --------------------------------
Kota Jantho, 16 Agustus 2024 JAKSA PENUNTUT UMUM,
MUHAMMAD RIZZA, S.H. Jaksa Muda NIP. 198502082007121004
MUHAMMAD RIDHO, S.H. Ajun Jaksa NIP. 19931229 201902 1 008
|
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |