Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/JN/2024/MS.Jth Wira Fadillah, S.H. KHALIDUN SYAH Bin RAJO BINSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 32/JN/2024/MS.Jth
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2602/L.1.27.3/Eku.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Wira Fadillah, S.H.
Terdakwa
NoNama
1KHALIDUN SYAH Bin RAJO BINSYAH
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR

Jl. T. Bachtiar Panglima Polem, SH, Jantho - Aceh Besar

“UNTUK KEADILAN”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

   Nomor  Reg. Perkara

:

PDM- 048/JTH/11 /2024

 

A.

IDENTITAS TERDAKWA

 

Nama lengkap

:

KHALIDUN SYAH Bin RAJO BINSYAH

 

Tempat lahir

:

Lawe Sawah

 

Umur / tanggal lahir

:

58 Tahun/ 16 Agustus 1966

 

Jenis kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan /Kewarganegaraan

Tempat tinggal

:

:

Indonesia

Dusun Ujung Blang Desa Meunasah Papeun Kec. Krueng Barona Jaya Kab. Aceh Besar 

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

PNS

 

Pendidikan

 

:

S1 (Berijazah)

 

 

B.

PENAHANAN

 

 

Penyidik

:

Sejak tanggal 25 Juli 2024 s/d 13 Agustus 2024 (Rutan)

 

Diperpanjang Penuntut Umum

 

Diperpanjang Ketua MS I

 

Diperpanjang Ketua MS II

 

Penuntut

:

 

:

 

:

 

:

Sejak tanggal 14 Agustus 2024 s/d 12 September2024 (Rutan)

Sejak tanggal 13 September 2024 s/d 12 Oktober 2024 (Rutan)

Sejak tanggal 13 Oktober 2024 s/d 11 November 2024 (Rutan)

Sejak tanggal 11 November 2024 s/d 25 November 2024 ( Rutan Jantho)

  1. DAKWAAN

PERTAMA

PRIMAIR

-----------Bahwa ia Terdakwa KHALIDUN SYAH Bin RAJO BINSYAH pada tanggal dan bulan yang tidak dingat lagi pada tahun 2012 sampai tahun 2022 sekira pukul 14.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2012 sampai dengan tahun 2022, bertempat di desa Neuhun Kecamatan Mesjid Raya Kabupaten Aceh Besar tepatnya diperumahan ujung batee dan Dusun Alue Simeuhie Desa Neuhen Kecamatan Mesjid Raya Kabupaten Aceh Besar tepatnya didalam kamar tidur rumah tempat tinggal korban NOVITA RAHAYU Binti (Alm) SALNORI dan di Jalan raya Banda Aceh - Medan di Kabupaten Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak NOVITA RAHAYU Binti (Alm) SALNORI (Anak Korban), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi pada tahun 2016 pada saat korban duduk dikelas V SD sekira pukul 14.00 wib pada saat korban pulang sekolah korban Ketika korban sampai dirumahnya di Dusun Alue Simeuhie Desa Neuhen Kecamatan Mesjid Raya Kabupaten Aceh Besar, kemudian anak korban disuruh terdakwa untuk masuk ke dalam kamar setelah berada didalam kamar kemudian terdakwa langsung mendorong korban hingga korban terjatuh di tempat tidur kemudian terdakwa ada mengatakan “KALAU GAK MAU NANTI AKU TINGGAL KAMU DAN MAMA KAMU, CARI NAFKAH SENDIRI KALIAN“ lalu terdakwa langsung membuka baju dan celana korban lalu terdakwa membuka celana milik terdakwa dan langsung menindih badan korban dengan badan terdakwa sambil meremas payudara korban dan memasukkan kemaluan terdakwa (penis) ke dalam kemaluan korban (vagina) dan menggoyang-goyangkan pinggul terdakwa selama lebih kurang 2 (dua) menit dan terdakwa mengeluarkan sperma terdakwa di seprei lalu terdakwa memakai celananya kembali dan korban pun kembali memakai baju dan celana korban dan pergi ke kamar mandi untuk membersihkannya, setelah itu terdakwa sering melakukan perbuatan tersebut kepada korban dengan cara yang sama hingga korban duduk dikelas II SMA pada tahun 2022.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan terhadap korban pada saat ibu korban yakni saksi SUMARTIJAH Binti (Alm) SUYATNO tidak berada dirumah.
  • Bahwa selain dirumah tinggal korban terdakwa juga melakukan perbuatan saat perjalanan menuju Sare Kabupaten Aceh Besar (Jalan raya Banda Aceh Medan di Kabupaten Aceh Besar) dengan cara pada hari dan tanggal serta bulan yang tidak korban ingat lagi tepatnya pada saat korban kelas 1 SMA tahun 2020. Pada saat itu terdakwa mengantarkan korban kesekolah SMA Negeri 1 Baitussalam Kab. Aceh Besar dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil, namun terdakwa tidak mengantarkan korban kesekolah dan hanya berhenti didepan lorong sekolah. Pada saat berhenti kemudian terdakwa meluruskan bangku mobil tempat korban duduk yakni bangku/ kursi sebelah kiri sopir. Kemudian terdakwa kembali mengendarai mobilnya, pada saat dijalan tiba – tiba tangan terdakwa langsung memegang payudara korban, kemudian korban menangkis tangan terdakwa Lalu terdakwa mengatakan kepada korban “diam (dengan nada membentak)” sehingga membuat korban takut dan terdakwa kembali memegang dan meremas payudara korban. Berselang beberapa menit kemudian terdakwa menaikan celana sekolah yang korban kenakan hingga keatas badan korban. Lalu terdakwa memasukan tanganya kedalam celana dalam korban. Kemudian terdakwa mengelus – ngelus kemaluan (vagina) korban, lalu terdakwa memasukan jari tangan terdakwa kedalam kemaluan (vagina) korban. Setelah jari tangan terdakwa masuk kedalam kemaluan (vagina) korban, lalu terdakwa memainkan jari tanganya dengan cara mengeluarkan setengah dan kembali memasukan jari tangannya. Berselang beberapa menit kemudian terdakwa mengeluarkan jari tangannya dari celana dalam korban dan kembali memengang stir mobil, dan beberapa menit kemudian kembali terdakwa memasukan tangan kedalam celana dalam dan jarinya masuk kedalam kemaluan (vagina) korban. Hingga beberapa kali terdakwa melakukan disepanjang jalan hingga terdakwa mengatakan kepada korban bahwa “ini sudah sampai di sare, kita belok saja” namun korban hanya diam. Pada saat pulang kembali terdakwa melakukan hal sama terhadap korban.
  • Bahwa berdasarkan hasil visum nomor: R/153/V/KES.3.1/2024/Rs Bhy tanggal 31 Mei 2024 atas nama korban NOVITA RAHAYU setelah dilakukan pemeriksaan alat kelamin/ genitalia ditemukan/ diketahui :
  • Bibir besar kemaluan : tidak ditemukan luka – luka;
  • Bibir kecil kemaluan :
  • Pada bibir kecil sisi kiri bagian dalam searah dengan jam tiga, sesuai arah putaran jarum jam, terdapat luka lecet berukuran nol koma satu sentimeter kali nol koma dua sentimeter;
  • Pada bibir kecil sisi kanan bagian dalam searah dengan jam Sembilan, sesuai arah putaran jarum jam, terdapat luka lecet berukuran nol koma dua sentimeter kali nol koma dua sentimeter.
  • Selaput dara :
  • Pada arah jam tiga, sesuai arah putaran jarum jam, terdapat robekan mencapai dasar yang sewarna dengan sekitarnya;
  • Pada arah jam Sembilan dan jam sepuluh, sesuai arah putaran jarum jam, terdapat robekan tidak mencapai dasar yang sewarna dengan sekitarnya.
  • Liang senggama : Keluar darah Haid.
  • Lubang Pelepas : Lipatan Kulit sekitar lubang Pelepas baik, tidak terdapat memar, luka lecet maupun jaringan perut, kekuatan otot sekitar lubang pelapas baik.

Kesimpulan : terhadap korban NOVITA RAHAYU yang pada saat pemeriksaan berusia Sembilan belas tahun, ditemukan robekan lama pada selaput dara akibat kekerasan benda tumpul yang melewati liang senggama (penetrasi) lama. Selanjutnya ditemukan pula luka – luka lecet bibir kecil kemaluan akibat kekerasan tumpul yang melewati liang senggama (penetrasi) baru.

 

  • Bahwa anak korban saat terjadinya perbuatan perkosaan tersebut masih berstatus sebagai anak karena belum berumur 18 (delapan belas) tahun berdasarkan Kartu Keluarga Nomor : 1106201203140001 yang dikeluarkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Aceh Besar pada 04 September 2023.
  • Akibat perbuatan terdakwa tersebut, mengakibatkan korban depresi dan trauma atas apa yang sudah korban alami. Hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan Psikologis Nomor : 400.2.3/202 tanggal 26 Juni 2024 yang dilakukan oleh ENDANG SETIA NINGSIH, M.Pd, Psikolog.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Uqubat Ta’zir dalam pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. ----------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

-------------Bahwa ia Terdakwa KHALIDUN SYAH Bin RAJO BINSYAH pada tanggal dan bulan yang tidak dingat lagi pada tahun 2012 sampai tahun 2022 sekira pukul 12.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2012 sampai dengan tahun 2022, bertempat di desa Neuhun Kecamatan Mesjid Raya Kabupaten Aceh Besar tepatnya diperumahan ujung batee dan di Dusun Alue Simeuhie Desa Neuhen Kecamatan Mesjid Raya Kabupaten Aceh Besar tepatnya didalam kamar tidur rumah tempat tinggal korban NOVITA RAHAYU Binti (Alm) SALNORI atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Dengan Sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada tahun 2012 ketika korban masih duduk dikelas I SD pada hari dan tanggal yang korban tidak ingat lagi pada pukul 12.00 Wib pada saat korban sedang bermain di rumah korban yang beralamat di Desa Neuheun Kec. Mesjid Raya Kab.Aceh Besar, lalu terdakwa yang merupakan ayah tiri korban memanggil dengan mengatakan  “MASUK KAMAR“ lalu korban pun masuk ke dalam kamar dan bertanya “KENAPA YAH“ kemudian terdakwa langsung meraba payudara milik korban kemudian setelah itu terdakwa kembali menyuruh korban keluar dari kamar dan korban pun keluar dari kamar dan melanjutkan bermain.
  • Bahwa setelah kejadian tersebut terdakwa sering melakukan pelecehan seksual terhadap korban  dengan cara meraba payudara korban hingga korban duduk dikelas IV SD dan sudah pindah kerumah yang berada di di Dusun Alue Simeuhie Desa Neuhen Kecamatan Mesjid Raya Kabupaten Aceh Besar.
  • Akibat perbuatan terdakwa tersebut, mengakibatkan korban depresi dan trauma atas apa yang sudah korban alami. Hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan Psikologis Nomor : 400.2.3/202 tanggal 26 Juni 2024 yang dilakukan oleh ENDANG SETIA NINGSIH, M.Pd, Psikolog.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Uqubat Ta’zir dalam pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. ---------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-----------Bahwa ia Terdakwa KHALIDUN SYAH Bin RAJO BINSYAH pada tanggal, hari serta bulan yang tidak dingat lagi pada tahun 2023 sampai pada tanggal 26 Mei 2024 sekira pukul 04.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023  sampai dengan tahun 2024, bertempat di Dusun Alue Simeuhie Desa Neuhen Kecamatan Mesjid Raya Kabupaten Aceh Besar tepatnya didalam kamar tidur rumah tempat tinggal korban NOVITA RAHAYU Binti (Alm) SALNORI atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap terhadap orang yang memiliki hubungan Mahram dengannya, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada saat korban duduk dikelas III SMA pada tahun 2023 saat korban sedang tidur yang pada saat itu korban tidur didalam satu kamar dengan ibu kandung korban yakni saksi SUMARTIJAH Binti (Alm) SUYATNO dan adik tiri korban yakni CUT NURAZIZAH Binti KHALIDUNSYAH serta terdakwa sendiri. Kemudian pada saat sedang tidur tersebut korban yang tidur berada di sebelah terdakwa dan pada saat itu terdakwa meraba payudara korban dan korban pun terbangun dan terdakwa memasukkan jari terdakwa kedalam celana korban dan memasukkan jari terdakwa ke dalam kemaluan korban (vagina) lalu korban menepis tangan tangan terdakwa lalu terdakwa langsung keluar dari kamar.
  • Bahwa perbuatan terdakwa berulang kali dilakukan dengan cara yang sama hingga  terakhir terjadi pada hari minggu tanggal 26 Mei 2024 sekira pukul 04.00 wib.
  • Bahwa terdakwa merupakan ayah tiri dari korban karena pada tahun 2011 terdakwa menikahi ibu kandung korban yakni saksi SUMARTIJAH secara agama.
  • Akibat perbuatan terdakwa tersebut, mengakibatkan korban depresi dan trauma atas apa yang sudah korban alami. Hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan Psikologis Nomor : 400.2.3/202 tanggal 26 Juni 2024 yang dilakukan oleh ENDANG SETIA NINGSIH, M.Pd, Psikolog.

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Uqubat Ta’zir dalam pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. ----------------------------------------------------

 

 

Kota Jantho, 11 November  2024

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

WIRA FADILLAH, S.H.

Ajun Jaksa NIP.199305242018011005

 

Pihak Dipublikasikan Ya